Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28782/PP/M.IV/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28782/PP/M.IV/99/2011
JENIS PAJAK
PPN (Gugatan atas Keputusan)
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 01/STP.08/XI/2009 tanggal 24 November 2009 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 0001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Semarang Candisari
Menurut Terbanding
:
bahwa pada intinya, tanggapan Dirjen Pajak mengacu pada ketentuan formal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, mengenai tata cara dan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar;
bahwa ketentuan formal pembuatan Faktur Pajak Standar adalah paling sedikit memuat keterangan tentang: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, ditemukan 15 (lima belas) lembar Arsip Faktur Pajak Standar yang tidak bertanggal (namun bulan dan tahunnya tercantum) sehingga memenuhi kriteria Faktur Pajak Cacat;
bahwa ditemukan 2 (dua) lembar Arsip Faktur Pajak yang dibatalkan dan sesuai Lampiran VIII huruf C angka 1 dan 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P1/2006 tanggal 30 Oktober 2006 menyatakan bahwa:
bahwa dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan;
bahwa pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi, bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;
bahwa berdasarkan data dan ketentuan di atas, diketahui bahwa atas 15 (lima belas) Faktur Pajak tidak bertanggal dan 2 (dua) Faktur Pajak yang dibatalkan tanpa ada pembatalan kontrak sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/131/2006 tanggal 30 Oktober 2006 sehingga termasuk Faktur Pajak cacat dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 0001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009, Masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, karena penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sangat tidak adil, karena:
bahwa Faktur Pajak 15 lembar yang dikenai sanksi administrasi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak telah Penggugat laporkan lengkap pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, lengkap dengan tanggal, bulan dan tahun, jika tidak lengkap, sudah tentu ditolak oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak, setiap Faktur Pajaknya telah Penggugat setorkan penuh Pajak Pertambahan Nilainya, yakni setiap Faktur Pajak dibayar dengan satu Surat Setoran Pajak, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena setiap Faktur Pajak dibayar dengan satu Surat Setoran Pajak tepat waktu;
bahwa Faktur Pajak sebanyak 2 lembar yang dikenai sanksi dari Dasar Pengenaan Pajak adalah bukan karena pembatalan kontrak, namun kesalahan penomoran yang Penggugat batalkan dan Penggugat ganti dengan nomor baru, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari pembaharuan penomoran yang Penggugat lakukan
Menurut Majelis
:
Menimbang,
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 ditandatangani oleh Sdr. Ir. H. Mur Aris Sutoto, MM, Jabatan: Direktur;bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-187/WPJ.10/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi aras Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009 Tahun Pajak 2008;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat dan dilampiri dengan keputusan yang digugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 memuat alasan-alasan Gugatan yang jelas, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2010, sedang Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan tanggal 1 Maret 2010 dan disampaikan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 3 Maret 2010 sesuai bukti resi pos pengiriman, sehingga terbukti Gugatan diajukan dalam jangka waktu 94 (sembilan puluh empat) hari;
bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang,
bahwa oleh karena Gugatan Penggugat terbukti dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 01/G/PM/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-187/WPJ.10/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009, , tidak dapat diterima;
