Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59569/PP/M.XA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59569/PP/M.XA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.046.770,00 (menurut Terbanding sebesar Rp121.084.630,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp122.131.400,00);

Menurut Terbanding :

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.046.770,00 untuk Masa Juli 2010 karena jawaban konfirmasinya adalah belum terdaftar atau dengan kata lain Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yaitu dari lawan transaksi atas nama PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan landasan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F dan penjelasannya tersebut di atas serta bukti-bukti yang ada maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas faktur pajak masukan sebesar Rp1.046.770,00;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp1.046.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp122.131.400,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp121.084.630,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.046.770,00;

bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.046.770,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah Pajak Masukan dari PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang, karena berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh jawaban ” belum terdaftar ” dari KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar;
bahwa dari dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak diketahui apakah PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang (lawan transaksi) adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa dari fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00000001 tanggal 03 Mei 2010 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui terdapat penyerahan oleh PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang kepada PT Ekadura Perdana dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.467.700,00 dan PPN sebesar Rp1.046.770,00;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Terbanding berupa hasil print out Profil Wajib Pajak tanggal 25 Agustus 2014 atas nama PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang, NPWP: 21.128.546.5-411.000 diketahui bahwa PT. Putra Jaya Mandiri Cemerlang sebagai lawan transaksi tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Faktur pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, maka faktur pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Sah;
bahwa Faktur pajak tersebut tidak diisi dengan benar, dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Penjual seharusnya 21.128.546.5-411.000 ditulis 21.128.546.4-111.000, sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010, maka faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak cacat dan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak cacat merupakan Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp1.046.770,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-719/WPJ.20/2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00123/207/10/007/12 tanggal 23 April 2012 Masa Pajak Juli 2010, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200