Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57348/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57348/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang KTM250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Austria, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 127,527.73, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 160,381.07;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4206/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.01/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli, data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannnya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan berdasarkan data barang identik yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 160,381.07;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151039 tanggal 19 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4206/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 dengan alasan berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.01/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli, data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannnya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan berdasarkan data barang identik yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 160,381.07;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 006/IX/13/PJK-BJN/UM tanggal 09 September 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4206/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) nomor: 000155 tanggal 19 April 2013 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk Invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Database Nilai Pabean Key 182, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung atau data yang objektif dan terukur berupa PIB pembanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchasing Order Nomor: PO/04-BJN/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.2.Sales Contract Nomor: Contract/20521 tanggal 25 Maret 2013;
P.3.Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013;
P.4. Packing List Nomor: PACK/10300521 tanggal 07 April 2013;
P.5. Bill of Lading Nomor: REL/SINJK127312 tanggal 07 April 2013;
P.6. PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130408-000155;
P.7. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130408-000155;
P.8. Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor;
P.9.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 193730/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013;
P.10. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
P.11. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
P.12. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
P.13. Informasi Nilai Pabean;
P.14. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-4206/KPU.01/2013 sebesar Rp 366.783.000,00 tanggal 01 Agustus 2013;
P.15. Bukti Penerimaan negara Impor;
P.16. Rekap PPN Bulan April 2013-Agustus 2013;
P.17. Formulir Transfer Bank Commonwealth sebesar USD 127,527.73 tanggal 04 April 2013;
P.18. Buku Pembelian & Data Impor-Buku Penjualan-Inventory Tahun 2013, Impor Tahun 2013;
P.19. Buku Pembelian & Data Impor-Buku Penjualan-Inventory Tahun 2013, Rekapitulasi Bea Masuk dan PDRI Tahun 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO/04-BJN/13 tanggal 18 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
No
Brand / Type Description
Quantity
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
KTM 250 EXC
KTM 250 EXC-F
KTM 250 XCF-W
KTM 250 SX-F
KTM 990 SMR
KTM 1190
ADVENTURE HUSABERG TE 250
HUSABERG FE 250
MOTORCYCLES PARTS: Motorcycle Parts Fuel Tank
Motorcycle Parts Swing Arm
Motorcycle Parts Radiator Assy
Motorcycle Parts Rear Suspension
Motorcycle Parts ECU
4 Unit
13Unit
2 Unit
1 Unit
1 Unit
3 Unit
1 Unit
1 Unit
13 Pcs
10 Pcs
16 Pcs
16 Pcs
1 Pcs
Motorcycle Parts Exhaust Manifold
Motorcycle Parts Completition kits
16 Pcs
56 Pcs
Motorcycle Parts Seat
Motorcycle Parts Engine
16 Pcs
10 Pcs
Motorcycle Parts Silencer
Motorcycle Parts Steering Dumper Kits
27 Pcs
10 Pcs
bahwa Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd. menerbitkan Sales Contract Nomor: Contract/20521 tanggal 25 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
No
Brand / Type Description
Quantity
Price/Unit
Amount
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
KTM 250 EXC
KTM 250 EXC-F
KTM 250 XCF-W
KTM 250 SX-F
KTM 990 SMR
KTM 1190
ADVENTURE HUSABERG TE 250
HUSABERG FE 250
MOTORCYCLES PARTS:  Motorcycle Parts Fuel Tank
Motorcycle Parts Swing Arm
Motorcycle Parts Radiator Assy
Motorcycle Parts Rear Suspension
Motorcycle Parts ECU
Motorcycle Parts Exhaust Manifold
Motorcycle Parts Completition kits
Motorcycle Parts Seat
Motorcycle Parts Engine
Motorcycle Parts Silencer
Motorcycle Parts Steering Dumper Kits
4 Unit
13 Unit
2 Unit
1 Unit
1 Unit
3 Unit
1 Unit
1 Unit
13 Pcs
10 Pcs
16 Pcs
16 Pcs
1 Pc
16 Pcs
56 Pcs
16 Pcs
10 Pcs
27 Pcs
10 Pcs
USD 3,647
USD 3,647
USD 3,647
USD 3,562
USD 3,787
USD 3,787
USD 15.40
USD 125.40
USD 23.80
USD 62.53
USD 104.54
USD 16.56
USD 3.36
USD 19.79
USD 1,250
USD 28.65
USD 90.54
USD14,588
USD47,411
USD7,294
USD3,562
USD3,787
USD3,787
USD200.20
USD1,254.00
USD380.80
USD1,000.48
USD104.54
USD264.96
USD188.16
USD316.64
USD12,500
USD773.55
USD905.40
Grand Total
USD98,317.73
Term & Conditios: COD before shipment CIF Jakarta
bahwa Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd., menerbitkan Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 dan Packing List Nomor: PACK/10300521 tanggal 07 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
No
Brand / Type Description
Quantity
Price/Unit
Amount
1
2
3
4
5
6
7
8
KTM 250 EXC
KTM 250 EXC-F
KTM 250 XCF-W
KTM 250 SX-F
KTM 990 SMR
KTM 1190
ADVENTURE HUSABERG TE 250
HUSABERG FE 250
4 Unit
13 Unit
2 Unit
1 Unit
1 Unit
3 Unit
1 Unit
1 Unit
USD3,647
USD3,647
USD3,647
USD3,562
USD6,440
USD7,590
USD3,787
USD3,787
USD14,588
USD47,411
USD7,294
USD3,562
USD6,440
USD22,770
USD3,787
USD3,787
9
10
11
12
13
MOTORCYCLES PARTS: Motorcycle Parts Fuel Tank
Motorcycle Parts Swing Arm
Motorcycle Parts Radiator Assy
Motorcycle Parts Rear Suspension
Motorcycle Parts ECU
13 Pcs
10 Pcs
16 Pcs
16 Pcs
1 Pc
USD15.40
USD125.40
USD23.80
USD62.53
USD104.54
USD200.20
USD1,254.00
USD380.80
USD1,000.48
USD104.54
14
15
16
17
18
19
Motorcycle Parts Exhaust Manifold
Motorcycle Parts Completition kits
Motorcycle Parts Seat
Motorcycle Parts Engine
Motorcycle Parts Silencer
Motorcycle Parts Steering Dumper Kits
16 Pcs
56 Pcs
16 Pcs
10 Pcs
27 Pcs
10 Pcs
USD16.56
USD3.36
USD19.79
USD1,250
USD28.65
USD90.54
USD264.96
USD188.16
USD316.64
USD12,500
USD773.55
USD905.40
Grand Total
USD127,527.73
CIF JakartaGW: 4,345.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: REL/SINJK127312 tanggal 07 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shippe r Global Cars and Parts Pty. Ltd. Consignee PT. XXXPort of Loading SingaporePort of Delivery JakartaDescription 4 X KTM 250 EXC, 13 X KTM 250 EXC-F, dan lain-lainTerm Freight PrepaidGross Weight : 4,345.00 Kgs
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 adalah KTM 250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Global Cars and Parts Pty. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 127,527.73;
bahwa barang impor KTM 250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: REL/SINJK127312 tanggal 07 April 2013 dan Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 127,527.73
bahwa nilai pabean atas impor KTM 250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 160,381.07;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 adalah KTM 250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Global Cars and Parts Pty. Ltd., dengan harga CIF USD 127,527.73 sesuai dengan Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: REL/SINJK127312 tanggal 07 April 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 dengan nilai sebesar USD 127,527.73, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank Commonwealth tanggal 04 April 2013 sebesar USD 127,527.73;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: Buy/102040521 tanggal 01 April 2013 sebesar USD 127,527.73 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 sebesar CIF USD 127,527.73 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4206/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007802/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang KTM 250 EXC, KTM 250 EXC-F dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 151039 tanggal 19 April 2013 sebesar CIF USD 127,527.73, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57348/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200