Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50134/PP/M.I/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50134/PP/M.I/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 berupa Peredaran Usaha sebesar US$16.050.176,34;
Menurut Terbanding
:
bahwa operating profit yang jauh di bawah range pembanding yang ada adalah karena harga just transaksi ekspor kepada pihak related parties tidak mencerminkan arm’s length principle. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa atas selisih operating profit tersebut, Terbanding meng-attributive-kan kepada transaksi penjualan ekspor;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi-transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan afiliasi adalah wajar dan lazim. Hal ini juga telah diafirmasi oleh pihak yang independen, dalam hal ini adalah PSS Consult — Ernst & Young, yang menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan “Transfer Pricing Report” yang dikeluarkan oleh PSS Consult — Ernst & Young kepada Terbanding pada waktu proses pemeriksaan pajak dan keberatan sebagai bahan pertimbangan;
Menurut Majelis
:
P E N D A H U L U A N bahwa P.T. XXX (Pemohon Banding) adalah anak perusahaan dari:
  1. Sumitomo Electric Industries, Ltd, Japan (95,5 %), yang terdaftar di Tokyo, Nagoya dan Fukuoka Stock Exchange, Japan; dan
  2. P.T. Sumi Indo Kabel, Tbk (4,5 %), yang terdaftar di Jakarta Stock Exchange.
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha produksi dan penjualan kawat tembaga(copper wire rods and copper wire). Untuk tahun 2009, hasil produksi Pemohon Banding dijual local maupun ekspor ke berbagai negara, baik kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (+/- 70 %) maupun kepada pihak-pihak independen (+/- 30 % ). Berdasarkan data yang tersedia, diketahui bahwa penjualan ekspor dilakukan ke 7 negara, yitu: China; Philippine; Malaysia; Vietnam; Japan; Singapore dan Thailand, baik ke afiliasi maupun kepada perusahaan independen;
POKOK SENGKETA
bahwa pokok sengketa dalam sidang banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar USD. 16.050.176,34 dengan alasan adanya transaksi dengan related parties (pihak yang mempunyai hubungan istimewa);
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, walaupun ada ketidak-cocokan perhitungan matematis, diketahui bahwa pada pokoknya Terbanding melakukan koreksi hanya atas penjualan ekspor;
bahwa perincian Peredaran Usaha Pemohon Banding dapat dikelompokkan dan diringkas kembali sbb:
Penjualan Ekspor: – ke Afiliasi USD. 274.789.381,– – ke Non-Afiliasi USD. 118.994.487,– Sub total USD. 393.783.868,–
Penjualan Lokal: – ke Afiliasi USD. 96.919.358,– – ke Non-Afiliasi USD. 37.713.729,– Sub-total USD. 134.633.087,– Total Peredaran Usaha USD. 528.416.955,–
bahwa dengan demikian dapat dilihat bahwa baik untuk ekspor maupun penjualan lokal, dengan produk yang sama yaitu Copper Wire (diameter 2,23 mm, 2,6 mm atau 2,9 mm) dan Copper Wire Rod (diameter 8,0 mm)terdapat transaksi kepada Afiliasi maupun kepada pihak Independen/Non-Afiliasi;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas “transaksi penjualan ekspor” dengan alasan sebagai berikut: “Berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan ekspor baik penjualan kepada related parties maupun penjualan kepada independent parties, diketahui bahwa terdapat kondisi dimana harga jual kepada related parties lebih rendah dibandingkan harga jual kepada independent parties. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa operating profit yang jauh dibawah range pembanding yang ada adalah karena harga jual transaksi ekspor kepada pihak related parties tidak mencerminkan arm’s length principle. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa selisih operating profit tersebut, Terbanding meng-attributivekan kepada transaksi penjualan ekspor”.
bahwa pengertian Semi Finished Goods: A product that has not been completely assembled or manufactured and generally exported from the country of origin to be completed in the country where the product is being sold. (http://www.businessdictionary.com/Intermediate goods or producer goods or semi-finished products are goods used as inputs in the production of other goods, such as partly finished goods. Also, they are goods used in production of final goods.[1] A firm may make and then use intermediate goods, or make and then sell, or buy then use them. In the production process, intermediate goods either become part of the final product, or are changed beyond recognition in the process. (Wikipedia).
The term “semi-finished goods” has a very wide meaning, ranging from the buyer having to assemble the goods before selling them on to a third party, to the buyer merely breaking down the containers in which the goods arrive to enable him to sell them in individual units.( http://www.hmrc.gov.uk).
D A S A R H U K U M
bahwa dasar hukum utama yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi dalam sengketa ini adalah Pasal 18 UU PPh yang antara lain berbunyi:
Ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode ……….”
