Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51784/PP/M.VB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51784/PP/M.VB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam sidang Terbanding menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-13628/PP/M.IV/15/2008 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 225/B/PK/PJK/2008 sebagai bahan pertimbangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding jika dikembalikan pada semangat reformasi dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa arah tujuan penyempurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan adalah :
1) lebih meningkatkan keadilan kepada wajib pajak
2) lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
3) lebih memberikan kesederhanaan
4) lebih memberikan kepastian hukum konsistensi dan transparansi
5) lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri di badan usaha-usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di YY, yang merupakan daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Nomor: KEP-140/WPJ.20/2004 tanggal 24 November 2004;
bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding telah memberikan fasilitas makanan kepada para karyawan (termasuk keluarganya) dalam bentuk catu beras;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pembebanan Catu Beras sebesar Rp1.269.771.800 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-078/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 18 April 2012 dimana pembebanan biaya tersebut tersebut merupakan biaya pembebanan catu beras untuk karyawan Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah atas biaya catu beras tersebut secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto atau tidak;
bahwa menurut Terbanding biaya catu beras ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan netto, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
• Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa:
Pasal 4 ayat (3) huruf dYang dikecualikan dari objek pajak adalah:
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf dPenggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf eUntuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf eSebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;
• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:
Pasal 2Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3 Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada hurufa, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4 ayat 1 Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, terbang layang,sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;
Pasal 5Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
bahwa dalam PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut tidak disebutkan bahwa pemberian catu beras merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.20/2004 tanggal 24 November 2004 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil atas nama Pemohon Banding, pada Pasal 1 disebutkan bahwa:
Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atas imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut:a. Perumahan/tempat tinggal bagi karyawan di lokasi;
b. Pelayanan kesehatan bagi karyawan di lokasi;
c. Transportasi/angkutan karyawan di/ke/dari lokasi;
d. Sarana olahraga, hiburan dan ibadah bagi karyawan di lokasi”;
bahwa pemberian catu beras juga tidak termasuk dalam poin-poin yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.20/2004 tanggal 24 November 2004 tersebut;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pemberian catu beras ini diberikan kepada seluruh karyawan yang berada di lokasi termasuk untuk anggota keluarganya;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.03/2009 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003, diketahui bahwa:
Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

bahwa pemberian catu beras tersebut bukan termasuk dalam pengertian pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009;
2. Pemberian catu beras tersebut juga tidak termasuk bentuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.20/2004 tanggal 24 November 2004 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil atas nama Pemohon Banding, tidak disebutkan bahwa penggantian atas pemberian makanan kepada karyawan dan anggota keluarganya diberikan perlakuan khusus, tetapi hanya atas :a. Perumahan/tempat tinggal bagi karyawan di lokasi;b. Pelayanan kesehatan bagi karyawan di lokasi;c. Transportasi/angkutan karyawan di/ke/dari lokasi;d. Sarana olahraga, hiburan dan ibadah bagi karyawan di lokasi”;
bahwa pertimbangan lainnya adalah atas sengketa yang sama pernah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-13628/PP/M.IV/15/2008 yang menolak permohonan Pemohon Banding, yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 225/B/PK/PJK/2008;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemberian catu beras oleh Pemohon Banding kepada karyawannya adalah termasuk pemberian natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan oleh karenanya Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Catu Beras untuk karyawan sebesar Rp1.269.771.800;
Menimbang, bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-48/WPJ.20/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00030/406/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: