Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59274/PP/M.IIA/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59274/PP/M.IIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp16.594.008.184,00 dan
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.366.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan berdasarkan perhitungan proses produks yang didapat melalui surat Pemohon Banding Nomor ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010. Pada persidangan tanggal 24 Juli 2012, Pemohon banding menyatakan bahwa formula tersebut telah dibeli dan benar. Terbanding berpendapat kalau formula tersebut telah benar maka perhitungan proses produksi yang dilakukan oleh Pemeriksa juga sudah benardan diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp14.833.301,00 dipergunakan untuk sewa apartemen dan kendaraan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding hanya menguji salah satu bahan baku untuk seluruh barang jadi (finished goods). Padahal untuk memproduksi satu jenis finished goods diperlukan 3 s.d. 4 macam bahan baku;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.366.000,00 tersebut adalah untuk penyewaan mobil Kijang Innova yang mana mobil Kijang tersebut digunakan untuk keperluan dinas karyawan perusahaan

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LHPL- 483/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp16.594.008.184,00 yang berdasarkan atas perhitungan proses produksi;

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan formula pemakaian bahan baku menjadi barang jadi antara Terbanding dan Pemohon Banding. Atas analisa penggunaan bahan baku menjadi barang jadi tersebut terdapat selisih 591.744,56 kg, kemudian oleh Terbanding dikalikan dengan harga satuan Rp28.043,-/kg dan hasilnya dijadikan dasar koreksi atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp16.594.008.184,-yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menggunakan formula pemakaian bahan baku menjadi bahan jadi didasarkan pada Surat No.Ref.ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010 yang diperoleh dari Pemohon Banding. Adapun hasil pengujian Terbanding dapat dilihat pada table di bawah ini:

No.
Jenis Chip
Beg. Balance
Receiving
Delivered
Ending Balance
Oty
Oty
Oty
Oty
1
OMT
185.235
765.187
864.193
88229
2
OMP
8.500
0
4.160
4.340
3
OS
12.485
0
5.235
7.260
4
ST
156.400
119.000
176.825
98.575
5
IEA
20.440
0
0
20.440
6
HTC
35.552
0
0
35.552
7
OMG
142.170
0
63.970
78.200
8
OGS
28.800
0
5.000
23.800
9
MX
111.765
0
0
111.765
10
RHS
36.285
0
11.156
25.129
11
OM CHINA
80.000
0
0
80.000
12
R-0
0
0
0
0
13
RX2
0
0
0
0
JUMLAH
817.642
884.187
1.130.539
571.290

 

Formula

No.
Bahan Baku
Produk
G2
NS
KG
NN
X2R
1
OMT
51,47
54,86
52,08
0
47,6
2
ST
10,90
0
5.15
0
3
RG2T
3593
0
0
0
4
RHS/RO/OMI
2,30
0
0
0
5
RO/OMI
0
5,27
0
0
6
OMG
0
0
0
65,81
7
OGS
0
0
0
3,52
8
RHN
0
0
0
30,67
9
OS
0
3,76
0
0
10
RNST
0
36,11
0
0
11
IEA
0
0
1,09
0
12
RKG
0
0
41,68
0
13
MX
0
0
0
0
15,8
14
RX2
0
0
0
0
36,44
TOTAL
100.00
100,00
100,00
00,00
100,0
Produksi/Finished Goods
Film Type
NS
KG
G2
HN
HT
X2
JT/JR
Invento of last mont
64.865,30
54.987,30
329.539,00
6.555,40
0
4.367,30
252,5
Receiving Salable
3.707,80
2.940,00
1.120.999,30
54.878,70
0
1.785,20
970,2
Others
0
0
0
0
0
0
0
Delivery Salable
3.120,60
16.928,10
1.081.445,00
24.905,20
0
0
0
Of sample
0
0
470,4
0
0
182,4
0
Customer Disposal
0
0
0
0
0
0
0
Replace
0
0
0
0
0
0
0
Recovery
0
5.558,00
2.883,60
0
0
85,9
0
Inventory of this month
65.452,50
35.441,20
365.730,30
36.528,90
0
5.884,20
1.222,00
Recovery Sales
0
0
0
0
0
0
0
sales 2nd SL/Receiving
0
0
0
0
0
0
0
Loss
0
0
0
0
0
0
0
Sales Inventory
65.452,50
35.441,20
365.710.3
36.528,90
0
5.884,20
1.222,70
Delivery to Customers
ITD-Fllms
Commercial
Sample
Total
ExportJapan
350.151,7
0,0
350.151,7
Export Non Japan
743.154,0
652,8
743.806,8
Domestic
33.093,2
0,0
33.093,2
Total
1.126.398,9
652,8
1.127.051,7
Shipment from Japan
0,0
0,0
0,0
Grand Total
1.126.398,9
652,8
1.127.051,7
Pengujian OMTNS
FG (Receive)
%
OMT Delivered
Mutasi
Form.
Selisih
3.107,80
0.33
864.193
2.837,07
54,86
5.171,48
1.463,68
KG
2.940,00
0,26
2.249,58
52,08
4.319,47
1.379,47
G2
1.120.990,30
99,25
851.740,38
51,47
1.666.486,07
545.495,77
X2
1.785,20
0,16
1.365,97
47,67
2.865,47
1.080,27
1.129.423,30
100,00
864.193,00
1.678.842,48
549.419,18
Pengujian OMGHN
FG (Receive)
%
OMG Delivered
Mutasi
Form.
Delivery to Customers
Selisih
54.978,10
100
63.970,00
63.970,00
65,81
97.204,07
42.325,37
Total
591.744,56

 

Harga rata-rata Finished Good selama bulan Juli 2009 adalah sebesar:= Jumlah Penyerahan DPP PPN Quantity= 31 605.369.1811 127.052= Rp28.043

Total kareksi DPP PPN yang dipungut sendiri berdasarkan analisa pemakaian bahan baku sebesar:= 591.744,56 kg X Rp28 043,00= Rp16.594.008.184

bahwa kemudian Terbanding menyatakan dalam persidangan, apabila produk G2 besar OMTnya 51.47% kemudian STnya 10,90% dan sebagainya, kemudian sudah diketahui salah satunya, misalkan di NS konsumsinya adalah 2.837,07 dan sementara formula untuk NS besar OMTnya adalah 54,86%, maka sudah dapat diketahui besarnya OMT yang dikonsumsi. Dari formula tersebut dapat diketahui produk barang jadi adalah sebesar 5.171,48;

bahwa pengujian menurut Pemohon Banding pada data Terbanding sebesar 1.776.046.07 (form mutasi barang jadi: 1.678.842.48 + 97.204.07). Untuk mendapatkan produk di bulan Juli 2009 sebanyak 1.150,80 ton dibutuhkan chips sebanyak 1,738.56 ton Jumlah chip yang dipakai sebanyak 1,738.56 ton terdiri dari:

bahwa pada proses produksi juga terjadi material Recycle sebanyak 577.00 tons;

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan Terbanding hanya menguji salah satu bahan baku untuk seluruh barang jadi (finished goods). Padahal untuk memproduksi satu jenis finished goods diperlukan 3 s/d 4 macam bahan baku. Terbanding keliru menghitung dalam analisa pemakaian bahan baku, dimana yang dihitung hanya pemakaian bahan baku OMT saja sebagai hasil produksi finished goods (G2,NS,KG,HN, dan X2R). Kenyataannya masih ada lagi pemakaian bahan baku untuk memproduksi finished goods yaitu berupa:

Finished goods berupa G2, bahan baku yang diperlukan yaitu: OMT, ST, RG2T, dan RHS/RO/OMI;
Finished goods berupa NS, bahan baku yang diperlukan: OMT, RO/OMI, OS, RNST
Finished goods berupa KG, bahan yang diperlukan: OMT, ST., IEA dan RKG;
Finished goods berupa HN, bahan baku yang diperlukan: OMG, OGS, RHN;
Finished goods berupa X2R, bahan baku yang diperlukan:OMT, MX, RX2;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan analisa dari Terbanding tersebut hanya menganalisa bahan baku, dimana Pemohon Banding akan setuju dengan pendapat Terbanding apabila bahan baku tersebut di gross up akan menjadi bahan baku secara total dan bukan produk jadi karena produk jadi memerlukan proses lebih lanjut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2009, ada 12 Masa Pajak PPN, SKP yang keluar hanya untuk masa Juni dan Juli, untuk Januari tidak ada koreksi kemudian dilakukan pemeriksaan yang berlatar belakang rumusan yang Pemohon Banding buat, sehingga Terbanding membuat asumsi bahwa produk tersebut adalah gross up dari bahan baku. Untuk bulan Agustus ada koreksi sebesar Rp22 milyar, namun dalam risalah pembahasan akhir (closing) koreksi a quo dibatalkan karena Terbanding (Pemeriksa) menyadari bahwa pendapatnya tidak benar;

bahwa menurut Pemohon Banding rumusan yang diserahkan kepada Terbanding (Surat No.Ref.ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010) memang sudah benar, namun rumusan tersebut hanyalah rumusan komposisi bahan baku, sehingga dari 4 atau 5 bahan baku tersebut akan menghasilkan lembaran film. Dalam hal ini memerlukan proses lebih lanjut dan apabila bahan baku tidak diproses, maka tidak akan menghasilkan Chips menjadi film;

bahwa dari hasil perhitungan penggunaan bahan baku menjadi barang jadi dari masing-masing pihak yang didasarkan pada formula yang sama, Majelis berkesimpulan jika formula berasal dari Pemohon Banding digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi, seharusnya selisihnya tidak terlalu besar sepanjang penerapan formula aquo sudah benar (tidak sepihak). Dalam pemeriksaan yang sama dan hasil perhitungan bahan baku menjadi barang jadi juga sama dengan Masa Bulan Juli 2009 namun untuk bulan Agustus ada koreksi tetapi dibatalkan pada saat pembahasan akhir (closing) karena Terbanding menyadari adanya kesalahan dalam menerapkan formula a quo. Atas dasar itulah akan lebih meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp16.594.008.184,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LHPL- 483/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.366.000,00 karena sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sewa kendaraan merupakan biaya yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan Addendum UMP 2009 Perjanjian Sewa. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.366.000,00 tersebut karena Pajak Masukan tersebut adalah untuk penyewaan mobil Kijang Innova yang mana mobil Kijang tersebut digunakan untuk keperluan dinas karyawan perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding penyewaaan mobil kijang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu yang berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Merujuk pada Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dikreditkan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah karena perbedaan persepsi antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait biaya yang dikeluarkan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan (koreksi) sebesar Rp1.366.000,00;

bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp14.833.301,00 dipergunakan untuk sewa apartemen dan kendaraan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, namun dalam banding ini Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp13.467.301,00 dan sisa sebesar Rp1.366.000,00 diajukan banding oleh pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian sewa (addendum UMP 2009) disertai lampiran 1 dan faktur Pajak standar;

bahwa setelah dilakukan penelitian bersama-sama dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak masukan adalah untuk membayar sewa mobil untuk expatriat Jepang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan produksi dan manajemen perusahaan. Selain itu juga untuk PPN atas Jasa Driver Monthly yang merupakan tagihan atas penggunaan jasa tenaga kerja (outsourcing) sehingga berhak untuk mengkreditkan PPN masukan;

bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (8) huruf (b) Pasal 9 UU No.18 Tahun 2000 bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa addendum UMP 2009 (Perjanjian Sewa) maka Terbanding tidak dapat meyakini

bahwa perolehan BKP/JKP a quo mempunyi hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dari uraian tersebut, diketahui Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian sewa mobil (addendum) dan faktur Pajak standar, dari dokumen tersebut Majelis dapat mengetahui

bahwa mobil yang disewa adalah kendaraan Kijang Innova, Honda Accord dan Kendaraan Sedan Camry dan menurut Pemohon Banding untuk keperluan expatriate yang mempunyai tanggungjawab terhadap kegiatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa expatriat tersebut mempunyai kedudukan (manajemen) dalam perusahaan Pemohon Banding;

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan penjelasan Paal 9 ayat (8) huruf (b) UU a quo, adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.366.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Rp48.199.377.365,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp16.594.008.184,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp31.605.369.181,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2230/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00073/207/09/052/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
Rp30.854.965.643,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp   600.799.296,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp   149.604.242,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp31.605.369.181,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp     60.079.929,00
Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp1.509.474.921,00
PPN yang lebih dibayar
Rp1.449.394.992,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MS., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59274/PP/M.IIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2015. dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200