Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50248/PP/M.IXB/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50248/PP/M.IXB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50248/PP/M.IXB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Adapun gugatan atas PT XXX yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan Pajak, tergugat tetap memberikan tanggapan atas surat gugatan PT XXX sebagai berikut:1. bahwa sesuai surat gugatan PT XXX dalam angka 1 menyebutkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43827/PP/M.IX/19/2013 yang diucap pada tanggal 07 Maret 2013 yang berbunyi: “Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding…, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil”.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak mengamanatkan imbalan bunga dalam Putusannya.2. bahwa terhadap angka 2 dalam Surat Gugatan PT XXX telah diterbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga ( SPMKBM ) sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 2.398.368.000,00.
|
Menurut Penggugat
|
:
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43827/PP/M.IX/19/2013 yang diputus pada tanggal 19 Juli 2012 dan diucapkan pada tanggal 07 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak MENGADILI”Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5187/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Juni 2011, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM sesuai PIB Nomor: 200540 tanggal 01 Juni 2011 Pos Tariff 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang masih harus dibayar Nihil.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX adalah merupakan keputusan Tergugat dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43827/PP/M.IX/19/2013 sehingga menurut pendapat Majelis Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia a quo bukan merupakan keputusan Tergugat mengenai pelaksanaan penagihan Pajak;
bahwa Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 1 angka 2: Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuPasal 1 angka 3: Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX adalah keputusan yang berkaitan dengan pengembalian Bea Masuk;
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pemungutan dan pengembalian Bea Masuk yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun2006;
bahwa Majelis berpendapat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai gugatan di bidang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Permohonan Gugatan Nomor: 1128 /PURCH/VE/XI/ 11 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat diterima;
bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.