Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57764/PP/M.XIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57764/PP/M.XIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57764/PP/M.XIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Tergugat (Pemeriksa) KPP Pratama Gresik Utara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas denda Pasal 14 ayat (4) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikarenakan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak belum/tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat ditandatangani oleh Direktur Penggugat (Bpk.S);
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik Utara pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk Bpk. S selaku Direktur Utama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, hal tersebut sama dan tidak berubah dengan Faktur Pajak yang dikenai Denda dalam Surat Tagihan Pajak tersebut di atas;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas denda Pasal 14 ayat (4) KUP berdasarkan hasil pemeriksaan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai, dikarenakan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak belum/tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat ditandatangani oleh Direktur Penggugat (Bpk. S).
bahwa Penggugat baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak tanggal 24 Nopember 2011 kepada KPP Pratama Gresik Utara pada tanggal 02 Desember 2011 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-9876/WPJ.24/ KP.0403/2011 tanggal 02 Desember 2011, semestinya pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, yaitu akhir Nopember 2009, oleh karena Masa Nopember 2010 Penggugat belum menyampaikan pemberitahuan tertulis, maka Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) sebesar Rp95.213.010,00.
bahwa NPWP Penggugat Terdaftar tanggal 25 Agustus 2009, sedangkan Status Pengusaha Kena Pajak sejak 29 Oktober 2009, dan pemeriksaan dilakukan pada tahun 2011 sehingga dilihat dari sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan dilakukan pemeriksaan, Penggugat tidak termasuk sebagai Wajib Pajak baru.
bahwa alasan Penggugat bahwa selama ini hanya Bpk. S selaku direktur Penggugat yang menandatangani Faktur Pajak tidak dapat dipastikan kebenarannya, karena berdasarkan Akte Pendirian dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan terdapat 2 (dua) orang direktur, yaitu Bpk. S dan Bpk. J, dimana kedua-duanya memungkinkan untuk menandatangani Faktur Pajak.
bahwa menurut Tergugat, sejak Penggugat tersebut dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 29 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2011, belum pernah melakukan konsultasi berkaitan dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Tergugat berpendapat bahwa Penggugat belum memenuhi unsur khilaf/alpa terkait dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak.
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/ WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2010 Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan alasan Penggugat mengaku khilaf tidak memberitahukan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara, disebabkan ketidaktahuan Penggugat akan peraturan perpajakan dan Penggugat tidak pernah diberikan bimbingan/ pengarahan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara.
bahwa Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik Utara pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk Bpk S selaku Direktur Utama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, hal tersebut sama dengan Faktur Pajak yang dikenai Denda dalam Surat Tagihan Pajak tersebut di atas.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Gugatan Nomor: 0003/SBM-GRK/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012.
berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,2. Penggugat dengan surat Nomor: 0026/SBM-GRK/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2010 yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,3. Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010,4. Penggugat dengan surat Nomor: 0003/SBM-GRK/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada Pasal 36 ayat (1) dan (1a) menyebutkan :
Ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”. Ayat (1a) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2010 berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP, yang dimaksud oleh Penggugat adalah berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP.
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut, f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak yang ditandatangani oleh Bpk. S, sesuai dengan Akte Notaris Nomor 1 tanggal 2 Juli 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding, yang dibuat oleh Ismaryani, SH, MKn, Notaris, di Sidoarjo, bahwa Bpk S menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan adalah pengurus perusahaan yang berhak untuk mendatangani Faktur Pajak;
bahwa Penggugat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik Utara pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk Bpk S selaku Direktur Utama;
bahwa sesuai ketentuan di atas Tergugat berpendapat seharusnya Penggugat menyampaikannya paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, sehingga atas Faktur Pajak yang diterbitkan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) Undang-undang KUP.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, diketahui Faktur Pajak dari mulai berdiri akhir Nopember 2009 ditandatangani oleh Bpk S, jabatan: Direktur Utama, tidak berubah sampai dengan penandatanganan Faktur Pajak Masa Pajak Nopember 2010 yang dikenai Denda dalam Surat Tagihan Pajak, maka Faktur Pajak secara nyata telah ditandatangani oleh orang yang sama dan yang berhak untuk menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan pada tanggal 2 Desember 2011 yang menunjuk Bpk S selaku Direktur Utama.
bahwa terhadap keterlambatan Penggugat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, Majelis berpendapat hal tersebut tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi cacat karena persyaratan minimal penerbitan Faktur Pajak menurut ketentuan Undang-undang sudah terpenuhi dan informasi yang ada dalam Faktur Pajak tidak memberikan penafsiran lain, sehingga Penggugat tidak seharusnya dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP.
bahwa oleh karena tidak terdapat sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP, maka Majelis membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak November 2010.
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010, sehingga perhitungan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi Nihil:
Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
bahwa oleh karena hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010, sehingga perhitungan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi Nihil:
Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010.
Menyatakan Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2434/WPJ.24/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00562/107/10/612/11 tanggal 20 Desember 2011 Masa Pajak Nopember 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.0178/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
