Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57693/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57693/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57693/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaan Penetapan Bea Masuk atas importasi berupa SJEC Elevator negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 yang diberitahukan Penetapan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan BM 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terhadap barang yang diimpor berupa SJEC Elevator dengan PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (lima persen);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut. Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap negara baik berupa Bea Masuk maupun pajak dalam rangka impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 mengingat bahwa Form E Nomor: E133202215230050 yang diterbitkan itu asli dan benar, mengenai Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum di Form E diterbitkan oleh instansi yang berwenang dinegara eksportir, dengan demikian seharusnya dibebaskan Bea Masuk sesuai perjanjian AC-FTA;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1082/WBC.10/2013 tanggal 9 September 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya.
bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa dari penelitian Form E diketahui:- dokumen asli Form E No. Referensi E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;
– pada kolom 8 Form E No. Referensi E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained; – pada dokumen PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-6138/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013.
bahwa sesuai jawaban dari Jiangsu Entry-Exit and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: JS13254 tanggal 19 Agustus 2013 yang disebutkan bahwa, “It has been proved that in the manufacture of the products, the value of all non-originating materials used did not exceed 1% of the FOB price of the finished products. Therefore, it was incorrect to enter “WO” in box 8 of the Form E No. 133202215230050. At this we express hereby our regret.
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang yang diimpor berupa SJEC Elevator dengan PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (lima persen).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Commercial Invoice Nomor: 13J04233 tanggal 9 Mei 2013, 2. Packing List tanggal 9 Mei 2013,
3. Bill of Lading Nomor: MCC305347 tanggal 22 Mei 2013,
4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013.
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi SJEC Elevator dengan PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 dengan Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013.
bahwa supplier SJEC Corporation menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 13J04233 tanggal 9 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor SJEC Elevator senilai CIF USD14,000.00.
bahwa supplier SJEC Corporation melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 1 UnitGross Weight : 5,831,00 KgsNet Weigth : 5,446.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier SJEC Corporation dari China dengan Bill of Lading Nomor: MCC305347 tanggal 22 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : SJEC Corporation Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : ShanghaiPort of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 1 Unit, SJEC ElevatorGross Weight : 5,831.00 kgs bahwa supplier SJEC Corporation melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 dengan uraian barang SJEC Elevator sejumlah 1 Unit.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China.
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-6138/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dan telah mendapatkan jawaban dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: JS13254 tanggal 19 Agustus 2013.
bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor SJEC Elevator menggunakan Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 terbukti bahwa SJEC Elevator dibuat di China menggunakan “non originating materials used did not exceed 1% of the FOB price of the finished products” sehingga bahan baku dari China di atas minimal 40% sesuai ROO, dengan demikian memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tariff.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor SJEC Elevator menggunakan Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 terbukti bahwa SJEC Elevator dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 dapat diterima atau sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1082/WBC.10/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004321/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 5 Juli 2013, dan menetapkan Elevator yang diberitahukan pada PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pos tarif 8428.10.10.00 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1082/WBC.10/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004321/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 5 Juli 2013, dan menetapkan Elevator yang diberitahukan pada PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pos tarif 8428.10.10.00 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
