Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51887/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar24 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51887/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51887/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp72.011.891,00, dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp90.812.659.943,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp90.740.648.052,00
Koreksi Pajak Masukan Rp72.011.891,00
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp90.812.659.943,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp90.740.648.052,00
Koreksi Pajak Masukan Rp72.011.891,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp100.931.943,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari transaksi 30 (tiga puluh) Faktur Pajak tersebut telah dilakukan Permintaan Klarifikasi ulang pada saat proses keberatan dengan hasil terdapat 23 ( dua puluh tiga) Faktur Pajak yang diralat menjadi “Ada” dengan jumlah sebesar Rp28.920.052,00
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp72.011.891,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00100/WPJ.19/KP.0105/ RIK.SIS/ 2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp72.011.891,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp72.011.891 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp72.011.891,00 tetap dipertahankan;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan antara lain mengatur
bahwa:
Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi pe Rpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Pe Rpajakan:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2.Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual. 1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman. 1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp500.000,00 atau lebih; 1.4.Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1.Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi: 1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: 1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual; b. Faktu Rpajaktersebutterlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
bahwa Majelis be Rpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. Faktur Pajak Standar, 2. Bukti Bank Keluar; 3. Bukti Transfer Dana; 4. Kwitansi; 5. Invoice; 6. Purchase Order; 7. Surat perjanjian. bahwa berdasarkan arus barang yang didukung bukti berupa dokumen Faktur Pajak Standar, invoice, Purchase Order dan Surat Perjanjian terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang/jasa dengan PPN sebesar Rp72.011.891,00;
bahwa berdasarkan arus uang yang didukung bukti berupa Bukti Bank Keluar, Bukti Transfer Dana dan Kwitansi terbukti atas pembelian barang/jasa tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp72.011.891,00bahwa namun berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat sejumlah 6 (enam) faktur pajak berdasarkan konfirmasi ulang yang transaksinya dilakukan dengan Non PKP dan/atau nomor PKP yang telah dicabut serta jawaban konfirmasinya “Tidak ada/Non PKP”, yaitu:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Ada” terdapat 1 (satu) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp1.302.000,00, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada” dan “Tidak dilaporkan” terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp53.683.225,00, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak atas nama PT. Cahaya Daymand Borneo dan CV Maya Pada dengan jumlah PPN sebesar Rp17.026.666,00 berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab PKP telah dicabut dengan PEM00790/WPJ.14/KP.0803/2012 tanggal 28 Agustus 2012 dan PEM-00860/WPJ.14/KP.0603/2012 tanggal 5 Juli 2012;
bahwa menurut Majelis atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah untuk Masa Pajak Agustus 2010 sedangkan tanggal pencabutan PKP dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2012 dan 5 Juli 2012, maka Majelis be Rpendapat bahwa atas pencabutan PKP tersebut tidak dapat secara langsung membatalkan atas Faktur Pajak yang disengketakan untuk Masa Agustus 2010 , sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya;
bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis be Rpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp72.011.891,00 terhadap 7 (tujuh) lembar faktur Pajak senilai Rp72.011.891,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp90.740.648.052,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp72.011.891,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp90.812.659.943,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp90.740.648.052,00
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp72.011.891,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp90.812.659.943,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00255/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00162/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 20 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp34.214.519.705,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp90.812.659.943,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ( Rp56.598.140.238,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp56.598.140.238,00
PPN yang kurang dibayar RpN I H I L
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00255/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00162/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 20 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp34.214.519.705,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp90.812.659.943,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ( Rp56.598.140.238,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp56.598.140.238,00
PPN yang kurang dibayar RpN I H I L
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM.,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, SH, LLM.,sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Demikian Putusan Nomor: Put-51887/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
