Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60121/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60121/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Brazilian Yellow Corn, Negara asal Brazil, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 303,450.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 312,900.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian ketentuan nilai transaksi dan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sehingga pemberitahuan nilai pabean atas jenis barang PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 ditetapkan kembali menjadi CIF USD 312,900.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai barang yang diimpor adalah benar sesuai dengan nilaiInvoice yang Pemohon Banding terima dan Sales Contract yang telah disepakati;Pembelian dilakukan sesuai harga pasar pada saat itu, dimana pasar jagung impor mengikuti pasar internasional CBOT (Chicago Board Of Trade);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP- 1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian ketentuan nilai transaksi dan terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sehingga pemberitahuan nilai pabean atas jenis barang PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 ditetapkan kembali menjadi CIF USD 312,900.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 054/GCI/XI/2013 tanggal 07 November 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang yang diimpor adalah benar sesuai dengan nilai Invoice yang Pemohon Banding terima dan Sales Contract yang telah disepakati dan pembelian dilakukan sesuai harga pasar pada saat itu, dimana pasar jagung impor mengikuti pasar internasional CBOT (Chicago Board Of Trade);

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB pembanding Nomor: 003857 tanggal 03 September 2013 atas nama PT. Welgro Feedmill Indonesia;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Sales Contract Nomor: YC-GC-130430-JUL/AUG13′ (CGD/SBY) tanggal 30 April 2013;
P.2.Purchase Order Nomor: PO/SBY/RM/08/2013/0392 tanggal 21 Agustus 2013;
P.3.Invoice Nomor: IN-114512 tanggal 26 Juli 2013;
P.4.Packing List atas Invoice Nomor: IN-114512 tanggal 26 Juli 2013;
P.5.Bill of Lading Nomor: AGC-3 tanggal 26 Juli 2013;
P.6. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000538-20130830-000127;
P.7.SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000538-20130830-000127;
P.8.Certificate of Origin;P.9.Phytosanitary Certificate;
P.10. Quality Certificate;
P.11. Weight Certificate;
P.12. Purchase Order Nomor: PO/LVS/RMI/07/2013/0110 tanggal 02 Juli 2013;
P.13. Purchase Requisition Nomor: PO/LVS/RMI/07/2013/0110 tanggal 02 Juli 2013;
P.14. Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013;
P.15. Packing List atas Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013;
P.16. Bill of Lading Nomor: AGC-1 tanggal 26 Juli 2013;
P.17. Hold Inspection Certificate;
P.18. Fumigation Certificate;
P.19. Surat Keterangan Bahan Pakan Impor;
P.20. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT;
P.21. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000432-20130814-000297;
P.22. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000432-20130814-000297;
P.23. Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening: 111633-02-00001 periode Agustus 2013;
P.24. List Pembayaran ANZ CJ International;
P.25. Invoice Nomor: IN-114563 tanggal 22 Juli 2013;
P.26. Invoice Nomor: IN-114513 tanggal 26 Juli 2013;
P.27. Laporan Arus Kas;
P.28. Payment Voucher Nomor: $00586 tanggal 14 Agustus 2013;
P.29. Purchase Order Nomor: PO/LVS/RMI/06/2013/0106 tanggal 17 Juni 2013;
P.30. Sales Contract Nomor: YC-GC-130604-JUL/AUG13’ (CGD) tanggal 04 Juni 2013;
P.31. Bill of Lading Nomor: AGC-2 tanggal 26 Juli 2013;
P.32. Sales Contract Nomor: YC-WELGRO-130611-JUL/AUG13’ (CGD) tanggal 11 Juni 2013;
P.33. Bukti Korespondensi via e-mail;
P.34. Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ sebesar USD 1,520,927.50 tanggal 14 Agustus 2013;
P.35. Beam SWIFT Payment Messages ANZ Bank;
P.36. General Ledger;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier J International Asia Pte., Ltd. menandatangani SalesContract Nomor: YC-GC-130430-JUL/AUG13′ (CGD/SBY) tanggal 30 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Commodity: Yellow Maize (Corn) Origin: Argentina and/or Brazil Quality: 2,000.00 MTTolerance : 5% +/- at seller option & contract premium/price Price : USD 289.00/MT CNF FO, Cigading/Surabaya Port Shipmet Period : 10 Jul 2013 to 10 Aug 2013Payment : T/T payment 5 working days upon receipt of full set of copy documents

No
Description
Qty
UOM 
Unit Price
Total Value
1
Corn Yellow Brazil
1,000,000.00
Kg
USD 0.289
USD289,000.00

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO/LVS/RMI/07/2013/0110 tanggal 02 Juli 2013 yang ditujukan kepada Supplier CJ International Asia Pte., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:bahwa Supplier CJ International Asia Pte., Ltd., menerbitkan Invoice dan PackingList Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Description
Qty
Unit Price
Amount
Brazilian Yellow Corn
1,050.00 MT
USD 289.00/MT
USD 303,450.00
CNF FO Cigading Port, Indonesia

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AGC-1 tanggal 26 Juli 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Moveis K1 LTDA Consignee : PT. XXXPort of Loading : Santos, BrazilPort of Delivery :Cigading, Indonesia Description : Brazilian Yellow Corn in Bulk Term : Freight PrepaidWeight :1,050.00 MT

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 adalah Brazilian Yellow Corn dari CJ International Asia Pte., Ltd.dengan harga sebesar CNF USD 303,450.00;

bahwa barang impor Brazilian Yellow Corn dengan Bill of Lading Nomor: AGC-1 tanggal 26 Juli 2013 dan Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003851 tanggal 03September 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 303,450.00;

bahwa nilai pabean atas impor Brazilian Yellow Corn dengan PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 312,900.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 adalahBrazilian Yellow Corn dari CJ International Asia Pte., Ltd., dengan harga CIF USD 303,450.00 sesuai dengan Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 dan Bill of Lading Nomor: AGC-1 tanggal 26 Juli 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 dengan nilai sebesar USD 303,450.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank ANZ tanggal 14 Agustus 2013 sebesar USD 1,520,927.50, yang merupakan pembayaran untuk 3 (tiga)Invoice, dengan perincian sebagai berikut:
Invoice No. IN-114563 tanggal 22 Juli 2013 USD 597,977.50;
Invoice No. IN-114513 tanggal 26 Juli 2013 USD 619,500.00;
Invoice No. IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 USD 303,450.00; Total USD 1,520,927.50;
dan rekening Pemohon Banding telah didebit oleh Bank ANZ pada tanggal 14 Agustus 2013 sebesar USD 1,520,927.50 sesuai Statement of Account Bank ANZ Nomor Rekening: 111633-02-00001 periode Agustus 2013;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: IN-114511 tanggal 26 Juli 2013 sebesar USD 303,450.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD 303,450.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1158/WBC.06/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000537/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 05 September 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Brazilian Yellow Corn sesuai PIB Nomor: 003851 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD 303,450.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,Asep Komara,
S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200