keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58668/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

16 November 2017 oleh D.K

keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58668/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.896.763,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;

Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan yang terdiri 4 (empat) Faktur Pajak senilai Rp25.896.763,00 yang telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dan telah dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan G (Tidak Ada) dan C (Ada, tidak sama nama pembeli dan tanggal) tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
Menurut Pemohon
:
bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli Tahun 2010 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp19.933.278.833,00 (sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah dikirimkan oleh Pemohon Banding antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kuitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan antara lain:
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp25.896.763,00 dengan perincian sebagai berikut :

Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000009 tanggal 2 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp6.738.249,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp9.108.514,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 dengan PPN sebesar Rp5.200.000,00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas data-data sebagai berikut:

Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
SPT Masa PPN,
Rekening Koran Periode 1-31 Juli 2010,
Surat Nomor 1272/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Rekap Kopegtel Pekanbaru tanggal 20 Juli 2010 dengan total Rp152.514.297,00
Surat Perintah Bayar Nomor 906/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 23 Juni 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 7231/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 20 Agustus2010,
Bilyet Giro Nomor BW 555721 tanggal 8 Juli 2010 sebesar Rp243.179.155,00,
Surat Nomor 1198/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentangPemindahbukuan/transfer,
Surat Perintah Bayar Nomor 975/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 07 Juli 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 1015/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 20 Juli 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 1014/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 20 Juli 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 1013/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 20 Juli 2010,
Surat Nomor KOP.309/KUG-PBR/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 Perihal PermohonanPembayaran,
Kwitansi Nomor 00063 tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp100.193.657,00,
Invoice Nomor Kop.044/KUG-PBR/V/2010 tanggal 18 Juni 2010 sebesarRp100.193.657,00,
Daftar Jamsostek TK Out Sourching PT.CPI Periode Juni 2010,
Perhitungan Pajak Karyawan Kopegtel,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 dengan jumlah PPN Rp9.108.514,00,
Surat Nomor KOP.396/KUG-PBR/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 PerihalPermohonan Pembayaran,
Invoice Nomor Kop.020/KUG-PBR/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 sebesarRp53.350.000,00,
Kwitansi Nomor 00834 tanggal 09 Agustus 2010 sebesar 53.350.000,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 15 Juli 2010 dengan jumlah PPN Rp4.850.000,00,
Surat Nomor 725/Kopegtel/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 Perihal PermohonanPembayaran,
Kwitansi Nomor 347 tanggal 29 Juni 2010 sebesar Rp57.200.000,00,
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 dengan jumlahPPN Rp5.200.000,00,
Surat Nomor 034/F.204/MM/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 Perihal Tagihan PekerjaanPemeliharaan Periode April-Mei 2010,
Kwitansi Nomor 034/F.204/MM/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp74.120.736,56,
Rekap Tagihan Pemeliharaan PT Mastel Mandiri Periode April-Mei sebesarRp74.120.736,56,
Lampiran Tagihan April 2010,
Rekapitulasi Pencapaian Reformasi tanggal 14 Juni 2010,
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.10.00000009 tanggal 02 Juli 2010 dengan jumlahPPN Rp6.738.248,78,
Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01021747/PPH23/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 18Agustus 2010,
Bukti Penerimaan Surat tanggal 9 Agustus 2010 sebesar Rp20.808.635,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 9 Agustus 2010 sebesar Rp20.808.635,00,
Bukti Penerimaan Surat tanggal 9 Agustus 2010 sebesar Rp7.723.262,00,
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 tanggal 11Agustus 2010
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000216/PPH23 tanggal 21 Juli2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000230/PPH23 tanggal 20 Agustus2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000215/PPH23 tanggal 21 Juli2010,41. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000217/PPH23 tanggal 21 Juli2010;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pajak Masukan kepada PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) sebesar Rp.6.738.249,00

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000009 tanggal 02 Juli 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode April-Mei 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp67.382.487,79 dan PPN sebesar Rp6.738.248,78 (total Rp74.120.736,56);

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti mengenai arus barang/jasa;

bahwa untuk pengujian arus uang diuraikan sebagai berikut:

bahwa PT Mastel Mandiri menyampaikan tagihan melalui Surat Nomor 034/F.204/MM/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp74.120.736,56;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1015/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal Juli 2010 sebesar Rp72.773.087,00 dengan rincian:

Jumlah
Rp67.382.488,00
PPN 10%
Rp 6.738.249,00
PPh 2%
Rp 1.347.649,76
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Total
Rp72.773.087,24
Pembulatan
Rp72.773.087,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1272/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 21 Juli 2010 dengan total sebesar Rp298.258.964,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp77.115.317,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 21 Juli 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp298.258.964,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar sebesar Rp72.773.087,00 dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer sebesar Rp77.115.317,00 Pemohon Banding beralasan karena adanya penggabungan dengan pembayaran kepada PT Mastel Mandiri untuk transaksi lainnya (Pemohon Banding menunjukkan bukti 2 Surat Perintah Bayar dengan jumlah sebesar Rp2.346.500,00 dan Rp1.995.730,00, namun tidak ada bukti pendukung atas transaksi ini);

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding memberitahukan bahwa PT Mastel Mandiri saat ini sudah tidak aktif lagi;

bahwa berdasarkan data dalam SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) PT Mastel Mandiri sudah tidak melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding di dalam SIDJP tersebut, atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding (Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000009 tanggal 02 Juli 2010) tidak dipertanggungjawabkan/ dilaporkan oleh PT Mastel Mandiri dalam SPT Masa PPN;

2. Pajak Masukan kepada Koperasi Pegawai PT Telkom (NPWP 01.472.321.7-218.000) terdiri dari 2 faktur pajak sebesar Rp13.958.514,00

a. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010
bahwa faktur pajak tersebut adalah atas transaksi “Tagihan pengadaan jasa tenaga kerja waktu tertentu di lokasi CPI untuk periode Juli 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp91.085.143,00 dan PPN sebesar Rp9.108.514,00 (total sebesar Rp100.193.657,00);

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung untuk pengujian arus barang/jasa;

bahwa untuk pengujian arus uang adalah sebagai berikut:

bahwa Kopegtel Pekanbaru menerbitkan Invoice Nomor Kop.044/KUG-PBR/V/2010 tanggal 18 Juni 2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp100.193.657,00 (DPP sebesar Rp91.085.143,00 dan PPN sebesar Rp9.108.514,00);

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 906/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 23 Juni 2010 sebesar Rp100.134.297,00 dengan rincian

Jumlah jasa outsourcing
Rp  80.900.000,00
PPh 21
Rp    1.900.183,00
Jamsostek
Rp    5.316.960,00
Management Fee
Rp    2.968.000,00
PPN 10%
Rp    9.108.514,00
PPh 2%
Rp        59.360,00
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Total
Rp100.134.297,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1272/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 21 Juli 2010 dengan total sebesar Rp298.258.964,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Pekanbaru sebesar Rp152.514.297,00), menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Kopegtel Pekanbaru tersebut digabung dengan transaksi dalam faktur pajak nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp52.380.000,00 sehingga total berjumlah Rp152.514.297,00;

bahwa Rekening Koran tanggal 21 Juli 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp298.258.964,00;b. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010

bahwa Faktur pajak tersebut adalah atas transaksi “Tagihan pengadaan KBM roda 4 (empat) & roda 2 (dua) di lokasi CPI periode Juli 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp48.500.000,00 dan PPN sebesar Rp4.850.000,00 (total sebesar Rp53.350.000,00);

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung untuk pengujian arus barang/jasa;

bahwa untuk pengujian arus uang adalah sebagai berikut:

bahwa Kopegtel Pekanbaru menerbitkan Invoice Nomor Kop.020/KUG-PBR/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp53.350.000,00 (DPP sebesar Rp48.500.000,00 dan PPN sebesar Rp4.850.000,00);

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1231/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp52.380.000,00 dengan rincian

Jumlah
Rp 48.500.000,00
PPN 10%
Rp  4.850.000,00
PPh 2%
Rp     970.000,00
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Total
Rp52.380.000,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1272/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 21 Juli 2010 dengan total sebesar Rp298.258.964,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Pekanbaru sebesar Rp152.514.297,00), menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Kopegtel Pekanbaru tersebut digabung dengan transaksi dalam faktur pajak nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp100.134.297,00 sehingga total berjumlah Rp152.514.297,00;

bahwa Rekening Koran tanggal 21 Juli 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp298.258.964,00;

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
3. Pajak Masukan kepada Kopegtel Kandatel Jakarta Utara (NPWP 01.570.922.3-042.000) sebesar Rp.5.200.000,00

bahwa Kopegtel Kandatel Jakarta Utara menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Kegiatan Forum RO Commerce 2010 di Batam” dengan jumlah DPP sebesar Rp52.000.000,00 dan PPN sebesar Rp5.200.000,00 (total sebesar Rp57.200.000,00);

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung untuk pengujian arus barang/jasa;

bahwa untuk pengujian arus uang adalah sebagai berikut:

bahwa Kopegtel Pekanbaru menerbitkan Tagihan melalui Surat Nomor 725/Kopegtel/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp57.200.000,00 sudah termasuk PPN 10%;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 975/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp57.200.000,00;

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1198/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 8 Juli 2010 dengan total sebesar Rp243.179.155,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Kandatel Jakarta Utara sebesar Rp57.200.000,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 08 Juli 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp243.179.155,00;

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000009 tanggal 2 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp6.738.249,00

