Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33217/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33217/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 204861 tanggal 23 Juni 2010 dari semula sebesar CIF USD 15,558.40 menjadi CIF USD 18,963.84 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 204861 tanggal 23 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke Supplier
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur). Terbanding menggunakan metode VI fleksibel metode IV dengan data pembanding yang berasal dari survey harga pasar dalam negeri;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor 3 jenis barang, negara asal China sebesar USD 15,558.40 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 204861 tanggal 23 Juni 2010;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode IV yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2010 tanggal 1 Oktober 2010 Tentang data Base Nilai Pabean, beserta lampirannya;
bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
(3) Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini
bahwa Lampiran VII angka 4.3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menjelaskan sebagai berikut:
Metode IV
Fleksibilitas diterapkan atas :
1. Jangka waktu
Bahwa jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 60 (enam) puluh hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2 .Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
3.Data harga
a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :1). penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket,departement store, car dealer);2). penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir / perkulakan (Makro, Alfa,Goro).
b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4. Unsur pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan,transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut.
a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF;
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost;
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.
5. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut.a. Nilai Pabean = CIF.b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan
ketentuan :1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceraan = 144%bahwa Terbanding tidak menjelaskan tentang data barang pembanding (barang serupa) berupa fleksibilitas dari sisi jangka waktu apakah memenuhi jangka waktu 60 hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan dan dari sisi data harga apakah harga dari tangan pertama atau harga di tingkat pedagang eceran atau grosir;
bahwa Terbanding tidak menunjukan bukti-bukti tentang harga pasar yaitu berupa berupa kuitansi, price list, atau katalog dari tempat penjualan dimaksud;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai penggunaan metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
P-1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) AJU 200072,
P-2. SSPCP atas PIB AJU 200072 Rp 41.956.000 tanggal 23 Juni 2010,
P-3. Polis Asuransi No. 13.24.6871.07.180847,
P-4. Purchase Order Nomor: 030/PO/04/10 USD 15,558.40 tanggal 30 April 2010
P-5. Sales Contract No.SC/FXPLC/0521 USD 15,558.40 tanggal 07 Mei 2010,
P-6. Invoice Nomor: XM100530 USD 15,558.40 tanggal 30 Mei 2010,
P-7. Packing List Nomor: XM100530 tanggal 30 Mei 2010,
P-8. Bill of Lading Nomor: 920093804 tanggal 04 Juni 2010,
P-9. Bukti Transfer Bank BCA USD 15,558.40 tanggal 08 November 2010,
P-10. Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-007-11-10 Rp 138.672.019 tanggal 08 November 2010,
P-11. Buku Besar Kas bulan Juni 2010 (Bukti P-19),
P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 215701,
P-13. Buku Besar Kas Bulan Nopember 2010 (Bukti P-21),
P-14. Buku Persediaan Tahun 2010 (Bukti P-22),
P-15. Kartu Hutang atas nama Fujian Xingmau Plastic Limited Company,
P-16. Buku Pembelian Bulan April 2010,
P-17. SPM PPN Masukan masa Juni 2010,
P-18. Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Nomor: 0062/KUM/AP/09/2010 tanggal 14 September 2010,
P-19. Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran dari Suplier Nomor: 55-FXP-2010 tanggal 20 September 2010,
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (Fujian Xingmau Plastic Limited Company) yang berkedudukan di Luoyuan, North Industrial Are, Haihuang Distric 1# Factory Fuzhou, Fujian, China, melalui Purchase Order Nomor: 030/PO/04/10 tanggal 30 April 2010 dengan uraian barang yang dipesan: Rainsuit 898 sebanyak 786 Dzn dengan harga USD 13.40, total USD 10,532.40; Rainsuit 7575-SHC sebanyak 276 Dzn dengan harga USD 13.50 atau total USD 3,726.00; Rainsuit 7578-SCK-CW sebanyak 100 Dzn dengan harga USD 13.00 atau total USD 1,300.00;
bahwa kemudian Pemohon Banding dan Suplier membuat kontrak penjualan yaitu nomor: SC/FXPLC/0521 tanggal 7 Mei 2010 dengan uraian barang: Rainsuit 898 sebanyak 786 Dzn dengan harga USD 13.40, total USD 10,532.40; Rainsuit 7575-SHC sebanyak 276 Dzn dengan harga USD 13.50 atau total USD 3,726.00; Rainsuit 7578-SCK-CW sebanyak 100 Dzn dengan harga USD 13.00 atau total USD 1,300.00. Jumlah nilai kontrak penjualan adalah USD.15,558.40 (CNF Tanjung Priok, Jakarta), Port of loading: Fuzhou, China dan termin pembayaran: 3 bulan setelah barang diterima;
bahwa Suplier juga menerbitkan Invoice dan Packing List nomor: XM100530 tanggal 30 Mei 2010 dengan uraian barang dan harga yang sama dengan yang tercantum dalam Kontrak Penjualan dan Purchase Order yaitu C&F USD 15,558.40;bahwa Suplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: 920093804 tanggal 04 Juni 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama Pemasok: Fujian Xingmau Plastic Limited Company.
