Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56437/PP/M.IIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56437/PP/M.IIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor:00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/WPJ.04/2014 yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 37 PP 74;
Menurut Penggugat
:
bahwa apa yang telah Penggugat lakukan adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan mengenai perubahan faktur pajak adalah bukan unsur kesalahan Penggugat namun peraturanlah dengan jelas menyatakan bahwa faktur pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran yang selanjutnya menurut Penggugat ada ketidakbenaran Tergugat dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 sehingga demi keadilan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011, harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 nomor : 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan;
bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak Desember 2011 dengan surat nomor: 066/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 066/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011;
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2011 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 026/DBP/Gugat/III/2014 tanggal 13 Maret 2014;
bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa:
“Gugatan dapat dilakukan atas Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusanperpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;
bahwa berdasarkan pada pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU KUP disebutkan bahwa: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;
bahwa KEP-275/WPJ.04/2014 adalah merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 00123/107/11/062/13 (STP-00123) yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan untuk menolak pengajuan pengurangan STP-00123 tersebut;
bahwa dengan demikian, Penggugat mengajukan Gugatan atasKeputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013);
bahwa Tergugat dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/WPJ.04/2014 yang Tergugat terbitkan merupakan keputusan terhadap permohonan pengurangan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa pengertian kata-kata dapat dalam ketentuan tersebut artinya adalah bahwa keputusan mengenai permohonan Pasal 36 adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian jelas bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/WPJ.04/2014 yang merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP disebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf f PP No.74 dinyatakan bahvva: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014 merupakan keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/WPJ.04/2014 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 37 PP No.74;
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yaitu Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013);
bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Majelis atas landasan hukum pengajuan permohonan gugatan a quo, Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (materi);
Materi gugatan:
bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember 2011 nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 dikenakan atas sanksi pasal 14 ayat 4 Undang-undang KUP kepada Penggugat karena berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan Penggugat dan telah dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2011, diketahui bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan/invoice kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan demikian, Penggugat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu, sehingga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Rp19.972.120.767,00 x 2% = Rp399.442.415,00;
bahwa menurut Penggugat, sebelum menerbitkan Invoice selalu membuat dulu konfirmasi yang berupa surat permohonan pembayaran sesuai surat perjanjian kerja + faktur pajak dan atas konfirmasi tersebut pihak bendahara pemerintah memberikan balasan konfirmasi via telpon mengenai kecocokkan surat permohonan Penggugat dan menyampaikan kepada Penggugat agar disiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran + perubahan tanggal faktur pajak dengan alasan:
Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin yang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dalam Pasal 2 ayat (2) junto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 Pasal 2 ayat (1) huruf c;
bahwa selanjutnya Penggugat membuat Invoice + Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dalam Pasal 2 yaitu Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
bahwa apa yang telah Penggugat lakukan adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan mengenai perubahan faktur pajak adalah bukan unsur kesalahan Penggugat namun peraturanlah dengan jelas menyatakan bahwa faktur pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran yang selanjutnya menurut Penggugat ada ketidakbenaran Tergugat dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 sehingga demi keadilan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011, harus dibatalkan;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa inti permasalahan yang diajukan gugatan adalah penerbitan STP oleh Tergugat karena Penggugat dianggap membuat faktur Pajak tidak tepat waktu. Penggugat melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah selalu mentaati dan mengikuti ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan mengenai perubahan faktur Pajak adalah bukan unsur kesalahan Penggugat, namun peraturanlah yang jelas menyatakan bahwa faktur Pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran. Dengan demikian keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-259/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1a), mengatur:
Pasal 13 ayat (1) huruf a:”Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dam/atau Pasal 16 D”.
Pasal 13 ayat (1a):”Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kenpa Pajak dan/atau sebelum penyerahan Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap perkejaan; ataud. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dalam Pasal 2 mengatur sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16 D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  • Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 mengatur sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak harus dibuat pada:
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Majelis setelah meneliti terhadap dokumen yang diterima dari Penggugat diketahui bahwa penerbitan Faktur Pajak yang sama tetapi dengan tanggal yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
No
Faktur Pajak yang diterbitkan
DPP
Nomor
Tanggal Semula
Tanggal Perbaikan
1
020.000-11.00000028
07/12/11
15/12/11
1.095.720.818
2
020.000-11.00000029
01/12/11
21/12/11
2.655.340.900
3
020.000-11.00000030
06/12/11
28/12/11
2.655.340.900
4
020.000-11.00000031
19/12/11
23/12/11
1.224.465.500
5
020.000-11.00000032
19/12/11
23/12/11
174.923.600
6
020.000-11.00000033
14/12/11
28/12/11
1.358.863.600
7
020.000-11.00000034
12/12/11
28/12/11
1.519.090.900
8
020.000-11.00000035
12/12/11
28/12/11
1.307.954.500
9
020.000-11.00000036
08/12/11
28/12/11
1.131.136.350
10
020.000-11.00000037
08/12/11
30/12/11
1.225.486.353
11
020.000-11.00000038
08/12/11
22/12/11
3.559.453.264
12
020.000-11.00000039
08/12/11
27/12/11
602.872.591
13
020.000-11.00000040
12/12/11
30/12/11
881.926.091
14
020.000-11.00000041
12/12/11
28/12/11
427.272.700
15
020.000-11.00000042
14/12/11
28/12/11
104.545.450
16
020.000-11.00000043
14/12/11
28/12/11
47.727.250
bahwa karena permintaan bendahara pemerintah untuk merubah tanggal faktur pajak guna kelengkapan persyaratan pencairan dana, sehingga terjadi beda waktu dan oleh Tergugat dianggap Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, dan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan tertulis dari Tergugat diketahui, bahwa STP yang dikenakan atas sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat karena Tergugat menganggap bahwa atas penerbitan Faktur Pajak a quo tidak tepat waktu, namun dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Faktur Pajak a quo dibuat saat disampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah dan kemudian atas permintaan Bendahara Pemerintah tanggal Faktur Pajak a quo diubah sebagai kelengkapan dokumen untuk pencairan dana;
bahwa menurut Majelis perubahan tanggal faktur pajak a quo adalah atas permintaan bendahara pemerintah sebagai kelengkapan dokumen untuk pencairan dana dan dalam kondisi yang demikianlah dianggap di luar kekuasaan Penggugat, jika dokumen kelengkapan pencairan dana termasuk faktur pajak tidak dipenuhi, maka bendahara pemerintah akan menolak permohonan pencairan dana sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa bendahara pemerintah untuk melakukan pencairan dana sesuai dokumen yang disampaikan tersebut;
bahwa Penggugat berdasarkan fakta hukum Penggugat telah membuat faktur pajak a quo pada tanggal 7 Desember 2011, tanggal 1 Desember 2011, tanggal 6 Desember 2011, tanggal 19 Desember 2011, tanggal 19 Desember 2011, tanggal 14 Desember 2011, tanggal 12 Desember 2011, tanggal 12 Desember 2011, tanggal 8 Desember 2011, tanggal 8 Desember 2011, tanggal 8 Desember 2011, tanggal 8 Desember 2011, tanggal 12 Desember 2011, tanggal 12 Desember 2011, tanggal 14 Desember 2011 serta tanggal 14 Desember 2011 kepada bendahara pemerintah selaku pemungut PPN;
bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perubahan tanggal faktur pajak a quo karena apabila tidak demikian maka tagihan/invoice Penggugat tidak dapat dibayar;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat dibebankan kesalahan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar Rp490.051.172,00 sebagaimana tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00124/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan sepakat untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-259/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-275/WPJ.04/2014 tanggal 24 Februari 2014, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00123/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200