Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52306/PP/M.IA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52306/PP/M.IA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52306/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar US$356,792.92, yang terdiri dari:
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penjualan Pemohon kepada PT. AIC dengan penjelasan bahwa ada Retur Penjualan di tahun sebelumnya.
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas persediaan awal barang jadi sebesar US$144.334 dan koreksi atas persediaan akhir barang jadi sebesar US$98.925 dengan penjelasan sesuai dengan nilai persediaan.Biaya Canteen Ingredients – Reimbursement sebesar US$1,655.18 bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas Cantten Ingredients-Reimbursement sebesar US$1,665.18 karena merupakan natura.
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Other pada Biaya Penjualan karena tidak ada bukti pengeluaran untuk biaya tersebut. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menguraikan bahwa Other pada Penjualan merupakan Sample Product dan Outgoing Expense Export. Sample Product dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar US$99.264 karena tidak ada bukti.bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap canteen ingredients karena merupakan natura. Pemohon Banding keberatan dengan alasan yang sama seperti yang disampaikan pada pos HPP karena biaya ini berasal dari akun yang sama.berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung diketahui biaya entertainment belum dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pemeriksa atas biaya entertainment dapat dipertahankan.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak adanya pembayaran adalah karena barang retur tersebut diganti kembali dengan barang. Sedangkan barang yang diretur sebelumnya sudah diterima pembayaran dengan lunas.
bahwa Koreksi Persediaan Awal dan Persediaan Akhir sebesar US$243.259.00 terdiri atas Biaya/Revaluasi Nilai Finish Good Product pada awal tahun sebesar US$144.334,13 ditambah dengan Koreksi atas Biaya/Revaluasi Nilai Finish Good Product pada akhir tahun sebesar US$98.924,99.bahwa koreksi atas Biaya Reimbursment sebesar US$1.655,18 tidak dapat Pemohon Banding terima karena itu merupakan biaya makan karyawan saat tugas luar kantor sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.03/2009.
bahwa Pemohon Banding di dalam melakukan pencatatan dan pembebanan biaya sample ini, memang pengeluaran sample ini juga masuk dalam Perhitungan Harga Pokok namun oleh karena adanya aturan di Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa yang mengharuskan terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka secara otomatis harus dibuat Invoice dan Faktur Pajak Keluaran. Yang artinya harus muncul Penjualan dan Piutang.
Biaya Canteen Ingredients sebesar US$988,22bahwa Koreksi atas biaya Reimbursment sebesar US$988,22 tidak dapat Pemohon Banding terima karena itu merupakan biaya makan karyawan saat tugas luar kantor sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.03/2009.
Biaya Entertainment sebesar US$1,955.18bahwa merupakan biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan oleh para pihak, diuraikan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam Peredaran Usaha sebesar US$9,671.49 adalah adanya Penjualan pada Tahun Buku 2008 yang dikembalikan (diretur) oleh Pembeli Tahun Buku 2009 dan diganti oleh Pemohon Banding pada Tahun Buku 2009, sedangkan pengakuan retur tersebut baru dilakukan oleh Pemohon Banding Tahun Buku 2010.
bahwa menurut Terbanding Retur Penjualan tersebut tidak dapat diakui pada tahun 2010 karena terjadinya Pengembalian/Retur Barang tersebut pada Tahun Buku 2009, sehingga Terbanding melakukan Koreksi Positip atas Penjualan Tahun 2010.
bahwa menurut Pemohon Banding memang terjadi pengembalian barang secara fisik pada Tahun Buku 2009, namun Pemohon Banding baru mengakui retur tersebut pada tahun 2010 karena Pemohon Banding masih menunggu dokumen retur dari pembeli.
bahwa sampai dengan akhir Tahun Buku 2009, Pembeli tidak bersedia menerbitkan Nota Retur, oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2009 (tahun buku 2010) Pemohon Banding menerbitkan Credit Note untuk menyelesaikan administrasi pembukuan atas barang yang diretur, dengan mengurangkan penjualan tahun 2010.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
– bahwa terdapat pengembalian fisik barang yang diterima dari pembeli pada tanggal 11 Mei 2009 (tahun buku 2009) namun Pemohon Banding belum mencatat retur tersebut karena pengembalian barang oleh pembeli tersebut dimaksudkan untuk meminta penggantian barang sejenis yang memenuhi spesifikasi teknis sehingga pembeli tidak menerbitkan nota retur,
– bahwa pada tanggal 29 Mei 2009 (tahun buku 2009) Pemohon Banding telah melakukan penggantian barang dimaksud kepada pembeli dengan nilai yang sama sebesar US$9,671.49, namun Pemohon Banding menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak, sehingga dicatat sebagai penjualan dan menambah saldo piutang,
– bahwa dengan pencatatan Penjualan dan Piutang tersebut, dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding pada Tahun Buku 2009 dilaporkan adanya Penjualan dan Saldo Piutang sebesar US$9,671.49 yang menurut fakta sebenarnya merupakan penggantian barang atas penjualan yang sudah dicatat pada tahun 2008, sehingga pada tahun 2009 terdapat kelebihan pencatatan penjualan dan piutang,
bahwa pada tanggal 1 Desember 2009 (tahun buku 2010) Pemohon Banding memutuskan untuk menerbitkan Credit Note dalam rangka menyelesaikan status barang yang dikembalikan oleh Pembeli pada tahun 2009 sekaligus melakukan jurnal penyesuaian dengan mendebet akun penjualan dan mengkredit akun piutang yang memang seharusnya tidak dicatat sebagi penjualan pada tahun buku 2009,
bahwa terkait dengan jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2010, Majelis berpendapat telah sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan dan biaya yang didasarkan pada saat terjadinya suatu transaksi (realisasi), dalam hal ini retur penjualan diakui pada saat Pemohon Banding menerbitkan Credit Note,
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan,
bahwa dasar hukum atau ketentuan yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi penjualan tersebut adalah tata cara yang terkait dengan PPN, oleh karena itu tidak relevan dengan permasalahan yang sedang disengketakan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar US$9,671.49 tidak didasarkan pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan oleh para pihak, diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Harga Pokok Penjualan dikoreksi sebesar US$243.259.00 dikarenakan adanya penyesuaian nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini oleh Terbanding dan dianggap sebagai pembentukan cadangan.
