Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29052/PP/M.III/99/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29052/PP/M.III/99/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009;

Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 011/YI/1/2010 tanggal 13 Januari 2010 diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2010 (diantar) dengan Nomor sengketa pajak : 99-046812-2008, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa Gugatan diajukan atas penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00113/207/08/052/09 yang diterbitkan tanggal 15 Desember 2009;
bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak;
bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal Surat Ketetapan yang digugat diterima yaitu tanggal 15 Desember 2009 atas penerbitan SKPKB PPN Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009;
bahwa Surat Gugatan Penggugat ditandatangani oleh Osamu Chiba selaku Presiden Direktur sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan berhak menandatangani surat gugatan tersebut;
bahwa Tergugat karena jabatan atau atas permohonan Penggugat dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan gugatan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal, mengingat bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa yang berwenang membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan adalah Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dengan demikian Tergugat mohon agar Hakim berkenan menyatakan bahwa Majelis tidak berwenang memeriksa permohonan dan menyatakan tidak menerima permohonan gugatan;
bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: S-6884/PJ.07/2010 tanggal 30 Juli 2010 mengenai Tanggapan Tertulis yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang gugatan sengketa pajak Penggugat (NPWP) terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 Masa Pajak November 2008, atas permintaan Majelis Hakim, kami menyampaikan keterangan atau penjelasan tertulis mengenai beberapa hal sebagai berikut :
A. Sengketa
Sengketa Formal
bahwa menurut Tergugat gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena yang diajukan Penggugat adalah bukan objek gugatan sebagaimana dimaksud alam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Mengingat bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d U KUP bahwa yang berwenang membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak;
Sengketa Materi

bahwa pokok sengketa yang diajukan Penggugat adalah atas Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 Masa Pajak November 2008 yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara pemeriksaan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
B. Menurut Penggugat
bahwa dalam surat nomor 114/YI/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Bantahan/Tanggapan terhadap Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-159/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 19 Februari 2010 sehubungan dengan Pengajuan Gugatan atas Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009, Penggugat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pemenuhan Formal Surat Gugatan
Ketentuan-ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 31 ayat (1) UU KUP antara lain Pasal 13, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 45;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ;
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, pengajuan gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal;
Materi Gugatan
bahwa SKPKB PPN No. 00113 diterbitkan melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan
bahwa Kepala KPP PMA Satu menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-PL-16/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan memperbaharuinya dengan menerbitkan Surat Tugas dengan Nomor : ST-439/WPJ.07/KP.0205/2009 pada tanggal 14 Agustus 2009, dengan tim Pemeriksa yang terdiri dari:
Ningrat Garyani;
Rudi Sabowo;
Albertus Hari Kristanto,
bahwa dengan tujuan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berkenaan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, dengan Jenis Pemeriksaan adalah. Pemeriksaan lapangan;

bahwa Kepala Kantor PMA Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008, Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009, dengan mendasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-PL-16/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 12 Januari 2009;

bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/P1/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan menyatakan bahwa Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasar pada hal tersebut di atas terbukti bahwa SKPKB PPN No. 00113 telah diterbitkan melebihi jangka waktu 11 (sebelas) bulan, sehingga telah melampaui jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan, sehingga tidak sah dan harus dibatalkan;

bahwa Jadwal atau Jangka Waktu dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nyata-nyata telah menyalahi tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai berikut:

bahwa Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per­199/PMK.03/2007, menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan;

bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Direktur 3enderal Pajak Nomor PER-19/P3./2008 menyatakan bahwa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak hadir untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
bahwa dari informasi ataupun data, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas, khususnya sebagaimana tersebut pada SPHP Nomor Pem-406/WPJ.07/KP.0205/2009 tertanggal 7 Desember 2009 yang memanggil Penggugat untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, dan surat Nomor S-937/WPJ.07/KP.0200/2009 tertanggal 11 Desember 2009 yang menunjukkan bahwa pada hakekatnya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dapat segera dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, nyatanya menunjukkan bahwa penerbitan SKPKB PPN No.00113 tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak sah dan harus dibatalkan;
C. Data dan Fakta Dalam Persidangan
bahwa proses pelaporan SPT Masa PPN Masa November 2008 oleh Penggugat sampai dengan Penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 Masa Pajak November 2008 adalah sebagai berikut :