Ayat (4):
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. ……….
bahwa penjelasan pasal tersebut antara lain mengatur bahwa:
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
  1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
  2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain ……… Huruf a Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. Huruf b Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Huruf c: …………
bahwa Terbanding, baik dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam dokumen lain serta dalam persidangan, tidak memberikan penjelasan tentang keterkaitan Pemohon Banding dengan para lawan transaksinya dalam konteks “hubungan istimewa” sehingga Terbanding diperbolehkan melakukan koreksi. Karena bila dilihat dari persyaratan di Pasal 18 UU PPh tersebut diatas, pihak yang jelas mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding hanya Sumitomo Electric Industries, Ltd, Japan, sebagai pemilik lebih dari 25 % saham Pemohon Banding;
bahwa dari daftar pelanggan yang ada, terdapat 16 pelanggan yang menurut Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi. Dari 16 perusahaan afiliasi tersebut hanya ada 2 yang merupakan perusahaan local, yaitu PT Sumi Indo Kabel, Tbk, dan PT Sumitomo Electric Wintec Indonesia;
bahwa menurut Majelis, pengertian istilah afiliasi dalam hubungan bisnis tidak selalu sama dengan yang dimaksud sebagai mempunyai hubungan istimewa menurut UU PPh. Oleh karenanya, untuk menentukan apakah ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasi-nya harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan baik dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam dokumen-dokumen persidangan yang lain tidak ditemukan penjelasan dan bukti bahwa Terbanding telah melakukan pembuktian adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasi-afiliasi tersebut;
bahwa dari daftar pelanggan juga dapat dilihat bahwa 7 negara tujuan ekspor kepada afiliasi adalah negara-negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia. Dengan demikian perlakuan dan penentuan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan afiliasi yang berada di masing-masing negara tersebut harus pula disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Article 9 Tax Treaty dengan negara ybs. Dan selanjutnya, penilaian atas kewajaran transaksinya seyogyanya merujuk pada kesepakatan internasional yang ada, yaitu kepada OECD Transfer Pricing Guide Lines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;
bahwa dari Daftar Harga Jual ke Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Pihak Independen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan disampaikan pada persidangan (Lampiran 2), diketahui bahwa Harga Jual Rata-rata per-kg ke Afiliasi adalah:
• USD 5,78 untuk Copper Wire, dan • USD 5,64 untuk Copper Wire Rod
Sedang untuk penjualan ke Non-afiliasi adalah:
• USD 5,63 untuk Copper Wire, dan • USD 5,43 untuk Copper Wire Rod
bahwa Terbanding tidak memberikan bantahan atau tanggapan atas Daftar Harga Jual yang dibuat oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa data tersebut benar adanya;
bahwa dari daftar yang dibuat oleh Pemohon Banding tersebut Majelis telah melakukan perhitungan harga jual rata-rata untuk ekspor kepada Afiliasi, yaitu:
• USD 5,85 untuk Copper Wire, dan • USD 5,60 untuk Copper Wire Rod
Sedang untuk harga rata-rata ekspor ke Non-afiliasi adalah:
• USD 5,45 untuk Copper Wire, dan • USD 5,34 untuk Copper Wire Rod.
bahwa dari kedua perbandingan harga tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya harga jual ratarata kepada pihak Afiliasi lebih tinggi dibanding harga kepada Pihak Independen. Dalam daftar tersebut memang ditemukan adanya harga kepada afiliasi yang lebih rendah dibanding kepada independen, misalnya harga jual Copper Wire Rod kepada Sumiden Electronic Materials (M) SDN, Bhd (afiliasi) adalah USD 5,57 per-kg, sedangkan kepada Marubeni (pihak independen) di negara yang sama (Malaysia) adalah USD 5,80 per-kg. Oleh karenanya analisis seharusnya dilakukan per-transaksi dan per-negara tujuan ekspor;
bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak serta dokumen-dokumen lain tidak ditemukan petunjuk dan bukti bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa sebagaimana diatur oleh pedoman yang ada. Analisis yang dilakukan Terbanding terbatas pada review atas Dokumentasi Harga Transfer, khususnya Analisis FAR yang dibuat oleh Wajib Pajak. Sedangkan sesuai dengan pedoman yang ada, analisis FAR hanyalah salah satu dari 5 “comparability factors” yang harus dianalisa oleh Terbanding, yang terdiri atas:
  1. Characteristics of property or services
  2. Functional Analysis (FAR)
  3. Contractual terms
  4. Economic circumstances, dan
  5. Business strategies
bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16 poin 8, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) sebagai metode Transfer Pricing dalam menentukan kewajaran, dan kemudian di halaman 16, poin 7, Terbanding menyatakan: “Berdasarkan FAR analysis, Pemeriksa berpendapat pada transaksi antara wajib pajak dan related party, wajib pajak tidak menanggung resiko pasar (market risk). ……. Sedangkan transaksi antara wajib pajak dan pihak independen, wajib pajak menanggung resiko pasar (market risk), resiko material dan inventory……”
Kemudian di halaman 17, poin 9, dikemukakan bahwa: “Berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan ekspor baik penjualan kepada related parties maupun penjualan kepada independent parties, diketahui bahwa terdapat kondisi dimana harga jual kepada related parties lebih rendah dibandingkan harga jual kepada independent parties. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa operating profit yang jauh dibawah range pembanding yang ada adalah karena harga jual transaksi ekspor kepada pihak related parties tidak mencerminkan arm’s length principle. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa selisih operating profit tersebut, kami meng-attributive-kan kepada transaksi penjualan ekspor”.
