Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56280/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56280/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00009/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa atas SKPKB PPh Pasal 26 yang diajukan pembetulan, Penggugat juga mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Nomor 082/K.TU/TDR.CTX/ XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013 yang diterima KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanggal 20 Nopember 2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa Tergugat telah melakukan tindakan semena-mena dimana tindakan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan di atas sangat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) atau (Algemeene Beginselen van Behoorlijk Bestuur), yaitu:
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; dan
  7. Asas Akuntabilitas.
Menurut :Majelis
:
bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00009/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014, tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/12/222/13 tanggal 10 September 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa menurut Tergugat sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 , maka atas Surat Permohonan Pembetulan Nomor 002/UV/TXD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat;
bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi yang ditulis, dihitung, dan diterapkan oleh Tergugat dalam surat ketetapan pajak seharusnya sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) bukan sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Majelis setelah meneliti pendapat dan pernyataan dari masing-masing pihak, terlebih dahulu mencermati bunyi Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (1) : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikanselisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).Pasal 13 ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak dst.
Pasal 13 ayat (3) : Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
  1. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak;
  2. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak ataukurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
  3. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
bahwa dari data dan keterangan yang disampaikan Tergugat, SKPKB yang diterbitkan didasarkan data yang diperoleh dari keterangan lain, merujuk pada pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi yang diterapkan sehubungan dengan adanya data dari keterangan lain, berupa sanksi sesuai dengan pasal 13 ayat (2) yaitu sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan bukan yang lain;
bahwa atas kekeliruan a quo, Penggugat sudah meminta pembetulan SKPKB kepada Tergugat melalui kuasa pasal 16 KUP, akan tetapi oleh Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan
bahwa masih terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat (Penggugat dalam hal ini masih mengajukan keberatan atas Pokok dari SKPKB aquo);
bahwa menurut Majelis, pendapat dari Tergugat itu keliru, karena di dalam SKPKB aquo jelas-jelas tercantum hal-hal yang mengandung kekeliruan, khususnya pada kolom sanksi Administrasi, sehingga mengakibatkan SKPKB a quo harus dibetulkan;
bahwa Majelis berpendapat terlepas adanya permohonan pengajuan keberatan atau tidak atas pokok ketetapan yang tercantum di dalam SKPKB, permasalahan penerapan saksi Administrasi aquo terlebih dahulu harus diselesaikan, hal tersebut dibutuhkan terkait legalitas dari SKPKB aquo;
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas maka Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan menyatakan agar Tergugat membetulkan SKPKB aquo, dengan membetulkan sanksi administrasi sesuai pasal 13 ayat (2) Undang Undang No.8 Tahun 1983 tentang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 Tentang KUP;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Nomor KEP-00009/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Karena Permohonan Wajib Pajak, XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Sdr. Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200