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Mastel Mandiri berupa Pekerjaan Pemeliharaan Periode April-Mei 2010 sebesar Rp67.382.488,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 034/F.204/MM/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp74.120.736,56 kepada PT Mastel Mandiri atas Pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung Periode April-Mei 2010 dan Perbaikan Gangguan KT 10 Lokasi AGW Tridatu;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding tanggal 21 Juli 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp298.258.964,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke PT Mastel Mandiri sebesar Rp77.115.317,00;

bahwa dalam nilai sebesar Rp77.115.317,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan PT Mastel Mandiri kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah (Rp)
1
Pemeliharaan Periode April-Mei 2010
72.773.087
2
Listrik Rawajitu Maret 2010
2.346.500
3
Drop Wire April-Mei 2010
1.995.730
Total
77.115.317

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 1015/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp72.773.087,24 dengan rincian sebagai berikut:Jumlah yang dibayarkan Rp67.382.488,00PPN Rp6.738.249,00PPH 2% dari jasa (Rp 1.347.649,76) Rp72.773.087,24

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000009 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp6.738.249,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000009 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp6.738.249,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000009 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp6.738.249,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp9.108.514,00,

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Koperasi Pegawai PT Telkom berupa Jasa Tenaga Kerja Waktu Tertentu di PT Chevron Pacific Indonesia Periode Juni 2010 sebesar Rp91.085.143,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 00063 tanggal 2 Juli 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp100.193.657,00 kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru atas Jasa Tenaga Kerja Waktu Tertentu di PT Chevron Pacific Indonesia Periode Juni 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding tanggal 21 Juli 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp298.258.964,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru sebesar Rp152.514.297,00;

bahwa dalam nilai sebesar Rp152.514.297,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah (Rp)
1
Jasa Outsourcing Juni 2010
100.134.297
2
Sewa KBM roda 4 dan roda 2 Agustus 2010
52.380.000
Total
152.514.29

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 906/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru sebesar Rp100.134.297,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah jasa outsourcing
Rp
80.900.000,00
Pajak Penghasilan 21
Rp
1.900.183,00
Jamsostek
Rp
5.316.960,00
Mgt fee
Rp
2.968.000,00
PPN
Rp
9.108.514,00

PPH 2% dari jasa (Rp 59.360,00) Rp100.134.297,00

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000215/PPH23 tanggal 21 Juli 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp9.108.514,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp9.108.514,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000288 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp9.108.514,00 tidak dapat dipertahankan;
3. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Koperasi Pegawai PT Telkom berupa Jasa Tenaga Kerja Waktu Tertentu di PT Chevron Pacific Indonesia Periode Juni 2010 sebesar Rp91.085.143,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 00834 tanggal 9 Agustus 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp53.350.000,00 kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru atas Pengadaan KBM Roda 4 dan Roda 2 di Lokasi PT CPI Periode Agustus 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding tanggal 21 Juli 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp298.258.964,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru sebesar Rp152.514.297,00;

bahwa dalam nilai sebesar Rp152.514.297,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah (Rp)
1
Jasa Outsourcing Juni 2010
100.134.297
2
Sewa KBM roda 4 dan roda 2 Agustus 2010
52.380.000
Total
152.514.297

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 7231/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Pekanbaru sebesar Rp52.380.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Rp48.500.000,00PPN Rp 4.850.000,00PPH 2% dari jasa (Rp 970.000,00) Rp52.380.000,00

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000215/PPH23 tanggal 21 Juli 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp4.850.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp4.850.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000289 tanggal 5 Juli 2010 sebesar Rp4.850.000,00 tidak dapat dipertahankan;
4. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 dengan PPN sebesar Rp5.200.000,00;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Koperasi Pegawai PT Telkom Jakarta Utara berupa Pengadaan Kegiatan Forum RO Commerce 2010 di Batam sebesar Rp57.200.000,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 347 tanggal 29 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp57.200.000,00 kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Jakarta Utara atas Pengadaan Kegiatan Forum RO Commerce 2010 di Batam;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding tanggal 8 Juli 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp243.179.155,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Koperasi Pegawai PT Telkom Jakarta Utara sebesar Rp57.200.000,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 975/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Pegawai PT Telkom Jakarta Utara sebesar Rp57.200.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Rp52.000.000,00PPN Rp 5.200.000,00 Rp57.200.000,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen faktur pajak nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai PT Telkom dengan DPP sebesar Rp52.000.000,00 dan PPN sebesar Rp5.200.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 sebesar Rp5.200.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 sebesar Rp5.200.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000347 tanggal 29 Juni 2010 sebesar Rp5.200.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.
Uraian Sengketa
Nilai Sengketa
Tidak dipertahankan
Dipertahankan
1.
Pajak Masukan
Rp25.896.763,00
Rp25.896.763,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp19.907.382.070,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 25.896.763,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp19.933.278.833,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1941/WPJ.19/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00021/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Juli 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang harus dipungut sendiri Rp60.351.462.898,00
Penyerahan yang tidak dipungut Rp 1.258.551.584,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 6.522.000.000,00
Jumlah Rp68.132.014.482,00
Pajak Keluaran Rp 6.035.146.293,00
Kredit Pajak Rp19.933.278.833,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp13.898.132.540,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp13.898.132.540,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

WWW.PENGADILANPAJAK.COM

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200