Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50024/PP/M.XII/10/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50024/PP/M.XII/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas lampiran keberatan yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat itu terdapat kesalahan (copy paste) atas ketetapan pajak yang ada, dimana seharusnya Pemohon Banding tidak di kenakan PPh terutang dan Saksi Administrasi karena upah tenaga kerja harian dibawah PTKP dan hampir ditiap-tiap proyek;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama,bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desembe 2011;
bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2013 yang dikirim melalui pos sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 April 2013 , sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai dengan bukti kirim pos tertanggal 22 Januari 2013;
bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 22 Januari 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2013, maka pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;
bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 20 April 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor: 061/DIR/TWU-SBY/04.2013 tanggal 20 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ/11/2012 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-692/WPJ.10/2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00074/201/09/631/11 tanggal 20 Desember 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: 00904/PP/PM/IX/2013 tanggal 20 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: