Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59073/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59073/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena pengisian Form E hanya di declare WO untuk tiga barang saja tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleaf Notes Form E poin 4 dan 5, atas importasi Jenis Barang: 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 375041 tanggal 18 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7497/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui Form E pada kolom 7 tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi AC-FTA origin criteria, hanya di-declare “WO” untuk tiga barang saja, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN- China Free Trade Area Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleafnotes Form E point 4 dan poin 5;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-015715/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp166.388.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: SBt/JFM.1405/FE tanggal 27 Oktober 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASEAN-China Free Trade Area adalah:
Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15-06-2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and The People Republic of China; dan tentang Ratifikasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi dalam Rangka Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area).
Peraturan Presiden R.I. Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 06-05-2011 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 07-07-2011 tentang Pengesahan Protokol ke-2 untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar ASEAN dan China.
Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10-07-2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.
bahwa Pasal 2 Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 menyatakan bahwa :Langkah-Iangkah Kerjasama Ekonomi MenyeluruhPara Pihak sepakat untuk menegosiasikan secepatnya pendirian ASEAN-China FTA dalam 10 tahun, dan memperkuat serta meningkatkan kerjasama ekonomi melalui hal-hal sebagai berkut:
Penghapusan secara progresif hambatan-hambatan tarif dan non tarif dalam semua perdagangan barang-barang ;
Liberalisasi perdagangan barang dan jasa secara progresif dengan cakupan sektor yang signifikan;
Pendirian rezim investasi yang terbuka dan berdaya saing yang memfasilitasi danmendorong investasi dalam perdagangan bebas ASEAN-China ;
Ketentuan perlakuan khusus dan berbeda serta fleksibilitas untuk negara-negara Anggota ASEAN yang baru;
Ketentuan fleksibilitas bagi para pihak dalam negosiasi ASEAN-China FTA untuk menanggulangi bidang-bidang yang sensitiv dalam sektor-sektor barang, jasa dan investasi dimana fleksibilitas akan dinegosiasikan dan disepakati bersama berdasarkan prinsip timbal balik dan saling menguntungkan ;
Pembentukan langkah-Iangkah fasilitasi perdagangan dan investasi yang efektif, termasuk,tapi tidak terbatas pada penyederhanaan prosedur kepabeanan dan pengembangan pengaturan pengakuan yang saling menguntungkan ;
…. dst.
bahwa Aturan 17 Apendik 1 Lampiran A : Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP) mengenai Ketentuan Asal Barang untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011, menyatakan bahwa :
Apabila asal produk AFTA tidak diragukan, perbedaan-perbedaan yang tidak substansial, seperti perbedaan klasifikasi tarif antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal (Formulir E) dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas- formalitas untuk importasi produk-produk dimaksud wajib tidak de-facto membatalkan Surat Keterangan Asal (Formulir E), apabila kenyataannya sesuai dengan produk-produk yang disampaikan.
Dalam hal apabila pihak pengekspor dan pihak pengimpor memiliki perbedaan-perbedaanyang tidak substansial sebagaimana dinyatakan pada ayat (a), produk-produk dimaksud wajib dilepaskan tanpa penundaan dan berdasarkan kebijakan-kebijakan administratif, seperti pembebanan bea-bea kepabeanan pada tingkat tarif yang lebih tinggi atau yang setara dengan jumlah depositnya.
Begitu perbedaan-perbedaan dimaksud telah diselesaikan, tingkat AC FTA yang benar akan diterapkan dan setiap kelebihan pembayaran bea wajib dikembalikan, sesuai hukum nasional, peraturan dan aturan administratif dari Pihak pengimpor.
Untuk barang-barang yang beragam sebagaimana dinyatakan berdasarkan SuratKeterangan Asal (Formulir E) yang sama, suatu masalah yang terkait pada salah satu barang yang terdaftar wajib tidak mempengaruhi atau menunda pemberitan perlakuan preferensial dan pemeriksaan kepabeanan untuk barang-barang yang tetap terdaftar dalam Surat Ketarangan Asal (Formulir E).Aturan 18 (a) (ii) dapat diterapkan untuk barang-barang yang bermasalah.
bahwa Form E Nomor E133806002160018 tanggal 2 September 2013 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 – 24 PIB Nomor 375041 tanggal 18-09-2013) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangn tentang AC-FTA yang diatur dalam: Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004, Peraturan Presiden R.I. Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2011 , Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 07 Juli 2011, dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 117/PMK.Oll/2012 tanggaI 10 Juli 2013 tersebut di atas;

