Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaan Penetapan Bea Masuk atas importasi berupa Elevator, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dengan Pembebanan 0% (AC-FTA) yang Bea Masuk ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Elevator dengan PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa barang impor Pemohon Banding yang di beritahukan dalam PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 yang dilengkapi Form E Nomor El 33306044020027 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1183/WBC.10/2013 tanggal 27 September 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa dari penelitian Form E diketahui:- dokumen asli Form E No. Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang,- pada kolom 8 Form E No. Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,- pada dokumen PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 kepada Zhejiang Entry- Exit and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013.
bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban dari Surat Terbanding Nomor: S-8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang yang diimpor berupa Elevator dengan PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Commercial Invoice Nomor: 002/ZJ/ELV/13 tanggal 6 Mei 2013,2. Packing List tanggal 6 Mei 2013,3. Bill of Lading Nomor: GOSUNGB167416 tanggal 6 Mei 2013,4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013.
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Elevator dengan PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013.
bahwa supplier Zhejiang Meilun Complete Elevator Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 002/ZJ/ELV/13 tanggal 6 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor Elevator sejumlah 3 units dengan total tagihan senilai CIF USD30,600.00.
bahwa supplier Zhejiang Meilun Complete Elevator Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 6 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 3 UnitsGross Weight : 14,030,00 KgsNet Weigth : 13,820.00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Zhejiang Meilun Complete Elevator Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB167416 tanggal 6 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Zhejiang Meilun Complete Elevator Co.,Ltd. Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : NingboPort of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 62 Pckgs, Elevator Gross Weight : 14,030.00 kgs
bahwa supplier Zhejiang Meilun Complete Elevator Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 dengan uraian barang Elevator sejumlah 62 Pckgs.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S-8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan telah mendapatkan jawaban dari Jiangsu Entry- Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 33000013448 tanggal 12 November 2013.
bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Elevator menggunakan Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 terbukti bahwa berdasarkan Surat dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China Nomor: 33000013448 tanggal 12 November 2013 Elevator dibuat di China “No non–originating materials were used”, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tariff.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Elevator menggunakan Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 terbukti bahwa Elevator dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 dapat diterima atau sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1183/WBC.10/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003885/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, dan menetapkan Elevator yang diberitahukan pada PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pos tarif 8428.10.10.00 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200