Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51888/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51888/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp15.432.875,00, dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp77.451.471.228,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp77.436.038.353,00
Koreksi Pajak Masukan Rp15.432.875,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp355.503.715,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari transaksi 15 (lima belas) Faktur Pajak tersebut telah dilakukan Permintaan Klarifikasi ulang pada saat proses keberatan dengan hasil terdapat 8 ( delapan) Faktur Pajak yang diralat menjadi “Ada” dengan jumlah sebesar Rp340.070.840,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp15.432.875,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa September 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00100/WPJ.19/KP.0105/ RIK.SIS/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.432.875,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp15.432.875 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa September 2010;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.432.875,00 tetap dipertahankan;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur
bahwa:
Pasal 1Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2.Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp500.000,00 atau lebih
;1.4.Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1.Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual; b. FakturPajaktersebutterlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. Faktur Pajak Standar,
2. Bukti Bank Keluar;
3. Bukti Transfer Dana;
4. Kwitansi;
5. Invoice;
6. Purchase Order;
7. Surat perjanjian.
bahwa berdasarkan arus barang yang didukung bukti berupa dokumen Faktur Pajak Standar, invoice, Purchase Order dan Surat Perjanjian terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang/jasa dengan PPN sebesar Rp15.432.875,00;
bahwa berdasarkan arus uang yang didukung bukti berupa Bukti Bank Keluar, Bukti Transfer Dana dan Kwitansi terbukti atas pembelian barang/jasa tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp15.432.875,00;
bahwa namun berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat sejumlah 7 (tujuh) faktur pajak berdasarkan konfirmasi ulang yang transaksinya dilakukan dengan jawaban konfirmasinya “Tidak dilaporkan” dan belum dijawab yaitu:
                                                      
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang terdapat 3 (tiga) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp6.482.875,00 yang belum dijawab, namun Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak dilaporkan” terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp8.950.000,00, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan
bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.432.875,00 terhadap 7 lembar faktur Pajak senilai Rp15.432.875,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp77.436.038.353,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp15.432.875,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp77.451.471.228,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-402/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00256/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00166/WPJ.19/ KP.0103/2012 tanggal 26 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp33.787.511.697,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp77.451.471.228,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp43.663.959.531,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp43.663.959.531,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar RpN I H I L
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM.,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti,
Demikian Putusan Nomor: Put-51888/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200