Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50374/PP/M.VIII/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50374/PP/M.VIII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50374/PP/M.VIII/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Nomor S-8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 diterbitkan berdasarkan:
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat melakukan pembayaran sebesar Rp14.165.866.168,00 dengan SSP tanggal 14 Desember 2011, untuk memenuhi syarat pengajuan banding sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena pada saat itu masih ada diantara Majelis pada Pengadilan Pajak tetap mengsyaratkan ketentuan ini dengan alasan ketentuannya masih berlaku/belum dicabut;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
bahwa Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 merupakan jawaban atas Surat nomor 072/JS/ACT/IV/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai Permohonan Imbalan Bunga Kelebihan PPN atas Putusan Banding Penggugat Nomor: Put.44170/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, merupakan suatu keputusan (beschiking) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 dapat diajukan gugatan maka Majelis berwenang untuk memeriksa sengketa gugatan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, ditandatangani oleh XXX Jabatan Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2013 sehingga jumlah hari adalah 36 (tiga puluh enam) hari;
bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Tergugat dan Penggugat mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013;
bahwa Tergugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti lampiran pengiriman Kilat Khusus atas Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran pengiriman Kilat Khusus yang diserahkan Tergugat dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui kilat khusus pada tanggal 12 Juni 2013;
bahwa dalam sidang Penggugat menyatakan Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 diterima oleh Perusahaan berdasarkan buku internal perusahaan pada tanggal 14 Juni 2013;
bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor: S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah “tanggal stempel pos pengiriman” yaitu tanggal 12 Juni 2013 bukan tanggal diterimanya surat di internal perusahaan;
bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;
bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 12 Juni 2013 (stempel pos) sampai dengan surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Juli 2013, jumlah hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan Gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:
Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu Undang-Undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat (force majeure);
bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 adalah Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, yaitu tanggal 14 Juni 2013 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Singgih Sutanto, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 sesuai dengan Akte Risalah Rapat Jakarta Sereal Nomor 73 tanggal 18 September 2012 yang dibuat oleh Notaris Mellyani Noor Shandra Sarjana Hukum sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 0131/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Imbalan Bunga Kelebihan Pembayaran PPN XXX atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44170/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 Maret 2013 mengenai banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-955/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00165/207/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima.
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8502/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Imbalan Bunga Kelebihan Pembayaran PPN XXX atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44170/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 Maret 2013 mengenai banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-955/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00165/207/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama XXX, Tidak Dapat Diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggotayang dibantu oleh
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggotayang dibantu oleh
Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.