Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57355/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57355/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Gasoline Water Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,792.97, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,320.97,;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan metode nilai transaksi barang identik menjadi CIF USD 51,230.97;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4131/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4131/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 dengan alasan berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, dan penetapan nilai pabean dilakukan menggunakan metode nilai transaksi barang identik menjadi CIF USD 51,230.97;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 081/BMP/P-Banding/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4131/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 dengan menggunakan nilai transaksi barang identik berdasarkan nilai transaksi barang identik pada PIB Nomor 155162 tanggal 23 April 2013 atas nama PT. Teckindo Prima Gemilang Jaya, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian berdasarkan data yang objektif dan terukur berupa price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 13BMP/03/TKD46 tanggal 19 Maret 2013;
P.2.Sales Contract Nomor: FC-1301012 tanggal 22 Maret 2013;
P.3.Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013;
P.4. Packing List Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013;
P.5. Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 31,634.80 tanggal 17 April 2013;
P.6. Bill of Lading Nomor: KKLUCKG103420 tanggal 30 Maret 2013;
P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20130507-003795;
P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-008029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013;
P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002181/JT/KBR/2013 tanggal 23 Mei 2013;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 202236/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013;
P.11. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4131/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013;
P.12. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-4131/KPU.01/2013 sebesar Rp 129.470.000,00 tanggal 30 Juli 2013;
P.13. Bukti Penerimaan negara Impor;
P.14. Surat Keberatan Nomor: 524/BMP/V/2013 tanggal 23 Mei 2013;
P.15. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode April 2013;
P.16. Laba/Rugi (Standar) per 01 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.17. Neraca Saldo per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.18. Daftar Akun per 31 Maret 2013;
P.19. Jurnal Penjualan per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.20. Jurnal Pembelian per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.21. Buku Besar-Rinci per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.22. Bukti Jurnal Umum per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
P.23. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 31 Maret 2013;
P.24. Neraca Saldo per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.25. Jurnal Penjualan per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
P.26. SPT Masa PPN;
P.27. Faktur Pajak;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 13BMP/03/TKD46 tanggal 19 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Chongqing Salience Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
No
Description
Qty
Unit
Unit Price
Amount
Gasoline Water Pump FGP30
Gasoline Water Pump FGP20
440
400
Units
Units
39.17
36.00
17,234.80
14,400.00
Sub Total
USD31,634.80
Discount
0.00
Total
USD31,634.80
Down Payment 0.00
Term of Payment: 30 days after Invoice
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Chongqing Salience Imp. & Exp. Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: FC-1301012 tanggal 22 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Commodity and Specification
Quantity
Unit Price
Amount
Gasoline Water Pump FGP30
Gasoline Water Pump FGP20
440 Units
400 Units
USD 39.17
USD 36.00
USD 17,234.80
USD 14,400.00
Total
USD 31,634.80
C&F Jakarta
bahwa Supplier Chongqing Salience Imp. & Exp. Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing ListNomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Gasoline Water Pump FGP30
Gasoline Water Pump FGP20
440 Units
400 Units
USD 39.17
USD 36.00
USD 17,234.80
USD 14,400.00
Total
USD 31,634.80
C&F Jakarta840 Ctns, GW: 22,100.00, NW: 20,420.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KKLUCKG103420 tanggal 30 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper Chongqing Salience Imp. & Exp. Co., Ltd. Consignee PT. XXXPort of Loading Shanghai, ChinaPort of Delivery JakartaDescription 840 Cartons of Gasoline Water PumpTerm Freight PrepaidGross Weight 22,100.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013 adalah Gasoline Water Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Chongqing Salience Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 31,634.80;
bahwa barang impor Gasoline Water Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: KKLUCKG103420 tanggal 30 Maret 2013 dan Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,792.97 dengan rincian sebagai berikut:
C&F :
USD
31,634.80
Freight :
USD
Insurance (L/N) :
USD
158.17
CIF :
USD
31,792.97
bahwa nilai pabean atas impor Gasoline Water Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,320.97;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 adalah GasolineWater Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Chongqing Salience Imp. Exp. Co., Ltd., dengan harga CIF USD 31,792.97 sesuai dengan Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013 dan Bill of Lading Nomor: KKLUCKG103420 tanggal 30 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013 dengan nilai sebesar USD 31,634.80, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 17 April 2013 sebesar USD 31,634.80 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 17 April 2013 sebesar Rp 307.110.638,40 (USD 31,634.80 X kurs 9.708,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode April 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: FC-1301012 tanggal 27 Maret 2013 sebesar USD 31,634.80 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 sebesar CIF USD 31,792.97 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4131/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008029/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Gasoline Water Pump (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 181723 tanggal 10 Mei 2013 sebesar CIF USD 31,792.97, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57355/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200