bahwa Overleaf Notes, yang terlampir pada formulir Form E, adalah Petunjuk Pengisian Form E, bukan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan bahwa suatu Form E berlaku atau tidak berlaku dalam mendapatkan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa di dalam SE-05/BC/2010, SE-16/BC/2010, dan SE-12/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang terkait dengan perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak memberi petunjuk kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mempermasalahkan Overleaf Notes.

bahwa di dalam Kebiasaan Perdagangan Internasional, dalam penerbitan Form E tidaklah lazim mengisi kolom 7 Form E untuk banyak item, apalagi sampai 24 item. Apabila ingin mengetahui keseluruhan item, silahkan membaca kolom 7 Form E, yaitu dalam Invoice Nomor PNS-13009/24/27 tanggal 30 Agustus 2013;

bahwa demikian penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan kepada Yang Mulia Majelis XVII B Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak ini agar: KEP-7497/KPU.01/2013 tanggal 22-11-2013 adalah batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (vernietigbar) karena dibuat atas dasar penetapan yang bertentangan dan melanggar peraturan dan pasal tersebut di atas, dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding melampirkan penjelasan tertulis Nomor: KSS/JSM.1405/FE tanggal 29 September 2014 mengenai matriks kesesuaian Form E dan dokumen-dokumen lain yang membandingkan nama eksportir, consignee, nama kapal/keberangkatan/tujuan, item number, merek dan koli, jumlah koli/jenis barang/Nomor HS, origin criteria, GW dan FOB, dan nomor dan tanggal invoice yang pada intinya menyimpulkan adanya rincian dan kesuaian keseluruhan barang impor pada PIB, Form E dan total dari masing-masing Invoice Nomor: PNS 13-009 tanggal 30 Agustus 2013, PNS 13-024 tanggal 30 Agustus 2013, dan PNS 13-027 tanggal 30 Agustus 2013;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
Atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: PNS 13-009 tanggal 30 Agustus 2013,
Invoice Nomor: PNS 13-024 tanggal 30 Agustus 2013,
Invoice Nomor: PNS 13-027 tanggal 30 Agustus 2013,
Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133806002160018 tanggal 2 September 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133806002160018 tanggal 2 September 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133806002160018 tanggal 2 September 2013 diketahui jenis barang berupa 26 Plts of Washer, 25 Plts of Nut, 24 Plts of Bolt yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013, Invoice Nomor: PNS 13-009 tanggal 30 Agustus 2013, PNS 13-024 tanggal 30 Agustus 2013, dan PNS 13-027 tanggal 30 Agustus 2013 sebagai berikut:
NO
URAIAN
Jumlah
Berat GW (Kg)
1
Washer
26 Plts
21.730.50
2
Screw
3 Plts
21.743,30
3
Bolt
25 Plts
22.822,71

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, Invoice dan Form E diketahui jumlah barang impor adalah 75 pallets dengan berat 66.296,83 kgs dan jenis barang yang sama, hanya terdapat perbedaan ukuran yang tidak dirinci;

bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area disebutkan “Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exporter” yang berarti uraian, jumlah dan berat produk, merk dan jumlah kemasan, nomor jenis kemasan, harus sesuai dengan produk yang akan diekspor;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: 38000013191 tanggal 7 Januari 2014 dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau,P.R. China dengan keterangan ”The goods covered by certificate were manufactured in several factories in China. In the manufacture of the goods, all the materials used were wholly obtained in China ”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133806002160018 tanggal 2 September 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 yaitu pada Pos Tarif 7318.16.0000 dengan BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7497/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015715/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas impor barang berupa 24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 375041 tanggal 18 September 2013 yaitu pada Pos Tarif 7318.16.0000 dengan BM 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200