Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59285/PP/M.VIA/16/2015
Tinggalkan komentar15 November 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59285/PP/M.VIA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.405.618.293,00,
berupa penyerahan ekspor yang tidak disetujui Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.117.865,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.405.618.293,00 didasarkan atas perhitungan harga jual wajar atas ekspor kepada pihak afiliasi;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan sebesar Rp8.117.865,00 tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan biaya-biaya yang sebenarnya dan sesuai dengan harga pasar serta dengan pembukuan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran atas PM dan bukti kelengkapan dokumen pihak pembuat Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan Terbanding melakukan koreksi;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.405.618.293,00, berdasarkan equalisasi dengan nilai peredaran usaha hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang juga diajukan sengketa banding oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
Pasal 3
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan Pasal 3
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
a.Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
c.Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
Pasal 28 ayat (7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.Pasal 28 ayat (11)
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 18 ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Penjelasan Pasal 18 ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
Pasal 18 ayat (4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. Penjelasan huruf bHubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Pasal 10
1. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 mengatur tentangPetunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
Pasal 1…..
(10)Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
(11)Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
(12) Metode biaya-plus (cost plus method/CPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukandengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Pasal 4
(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:
1) idak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga ataulaba dari transaksi yang diperbandingkan; atau
2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi terse but terhadap harga atau laba;
b.dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;
(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 11 ayat (6)
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method/CPM) adalah:a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual- beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atauc. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa. Pasal 19Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
(2) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak .
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.
(4) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.
(5) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang terindikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KUP.
bahwa berdasarkan Huruf A Lampiran Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal PajakNomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 Perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi:…
8.Sebanding adalah suatu keadaan dimana kondisi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak memiliki beda yang material terhadap penentuan hasil transaksi, dibandingkan dengan kondisi transaksi antar pihak independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding, atau apabila terdapat beda yang material, maka perbedaan tersebut dapat disesuaikan (dieliminasi).
9.Pembanding adalah transaksi independen sebanding yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan kewajaran harga dan keberadaan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
10.Analisis kesebandingan adalah analisis atas kondisi dari transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dari transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
11.Analisis fungsi, aset dan resiko (FAR) adalah analisis atas fungsi-fungsi yang dilakukan oleh tiap- tiap entitas yang terlibat dalam suatu transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki dan digunakan serta risiko yang ditanggung, untuk tujuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
12.Metode transfer pricing adalah metode penentuan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (harga transfer) yang berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yang terdiri dari metode harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price), metode harga jual minus (resale price), metode harga pokok plus (cost plus), metode laba bersih transaksi (transactional net margin) dan metode pembagian laba (profit split).
bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2009 yang diaudit oleh KAP Grant Thornton, Hendrawinata Gani & Hidayat pada hal. 24 diketahui bahwa penjualan yang terkait dengan Related Party adalah sebesar US$3,896,167 atau sebesar 56,81% dari total penjualan sedang sisanya sebesar US$ 2,961,463 merupakan penjualan ke pihak independen
bahwa berdasarkan data di website http://www.kanematsu-textile.com/about management.html, Amendment No. 001/0104 To The Services Agreement tanggal 30 Januari 2004, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dan Audit Report Tahun 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sehingga Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan, hal tersebut dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Flex Japan Co. Ltd merupakan pemegang saham PT Flex Indonesia sebesar 54%;
bahwa Masahiro Kawashima merupakan Direktur dan Wakil Ketua Kanematsu Textile Corporation dan juga Komisaris PT Flex Indonesia sehingga terdapat hubungan istimewa di antara Wajib Pajak karena berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
bahwa Mulyadi Budiman merupakan Direktur PT Warga Djaja Trading Corporation dan juga Komisaris PT Flex Indonesia sehingga terdapat hubungan istimewa di antara Wajib Pajak karena berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode cost plus, namun pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Document dan Analisa Kesebandingan
bahwa pada saat keberatan dokumen transfer pricing yang disampaikan pemohon banding menggunakan metode TNMM ,
bahwa Terbanding melakukan analisa kesebandingan kembali dengan memperhatikan faktor karakteristik barang, Fungsi, Asset dan Resiko, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi dan strategi usaha, terdapat faktor yang beda kondisi yaitu resiko, keadaan ekonomi dan strategi usaha dimana beda kondisi tersebut tidak dapat dikuantifikasi dan Pemohon Banding tidak bisa menjelaskannya sehingga internal comparable tidak dapat digunakan dan external comparable tidak tersedia maka metode CUP tidak dapat digunakan, oleh karena itu, Pemeriksa memilih metode cost plus untuk menilai harga wajar penjualandan diperoleh nilai Upper quartile sebesar 52,18%, Mean sebesar 37% dan Lower quartile sebesar 25,29% (sumber data OSIRIS),
bahwa gross margin PT Flex Indonesia dibawah range interquartile sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap gross margin
bahwa metode cost plus (Cost Plus Methods) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpukan koreksi Terbanding dengan memakai gross margin atas penjualan adalah sebesar 25,29% sesuai dengan Arm’s Length Principle (APL) dengan metode cost plus (Cost Plus Method) sudah tepat dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar US$ 1,734,345 tetap dipertahankan;
bahwa koreksi peredaran usaha tersebut dijadikan sebagai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak PertambahanNilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.405.618.293,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku oleh karenanya Majelis memutuskan koreksi a quo tetap dipertahankan;
bahwa koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Nomor Faktur 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual PT Warga Djaja dengan dalil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi dijawab tidak ada;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen–dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar Nomor 010.000-09.00006248 Tanggal 28 Agustus 2009 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai USD 810,15 atau ekuivalen dengan Rp8.117.865,03 (kurs 10.020.00, Faktur Komersial Nomor K/F/VIII/09/698, Lampiran 2 daftar Pajak Masukan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding dan Bukti Tanda Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus atas nama PT Warga Djaja beserta Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus dan September 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak masukan Nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 didasarkan atas jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak terdaftar;
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 sesuai dengan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak dan lampiran 2 Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding dan masa September 2009 atas nama PT Warga Djaja diperoleh keterangan bahwa terdapat kesalahan dalam mencantumkan nomor faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2009, sesuai Faktur Pajak seharusnya nomor 010.000-09000000648 sebesar Rp8.117.865,00 tetapi dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas dokumen lampiran 2 Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT Warga Djaja untuk masa September 2009 terdapat keterangan bahwa Faktur pajak Nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 diterbitkan untuk PT Sinar Grafindo Jaya dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp2.029.181,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 yang dikonfirmasi oleh Terbanding bukan faktur pajak yang diterbitkan untuk Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Tanda Bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2008 atas nama PT Warga Djaja dan lampirannya, terdapat keterangan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-090000006248 sebesar Rp8.117.865,00 sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Lawan transaksi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-090000006748 sebesar Rp8.117.865,00 sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp18.117.865,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
18.405.618.293,00
|
0.00
|
18.405.618.293,00
|
|
2
|
Faktur Pajak Masukan
|
18.117.865,00
|
18.117.865,00
|
0,00
|
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1587/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00196/207/09/057/11 tanggal 21 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
||
|
– Ekspor
|
Rp
|
91.158.716.886,00
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
169.832.499,00
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
0,00
|
|
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
0,00
|
|
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
91.328.459.385,00
|
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
16.983.251,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp
|
424.899.175,00
|
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp
|
(407.915.924,00)
|
|
Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
407.915.924,00
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A………..… sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak…………………. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc…….……. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor Put 59285/PP/MVIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A………..… sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc…….……. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si………….. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., ………………………..sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
