Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50797/PP/M.XVA/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50797/PP/M.XVA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50797/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan yang ditempatkan dalam Surat dari Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2011tanggal 30 November 201;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004 diterbitkan oleh Tergugat;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat GugatanTanpaNomortanggal 28 Desember2012 ditandatangani oleh Direktur;
bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 28 Desember 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja.
bahwa Majelis melakukan penelitian tentang kewenangan Pengadilan Pajak terhadap Gugatan yang diajukan Penggugat.
bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa Gugatan diajukan terhadap Keputusan untuk tidak mengambil Keputusan atas Surat Penggugat Nomor: 01 /SWA/XI/ 2011 tanggal 30 November 2011 perihal Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 (P.01) Pasal 3 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (3) dalam hubungan pengkaitan (Zurechnungprinsip) dengan Surat tanggal 6 Desember 2007 (P.02) dari Kuasa Hukum dan Surat No. 01/SWA.IX/2010 tanggal 20 September 2010 (P.05) sebagai penjelasan (tanggapan) terhadap Surat No. S-225/WPJ.32/BD.0601/2010 tanggal 13 Juli 2010 (P.04).
bahwa Majelis meminta Penggugat untuk menyampaikan kronologis atas terbitnya Surat Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011.
bahwa Penggugat menyampaikan kronologis penerbitan Surat Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dalam persidangan tanggal 11 Juli 2013 sebagai berikut:1.
bahwa pemeriksaan all taxes Penggugat Tahun Pajak 2002 oleh KPP Magelang dengan Surat Tugas tanggal 22 Mei 2003,2. Diterbitkan:
bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 dengan Surat Nomor: 01/KPJSWA/III/04 pada tanggal 11 April 2004 dan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 dengan Surat Nomor: 03/KPJSWA/III/04 tanggal 11 April 2004,4.
bahwa atas pengajuan keberatan tersebut, Tergugat menerbitkan:a. Surat Keputusan Nomor: KEP-24/WPJ.23/BD.03/2005 tanggal 24 Maret 2005 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004 dengan Keputusan Menolak,b. Surat Keputusan Nomor: KEP-28/WPJ.23/BD.04/2005 tanggal 12 April 2005 atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00032/207/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004 dengan Keputusan Menolak.5.
bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat tertanggal 18 Mei 2005,6.
bahwa hasil Putusan Pengadilan Pajak:Put.06042/PP/M.III/15/2005 tanggal 2 Agustus 2005 menyatakan bahwa banding Tidak Dapat Diterima, dengan alasan pengajuan banding tidak memenuhi syarat formal khususnya karena Penggugat melakukan pembayaran 50% PPh terutang telah melewati jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,7.
bahwa atas Putusan Nomor: Put.06042/PP/M.III/15/2005 (PPh Badan), Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan Surat Nomor: 010/B.SWA/MA/V/2005 tanggal 1 September 2005,8.
bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg Nomor: 148/C/PK/PJK/2006 tanggal 23 Maret 2006: Menolak permohonan Peninjauan Kembali Penggugat dan memperkuat Putusan Pengadilan Pajak dengan alasan Penggugat melakukan pembayaran 50% PPh terutang telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian baik Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung belum pernah melakukan pembahasan terhadap materi pokok sengketa, karena putusan syarat formal tidak terpenuhi,9.
bahwa setelah penolakan dari Mahkamah Agung, Penggugat atas dasar Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat (1) huruf b mengirim Surat Nomor: 01/SWA/I/2009 tanggal 09 Januari 2009 perihal permohonan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,10.
bahwa Tergugat mengeluarkan Keputusan dengan Nomor: KEP232/WPJ.32/BD.06/2009 tanggal 09 Juni 2009 yang isinya menolak atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 yang dimaksud, Keputusan cacat formil, batal demi hukum,11.
bahwa oleh karena itu, Penggugat mengajukan surat lagi atas dasar Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat (1) huruf b dengan Surat Nomor: 01/SWA/IX/2009 tanggal 01 September 2009 dengan isi ekualisasi antara putusan SKPKB PPN dan SKPKB PPh Badan,12.
bahwa Tergugat mengeluarkan Keputusan dengan Nomor: KEP1056/WPJ.32/BD.06/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang isinya menolak, putusan cacat formil, batal demi hukum,13.
bahwa oleh karena itu, Penggugat atas dasar Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat (1) huruf b dan KMK Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) mengirim Surat Nomor: 01/SWA/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 memohon kepada Tergugat untuk secara jabatan membatalkan SKPKB PPh Badan Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004, karena kekosongan hukum sebagai kelanjutan tidak berjalannya Perintah Pasal 6 KMK Nomor: 542/KMK.04/2000,14.
bahwa dijawab oleh Tergugat melalui Surat Nomor: S225/WPJ.32/BD.0601/2010 tanggal 13 Juli 2010, yang menyatakan bahwa pembatalan secara jabatan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP Pasal 2 ayat (2) KMK Nomor: 542/KMK.04/2000. Jawaban tanpa dasar hukum, secara formal tidak mengikat dan tidak menggugurkan Surat Nomor: 01/SWA/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 sehingga secara formal jangka waktu 12 (dua belas) bulan berjalan terus,15.