Tanggal
Keterangan
17 Desembe 2008
Penggugat Mengajukan Restitusi melalui SPT PPN Lebih Bayar untuk Masa Pajak November 2008, sebesar Rp 1.144.971.673,00.
12 Januari 2009
Dikeluarkan SP3 nomor PRIN-PL-16/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 12 Januari 2009
14 Agustus 2009
Dikeluarkan Surat Tugas Pemeriksaan Nomor ST‑439/VVPJ. 07/KP.0205/2009
7 Desember 2009
Diterbitkan SPHP nomor Pemb-406/WPJ.07/KP.0205/2009.
7 Desember 2009
SPHP diterima oleh Sdri. Chornia (Staff Penggugat)
8 Desember 2009
Berdasarkan Daftar Hadir telah terjadi pertemuan pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan pembahasan pemeriksaan terhadap Penggugat pada Had Selasa tanggal 8 Desember 2009 pukul 14.00 WIB s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPP PMA Satu yang dihadiri oleh Slamet Had Prayitno (Kasi Pengawanan dan Konsultasi I), Khaeruman Akhmad (Kasi Pelayanan), Ibrahim (Supervisor), Dian Nur Hayati (Kasi Pemeriksaan), Kunto Wulandari (AR) dan Tim Pemeriksa.
10 Desember 2009
Berdasarkan Daftar Hadir telah terjadi pertemuan pembahasa yang dilakukan berkaitan dengan pembahasan pemeriksaan terhadap Penggugat pada Had Kamis tanggal 10 Desember 2009 pukul 14.00 WIB s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJP Jakarta Khusus yang dihadiri oleh Yudi Sandhika (WP/Manager), Chornia Pratiwi (WP/Chief Tax) Hitaro Kitamura (WP/Advisor), Uchida Seichiro (WP/finance director), Engeline Siagian (WP/PWC) Nana S. (KPP Badan dan Orang Asing Dua), Erizal (Kabid P4), Slamet Had Prayitno (Kasi Pengawanan dan Konsultasi I), Dian Nur Hayati (Kasi Pemeriksaan), Kunto Wulandari (AR) dan Tim Pemeriksa.
11 Desember 2009
Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir nomor S-936NVPJ.07/KP.0200/2009
11 Desember 2009
Penggugat menyampaikan surat nomor 281/YI/X11/2009 tanggal 11 Desember 2009 yang antara lain isinya bahwa PT YI akan memberikan tanggapan atas SPHP pada tanggal 15 Desember 2009 sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) PER-19/PJ./2008.
11 Desember 2009
Surat jawaban atas surat tanggapan dan undangan untuk melakukan pembahasan akhir nomor S-937/WPJ.07/KP.0200/2009, yang antara lain menyatakan PT YI diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan pada tanggal 15 Desember 2009.
14 Desember 2009
Kepala KPP PMA Satu membuat permintaan untuk menghadirkan Tim Pembahas Kanwil DPJ Jakarta Khusus pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan PT YI pada tanggal 15 Desember 2009.
15 Desember 2009
Penggugat menyampaikan Surat Nomor 288/YI/X11/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemb-406NVPJ.07/KP.0205/2009.
15 Desember 2009
Dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
15 Desember 2009
Dibuat Risalah Pembahasan. Dalam Risalah pembahasan tersebut terdapat catatan bahwa Wajib Pajak akan meminta tim pembahas kepada Kepala KPP PMA Satu pada hari Rabu, 16 Desember 2009.
15 Desember 2009
Disampaikan ke Penggugat Surat SP-4431WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Penyampaian Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksa.
15 Desember 2009
Dibuat Berita Acara Penolakan Mendengar Pendapat Tim Pembahas Tingkat UP3 dan Tingkat Kanwil
15 Desember 2009
Dibuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan
15 Desember 2009
Diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009.
16 Desember 2009
Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Pembahasan oleh Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tertanggal 15 Desember 2009 dan diterima oleh KPP PMA Satu tanggal 16 Desember 2009.
16 Desember 2009
KPP PMA Satu menyampaikan Tanggapan Permohonan Tim Pembahas TingkatUnit Pelaksana Pemeriksaan dengan Surat Nomor S‑95ONVPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat untuk dilakukan pembahasan tingkat UP2 telah dipenuhi sesuai PER-19/PJ./2008 tanggal 2 Mei 2008 dan menyarankan agar Penggugat menggunakan hak Penggugat untuk mengajukan keberatan.
13 Januari 2010
Penggugat menyampaikan gugatan atas prosedur penerbitan SKPKB PPN Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 dengan surat Nomor 011/Y1/1/2010 tanggal 13 Januari 2010.
10 Maret 2010
Penggugat menyampaikan Surat Keberatan atas SKPKB nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 ke KPP PMA Satu dengan LPAD Nomor LPAD : PEM:001800\052\mar\2010 tgl. 10 Maret 2010
bahwa bukti-bukti tentang pelaksanaan prosedur pemeriksaan Tergugat lampirkan dalam surat ini;
D. Dasar Hukum
bahwa berikut ini Tergugat sampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan data dan fakta yang terungkap di dalam sidang Gugatan sebagaimana yang telah diuraikan di atas sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa ini, yaitu sebagai berikut :
  1. UU KUP, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar antara lain dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 23 ayat (2) huruf d
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Pasal 31
Ayat (1) :
Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (2) :
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;
Penjelasan:
Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 36 ayat (1) huruf d
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
  1. Pasal 7 ayat (1) angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar hasil Penelitian terhadap hasil Pemeriksaan terhadap :
1. Surat Pemberitahuan; atau
2. Kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
Pasal 13 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 31 ayat (1) UU KUP antara lain Pasal 13, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 45.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
E. Pendapat Tergugat
bahwa berdasarkan data-data dan ketentuan-ketentuan di atas, Tergugat memberikan tanggapan-tanggapan sebagai berikut :
  1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d dengan alasan:
  • bahwa SKPKB PPN nomor 00113/207/08/052/09 diterbitkan melampaui jangka waktu pemeriksaaan lapangan (delapan bulan) yang telah ditetapkan;
  • bahwa Jadwal atau Jangka waktu dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nyata-nyata menyalahi tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  • hak Penggugat meminta pembahasan oleh Tim Pembahas, balk tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah diabaikan dan pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tidak sah karena tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan pajak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. bahwa dasar yang digunakan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
  2. bahwa selanjutnya Penggugat menggunakan dasar Pasal 31 UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, untuk menyatakan bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d KUP;
  3. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d antara lain mengatur objek gugatan berupa penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Prosedur atau tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam:
a. Pasal 13 UU KUP ayat (1) huruf a, antara lain diatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar antara lain dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ;
b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar hasil Penelitian terhadap hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan;
c. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak antara lain mengatur:
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang antara lain meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar – (Pasal 2 ayat (1);
  • Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak – (Pasal 3 ayat (1));
  • Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai – (Pasal 3 ayat (2));
  • Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan – (Pasal 4 ayat (1));
  • Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan -(Pasal 4 ayat (2));
  • Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan – (Pasal 4 ayat (3));
  • Nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) – (Pasal 4 ayat (4));
  • Dalam hal Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan – (Pasal 4 ayat (5));
  • Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak – (Pasal 5 ayat (1));
  • Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat -(Pasal 5 ayat (2));
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penelitian, bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang menegaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Objek yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan pajak antara lain diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP;
  2. bahwa yang dijadikan dasar hukum Penggugat dalam alasan gugatannya dan dalam bantahan atas Surat Tanggapan Tergugat, adalah pasal 31 UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007. Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pemeriksaan lapangan yang telah ditentukan paling lama delapan bulan, jadwal atau jangka waktu dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditentukan 7 hari dan hak untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas yang menurut Penggugat tidak dipenuhi;
bahwa berdasarkan materi gugatan dan dasar hukum yang dijadikan dasar oleh Penggugat yaitu pasal 31 UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007 diketahui bahwa Tergugat menggugat prosedur dan tata cara pemeriksaan yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar Pasal 23 ayat (2) huruf d;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa perihal prosedur dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Pasal 13 UU KUP, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU KUP, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, disimpulkan bahwa yang dapat diajukan gugatan berdasarkan pasal 23 ayat (2) huruf d adalah penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perpajakan yaitu: Pasal 13 UU KUP, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Sementara prosedur dan tata cara pemeriksaan yang disengketakan Penggugat bukan merupakan objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP;
bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan yang disengketakan oleh Penggugat hanya dapat dilakukan dilakukan upaya hukum berupa Pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d jika hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam surat Nomor 011/YI/1/2010 tanggal 13 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
F. Kesimpulan
bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta serta uraian di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam surat Nomor 011/YI/1/2010 tanggal 13 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan kami mengusulkan agar Gugatan Penggugat tersebut tidak diterima;
Menurut Penggugat

