Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59907/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

30 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59907/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form D tidak sesuai dengan format yang ditetapkan sebagaimana Anex 7, sehingga Form D dinyatakan tidak berlaku atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk, Jumlah Barang: 2.000 Metric Tonbags, Negara Asal: Singapore, Supplier: Hin Hin Trading Pte, Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk
2713.20.0000
BM 5% BBS 100% (AFTA)
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk
2713.20.0000
BM 5% (MFN)

Menurut Terbanding
:
bahwa Form D yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor: 015820 tanggal 29 Mei2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi AFTA (ASEAN Free Trade Area), sehingga terhadap importasi Asphalt Penetration Grade 60170 In Bulk oIeh Pemohon Banding Pos Tarif 2713.20.0000 dikenakan pembebanan bea masui tarif MFN sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkkan dokumen yang menggambarkan adanya transaksi pembelian/impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung oleh bukti transaksi yang memadai sejak order pembelian, pengiriman dan penerimaan barang, serta Form D dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi AFTA (Asean Free Trade Area), sehingga terhadap importasi Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk oleh Pemohon Banding Pos Tarif 2713.20.0000 seharusnya dikenakan tarif bea masuk;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SuratBantahan Nomor: 047/TGU/RBPK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Surat SR-152/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014 dengan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan SPTNP-001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak keberatan Pemohon Banding, dan oleh karenanya Pemohon Banding masih tetap tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan maka Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
Bahwa Invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung PIB yang benar adalah invoice No HHSC-A064/2013 tanggal 25 Mei 2013, dengan Form D yang baru No KL-612725-U460464 tanggal 28 Juni 2013.
Bahwa nama Pemasok Hin Hin Trading Pte Ltd-Singapore karena Pemohon Banding membeli dari Hin Hin Trading Pte Ltd -Singapore sesuai dengan invoice No HHSC- A064/2013 tanggal 25 Mei 2013 dengan Sales Contract No HHSC – A064/2013 tanggal 20 Mei 2013 antara Hin Hin Trading Pte Ltd dengan Pemohon Banding.
Bahwa asal barang dari Malaysia telah dijelaskan dalam PIB disebutkan pelabuhan muat adalah Kemaman dari perusahaan Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia dimana asal barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang dibeli dari Hin Hin Trading Pte Ltd Singapore berasal dari Malaysia.
Bahwa dalam Bill of Lading disebutkan negara asal barang dari Malaysia dan Bill of Lading Diterbitkan di Kemaman Malaysia tanggal 25 Mei 2013.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah mendapatkan Asli Form D KL612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 dari pihak berwenang Malaysia.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah menyatakan bahwa Form DNo KL 612725-U-442039 tanqqal 28 Mei 2013 tidak berlaku dan diganti dengan Form D KL612725-U-460464 tanqqal 28 Juni 2013.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah menyatakan bahwa Form D KL 612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 adalah valid dan dokumen otentik yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan International dan Industri Malaysia pada tanggal 28 Juni 2013 di Kuala Lumpur, dan surat pernyataan tersebut telah dilegalisir oleh Principal Assistant Director Kemeterian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dari bukti – bukti yang disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkkan dokumen yang menggambarkan adanya transaksi pembelian/impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung oleh bukti transaksi yang memadai sejak order pembelian, pengiriman dan penerimaan barang, serta Form D dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi AFTA (ASEAN Free Trade Area), sehingga terhadap importasi Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk oleh Pemohon Banding pos tarif 2713.20.0000 seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk 0%. Kesimpulan Pemohon Banding
Bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang memadai yang membuktikan kebenaran sehingga penetapan Nilai Pabean dalam SPTNP-001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

Menurut Terbanding (Rupiah)
Menurut Banding Pemohon Banding (Rupiah)
Koreksi Yang Diajukan Banding (Rupiah)
Bea Masuk
650.926.000
650.926.000
Cukai
PPN
1.366.944.000
1.301.851.000
65.093.000
PPnBM
PPh Pasal 22
341.736.000
325.463.000
16.273.000
Denda
732.292.000
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung penetapannya, yaitu:
Risalah Penetapan Tarif,
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 326 tanggal 21 Agustus 2013,
Annex 8 Operational Certification Procedur for the Rules of Origin Under Chapter 3,
Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013,
Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013,
Article 36, 37, 38 ATIGA dan Overleaf Notes;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan bukti pendukung berupa:
Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013
Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013,
Commercial Invoice Nomor HHSC-A064/2013 tanggal 25 Mei 2013,
Commercial Invoice Nomor HHSC-A051/2013A tanggal 25 Mei 2013,
Sales Contract Nomor HHSC-A064/2013 tanggal 20 Mei 2013,
Packing List Nomor HHSC-A064/2013 tanggal 25 Mei 2013,
Bill of Lading Nomor BL 1305023 tanggal 25 Mei 2013,
Surat dari Hin-Hin Trading Pte., Ltd., (Shipper) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Surat Pernyataan dari Kemaman Bitumen Company Sdn., Bhd., (supplier) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 29 Juli 2013;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Risalah Penetapan atas PIB Nomor: 015820 tanggal 29 Mei 2013 diketahui kronologis/alasan/dasar penetapan SPTNP adalah:
Ditemukan perbedaan nomor invoice yang dilampirkan, pada Pemberitahuan Impor  Barang (PIB) diberitahukan HHSC-A064/2013 tanggal 25-05-2013 sedangkan yang tercantum pada Form D HHSC-A051/2013A tanggaI 25 Mei 2013;
Berdasarkan Surat Edaran Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 05/SC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement bahwa:Penelitian SKA 4)Kolom-kolom pada SKA telah diisi denganpernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice dan packing list)
Berdasarkan hal tersebut diatas, dislmpulkan bahwa untuk fasilitas pembebasan Bea Masuk yang digunakan dinyatakan tidak berlaku
bahwa bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10Oktober 2013 menyatakan:
Invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung PIB, adalah Invoice NO.HHSC- A064/2013 tanggal 25 Mei 2013.
Form D yang dilampirkan sebagai pendukung PIB, adalah Form D No. KL- 612725-U-442039tanggal 28 Mei 2013, yang pada kolom 10 tercantum No. Invoice HHSC-A051/2013Atanggal 25 Mei 2013.
bahwa Form D No. KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013, tidak diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe (Madya Pabean A Belawan (Kantor Pabean pemasukan) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang, sehingga Form D tersebut dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Form D No KL 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 tidak sesuai dengan format yang ditetapkan sebagaimana Anex 7 Certificate of Origin, sehingga Form D tersebut dinyatakan ditolak;
bahwa alinea kedua huruf A. Permasalahan dari SUB Terbanding Nomor: SR-152/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014 menyatakan:
”bahwa sementara atas importasi barang tersebut Terbanding menyatakan bahwa untuk fasilitas pembebasan bea masuk yang digunakan dinyatakan tidak berlaku karena ditemukan perbedaannomor Invoice yang dilampirkan pada PIB dengan nomor Invoice yang tercantumpada Form D;”

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan pada saat mengajukan keberatan, data pendukung yang Pemohon Banding lampirkan dalam berkas keberatan berupa Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 ditolak dan dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding termasuk juga asli Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 dari berkas PIB Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding mengenai pengembalian kedua helai asli Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 dan asli Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013, Majelis telah melakukan konfirmasi kepada Terbanding dan tidak dibantah oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis meyakini yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan nomor invoice di dalam PIB (kolom 15) dengan nomor invoice di dalam Form D (kolom 10) sehingga Form D Nomor: KL- 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 tidak diterima oleh Terbanding;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedures for the ROO of ATIGA, disebutkan:
Rule 10
Issuance of the Certificate of Origin
“2. In exceptional cases where a Certificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of exportation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one (1) year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”
Rule 18
Retroactive Check
“The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the goods in question or of certain parts thereof. …”
Rule 23
Third Country Invoicing“
Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.
The exporter shall Indicate “third country invoicing” and such information as nameandcountry of the company Issuing the Invoice In the Certificate of Origin (Form D).”
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas ImporDalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA):

Pasal 3
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum
hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Asean bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan
Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;
bahwa atas perbedaan antara nomor invoice di dalam PIB (kolom 15) yaitu HHSC-A064/2013 dan nomor invoice di dalam Form D (kolom 10) yaitu HHSC-A051/2013A dengan tanggal invoice sama yaitu 25 Mei 2013, jumlah dan jenis barang sama yaitu 2.000,000 MT Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk, unit price USD667/MT CFR Belawan , Indonesia Total USD1,334,000.00 dan nama kapal pengangkut sama yaitu Janesia Asphalt III Voy 15/13 sehingga Terbanding tidak dapat menerima Form D Nomor: KL- 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 (termasuk Form D Revisi Nomor: KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013) dan tidak melakukan retroactive checkkepada pemerintah Malaysia sebagaimana diatur dalam butir 5 huruf c angka 3 SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 vide Rule 18 Annex 8, Operational Certification Procedures for the ROO ofATIGA sebelum menyatakan Form D a quo tidak sah;
bahwa perbandingan antara PIB dan Form D adalah sebagai berikut:

No.
Uraian
PIB
Form D
1
Jenis barang
Asphalt Penetration
Grade 60/70 in Bulk
Asphalt Penetration
Grade 60/70 in Bulk
2
Jumlah barang
2.000 MT
2.000 MT
4
Pemasok
Hin Hin Trading Pte
Ltd, Singapore
Hin Hin Trading Pte
Ltd, Singapore
Exporter:
KemamanBitumen CompanySDB BHD, Selangor, Malaysia
3
Nama kapal
MT Janesia Asphalt
III Voy 15/20
MT Janesia Asphalt III
Voy 15/13
4
Nomor dan Tanggal
Invoice
HHSC-A064/2013
tanggal 25 Mei
2013
HHSC-A051/2013A
tanggal 25 Mei 2013

bahwa jenis barang, jumlah barang, nama kapal pengangkut adalah sama, yang berbeda adalah nomor invoice sedangkan tanggal invoice adalah sama;

bahwa terdapat surat dari Hin Hin Trading Pte Ltd, Singapore (supplier) yang menyatakan bahwa kesalahan penulisan nomor invoice tersebut dikarenakan kesalahan penulisan semata;

bahwa terdapat surat dari Kemaman Bitumen Company SDB BHD, Selangor, Malaysia yang dikuatkan dengan pernyataan dari otoritas Kementerian Perdagangan International dan Industri Malaysia pada tanggal 28 Juni 2013 di Kuala Lumpuryang dilegalisasi oleh Principal Assistant Director Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia di Jakarta yang menyatakan bahwa nomor invoice yang salah dalam Form D Nomor: KL- 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 telah direvisi dengan Form D Nomor: KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 dengan nomor invoice yang benar yaitu HHSC-A064/2013 tanggal 25 Mei 2013;

bahwa menurut pendapat Majelis perbedaan penulisan nomor invoice dalam Form D a quo masih termasuk dalam kategori human error atau minor discrepancies karena dapat dengan mudah diketahui dari dokumen pabean lainnya seperti jenis barang, jumlah barang, dan nama kapal pengangkutnya sehingga Nomor: KL- 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 yang telah direvisi dengan Form D Nomor: KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 tetap sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi Form D sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 015820 tanggal 29 Mei 2013;

bahwa Hakim Anggota dalam hal ini Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos mempunyai pendapat yang berbeda sebagai berikut.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor 2.000 Metric Ton Aspalt Penetration Grade 60/70 in Bulk, negara asal Malaysia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013, masuk pos tarif 2713.20.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif yang sama 2713.20.00.00, dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp732.292.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa saya berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei
2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp732.292.000,00;

bahwa atas penetapan tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 87/TGU/JAM-TUL/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan secara lengkap pada tanggal 19 Agustus 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dengan surat keputusan Nomor: KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober2013 menolak keberatan dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan tersebut;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 163/TGU/AC/XII/13 tanggal 4 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pemeriksaan kebenaran Tarif (pembebanan bea masuk) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 tersebut, menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).

bahwa pemeriksaan dimulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarifbahwa tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang maupun klasifikasi pos tarif. bahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei2013, 2.000 Metric Ton Aspalt Penetration Grade 60/70in Bulk, negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00.

bahwa Terbanding telah menerima pemberitahuan tersebut dan mengklasifikasi ke dalam pos tarif yang sama, yaitu pos tarif 2713.20.00.00.
2. Pembebanan Bea Masuk Menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT-Asean Trade inGoods Agreement (ATIGA) tidak dapat diterima (digugurkan);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mel 2013, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk dari Singapore dengan fasilitas AFTA (Asean Free Trade Area);

bahwa Invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung PIB adalah Invoice Nomor HHSCA064/2013 tanggal 25 Mel 2013;

bahwa Form D yang dilampirkan sebagai pendukung PIB adalah Form D Nomor KL-612725- U-442039 tanggal 28 Mei 2013, yang pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice HHSCA051/2013A tanggal 25 Mel 2013;

bahwa pihak Pemohon Banding menyampaikan Form D yang baru pada Seksi Keberatan dan Banding, Bidang Kepabeanan dan Cukai Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013, sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi permohonan keberatan;
Penelitian terhadap Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA): Pasal 2 huruf b, dinyatakan bahwa:Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

bahwa Form D Nomor KL-612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013, tidak diserahkan kepada Terbanding (Kantor Pabean pemasukan) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang, sehingga Form D tersebut dinyatakan tidak berlaku;
PenelItian terhadap Form D KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mel 2013:

bahwa berdasarkan Article 38 Certificate of Origin, dinyatakan bahwa:
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tarif treatment shall be supported by a certificate of origin (Form D), as set out in Anex 7 issued by Government authorithy designated by the exporting member state and notified to the other member state in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Anex 8;
bahwa Form D KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 tidak sesuai dengan format yang ditetapkan sebagaimana Anex 7, sehingga Form D tersebut dinyatakan ditolak;
Penelitian terhadap PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mel 2013:

bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema FTA bahwa;
Untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (√) pada box “Third Country
Invoicing” serta pada kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice;
Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan sesuai; –
Nama pemasok / eksportir antara dokumen PIB dan Form D berbeda;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Form D yang dilampirkan pada importasi barang dalam PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 tidak dapat digunakan untuk menggunakan Tarif Preferensi AFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar5%;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Surat SR-153/BC.8/2014 tanggal 20 Maret 2014, sebagai berikut:
Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan SPTNP-001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak keberatan PT Toba Gena Utama (Pemohon Banding), dan oleh karenanya Pemohon Banding masih tetap tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan maka Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
Bahwa Invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung PIB yang benar adalah invoice No HHSC-A064/2013 tanggal 25 Mei 2013, dengan Form D yang baru No KL-612725-U460464 tanggal 28 Juni 2013.
Bahwa nama Pemasok Hin Hin Trading Pte Ltd-Singapore karena Pemohon Banding membeli dari Hin Hin Trading Pte Ltd -Singapore sesuai dengan invoice No HHSC- A064/2013 tanggal 25 Mei 2013 dengan Sales Contract No HHSC – A064/2013 tanggal20 Mei 2013 antara Hin Hin Trading Pte Ltd dengan Pemohon Banding.
Bahwa asal barang dari Malaysia telah dijelaskan dalam PIB disebutkan pelabuhan muat adalah Kemaman dari perusahaan Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia dimana asal barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang dibeli dari Hin Hin Trading Pte Ltd Singapore berasal dari Malaysia.
Bahwa dalam Bill of Lading disebutkan Negara asal barang dari Malaysia dan Bill ofLading diterbitkan di Kemaman Malaysia tanggal 25 Mei 2013.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah mendapatkan Asli Form D KL612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 dari pihak berwenang Malaysia.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah menyatakan bahwa FormD No KL 612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 tidak berlaku dan diganti dengan FormD KL612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013.
Bahwa Kemaman Bitumen Company Sdn Bhd-Malaysia telah menyatakan bahwa Form D KL 612725-U-460464 tanggal 28 Juni 2013 adalah Valid dan dokumen Otentik yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan International dan Industri Malaysia pada tanggal 28 Juni 2013 di Kuala Lumpur, dan surat pernyataan tersebut telah dilegalisir oleh Principal Assistant Director Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dari bukti – bukti yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan adanya transaksi pembelian/impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung oleh bukti transaksi yang memadai sejak order pembelian, pengiriman dan penerimaan barang, serta Form D dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi AFTA (ASEAN Free Trade Area), sehingga terhadap importasi Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk oleh Pemohon Banding pos tarif2713.20.0000 seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk 0%.
bahwa di dalam persidangan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa pada PIB tercantum Nomor Invoice A064/2013 tanggal 25 Mei 2013, dan di kolom 19 hanya tertulis CEPT saja tanpa mencantumkan nomor Form D yang dilampirkan.

bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan melampirkan Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 dimana tertulis pada kolom 10 Invoice No. HHSC-A051/2013A tanggal 25 Mei 2013 yang diketahui ternyata nomor invoicenya keliru, oleh karena itu supplier Pemohon Banding mengirimkan Form D revisi Nomor KL-612725- U-460464 tanggal 28 Juni 2013, dimana pada kolom 10 tertulis Nomor Invoice A064/2013 tanggal 25 Mei 2013.

bahwa di dalam persidangan hari Senin tanggal 19 Januari 2015, atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan ”cetak ulang PIB” dan ”Tanda Terima Penyerahan Berkas PIB” ternyata tidak dapat dipenuhi.

bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan Form D yang diserahkan kepada Terbanding pada saat menyerahkan Berkas PIB adalah berupa fotokopi dan pada saat yang bersamaan menunjukkan kedua lembar asli dari Form D yang disengketakan tersebut yang ternyata masih berada di tangan Pemohon Banding.

bahwa saya menyimpulkan, Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 yang menunjuk kepada invoice Nomor HHSC-A051/2013A tanggal 25 Mei 2013, bukan invoice dari PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 yaitu invoice Nomor A064/2013 tanggal 25Mei 2013, menunjukkan party barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor015820 tanggal 29 Mei 2013 bukan party barang yang sama dengan yang dimaksud Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
… dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya beamasuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa sengketa ini menyangkut ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dimana Pasal2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), menyatakan:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang
lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form
D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importirpada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada
huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.”

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor Form D pada kolom 19 PIB dan pada saat menyerahkan berkas PIB hanya melampirkan Form D Nomor KL-612725- U-442039 tanggal 28 Mei 2013 berupa foto copy, maka ketentuan Pasal 2 huruf b dan huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tidak terpenuhi.

bahwa Form D Nomor KL-612725-U-442039 tanggal 28 Mei 2013 menunjuk kepada invoice Nomor HHSC-A051/2013A tanggal 25 Mei 2013 yang bukan merupakan invoice dari PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 yaitu seharusnya invoice Nomor A064/2013 tanggal 25Mei 2013, sehingga saya menyimpulkan PIB Nomor 015820 tanggal 29 Mei 2013 tidak dilengkapi dengan SKA Form D yang sah dan benar pada saat pengajuannya kepada Terbanding.

bahwa oleh karenanya saya berpendapat, penetapan tarif untuk Aspalt Penetration Grade 60/70 inBulk, negara asal Malaysia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001533/WBC.02/ KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013 dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, saya berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas Aspalt Penetration Grade 60/70 in Bulk, negara asal Malaysia masuk pos tarif 2713.20.00.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN).

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 015820 tanggal 29 Mei 2013 pada pos tarif 2713.20.0000 (BM 5% BBS: 100%)

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-440/WBC.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001533/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 22 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 015820 tanggal 29 Mei 2013 pada pos tarif 2713.20.0000 (BM 5% BBS: 100%);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 19 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200