Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59625/PP/M.XIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59625/PP/M.XIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.986.774.247,00, dengan perincian sebagai berikut:
|
Uraian Pajak Masukan |
Menurut Pemohon |
Menurut |
Koreksi (Rp) |
|
a. Pajak Masukan Impor
|
121.404.625,00
|
121.404.625,00
|
0,00
|
|
b. Pajak Masukan Dalam Negeri
|
2.238.771.085,00
|
347.808.251,00
|
1.890.962.834,00
|
|
c. PPN atas retur Pembelian
|
(12.279.839,00)
|
(12.279.839,00)
|
0,00
|
|
d. Jumlah Pajak Masukan (a+b+c)
|
2.347.895.871,00
|
456.933.037,00
|
1.890.962.834,00
|
|
e. Kompensasi Kelebihan PPN Bulan lalu
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
f. Hasil Penghitungan Kembali Pajak
Masukan yang telah dikreditkan |
2.336.336.350,00
|
2.432.147.763,00
|
95.811.413,00
|
|
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
11.559.521,00
|
(1.975.214.726,00)
|
1.986.774.247,00
|
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang berkaitan antara penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN dapat dipisahkan, karena seluruh koreksi Terbanding adalah terhadap Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilan TBS kelapa sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon :
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi PPN Masukan untuk Masa Pajak November 2010 tersebut dan Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dibatalkan;
Menurut Majelis :
A. Data dan fakta:
bahwa koreksi Terbanding masalah yuridis terkait Pajak Masukan atas kebun sawit tidak dapat dikreditkan, baik Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS atau pun tidak;
bahwa kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding adalah usaha kelapa sawit terpadu, hasil akhir produksi berupa CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel). Hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) sebagian besar dipakai sendiri untuk bahan baku produksi dan sebagian lagi dijual dalam bentuk TBS;
B. Ketentuan yang berlaku:
1. Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:
“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 2 ayat (2) dinyatakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
untuk bukan Barang Modal:
X x PM
Y
dengan ketentuan bahwa:
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
C. Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi tersebut terdiri dari:1. Koreksi Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan sebesar Rp1.890.962.834,00 bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated)yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi perkebunan kelapa sawit, yaitu di Belitung dan di Pekanbaru;
bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan yang ada di Belitung sebagian besar digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, dan atas Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan;
bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Perkebunan Kelapa Sawit di Pekanbaru sebesar Rp14.247.203.343,00;
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp14.247.203.343,00 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil primer Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah sebagai dalil pelengkap;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan sebagian besar TBS hasil dari unit kebunnya yang ada di Belitung dan yang dibeli dari pihak lain di pabrik yang dimilikinya sendiri dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk minyak sawit dan minyak inti sawit;bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, penentuan dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tergantung dari adanya penyerahan yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai dan bukan dari adanya kegiatan menghasilkan saja sebagaimana dalil Terbanding karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan BKP dan/atau JKP, sedangkan yang dimaksud kegiatan menghasilkan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sesuai dengan ketentuan dasar Undang-Undang PPN yang menjadi objek PPN atau Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan;
bahwa apabila ada kegiatan dari Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan suatu barang (BKP) belum dapat dikenakan PPN apabila belum ada penyerahan BKP dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
2. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
3. Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa menurut Majelis, atas hasil produksi unit perkebunan Pemohon Banding berupa Tandan Buah Segar (TBS), untuk kebun yang berada di Belitung sebagian besar diproses menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sedangkan untuk kebun yang berada di Pekanbaru dijual dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS). Dimana menurut Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak;
bahwa menurut Majelis, atas penyerahan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang semula dikreditkan menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, dan atas pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali untuk Pajak Masukan yang semula dikreditkan menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.890.962.834,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi penghitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009 s.d. September 2010 sebesar Rp95.811.413,00
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan September 2010 (tahun buku 2010) dilakukan pada Masa Pajak November 2010 (yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya tahun buku), dengan perhitungan sebagai berikut:
|
X
|
=
|
Total penjualan TBS masa Oktober 2009 s.d. September 2010
|
=
|
Rp
|
132.840.905.708,00
|
|
Y
|
=
|
Total seluruh penjualan masa Oktober 2009 s.d. September 2010
|
=
|
Rp
|
615.691.403.075,00
|
|
PM
|
=
|
Pajak Masukan masa Oktober 2009 s.d. September 2010
|
=
|
Rp
|
10.828.458.281,00
|
|
X
|
x
|
Rp10.828.458.281,00
|
=
|
Rp
|
Rp2.336.336.350,00
|
|
Y
|
|
Rp615.691.403.075,00
|
|
|
bahwa menurut Terbanding penghitungan kembali Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
X = Jumlah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN masa Oktober 2009 s.d. September 2010 = Rp144.367.869.390,00
Y = Jumlah seluruh penyerahan masa Oktober 2009 s.d. September 2010= Rp621.053.603.296,00
PM = Pajak Masukan masa Oktober 2009 s.d. September 2010 = Rp10.462.813.772,00
|
X x PM
|
=
|
144.367.869.390,00 x
|
10.462.813.772,00 = Rp2.432.147.763,00
|
|
Y
|
|
621.053.603.296,00
|
|
sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan September 2010 adalah sebesar Rp95.811.413,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon Banding
|
=
|
Rp
|
(2.336.336.350,00)
|
|
Menurut Terbanding
|
=
|
Rp
|
(2.432.147.763,00)
|
|
|
|
Rp
|
95.811.413,00
|
bahwa terdapat perbedaan angka-angka yang digunakan dalam penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan Masa Pajak September 2010 baik penyerahan TBS, peredaran total, maupun Pajak Masukannya;
bahwa Terbanding menggunakan angka-angka perhitungan setelah dilakukan koreksi oleh Terbanding, dimana dalam peredaran total terdapat penghasilan dari luar usaha yang dimasukkan Terbanding di dalam penghitungan kembali tersebut, seperti penghasilan dari sewa kantor dan penghasilan sewa tangki CPO dan juga penghasilan dari penjualan scrap (waste);
bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan luar usaha seharusnya tidak termasuk dalam penyerahan total dalam kaitan penghitungan kembali Pajak Masukan;
bahwa terdapat perbedaan jumlah total penjualan TBS Masa Pajak Oktober 2009 s.d. September 2010 menurut perhitungan kembali Pemohon Banding dan Terbanding, dimana dalam penghitungan kembali Pajak Masukan, Terbanding menggunakan data laporan Pemohon Banding dalam SPT PPN-nya;
bahwa menurut Pemohon Banding penjualan TBS adalah penjualan TBS yang di Belitung saja karena atas penjualan TBS di Pekanbaru Pajak Masukan-nya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa terdapat perbedaan angka Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan Masa Pajak September 2010 antara Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
No. |
Masa Pajak |
Pajak Masukan (Rp) |
|
1.
|
Oktober 2009
|
848.335.190,00
|
|
2.
|
November 2009
|
3.046.637.346,00
|
|
3.
|
Desember 2009
|
577.983.905,00
|
|
4.
|
Januari 2010
|
948.292.743,00
|
|
5.
|
Februari 2010
|
700.902.327,00
|
|
6.
|
Maret 2010
|
773.966.077,00
|
|
7.
|
April 2010
|
661.601.947,00
|
|
8.
|
Mei 2010
|
1.533.851.242,00
|
|
9.
|
Juni 2010
|
998.919.151,00
|
|
10.
|
Juli 2010
|
1.767.571.942,00
|
|
11.
|
Agustus 2010
|
1.316.695.795,00
|
|
12.
|
September 2010
|
981.099.942,00
|
|
Total
|
|
14.155.857.607,00
|
bahwa berdasarkan data tersebut di atas maka penghitungan kembali Pajak Masukan menurut Majelis dihitung kembali sebagai berikut:
144.367.869.390,00 x 14.155.857.607,00 = Rp3.290.619.346,00621.053.603.296,00
sehingga Majelis melakukan koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Oktober 2009 sampai dengan September 2010 adalah sebesar Rp858.471.583,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding
|
=
|
Rp
|
(2.432.147.763,00)
|
|
Menurut Majelis
|
=
|
Rp
|
(3.290.619.346,00)
|
|
|
|
Rp
|
858.471.583,00
|
3. Penghitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak November 2010
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Masa Pajak November 2010 penghitungan kembali Pajak Masukan dilakukan pada bulan yang terkait, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
X
|
=
|
Total penjualan TBS masa November 2010
|
=
|
Rp
|
12.375.916.413,00
|
|
Y
|
=
|
Total seluruh penjualan masa November 2010
|
=
|
Rp
|
111.485.378.552,00
|
|
PM
|
=
|
Pajak Masukan masa November 2010
|
=
|
Rp
|
2.347.895.871,00
|
|
X
|
x
|
PM
|
=
|
Rp12.375.916.413,00 x
|
Rp2.347.895.871,00
|
=
|
Rp260.638.331,00
|
|
Y
|
|
|
|
Rp111.485.378.552,00
|
|
|
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding untuk Masa Pajak November 2010 diketahui bahwa Pemohon banding melaporkan sebagai berikut:
X = Jumlah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN masa November 2010= Rp14.247.203.343,00
Y = Jumlah seluruh penyerahan masa November 2010 = Rp111.485.378.552,00
PM = Pajak Masukan masa November 2010 = Rp2.347.895.871,00
bahwa terdapat perbedaan jumlah total penjualan TBS Masa Pajak November 2010 menurut perhitungan kembali Pemohon Banding dan berdasarkan data laporan Pemohon Banding, sehingga Majelis menggunakan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak November 2010;
bahwa menurut Majelis, peredaran total adalah semua penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding termasuk penghasilan yang diperoleh dari sewa kantor, sewa tangki CPO dan penjualan scrap (waste) sehingga penghitungan Terbanding atas peredaran total telah benar;
bahwa menurut Majelis, pelaporan TBS dalam SPT Masa PPN tidak dapat dipisahkan antara penjualan TBS dari kebun Belitung dan Pekanbaru sehingga Cfm Terbanding telah benar;
sehingga penghitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 menjadi sebagai berikut:
|
X x PM
|
=
|
14.247.203.343,00 x
|
2.347.895.871,00 =
|
Rp300.047.866,00
|
|
Y
|
|
111.485.378.552,00
|
|
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak:
|
a.
|
Ekspor
|
Rp
|
49.037.423.330,00
|
|||
|
b.
|
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
(170.448.586,00)
|
|||
|
c.
|
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut
|
Rp
|
0,00
|
|||
|
d.
|
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
|
Rp
|
48.371.200.465,00
|
|||
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
14.247.203.343,00
|
|||
|
f.
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp
|
111.485.378.552,00
|
|||
|
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp
|
(17.044.858,00)
|
|||
|
3
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
|
|
|
|||
|
(i)
|
Menurut Terbanding
|
Rp
|
(1.975.214.726,00)
|
|||
|
(ii)
|
Koreksi yang tidak dipertahankan
|
Rp
|
1.890.962.834,00
|
|||
|
(iii)
|
Menurut Majelis
|
Rp
|
(84.251.892,00)
|
|||
|
|
|
Rp
|
858.471.583,00
|
|||
|
4
|
Koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Oktober 2009 s.d. September 2010
|
|
|
|||
|
5
|
Pajak Masukan yang harus dibayar karena penghitungan kembali Masa
|
Rp
|
300.047.866,00
|
|||
|
|
Pajak November 2010
|
|
|
|||
|
6
|
Perhitungan PPN yang Kurang Bayar
|
Rp
|
1.225.726.483,00
|
|||
|
7
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
|||
|
8
|
PPN yang Kurang Bayar
|
Rp
|
1.225.726.483,00
|
|||
|
9
|
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
Rp
|
343.203.415,00
|
|||
|
10
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
1.568.929.898,00
|
|||
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-669/WPJ.07/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00033/207/10/057/12 tanggal 26 Januari 2012, atas nama:XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua;
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota;
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota;
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.59625/PP/M.XIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua;
M Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota;
Masdi sebagai Hakim Anggota;
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