:

bahwa dasar hukum diajukannya Gugatan terhadap SKPKB PPN No.00113, adalah sebagai berikut:

Ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pengadilan Pajak (UU KUP), antara lain:
Pasal 23 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

Pasal 31 ayat (1), menyatakan bahwa :

“Tata cara pemeriksaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain Pasal 13, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 45.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, antara lain Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu Pasal 40.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pengajuan gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal;
bahwa atas tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat menanggapi dengan menyampaikan surat nomor 279/YI/IX/2010 tanggal 23 September 2010, yang isinya sebagai berikut :
bahwa Penggugat mengajukan pencabutan gugatan atas surat gugatan No.011/YI/I/2010 tertanggal 13 Januari 2010 (Sengketa Pajak No.99-046812-2008) dengan alasan – alasan sebagai berikut :

bahwa di samping mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No.00113/207/08/052/09 (SKPKB PPN No.00113), penggugat juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut melalui surat keberatan No.063/YI/III/2010 tertanggal 3 Maret 2010;
bahwa dalam perkembangan belakangan ini, Tergugat dapat memahami bahwa usaha Yamaha Indonesia adalah manufacturing (bukan jasa maklon), sehingga hasil pemeriksaan atas permohonan restitusi PPN masa Pajak Juli dan Agustus 2009 yang diterbitkan oleh KPP PMA I, tidak lagi dilakukan koreksi dengan menggunakan dasar bahwa usaha Yamaha Indonesia adalah jasa maklon;
bahwa KPP PMA I telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa (SKPLB PPN) masa Pajak Juli 2009 pada tanggal 11 Agustus 2010 dan SKPLB PPN masa Pajak Agustus 2010;
bahwa Penggugat akan menyelesaiakan sengketa atas SKPKB PPN Masa No.00113 dilengkapi dalam proses keberatan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka, sesuai pasal 42 ayat (1) Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan atas surat Gugatan Nomor 00113/207/08/052/09 tertanggal 15 Desember 2009;
Menurut Majelis

:

bahwa Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk menanggapi bantahan dari Penggugat secara tertulis, atas hal tersebut Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-6884/PJ.07/2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kesimpulan Majelis:
bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a.penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
b.putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
Menimbang, bahwa atas surat dari penggugat yang menyatakan pencabutan tersebut, Tergugat dalam persidangan diberitahukan oleh Majelis bahwa Penggugat mengajukan pernyataan pencabutan Surat Gugatan No.011/YI/I/2010 tertanggal 13 Januari 2010 terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2008 dan Terggugat menyetujui pencabutan permohonan gugatan tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat melalui Surat nomor: No.279/YI/IX/2010 tanggal 23 September 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa majelis belum mengambil kesimpulan bahwa atas permohonan penggugat tersebut merupakan obyek gugatan atau tidak, namun majelis memutuskan karena Penggugat telah mencabut gugatannya dan telah disetujui oleh tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut serta dihapus dari daftar sengketa;
bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a.penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
b.putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan
pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

MENIMBANG
bahwa atas surat dari penggugat yang menyatakan pencabutan tersebut, Tergugat dalam persidangan diberitahukan oleh Majelis bahwa Penggugat mengajukan pernyataan pencabutan Surat Gugatan No.011/YI/I/2010 tertanggal 13 Januari 2010 terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2008 dan Terggugat menyetujui pencabutan permohonan gugatan tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat melalui Surat nomor: No.279/YI/IX/2010 tanggal 23 September 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa majelis belum mengambil kesimpulan bahwa atas permohonan penggugat tersebut merupakan obyek gugatan atau tidak, namun majelis memutuskan karena Penggugat telah mencabut gugatannya dan telah disetujui oleh tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut serta dihapus dari daftar sengketa

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No.00113/207/08/052/09 tanggal 15 Desember 2009 atas nama Penggugat NPWP :, alamat :, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200