Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50115/PP/M.XII/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50115/PP/M.XII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50115/PP/M.XII/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S- 02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBUJND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012; Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan Atas Berita Acara
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa pihak Tergugat berpendapat bahwa landasan hukum permohonan Penggugat untuk mengajukan pengaktifan kembali rekening koran perusahaan, yaitu ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menurut Penggugat mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak beralasan, menurut Tergugat, persyaratan formal dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat diterapkan sebagai persyaratan formal untuk permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b di samping itu, kewenangan penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b berada di wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dengan adanya permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak secara aktif;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa terdapat aliran uang masuk ke rekening koran Penggugat pada tanggal 6 November 2012 sebesar Rp229.075.000,00 pada Bank DKI cabang Juanda yang bukan merupakan penerimaan Penggugat melainkan titipan milik PT Rekaya Semesta Utama, hal tersebut dilakukan karena ada proses pengerjaan perbaikan jalan lingkungan di RW 01, Kelurahan Kedoya Selatan atas proyek Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat, pengerjaan perbaikan jalan lingkungan tersebut berdasarkan Kontrak Pekerjaan Proyek Nomor: 718/-1.792.1 tanggal 6 Agustus 2012 dimana Penggugat adalah pemenang tender, untuk pengerjaan dan pelaksanaan proyek diberikan kepada PT Rekayasa Semesta Utama, oleh karena Penggugat adalah pemenang tender, maka segala bentuk pembayaran dengan sendirinya akan di transfer ke rekening Penggugat, padahal uang sejumlah tersebut di atas harus diserahkan lagi kepada PT Rekayasa Semesta Utama;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan Atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 547/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
bahwa Tergugat menyatakan permohonan Penggugat mengaktifkan kembali rekening koran yang telah diblokir tidak dapat dikabulkan karena utang pajak beserta biaya penagihan belum dilunasi atau tidak ada putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah sehingga tidak memenuhi ketentuan formal karena seluruh prosedur penagihan pajak sampai dengan terbitnya Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak tersebut di atas telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa Tergugat menyatakan persyaratan formal dalam
Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tidak dapat diterapkan sebagai persyaratan formal untuk permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b, disamping itu kewenangan penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf b berada di wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dengan adanya permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak secara aktif; bahwa menurut Penggugat, Penggugat sedang mengajukan Surat Nomor: 01/MKPKeb/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00017/206/08/036/11 tanggal 27 Juni 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Pasal 25 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga kewajiban pembayaran pajak terutang ditangguhkan;
bahwa Majelis berpendapat kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 adalah sebagai berikut:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00017/206/08/036/11 tanggal 27 Juni 2011 dan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan aquo Penggugat tidak mengajukan keberatan;
bahwa dalam rangka penagihan, Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP00171/WPJ.05/KP/0204/2012 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Nomor: S2039/WPJ.05/KP.0204/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank;
bahwa menindaklanjuti Surat Nomor: S-2039/WPJ.05/KP.0204/2012 tanggal 28 September 2012, diterbitkan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa oleh Bank DKI Cabang Utama Balaikota dengan Nomor: 547/BLK/PIN/X/2012 dan oleh Bank DKI Cabang Utama Juanda dengan Nomor: 333/CBU-JND/X/2012, yang ditandatangani bersama antara pihak Bank dan Jurusita Pajak;
bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor: 02/MKP-Per/XI/12 tanggal 14 November 2012 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 547/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan dijawab Tergugat dengan Surat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 dengan jawaban tidak dipertimbangkan dan tidak dapat dikabulkan;
bahwa Penggugat sedang mengajukan Surat Nomor: 01/MKP-Keb/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Permohonan Mengurangkan atau Membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00017/206/08/036/11 tanggal 27 Juni 2011 yang diterima Tergugat tanggal 2 Oktober 2012;
bahwa Penggugat telah menyampaikan Surat Nomor: 001/MKP/SP/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Permohonan Penundaan Proses Eksekusi atas Surat Sita Nomor: S-2-022/WPJ.05/KP.0204/2012 yang diterima Tergugat tanggal 16 Oktober 2012;
bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak;” bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: “Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
bahwa memori Penjelasan pasal 36 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;”
bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”
bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila:
bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur sebagai berikut: “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain
bahwa Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diatur sebagai berikut: “Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat penerbitan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas landasan hukum permohonan Penggugat, yaitu ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Majelis berpendapat tidak tepat karena persyaratan formal dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat diterapkan sebagai persyaratan formal untuk permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b, disamping itu kewenangan penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b berada di wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga meskipun ada permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak;
bahwa Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang diterbitkan Tergugat telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
MENGINGAT
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
1.. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
1.. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-068454-2012 atas nama PT. XXX;
Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-02/WPJ.05/KP.0204/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Permohonan Pengaktifan Kembali Rekening Koran Perusahaan atas Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: 334/CBU-JND/PLY/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dan Nomor: 574/BLK/PIN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-068454-2012 atas nama PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00338/PP/PM/IV/2013 tanggal 12 April 2013 sebagaimana telah direvisi dengan Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Rev.Pen.1207/PP/PM/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: PUT.50115/PP/M.XII/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat;