Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57347/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57347/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Porsche Cayenne (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD114,680.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 129,440.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp346.907.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian pada data harga pasar di daerah pabean, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan dengan Menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD129,440.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 115478 tanggal 26 Maret 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3263/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013 dengan alasan bahwa erdasarkan hasil penelitian data pendukung nilai transaksi, dan mengingat hasil pemeriksaan fisik barang impor menunjukkan tidak sesuai Packing List, maka sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 115478 tanggal 26 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 026/VII/13/PJK-BJN/UM tanggal 26 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3263/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) nomor: 000135 tanggal 26 Maret 2013 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk Invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Purchasing Order Nomor: PO/07-BJN/13 tanggal 14 Februari 2013;
P.2. Sales Contract Nomor: Contract/20513 tanggal 21 Februari 2013;
P.3. Invoice Nomor: Buy/102040513 tanggal 28 Februari 2013;
P.4. Packing List Nomor: Pack/10300513 tanggal 07 Maret 2013;
P.5. Bill of Lading Nomor: REL/SINJKT26674 tanggal 07 Maret 2013;
P.6. PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130305-000135;
P.7. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130305-000135;
P.8. Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor;
P.9. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-026636/KPU.01/BD. Tanggal 27 Maret 2013;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 131885/KPU.01/2013 tanggal 09 April 2013;
P.11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
P.12. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
P.13. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
P.14. Informasi Nilai Pabean;
P.15. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-3263/KPU.01/2013 sebesar Rp346.907.000,00 tanggal 17 Juni 2013;
P.16. Bukti Penerimaan Negara Impor;
P.17. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001362/JT/KBR/2013 tanggal 08 April 2013;
P.18. SPTNP Nomor: SPTNP-005364/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;
P.19. Formulir Transfer Bank Commonwealth sebesar USD 114.680.00 tanggal 04 Maret 2013;
P.20. Account Statement Bank Commonwealth No. Rek. 1023755679 periode Maret 2013 dan Juni 2013;
P.21. SPT Masa PPN;P.22. Faktur Pajak dan Faktur Penjualan;
P.23. Buku Pembelian & Data Impor-Buku Penjualan-Inventory Tahun 2013, Buku Pembelian dan Data Impor Tahun 2013;
P.24. Buku Bank Tahun 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa dalam PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013, barang impor diberitahukan sebagai 2 (dua) unit Porsche Cayenne S 4.8 AT, sesuai Purchasing Order Nomor: PO/07-BJN/13 tanggal 14 Februari 2013, Sales Contract Nomor: Contract/20513 tanggal 21 Februari 2013, Invoice Nomor: Buy/102040513 tanggal 28 Februari 2013 serta Packing List Nomor: Pack/10300513 tanggal 07 Maret 2013;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) atas PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013 dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-026636/KPU.01/BD. tanggal 27 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding, kedapatan bahwa barang impor adalah:1 (satu) unit Porsche Cayenne GTS;1 (satu) unit Porsche Cayenne S;
bahwa dari uraian di atas, tipe barang tidak sesuai untuk 1 (satu) unit barang, diberitahukan 2 (dua) unit Porsche Cayenne S 4.8 AT, kedapatan 1 (satu) unit Porsche Cayenne GTS dan 1 (satu) unit Porsche Cayenne S;
bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean atas PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3263/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013 ditolak, dan nilai pabean atas impor Porsche Cayenne (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013 ditetapkan sebesar CIF USD129,440.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3263/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005364/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor Porsche Cayenne (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 115478 tanggal 26 Maret 2013), sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3263/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, sebesar CIF USD129,440.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp346.907.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57347/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200