bahwa menurut Pemohon Banding, pembukuan Pemohon Banding menggunakan metode standard costing, sehingga pada akhir periodepembukuan dilakukan penyesuaian nilai persediaaan awal dan persediaan akhir berdasarkan nilai actual persediaaan yang bersangkutan, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan benar-benar didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa metode pembukuan yang diterapkan menggunakan standard costing dan telah dijalankan secara taat azas dan konsiten dari trahun ke tahun, demikian juga perhitungan nilai penyesuaian (Variance) pada tahun buku 2010.
bahwa menurut Pemohon banding, Terbanding juga mengakui adanya penerapan standard costing tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Terbanding dalam Resume Hasil Penelitiannya, berikut ini:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Undangundang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan: “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas“.
bahwa dalam memori Penjelasannya antara lain dinyatakan:“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, antara lain dinyatakan sebagai berikut:Pengukuran Unsur Laporan Keuangan99. Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba/rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu,100. Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Laporan Keuangan maupun SPT Pemohon Banding, persediaan diukur berdasarkan Biaya Historis dengan kata lain nilai persediaan yang disajikan dalam Laporan Keuangan maupun SPT disajikan berdasarkan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk memperoleh persediaan yang bersangkutan.
bahwa dalam proses pembukuannya, Pemohon Banding menerapkan metode standard costing, oleh karena itu untuk menyajikan nilai persediaan pada Laporan Keuangan maupun SPT nya berdasarkan Biaya Historis, maka saldo pada Buku Besar (ledger) harus disesuaikan kembali dari harga standar menjadi harga historis, dan selisih antara harga standar dengan Harga Historis ditampung dalam akun Variance.
bahwa selisih harga standar dengan harga historis yang dicatat dalam akun Variance bukan merupakan cadangan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, tetapi merupakan akun perantara untuk menampung penyesuaian dari harga standard menjadi harga historis agar nilai persediaan dan perhitungan harga pokok penjualan benar-benar didasarkan pada harga historis (actual).
bahwa proses pembukuan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode standard costing, dan pada akhir tahun buku telah dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan harga historis, sehingga nilai persediaan dan perhitungan harga pokok penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
Ayat (5) UU KUP, yang dilaksanakan secara taat asas.bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan serta Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar US $ 243.259.00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan oleh para pihak, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Koreksi Terbanding atas Biaya Sample Produk sebesar US$99,264.18 dikarenakan dianggap dobel pembiayaaan, karena nilai barang yang dijadikan sampel telah dihitung dalam Harga Pokok Penjuala.
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terjadi dobel pembebanan, karena Harga Pokok Penjualan Produk Sampel dicatat Penjualan, sedangkan Biaya Sampel didebet dengan mengkredit piutang. Dengan demikian tidak terdapat pembebanan ganda.
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, terdapat jurnal yang terkait dengan produk sampel, dengan rincian sebagai berikut:
– pada saat membebankan harga pokok produk sampel:
COGS /Harga Pokok Penjualan Debet Inventori Finish Good Kredit
– Pada saat Pemberian Sampel kepada konsumen:
Piutang DebetSales KreditHutang PPN Kredit
– Pada saat membebankan sebagai biaya promosi/sampel:
Biaya Sampel DebetPiutang Kredit
– Net Jurnal secara kesluruhan:
COGS / Harga Pokok Penjualan DebetInventory Finish Good KreditBiaya Sampel DebetSales KreditPPN Kredit
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, atas produk sampel tersebut Harga Pokok Penjualannya telah dihitung dan mengurangi saldo inventori Finish Good, sedangkan Biaya Sampel yang dibebankan diimbangi dengan penjualan/sales meskipun sebenarnya tidak ada penjualan, oleh karena itu pembebanan biaya sampel tersebut hanya mengeliminir piutang, dengan kata lain biaya sampel tersebut telah dibalance dengan penjualan yang sebenarnya tidak ada.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat pencatatan ganda atas biaya sampel dengan Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar US$99,264.18 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-63/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/406/10/052/11 tanggal 18 Nopember 2011, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-63/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/406/10/052/11 tanggal 18 Nopember 2011, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 Pebruari2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:: Pen.00819/PP/PM/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.