bahwa oleh karena itu, Penggugat mengirim surat kembali atas dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor: 542/KMK.04/2000 dengan Surat Nomor: 01/SWA/IX/2010 tanggal 20 September 2010 perihal: Tergugat karena jabatan (ex officio) dan berdasarkan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 dan isi surat dengan analisa hukum bahwa SKPKB PPh Badan tidak melekat asas ne bis in idem,16.
bahwa Penggugat atas dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) KMK Nomor: 542/KMK.04/2000 kembali mengirim Surat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011 , karena Surat Nomor: 01/SWA/IX/2010 tanggal 20 September 2010 tidak dijawab sesuai ketentuan dalam waktu 12 (dua belas) bulan. Isi surat menyampaikan Posita dan Petitum atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap SKPKB PPh Badan,17.
bahwa Tergugat menjawab surat Penggugat Nomor: 01 /SWA/IX/ 2010 tanggal 20 September 2010 melalui Surat Nomor: S-572/PJ.07/2012 tanggal 25 Januari 2012, melewati jangka waktu yang ditentukan paling lama 12 (dua belas) bulan, yang intinya:a. Penggugat telah menggunakan seluruh haknya terkait dengan penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 dengan Putusan terakhir Putusan Mahkamah Agung,b.
bahwa terkait permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak secara jabatan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat adalah atas suatu Surat Ketetapan Pajak, sedangkan sesuai ketentuan Putusan Mahkamah Agung bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP.
bahwa pendapat yang ditempatkan dalam Surat Nomor: S-572/PJ.07/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut di atas dijawab melalui Surat Nomor: 01/SWA/XI/2012tanggal 30 November 2012 pada angka 18 berikut ini:18.
bahwa Penggugat atas dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP dan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor: 542/KMK.04/2000 kembali mengirim Surat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012 berisi penegasan bahwa Surat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011 mengenai Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil atas Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 dengan kelanjutan efektif Pasal 3 ayat (3),19.
bahwa Tergugat tidak menjawab Surat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dan Surat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Nomor: 01 /SWA/XI/ 2012 tanggal 30 November 2012.
bahwa pada halaman 1 angka II Surat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012 Penggugat menyatakan sebagai berikut:
bahwa Surat Nomor: 01/SWA/IX/2010 tanggal 20 September 2010 dikirim kepada Yth. Direktur Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta.
Bahwa dibutir VII halaman 8 (delapan) menyatakan Penggugat memohon perkenan menyampaikan masukan,
bahwa Tergugat dapat bertindak selaku institusi yang lebih tinggi memiliki kewenangan melakukan pengesahan atas kewenangan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa tengah II a.n. Direktur Jenderal Pajak untuk secara dan oleh karena jabatan (ex officio) menerbitkan Surat keputusan Pembatalan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004, sebagaimana substansi yang disampaikan di dalam penutup Surat Nomor: 01/SWA/III/2010 tanggal 01 Maret 2010.
bahwa Surat Nomor: 01/SWA/IX/2010 tanggal 20 September 2010 tersebut di atas sampai dengan saat surat ini dikirim telah terpenuhi jangka waktu 12 ( dua belas) bulan belum ada tindak lanjut Keputusan Hukum sebagaimana permohonan yang diletakkan di penutup surat tersebut di atas.
bahwa Surat Nomor: 01/SWA/III/2010, tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan saat surat ini dikirim telah terpenuhi jangka waktu 12 (dua belas) bulan belum memperoleh Keputusan Hukum dari Tergugat Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa tengah II a.n. Direktur Jenderal Pajak di Surakarta.
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai peraturan pelaksanaan perundang-undangan hanya berlaku apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sedangkan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak karena jabatan merupakan kewenangan atau diskresi dari Direktur Jenderal Pajak.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012 yang tidak dijawab oleh Tergugat, Penggugat menyatakan “Penggugat memohon perkenan menyampaikan masukan,
bahwa Tergugat dapat bertindak selaku institusi yang lebih tinggi memiliki kewenangan melakukan pengesahan atas kewenangan dari Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa tengah II a.n. Direktur Jenderal Pajak untuk secara dan oleh karena jabatan (ex officio) menerbitkan Surat keputusan Pembatalan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004”
bahwa Majelis berpendapat surat Penggugat adalah pemberian informasi atau pemberitahuan dan bukan surat yang berisi tuntutan atau klaim kepada Tergugat untuk menggunakan kewenangannya karena jabatan untuk menerbitkan Surat keputusan Pembatalan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2004.
bahwa karena penggunaan kewenangan itu merupakan hak prerogatif Terbanding, Majelis berpendapat Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menjawab Surat Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012.
bahwa sikap Tergugat yang tidak menjawab Surat Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2012 tanggal 30 November 2012 bukanlah suatu Keputusan sehingga Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat tanggal 28 Desember 2012 tidak dilakukan terhadap suatu Keputusan.
bahwa disamping hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sengketa yang dikemukakan Penggugat sudah pernah diproses secara hukum lebih dari satu kali.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat surat Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan sehingga Majelis tidak membahas lebih lanjut penjelasan Penggugat.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat Gugatan Penggugat, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan yang ditempatkan dalam Surat dari Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan yang ditempatkan dalam Surat dari Penggugat Nomor: 01/SWA/XI/2011 tanggal 30 November 2011, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00128/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Rev.Pen.1502/PP/PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,Drs.
Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,Drs.
Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Dan Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para
Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
Dihadiri oleh Tergugat danPenggugat.