Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55036/PP/M.VIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-55036/PP/M.VIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-269/WPJ.06/KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: 01/DIR-BML-JKT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2011 Nomor: 00015/203/11/028/13 tanggal 6 November 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
Menurut Tergugat
:
bahwa pada tanggal 04 Februari 2014, Tergugat menerima surat dari Penggugat Nomor: 01/DIR-BML-JKT/1/2014 tanggal 27 Januari 2014 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2011 Nomor: 00015/203/11/028/13 tanggal 06 November 2013, dengan bukti penerimaan LPAD nomor PEM: 01001067\028\feb12014;
Menurut Penggugat
:
bahwa pembayaran untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp27.173.015,00 pada tanggal 7 Februari 2014 sebelum surat keberatan yang disampaikan pada tanggal 27 Januari 2014 yang diterima Tergugat tanggal 4 Februari 2014 masih dalam batas waktu maksimal pengajuan keberatan tanggal 10 Februari 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-269/WPJ.06/KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: 01/DIR-BML- JKT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2011 Nomor:00015/203/11/028/13 tanggal 6 November 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa menurut Tergugat, Surat Nomor: 01/D1R-BML-JKT/1/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Keberatan atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2011 Nomor: 00015/203/11/028/13 tanggal 6 November 2013 yang Penggugat terima tanggal 11 November 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang Undang KUP;
bahwa Penggugat menyatakan surat keberatan Nomor: 01/DIR-BML-JKT/1/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang diajukan Penggugat diterima tanggal 4 Februari 2014 oleh Tergugat telah memenuhi persyaratan tidak melebihi batas waktu keberatan selama tiga bulan paling lambat tanggal 10 November sejak SKPKB Nomor:00015/203/11/028/13 tanggal 6 November 2013 Penggugat terima tanggal 11 November 2013;
bahwa dalam hal Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB, Penggugat melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disepakati Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan;
bahwa dalam hal ini Penggugat telah melakukan pembayaran untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disepakati Penggugat dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp27.173.015,00 tanggal 7 Februari 2014 masih dalam batas waktu maksimal pengajuan surat keberatan tanggal 10 Februari 2014;
bahwa pembayaran untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp27.173.015,00 pada tanggal 7 Februari 2014 setelah surat keberatan disampaikan pada tanggal 27 Januari 2014 yang diterima Tergugat tanggal 4 Februari 2014 masih dalam batas waktu maksimal pengajuan keberatan tanggal 10 Februari 2014;
bahwa surat Tergugat Nomor S-269/WPJ.06/KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang Penggugat terima tanggal 10 Februari 2014, menurut Penggugat terlalu dini untuk disampaikan kepada Penggugat tanpa melihat bunyi Pasal 25 ayat (5) bahwa Wajib Pajak masih dapat memenuhi syarat sebagai surat keberatan untuk memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat keberatan;
bahwa Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan MPN, Penggugat belum melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan oleh Penggugat tanggal 27 Januari 2014 dan diterima Tergugat tanggal 4 Februari 2014;
bahwa hal ini juga diakui Penggugat dalam Surat Gugatannya pada huruf 1.b, dimana Penggugat melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp27.173.015,00 pada tanggal 7 Februari 2014. Dengan demikian permohonan keberatan dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Pasal 4 ayat (1) huruf d;
bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Majelis:
bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-269/WPJ.06/KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan Tergugat, karena dalam pengajuan keberatan oleh Penggugat kewajiban perpajakannya yang telah disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum dilunasi. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Penggugat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/11/028/13 tanggal 06 November 2013 diketahui jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp27.173.015,00;
bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/11/028/13 diterbitkan tanggal 06 Nopember 2013, menurut Penggugat diterima tanggal 11 November 2013;
bahwa Penggugat sampai dengan persidangan terakhir tidak dapat menunjukkan bukti terima SKPKB a quo diterima tanggal 11 November 2013, dan Tergugat juga tidak dapat menunjukkan bukti kirim SKPKB a quo;
bahwa surat Penggugat Nomor: 01/DIR-BML-JKT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Pengajuan Keberatan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 No: 00015/203/11/028/13 tanggal 06 November 2013, diterima oleh Tergugat pada tanggal 04 Februari 2014;
bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) Penggugat yang disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Roxy Mas sebesar Rp27.173.015,00 tertanggal 04 Februari 2013 dan diterima melalui validasi Bank Mandiri tanggal 07 Februari 2014;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, atas SSP sebesar Rp27.173.015,00 diketahui bahwa SSP tersebut dibayarkan pada tanggal 07 Februari 2014 sedang surat Penggugat Nomor: 01/DIR-BML-JKT/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Pengajuan Keberatan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 No: 00015/203/11/028/13 tanggal 06 November 2013, diterima oleh Tergugat pada tanggal 04 Februari 2014;
bahwa Penggugat berpendapat Pajak terutang belum dibayar pada pengajuan keberatan tetapi dibayar tidak melebihi jangka waktu keberatan yaitu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKPKB yaitu tanggal 11 November 2013 sampai dengan 10 Februari 2014, sedangkan SSP dibayar tanggal 07 Februari 2014;
bahwa Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan;
bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (5) UU KUP menyebutkan antara lain: Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos berfungsi sebagai tanda terima surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat keberatan. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dan Wajib Pajak memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat keberatan, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak diterima surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan;
bahwa dengan demikian dari fakta yang ada menurut Majelis apabila Surat Keberatan disampaikan dan diterimaTergugat tanggal 4 Februari 2014 dan SSP Pelunasan yang disetujui dalam SPHP baru dilunasi tanggal 7 Februari 2014 dimana menurut Penggugat batas waktu pengajuan keberatan yang 3 (tiga) bulan adalah tanggal 10 Februari 2014 (Penggugat menghitung 3 bulannya dari SKPKB diterima Penggugat tanggal 11 Februari 2014), maka seharusnya setelah Penggugat membayar Pajak terutang tanggal 7 Februari 2014 harus memperbaiki atau menyampaikan kembali Surat Keberatannya sebelum tanggal 11 Februari 2014;
bahwa Penggugat kemudian menyatakan bahwa demi keadilan seharusnya SSP pembayaran pajak yang tidak disetujui dalam SPHP tanggal 7 Februari 2014 dapat dipertimbangkan karena belum melampaui batas akhir pengajuan Surat Keberatan tanggal 10 Februari 2014, Majelis berpendapat pertimbangan demi keadilan tersebut akan dipakai Majelis apabila ketentuan hukum dalam UU tersebut multi tafsir sehingga menjadikan banyak pendapat atas pasal dalam UU tersebut;
bahwa Majelis berpendapat, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP berserta Penjelasannya dan Pasal 25 ayat (5) telah jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain dengan menghubungkan dengan jangka waktu penyampaian keberatan sehingga Pasal 25 ayat (3a) UU KUP sudah memenuhi unsur kepastian hukum; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-269/WPJ.06/ KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Syarat sudah benar sehingga gugatan Penggugat ditolak;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-269/WPJ.06/ KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Syarat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-269/WPJ.06/KP.02/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota danPanitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200