Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56106/PP/M.XIIIA/25/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56106/PP/M.XIIIA/25/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56106/PP/M.XIIIA/25/2014
JEMIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp26.749.059.276,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer adalah hubungan dagang (jual beli putus), ini berarti bahwa dealer membeli barang (kendaraan roda dua dan roda empat) dari Pemohon Banding dan barang tersebut telah beralih hak kepemilikannya dari Pemohon Banding kepada dealer sehingga atas biaya promosi yang telah dilakukan oleh dealer seharusnya tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding karena promosi yang dilakukan oleh dealer adalah untuk peningkatan penjualan dealer;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan data pendukung atas permohonan keberatan Pemohon Banding seperti rekapitulasi dan dokumen-dokumen pendukungnya. Selain itu atas rekapitulasi yang Pemohon Banding berikan juga dapat ditelusuri (ditrasir) terhadap dokumen-dokumen pendukungnya berupa voucher dan lampirannya berdasarkan keterangan nomor voucher yang tercantum di dalam rekapitulasi yang Pemohon Banding berikan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap LPP dan KKP, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan pembebanan biaya di SPT PPh Badan;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) final menurut Pemeriksa dan berdasarkan detil transaksi dalam akun terkait dengan sewa tempat untuk kegiatan promosi, pemberian hadiah, sewa gedung, dan pembayaran sewa dibayar dimuka yang memang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final.
bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dan data hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana disampaikan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas Promosi dan Iklan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final.
bahwa yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final hanya atas sewa yang tercatat pada Pos Biaya Usaha, yaitu:
bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp9.969.759.420,00, dengan demikian Majelis berpendapat jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp9.969.759.420,00 sudah lebih besar dari obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang berasal data hasil equalisasi yang dilakukan Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp26.749.059.276,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
|
Rp.
|
28.999.274.971,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
26.749.059.276,00
|
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
|
Rp.
|
2 .250.215.695 ,00
|
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1292/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00009/240/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1292/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00009/240/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
2.250.215.695,00
|
|
PPh Pasal 23 yang terutang
|
Rp.
|
177.140.814,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
177.140.814,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
