Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51043/PP/M.VIA/14/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51043/PP/M.VIA/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51043/PP/M.VIA/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto lainnya sebesar Rp1.765.022.667,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa CV dan Firma tidak termasuk badan hukum karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pendiriannya, CV dan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD (Wetboek van Koophandel voorIndonesie);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi penghasilan lain-lain sebesar Rp1.765.022.667,00 adalah berdasarkan data dari akte notaris berupa pembelian tanah di tahun 2008, atas hal ini sebelumnya pernah dimintakan penjelasan oleh Seksi Waskon kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding dianggap terlambat merespon maka kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto lainnya sebesar Rp1.765.022.667,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, Pemohon Banding mendalilkan pembelian tanah tersebut adalah merupakan pembelian tanah yang diperuntukkan sebagai aset milik CV. Dandy Handycraft, dalam proses jual beli tanah tersebut karena Pemohon Banding bertindak sebagai Direktur CV. Dandy Handycraft maka dalam data yang dibuat di laporan notaris untuk keperluan administrasi pelaporan menyebut Pemohon Banding sebagai pribadi yang melakukan pembelian tanah tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Dandy Jamaludin, NPWP 09.397.687.6-425.000, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2008 atas nama CV. Dandy Handicraft, NPWP 02.024.872.0-425.000, Akta Jual Beli Nomor 28/2008 tanggal 10 Juli 2008, Akta Jual Beli Nomor 29/2008 tanggal 10 Juli 2008 dan Akte Perubahan Perjanjian Kredit Pinjaman Rekening Koran Nomor 17 tanggal 10 Juli 2008 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut:
bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 28/2008 tanggal 10 Juli 2008 diketahui bahwa telah terjadi jual-beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00079 dari Nyonya Heni Hendrayati (pihak pertama) kepada Tuan Haji Dandy Jamaludin (pihak kedua), dan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00079 pada halaman Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya diketahui nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah Haji Dandy Jamaludin; bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 29/2008 tanggal 10 Juli 2008 diketahui bahwa telah terjadi jual-beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00087 dari Nyonya Heni Hendrayati (pihak pertama) kepada Tuan Haji Dandy Jamaludin (pihak kedua), dan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00087 pada halaman Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya diketahui nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah Haji Dandy Jamaludin;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa sumber pendanaan pembelian tanah adalah berasal dari pinjaman bank yaitu PT. BII ( Bank International Indonesia), dalam kontrak perjanjian dengan Bank BII telah disebutkan juga bahwa pinjaman tersebut Pemohon Banding lakukan dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai Direktur dari CV. Dandy Handycraft;
bahwa berdasarkan Akte Perubahan Perjanjian Kredit Pinjaman Rekening Koran Nomor 17 tanggal 10 Juli 2008 diketahui bahwa Tuan Dandy Jamaludin bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan Comanditer CV. Dandy Handicraft;
bahwa dalam Akte Perubahan Perjanjian Kredit Pinjaman Rekening Koran Nomor 17 tanggal 10 Juli 2008 disebutkan bahwa Debitur bermaksud untuk menambah Plafon fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp1.500.000.000,00 dan menambah jaminan, sehingga menjadi Rp2.500.000.000,00;
bahwa dalam akta tersebut diatas juga disebutkan bahwa antara Debitur dan Bank telah setuju untuk menambah jaminan yaitu berupa dua bidang tanah yang terdiri dari sebidang tanah Hak Milik Nomor 00079/Mandalasari dan sebidang tanah Hak Milik Nomor 00087 /Mandalasari;
bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Dandy Jamaludin, NPWP 09.397.687.6-425.000, diketahui bahwa dibagian Daftar harta Pada Akhir Tahun tidak terdapat aktiva atas tanah dan dibagian Daftar Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun tidak terdapat kewajiban/utang;
bahwa dari lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berupa Daftar Harta dan Perhitungan Penyusutan diketahui Aktiva Tetap berupa Tanah dengan tahun perolehan pada Tahun 2008 dengan harga perolehan sebesar Rp1.765.022.000,00 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan uang sebesar Rp1.765.022.000,00 bukan merupakan penghasilan lain-lain dari Dandy Jamaludin, melainkan uang CV Dandy Handicraft yang diperoleh dengan pinjaman kepada pihak Bank;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.765.022.667,00 atas penghasilan lain-lain tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut:Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp1.812.322.667,00Penghasilan Neto tidak dapat dipertahankan sebesarRp1.765.022.667,00 Penghasilan Neto menurut Majelis sebesar Rp47.300.000,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1643/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/205/08/425/11 tanggal 13 April 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1643/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/205/08/425/11 tanggal 13 April 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.