bahwa kedua pernyataan Terbanding di atas terbukti tidak sesuai dengan fakta dan analisa perbandingan harga yang telah dikemukakan diatas. Demikian pula dengan hubungan antara besar-kecilnya resiko dengan hasil yang diharapkan. Dalam dunia bisnis dikenal apa yang disebut sebagai ‘Risk-Return Tradeoff’, yaitu: The principle that potential return rises with an increase in risk. Low levels of uncertainty (low-risk) are associated with low potential returns, whereas high levels of uncertainty (highrisk) are associated with high potential returns. (http://www.investopedia.com);
bahwa prinsip tersebut juga dikenal dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan di UN Practical Manual On Transfer Pricing for Developing Countries, bahwa pada kondisi pasar bebas semakin besar resiko yang harus ditanggung, semakin besar pula laba (return) atau penghasilan yang diharapkan. Dengan demikian adalah wajar bila harga jual kepada phak Independen lebih tinggi dibanding kepada Afiliasi karena adanya berbagai resiko yang harus ditanggung bila bertransaksi dengan pihak Independen;
bahwa di samping belum jelasnya pembuktian adanya hubungan istimewa diatas, dari beberapa poin yang dikemukakan oleh Terbanding dalam tahap pemeriksaan pajak dan yang dipertahankan sampai dengan persidangan banding ini, dapat dilihat beberapa fakta:
  • Produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding hanya terdiri atas copper wire rod dengan 1 ukuran yaitu diameter 8 mm dan copper wire dengan diameter 2, 0 mm; 2,3 mm; 2,6 mm atau 2,9 mm. Dengan demikian karakteristik produk yang dihasilkan dan dijual kepada pelanggan relatif sama dan mudah dibandingkan;
  • Karena baik penjualan ekspor maupun penjualan local dilakukan kepada afiliasi maupun non-afiliasi (pihak independen), berarti tersedia pembanding-pembanding internal (internal comparables); • Berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa menurut pedoman yang ada, metode transfer pricing yang paling sesuai adalah Comparable Uncontrolled Price atau setidak-tidaknya bisa dipilih metode Cost Plus dan tidak ada alasan yang kuat untuk memilih metode TNMM. Metode TNMM lebih sesuai dalam keadaan dimana ditemui keterbatasan data terkait transaksi dengan atau antar pihak independen untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price, atau apabila tidak tersedia data untuk melakukan analisis atas gross margin untuk menggunakan metode Cost-Plus;
  • Dilihat dari harga jual rata-rata kepada Afiliasi yang sudah lebih tinggi dibanding harga ke pihak Independen, menurut Majelis tidak cukup alasan untuk menyatakan bahwa harga jual kepada afiliasi tidak sesuai arm’s length principles. Dengan demikian apabila hasil analisa kesebandingan Terbanding cukup kuat untuk dijadikan alasan melakukan koreksi, maka koreksinya seharusnya bukan atas harga jual, akan tetapi sesuai metode TNMM yang digunakan oleh Terbanding, maka koreksi ada pada Net Margin.
  • Dari fakta bahwa penjualan ekspor dilakukan ke 7 negara yang berbeda, berarti seharusnya Terbanding memperhatikan perbedaan Economic circumstances diantara ke 7 negara tersebut. Dan menurut pedoman yang ada serta sesuai dengan kondisi tersebut, seharusnya analisa transfer-pricing dilakukan per-transaksi dan per-negara tujuan ekspor.
  • Terbanding tidak memberikan alasan yang meyakinkan dan rujukan yang tegas untuk melakukan koreksi yang berasal dari analisa terhadap Operating Profit hanya kepada harga jual ekspor saja, khususnya karena berdasar data diatas, harga jual rata-rata kepada afiliasi ternyata sudah lebih tinggi disbanding kepada pihak independen. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada hasil analisa transfer-pricing yang kuat dan meyakinkan, dan oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha sebesarUS$16.050.176,34 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut keputusan TerbandingUS$18.155.790,03 Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankanUS$16.050.176,34 Penghasilan Neto menurut MajelisUS$2.105.613,69
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1287/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00011/206/09/055/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan NetoUS$2,105,613.69 Pajak Penghasilan yang terutangUS$589,571.83 Kredit PajakUS$749,591.31 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUS$(160,019.48) Sanksi administrasiUS$0,00Jumlah pajak yang kurang (lebih) lebih dibayarUS$(160,019.48)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 25 November 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50134/PP/M.I/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding .
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: