Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56278/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56278/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa surat Keputusan Tergugat nomor KEP00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 adalah merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 mengenai gugatan dari PT. The Univenus (Penggugat) yang memutuskan seluruhnya gugatan atas Surat Nomor S-669/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2013 tentang pemberitahuan permohonan pembetulan tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Penggugat
:
bahwa kecuali Tergugat dapat membuktikan sebaliknya, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kompensasi kelebihan ke suatu Masa Pajak disamping juga apabila penulisan angka tersebut dikehendaki oleh Tergugat secara sepihak dan indikasi salah tulis adalah apabila tidak konsisten dalam menulis angkanya dalam perhitungan, Tergugat juga sama sekali tidak pernah memberikan penjelasan yang disertai dengan bukti-bukti nyata serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dibidang perpajakan yang mana yang mendukung seluruh dalil-dalilnya tersebut dan dasar penulisan nilai angka “kompensasi kelebihan ke Masa Pajak” yang dikehendaki oleh Tergugat dan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam gugatan ini yaitu adanya penerbitan surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 yang tidak disetujui penggugat;
bahwa menurut Tergugat surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 adalah merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
bahwa atas Putusan Gugatan nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dilaksanakan dengan membatalkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan dan Tergugat kemudian melanjutkan proses permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan pembetulan Penggugat atas SKPN PPh Pasal 15 Final Nomor 00001/541/10/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2010 diketahui bahwa terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan poin 1 SE-68/PJ./1993, maka atas surat Permohonan Pembetulan nomor 011/Ln.TU/TDR.CTX/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus dimana DPP PPh Pasal 26 merupakan reklasifikasi dari DPP PPh Pasal 15;
bahwa selain daripada itu Tergugat mempermasalahkan formal pengajuan gugatan yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat nomor: KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 bukan merupakan keputusan yang dapat digugat sesuai pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa menurut Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-669/WPJ.02/KP.13/2013 pada tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan yang merupakan tindak lanjut dari permohonan pembetulan yang diajukan;
bahwa terhadap Surat Nomor S-669/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalarn Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat tersebut di atas;
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak, pada tanggal 7 April 2014 Tergugat melanjutkan proses penyelesaian permohonan pembetulan melalui penerbitan Keputusan Nomor KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 yang isinya menolak permohonan Penggugat karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus;
bahwa atas penolakan tersebut penggugat mengajukan gugatan;
bahwa atas penjelasan maupun keterangan dari para pihak Majelis berpendapat:
bahwa menurut Tergugat sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 permohonan pembetulan SKP bukan merupakan obyek gugatan, Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat merupakan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai pasal 23 ayat (2 b) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; sehingga dengan demikian pengajuan gugatan dari pemohon menurut Majelis, sudah memenuhi ketentuan formal sebagai surat gugatan;
bahwa sengketa gugatan aquo telah diperiksa dan diputus Majelis Pengadilan Pajak melalui putusan Nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dengan putusan yang pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat terkait yang menjadi sengketa gugatan ( S-669/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2013);
bahwa Tergugat dalam menjalankan putusan Pengadilan Pajak,telah membatalkan surat yang disengketakan dengan melanjutkan peroses penelitian ulang terhadap permohonan Penggugat dan menyimpulkan untuk menolak permohonan pembatalan dengan alasan terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus;
bahwa Majelis berpendapat dengan adanya putusan Majelis III Nomor Put.47878/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang pada intinya mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat dan membatalkan surat Nomor S-669/WPJ.02/KP.13/2013 seharusnya dimaknai oleh Tergugat bahwa putusan aquo adalah sesuai dengan petitum Penggugat yaitu dibetulkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan pasal 15 Final aquo Nomor : 0001/541/10/222/13 tanggal 10Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2010;
bahwa terhadap penelitian ulang yang dilakukan lagi oleh Tergugat terhadap SKPN aquo termasuk hasil penelitiannya yang dituangkan melalui keputusan Tergugat Nomor :KEP 00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, menurut Majelis tidak diperlukan lagi dan harus dibatalkan, karena sudah ada putusan Majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan untuk sengketa yang sama;
bahwa sesuai Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.”
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Majelis berkeyakinan sesuai pasal 78 Undang-Undang Nomor:14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat dan untuk itu Tergugat agar membatalkan KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 dan membetulkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Pasal 15 Final Nomor: 00001/541/10/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2010 sesuai permohonan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap terhadap Keputusan Nomor KEP-00011/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Karena Permohonan Wajib Pajak, XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z.
Arifin, S.H.,M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
 Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200