Importir: PT. Kumala Urip Metta
Ocean Vessel / Voy No: Far East Grace / 0027
Pelabuhan muat: Fuzhou, China
Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok
Description of goods: 379 Cartons Raincoat, 28.3 CBM Freight Prepaid
Gross Weight: 13.899 kgs
Place of Issue of B/L: Xiamen
Ship on Board Date(Local Time): 31 Mei 2010
bahwa terdapat kesesuaian tentang jenis dan jumlah barang yang diimpor serta nilai barang yang tertera dalam dokumen Purchase Order, Sales Contrac, Invoice, Packing List dan Bill of Lading;
bahwa pihak Pemohon Banding telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang melalui surat nomor 215701/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 01 Juli 2010 dengan uraian:
Lokasi Barang: GSRA/Graha Segara
No.Tgl B/L atau AWB: 920093804
Sarana Pengangkut: Far EastGrace
No Voyage: 0027
No/Tgl BC 1.1: 002426 Tanggal 15 Juni 2010
Jumlah/Jenis Kemasan: 379 CT
No Peti Kemas: PONU-01479152 ukuran 20
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap buku kartu hutang, diketahui pada tanggal 23 Juni 2010 Pemohon Banding mencatat adanya persediaan berupa Rainsuit 898 sebanyak 786 Dzn senilai USD 10,532.40; Rainsuit 7575-SHC sebanyak 276 Dzn senilai USD.3,726.00 dan Rainsuit 7578-SCK-CW sebanyak 100 Dzn senilai USD 1,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan buku hutang, diketahui Pemohon Banding mencatat adanya hutang kepada Fujian Xingmau Plastic Limited pada Buku kartu hutang pada tanggal 01 Juli 2010 sebesar USD 15,558.40 dan pencatatan pembayaran hutang pada tanggal 08 Nopember 2010 sebesar USD 15,558.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti transfer bank, diketahui pada tanggal 08 Nopember 2010 Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan melalui transfer Bank Central Asia kepada Fujian Xingmau Plastic Limited Company, No Rekening: 8150-10.38-0608-083-014, Bank of China Youxi Sub Branch sebesar USD 15,558.40 atau sebesar Rp.138.672.019,00 (kurs Rp.8,913,00), biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00, dengan keterangan Pembayaran Invoice Nomor: XM 100530;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-007-11-10 tanggal 08 Nopember 2010 dan Buku Kas periode Nopember 2010 terbukti terdapat pencatatan uang keluar sebesar Rp 138.672.019,00 ;
bahwa berdasarkan data polis asuransi nomor: 13.24.6871.07.180847 diketahui barang yang diasuransikan berupa Rainsuit (379 Cartons) dengan nilai sebesar USD 15,558.00, kepada perusahaan asuransi dalam negeri yaitu PT Asuransi Indo Trisaka;
bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order, kontrak penjualan dan Invoice, syarat transaksi perdagangan (Incoterm 2000) adalah Cost and Freight sebesar USD 15,558.40, namun karena polis asuransi dibayarkan kepada perusahaan Asuransi Dalam Negeri maka nilai asuransi yang dibayarkan tidak diperhitungkan sebagai unsur nilai pabean;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesuaian antara dokumen importasi intern Pemohon Banding, pencatatan pembukuan Pemohon Banding, bukti dari pihak ketiga (Suplier) dan bukti transfer pembayaran Bank BCA;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk jenis barang sebagaimana yang tertera dalam Invoice Nomor: XM 100530 yaitu berupa Rainsuit 898 sebanyak 786 Dzn, Rainsuit 7575-SHC sebanyak 276 Dzn dan Rainsuit 7578-SCK-CW sebanyak 100 Dzn senilai USD 15,558.40, sesuai dengan nilai transaksi yang tertera dalam dokumen importasi dan PIB nomor 204861 tanggal 23 Juni 2010;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan keterangan/pengakuan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah sebesar CIF USD 15.558.40;
bahwa Majelis berkesimpulan, nilai transaksi atas importasi 3 jenis barang negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 204861 tanggal 23 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD 15,558.40 dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7295/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 3 jenis barang negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 204861 tanggal 23 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD 15.636.19.
