Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58667/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar16 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58667/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp208.945.317,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang terdiri 7 (tujuh) Faktur Pajak senilai Rp208.945.317,00 yang telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dan telah dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan G (Pembeli a.n. PT Telekomunikasi Indonesia), G (Tidak Ada) dan G (Belum Lapor, Surat Pertanggungjawaban) tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
Menurut Pemohon
:
bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2010 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.921.024.473,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah dikirimkan oleh Pemohon Banding antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kuitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan antara lain:
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp208.945.317,00 dikarenakan Konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi dijawab “tidak ada” dengan perincian sebagai berikut :
1. Koperasi Pegawai PT Telkom dengan faktur pajak sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp691.666,00
b. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp8.386.800,00
c. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00
d. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp2.053.951,002.
PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan faktur pajak sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp16.786.900,00
b. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 dengan PPN sebesar Rp5.864.000,003.
PT Putra Nuansa Suryanusa dengan faktur pajak Nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 dengan PPN sebesar Rp170.312.000,00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:
Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
SPT Masa PPN,
Rekening Koran Periode 1-30 Juni 2010,
Bilyet Giro Nomor BV 772299 tanggal 01 Juni 2010 sebesar Rp180.112.890,00,
Surat Nomor 937/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Rekap Kopegtel Pekanbaru tanggal 1 Juni 2010 dengan total jumlah Rp96.970.428,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 532/KU100/PIN.00.00/2010 tanggal 16 April 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 773/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 02 Juni 2010,
Bilyet Giro Nomor BW 55574 tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp298.258.964,00,
Surat Nomor 1028/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 14 Juni 2010,
Rekap Kopegtel Pekanbaru tanggal 22 Juni 2010 dengan total jumlah Rp152.514.297,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 1012/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 21 Juli 2010,
Bilyet Giro Nomor BV 772307 tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp236.767.246,00,
Surat Nomor 947/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Surat Perintah Bayar Nomor 801/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 07 Juni 2010,
Bilyet Giro Nomor BV 772323 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp1.873.432.000,00,
Formulir Kiriman Uang tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp184.655.900,00,
Bilyet Giro Nomor BV 772324 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp64.504.000,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 852/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 15 Juni 2010,
Bilyet Giro Nomor BV 772302 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp184.655.900,00,
Formulir Kiriman Uang tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp184.655.900,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 788/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 04 Juni 2010,
. Formulir Kiriman Uang tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp64.504.000,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 850/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 15 Juni 2010,
Surat Nomor KOP.150/KUG-PBR/IV/2010 tanggal 05 April 2010 Perihal Permohonan Pembayaran,
Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan dan Pemasaran PPLT Konektivitas Lokasi Kabun dan Tandun-IKC Ridar Antara Kopegtel Pekanbaru dengan PT Pramindo Ikat Nusantara,
Kwitansi Nomor 01381 tanggal 05 April 2010 sebesar Rp7.609.000,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 dengan jumlah PPN Rp691.666,00,
Surat Nomor KOP.257/KUG-PBR/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal Permohonan Pembayaran,
Invoice Nomor KOP.045/KUG-PBR/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 sebesarRp92.254.800,00,
Kwitansi Nomor 00347 tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp92.254.800,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 dengan jumlah PPN Rp8.386.800,00
Surat Nomor KOP.356/KUG-PBR/VII/2010 tanggal 15 Juli 2010 Perihal Permohonan Pembayaran,
Kwitansi Nomor 01527 tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp53.350.000,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan jumlah PPN Rp4.850.000,00,
Surat Nomor KOP.262/KUG-PBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 Perihal Permohonan Pembayaran,
Invoice Nomor KOP.050/KUG-PBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp22.593.464,00,
Kwitansi Nomor 00357 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp22.593.464,00,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 dengan jumlah PPN Rp2.053.951,00,
Surat Nomor 157/ST-PNS/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 Perihal Pembayaran Tagihan,
Formulir Kiriman Uang tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp1.873.432,00,
Kwitansi Nomor 00000030 tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp1.873.432.000,00,
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000030 tanggal 07 Juni 2010 dengan jumlah PPN Rp170.312.000,00,
Invoice Nomor 0091/Inv/Anlec/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp184.655.900,00,
Berita Acara Nomor BA006/ANLEC/V/2010 tanggal 21 Mei 2010,
Berita Acara Serah Terima Barang PT Pramindo Ikat Nusantara Nomor 65/PIN/0510 tanggal 21 Mei 2010,
Berita Acara Serah Terima Barang PT Pramindo Ikat Nusantara Nomor 64/PIN/0510 tanggal 21 Mei 2010,
Kwitansi Nomor 0047/Anlec/V-2010 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp184.655.900,00,
Surat Jalan Nomor 0900173 tanggal 21 Mei 2010,
Surat Jalan Nomor 0900174 tanggal 21 Mei 2010,
Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 dengan jumlah PPN Rp16.786.900,00,
Invoice Nomor 0096/Inv/Anlec/VI/2010 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp64.504.000,00,
Berita Acara Nomor BA007/ANLEC/V/2010 tanggal 3 Juni 2010,
Kwitansi Nomor 0052/Anlec/VI-2010 tanggal 04 Juni 2010 sebesar Rp64.504.000,00,
Surat Jalan Nomor 0900178 tanggal 4 Juni 2010,
Berita Acara Serah Terima Barang PT Pramindo Ikat Nusantara Nomor 74/PIN/0510 tanggal 4 Juni 2010,
Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000020 tanggal 04 Juni 2010 dengan jumlah PPN Rp5.864.000,00,
Bukti Penerimaan Surat Nomor S-0101850/PPH23/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 16 Juli 2010,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 9 Juli 2010 sebesar Rp4.756.749,00,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 9 Juli 2010 sebesar Rp6.346.300,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 9 Juli 2010 sebesar Rp4.756.749,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 9 Juli 2010 sebesar Rp6.346.300,00,
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 tanggal 15 Juli 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000106/PPH23 tanggal 16 April 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000151/PPH23 tanggal 2 Juni 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000198/PPH23 tanggal 21 Juli 2010;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pajak Masukan kepada Koperasi Pegawai PT Telkom (NPWP 01.472.321.7-218.000) terdiri dari 4 faktur pajak sebesar Rp.15.982.417,00
bahwa untuk pengujian arus barang/jasa Pemohon Banding hanya menunjukkan 1 Berita Acara Uji Terima (BAUT) Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan dan Pemasaran PPLT Koneksitas Lokasi Kabun dan Tandun tanpa nomor tanggal 31 Maret 2010 antara PT Telkom dengan Kopegtel, sedangkan untuk pengujian arus barang atas 3 transaksi lainnya Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti;
Pengujian arus uang :a. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 dan Faktur Pajak Nomor Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000206 tanggal 26 Mei 2010
bahwa terdapat perbedaan jumlah total (DPP+PPN) sebesar Rp7.608.321,00 dengan jumlah dalam Surat Tagihan sebesar Rp7.609.000,00;
bahwa terdapat perbedaan nilai antara total (DPP+PPN) dalam faktur pajak Nomor 010.000.10.00000205 sebesar Rp7.608.321,00 dengan jumlah dalam Surat Perintah Bayar sebesar Rp7.469.988,00, menurut Pemohon Banding adalah adanya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp138.333,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti potong PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23;
bahwa terdapat perbedaan nilai antara total (DPP+PPN) dalam invoice dan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000206 sebesar Rp92.254.800,00 dengan jumlah dalam Surat Perintah Bayar sebesar Rp89.500.440,00, menurut Pemohon Banding (berdasarkan rincian dalam Surat Perintah Bayar) sebagai berikut :
|
Jumlah
|
Rp
|
83.868.000,00
|
|
PPN 10%
|
Rp
|
8.386.800,00
|
|
PPh 2%
|
Rp
|
(59.360,00) Ada bukti potong & SPT PPh
|
|
23
|
|
|
Kelebihan bayar bulan April 2010 Rp (2.695.000,00) Tidak ada bukti pendukungJumlah yang dibayarkan Rp 89.500.440,00
bahwa surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 937/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 01 Juni 2010 dengan total sebesar Rp180.112.890,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Pekanbaru sebesar Rp96.970.428,00), menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Kopegtel Pekanbaru dari 2 transaksi tersebut digabung menjadi satu berjumlah Rp96.970.428,00 (Rp7.469.988,00 + Rp89.500.440,00);
bahwa Rekening Koran tanggal 02 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp180.112.890,00;
b. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000209 tanggal 27 Mei 2010
bahwa perbedaan nilai antara total (DPP+PPN) dalam invoice dan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000209 sebesar Rp53.350.000,00 dengan jumlah dalam Surat Perintah Bayar sebesar Rp52.380.000,00 menurut Pemohon Banding adalah adanya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp970.000,00 (Pemohon Banding menunjukkan bukti potong PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23);
bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1028/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 14 Juni 2010 dengan total sebesar Rp160.547.787,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Pekanbaru sebesar Rp52.380.000,00);
bahwa Rekening Koran tanggal 15 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp160.547.787,00;c. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000211 tanggal 31 Mei 2010
bahwa jumlah total (DPP+PPN) dalam invoice dan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000211 sebesar Rp22.593.464,00 sama dengan jumlah dalam Surat Perintah Bayar;
bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 947/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 3 Juni 2010 dengan total sebesar Rp236.767.246,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada Kopegtel Pekanbaru sebesar Rp22.593.464,00);
bahwa Rekening Koran tanggal 7 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp236.767.246,00;
bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima.;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
2. Pajak Masukan kepada PT Aneka Electrindo Nusantara (2 faktur pajak) sebesar Rp.22.650.900,00
a. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 tanggal 24 Mei 2010
bahwa faktur pajak diterbitkan oleh PT Aneka Electrindo Nusantara atas transaksi pembelian BKP oleh Pemohon Banding berupa Kabel, PDU 6 Port, Paku Klem dan Steker Listrik, dengan jumlah DPP sebesar Rp167.869.000,00 dan PPN sebesar Rp16.786.900,00 (total Rp184.655.900,00);
bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BA006/ANLEC/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 selanjutnya PT Aneka Electrindo Nusantara menerbitkan invoice Nomor 0091/Inv/Anlec/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan nilai tagihan sebesar Rp184.655.900,00;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 788//KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp184.655.900,00;
bahwa bukti transfer Bank BNI tanggal 4 Juni 2010 ke PT Aneka Electrindo Nusantara sebesar Rp184.655.900,00;
bahwa Rekening Koran tanggal 04 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp184.655.900,00;
b. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000020 tanggal 04 Juni 2010
bahwa faktur pajak diterbitkan oleh PT Aneka Electrindo Nusantara atas transaksi pembelian BKP oleh Pemohon Banding berupa Kabel, PDU 6 Port, Paku Klem dan Steker Listrik, dengan jumlah DPP sebesar Rp58.640.000,00 dan PPN sebesar Rp5.864.000,00 (total Rp64.504.000,00);
bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BA007/ANLEC/V/2010 tanggal 03 Juni 2010 selanjutnya PT Aneka Electrindo Nusantara menerbitkan invoice Nomor 0096/Inv/Anlec/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 dengan nilai tagihan sebesar Rp64.504.000,00;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 850//KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal Juni 2010 sebesar Rp64.504.000,00;bahwa bukti transfer Bank BNI tanggal 15 Juni 2010 ke PT Aneka Electrindo Nusantara sebesar Rp64.504.000,00;
bahwa Rekening Koran tanggal 15 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp64.504.000,00;bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
3. Pajak Masukan kepada PT Putra Nuansa Suryanusa sebesar Rp.170.312.000,00
bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000030 tanggal 07 Juni 2010 diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa atas transaksi Pekerjaan Survey dan Instalasi PLIK-USO, dengan jumlah DPP sebesar Rp1.703.120.000,00 dan PPN sebesar Rp170.312.000,00 (total Rp1.873.432.000,00);
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti untuk pengujian arus barang/jasa;
bahwa pengujian arus uang diuraikan sebagai berikut:
bahwa PT Putra Nuansa Suryanusa menyampaikan tagihan melalui surat Nomor 157/ST- PNS/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.873.432.000,00;
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 852//KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp1.873.432.000,00;
bahwa bukti transfer Bank BNI tanggal 15 Juni 2010 ke PT Putra Nuansa Suryanusa sebesar Rp1.873.432.000,00;
bahwa Rekening Koran tanggal 15 Juni 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp1.873.432.000,00;
bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;
bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. Transaksi dengan Koperasi Pegawai PT Telkom dengan faktur pajak sebagai berikut:a. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp8.386.800,00
bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan Koperasi Pegawai PT Telkom berupa:
Jasa Tenaga Kerja Waktu Tertentu di PT Chevron Pacific Indonesia Periode Mei 2010 sebesar Rp89.500.440,00,
Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan dan Pemasaran PPLT Koneksitas Lokasi Kabun dan Tandun-IKC Riau Daratan Bulan Maret 2010 sebesar Rp7.469.988,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding tanggal 2 Juni 2010 terdapat penarikan uang sebesar Rp180.112.890,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp96.970.428,00;bahwa nilai sebesar Rp96.970.428,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan Koperasi Pegawai PT Telkom kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
1
|
Jasa Outsorcing bulan Mei 2010
|
89.500.440
|
|
2
|
Pekerjaan Pemeliharaan bulan Maret 2010
|
7.469.988
|
|
|
Total
|
96.970.428
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 773/KU100/BNI-JKT/2010, diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp89.500.440,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp83.868.000,00PPN Rp 8.386.800,00Pajak Penghasilan 2% Rp (59.360,00) Kelebihan Bayar Bulan April 10 Rp(2.695.000,00) Jumlah yang dibayarkan Rp89.500.440,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 00347 tanggal 26 Mei 2010 terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp92.254.800,00 kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru atas Jasa Tenaga Kerja Waktu Tertentu di PT Chevron Pacific Indonesia Periode Mei 2010;
bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000151/PPH23 tanggal 2 Juni 2010;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp8.386.800,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp8.386.800,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000206 tanggal 26 Mei 2010 sebesar Rp8.386.800,00 tidak dapat dipertahankan;
b. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp691.666,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 532/KU100/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp7.469.988,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp6.916.655,00PPN Rp 691.666,00Pajak Penghasilan 23 (2%) Rp (138.333,00) PPH Rp – Jumlah yang dibayarkan Rp7.469.988,00
bahwa berdasarkan Majelis atas bukti Kwitansi Nomor 01381 tanggal 05 April 2010 terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp7.609.000,00 kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru atas Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan dan Pemasaran PPLT Koneksitas Lokasi Kabun dan Tandun-IKC Riau Daratan Bulan Maret 2010;
bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000106/PPH23 tanggal 16 April 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 691.666,00;
010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 691.666,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000205 tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp691.666,00 tidak dapat dipertahankan;
c. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 01527 tanggal 15 Juli 2010 diketahui terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp53.350.000,00 kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru atas Pengadaan KBM roda 4 dan roda 2 di lokasi PT CPI periode Juli 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding tanggal 15 Juni 2010 terdapat bukti penarikan uang sebesar Rp160.547.787,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp52.380.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 1012/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp52.380.000,00 dengan rincian sebagai berikut
|
Jumlah yang dibayarkan
|
Rp
|
48.500.000,00
|
|
PPN
|
Rp
|
4.850.000,00
|
|
Pajak Penghasilan 2%
|
Rp
|
970.000,00
|
Kelebihan Bayar Bulan April 10 Rp -Jumlah yang dibayarkan Rp52.380.000,00
bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000198/PPH23 tanggal 2 Juni 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti faktur pajak nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru dengan DPP sebesar Rp48.500.000,00 dan PPN sebesar Rp4.850.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00;
010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000209 tanggal 27 Mei 2010 dengan PPN sebesar Rp4.850.000,00 tidak dapat dipertahankan;d. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp2.053.951,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 00357 tanggal 31 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp22.593.464,00 kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru atas Lembur Pajak Penghasilan Pasal 21 dan jamsostek TKO di PT Chevron Pacific Indonesia periode Mei 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding 7 Juni 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp236.767.246,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp22.593.464,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 801/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru sebesar Rp22.593.464,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp20.539.513,00PPN Rp 2.053.951,00Jumlah yang dibayarkan Rp22.593.464,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti faktur pajak nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Kopegtel (Koperasi Pegawai PT Telkom) Pekanbaru dengan DPP sebesar Rp20.539.513,00 dan PPN sebesar Rp2.053.951,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp2.053.951,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab
010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp2.053.951,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000211 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp2.053.951,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan faktur pajak sebagai berikut:a. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp16.786.900,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kwitansi Nomor 0047/Anlec/V-2010 tanggal 24 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp184.655.900,00 kepada PT Aneka Elektrindo Nusantara atas Pengadaan atas Invoice Nomor 0091/Inv/Anlec/V/2010 tanggal 24 Mei 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran Pemohon Banding tanggal 4 Juni 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp184.655.900,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat perintah bayar nomor 788/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aneka Elektrindo Nusantara sebesar Rp184.655.900,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp167.869.000,00PPN Rp 16.786.900,00Jumlah yang dibayarkan Rp184.655.900,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti faktur pajak nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan DPP sebesar Rp167.869.000,00 dan PPN sebesar Rp16.786.900,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp16.786.900,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp16.786.900,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 24 Mei 2010 sebesar Rp16.786.900,00 tidak dapat dipertahankan;
b. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp5.864.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 0052/Anlec/VI-2010 tanggal 4 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp64.504.000,00 kepada PT Aneka Elektrindo Nusantara atas Pengadaan atas Invoice Nomor 0096/Inv/Anlec/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding tanggal 15 Juni 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp64.504.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 850/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aneka Elektrindo Nusantara sebesar Rp64.504.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp58.640.000,00PPN Rp 5.864.000,00Jumlah yang dibayarkan Rp64.504.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti faktur pajak nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh PT Aneka Elektrindo Nusantara dengan DPP sebesar Rp58.640.000,00 dan PPN sebesar Rp5.864.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp5.864.000,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp5.864.000,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000020 tanggal 4 Juni 2010 sebesar Rp5.864.000,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT Putra Nuansa Suryanusa dengan faktur pajak Nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp170.312.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 00000030 tanggal 7 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp1.873.432.000,00 kepada PT Putra Nuansa Suryanusa atas Pekerjaan Survey dan Instalasi PLIK-USO Lokasi PLIK Tahap Pertama Paket 10 & 11 tanggal 7 Juni 2010;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding tanggal 15 Juni 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp1.873.432.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 852/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Putra Nuansa Suryanusa sebesar Rp1.873.432.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp1.703.120.000,00PPN Rp 170.312.000,00Jumlah yang dibayarkan Rp1.873.432.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti faktur pajak nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa dengan DPP sebesar Rp1.703.120.000,00 dan PPN sebesar Rp170.312.000,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp170.312.000,00;
bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp170.312.000,00 dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000030 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp170.312.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
Tidak dipertahankan
|
Dipertahankan
|
|
1.
|
Pajak Masukan
|
Rp208.945.317,00
|
Rp208.945.317,00
|
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut:Kredit Pajak menurut Terbanding Rp17.712.079.156,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 208.945.317,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp17.921.024.473,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/WPJ.19/2014 tanggal 27 Januari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00020/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Juni 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut sendiri Rp27.954.442.895,00
Penyerahan yang tidak dipungut Rp 188.026.363,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 6.320.610.236,00
Jumlah Rp34.463.079.494,00
Pajak Keluaran Rp 2.795.444.291,00
Kredit Pajak Rp17.921.024.473,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp15.125.580.182,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp15.125.580.182,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
WWW.PENGADILANPAJAK.COM
