Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57353/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57353/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang DieselEngine ZS1125, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,739.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 18,320.40;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 18,320.40;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian pada dokumen impor, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 138530 tanggal 11 April 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 18,320.40;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053/BMP/Per-Banding/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung atau data yang objektif dan terukur berupa kwitansi dan/atau price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 13BMP/03/DAU07 tanggal 20 Maret 2013; P.2.Sales Contract Nomor: CZM13A121 tanggal 23 Maret 2013; P.3.Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013; P.4. Packing List Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013; P.5. Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 11,680.80 tanggal 05 April 2013; P.6. Bill of Lading Nomor: AYHL340380 tanggal 31 Maret 2013; P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20130403-003622; P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-006520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013; P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001759/JT/KBR/2013 tanggal 30 April 2013; P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 167927/KPU.01/2013 tanggal 02 Mei 2013; P.11. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013; P.12. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-3853/KPU.01/2013 sebesar Rp 40.903.000,00 tanggal 09 Juli 2013; P.13. Bukti Penerimaan negara Impor; P.14. Surat Keberatan Nomor: 516/BMP/IV/2013 tanggal 30 April 2013; P.15. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode April 2013; P.16. Neraca (Standar) per 31 Maret 2013; P.17. Laba/Rugi (Standar) per 01 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.18. Neraca Saldo per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.19. Daftar Akun per 31 Maret 2013; P.20. Jurnal Penjualan per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.21. Jurnal Pembelian per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.22. Buku Besar-Rinci per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.23. Bukti Jurnal Umum per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.24. Buku Bank per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.25. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 31 Maret 2013; P.26. SPT Masa PPN; P.27. Faktur Pajak; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 13BMP/03/DAU07 tanggal 20 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Term of Payment: 30 days after Invoice
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: CZM13A121 tanggal 23 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta
bahwa Supplier Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., menerbitkan Invoicedan Packing List Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta120 Plywood Cases, GW: 21,000.00, NW: 19,200.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AYHL340380 tanggal 31 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Delivery : JakartaDescription : 120 Plywood Cases of Diesel EngineTerm : Freight PrepaidGross Weight : 21,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013 adalah Diesel Engine ZS1125 dari Changzhou Machinery &Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 11,680.80;
bahwa barang impor Diesel Engine ZS1125 dengan Bill of Lading Nomor: AYHL340380 tanggal 31 Maret 2013 dan Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,739.20 dengan rincian sebagai berikut:
C&F : USD 11,680.80Freight: USD Insurance (L/N) : USD 58.40CIF : USD 11,739.20
bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine ZS1125 dengan PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 18,320.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 adalah Diesel Engine ZS1125 dari Changzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd., dengan harga CIF USD 11,739.20 sesuai dengan Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013 dan Bill of Lading Nomor: AYHL340380 tanggal 31 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013 dengan nilai sebesar USD 11,680.80, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 05 April 2013 sebesar USD 11,680.80 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 05 April 2013 sebesar Rp 113.724.268,80 (USD 11,680.80 X kurs 9.736,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode April 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: CZM13A121 tanggal 28 Maret 2013 sebesar USD 11,680.80 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 sebesar CIF USD 11,739.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine ZS1125 sesuai PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 sebesar CIF USD 11,739.20, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3853/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine ZS1125 sesuai PIB Nomor: 138530 tanggal 11 April 2013 sebesar CIF USD 11,739.20, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57353/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
