Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59497/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59497/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean dan Tarif atas imporasi 33 (tiga puluh tiga) jenis barang sesuai detail di PIB negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD42,451.12 dan Tarif ACFTA, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD46,087.51 dan Tarif MFN;

Menurut Terbanding

:
bahwa berdasarkan LPPNP (Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean), importir tidak dapat memberikan Polis Asuransi Nomor Dalam Negeri, oleh karena itu nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% x CFR yaitu USD231.28;
Menurut Pemohon

:
bahwa sesuai surat penolakan Nomor: KEP-5656/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 pada kolom menimbang klasifikasi G No.8, bahwa telah dikonfirmasikan (Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Chongging Entry-Exit Inspection, sedangkan penerbit Form E nya adalah Liao Ning Entry-Exit Inspection;
Menurut Majelis

:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima penetapan Terbanding atas Nilai Pabean, sehingga tidak ada sengketa lagi mengenai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 260165 tanggal 28 Juni 2013 pada klasifikasi pos tarif 3916.90.9900;4016.99.9900; 7216.91.0000; 7318.14.0000; 8301.60.000; dan 8302.41.9000 dengan pembebanan bea masuk masing-masing pos tarif sebesar 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding berdasarkan alasan:
a) importasi sebanyak 33 item namun didalam Form E dikelompokkan menjadi 10 item number, hal ini tidak memenuhi ketentuan dalam OCP Rule 7 (e) dan Overleaf Notes butir 4;
b) Criteria “WO” diragukan;

meragukan keabsahan Form E dan membatalkan preferensi tarif ACFTA sehingga pembebanan bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN, yaitu pos tarif 3916.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%; pos tarif 4016.99.9900 dengan pembebanan bea masuk 10%; pos tarif 7216.91.0000 dengan pembebanan bea masuk 15%; pos tarif 7318.14.0000 dengan pembebanan bea masuk 12.5%; pos tarif 8301.60.000 dengan pembebanan bea masuk 10%; dan pos tarif 8302.41.9000 dengan pembebanan bea masuk 12.5%;

bahwa selain penetapan tarif MFN dimaksud, Terbanding menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan masih kurang karena alasan freight dan asuransi, yaitu menjadi CIF USD46.087,51;

bahwa berdasarkan penetapan pembebanan bea masuk menjadi tarif MFN dan Nilai Pabean menjadi CIF USD46.087,51, yang mana sebelumnya diberitahukan CIF USD42.451,12, mengakibatkan timbulnya tagihan bea masuk, PDRI, dan denda administrasi sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011025/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, yaitu sebesar Rp66.823.000,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean atas PIB Nomor: 260165 tanggal 28 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelumpenyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean atas PIB No: 260165 tanggal 28 Juni 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011025/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor, PPh Pasal 22, dan denda administrasi sebesar Rp66.823.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 002/SJI/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor: KEP-5656/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 234/SJJ/X/2013 tanggal 9 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa didalam persidangan tanggal 27 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan menerima penetapan Terbanding atas Nilai Pabean dan banding hanya terhadap tarif (pembebanan bea masuk/Form E).

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut:

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan pembebanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No. 260165 tanggal 28 Juni 2013 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai;

bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya;
Identifikasi Barang bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China tersebut, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 260165 tanggal 28 Juni2013;
Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3916.90.9900; 4016.99.9900; 7216.91.0000;7318.14.0000; 8301.60.000; dan 8302.41.9000;
Tarif Bea Masuk bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuksebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masukberdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan:
1) Persandingan Antara PIB/Packing List dengan Form E, adalah sebagai berikut:

Packing List
Form E
Urut
Kind of Packages
GW (KGS)
Remarks
Urut
Description of product
GW (KGS)
Packages
1
Mullion 85 Profile White(5.8m)
1.521,89
175
Pkgs
2
Frame 85 Lami/White(5.8m)
161,86
18
Pkgs
3
Frame 85 White/Lami(5.8m)
17,98
2
Pkgs
4
Mullion 64 White/Lami(5.8m)
6,93
1
Pkgs
5
Mullion 85 Lami/White(5.8m)
43,48
5
Pkgs
6
Sash 85 Lami/White(5.8m)
101,52
11
Pkgs
7
Sash 118 Lami/White(5.8m)
48,51
4
Pkgs
8
G/B 11 Lami (5.8m)
33,01
30
Pkgs
Total
1.935,18
1
PVC Window Profile
1.935,18
9
Re-steel for frame 8530*40*1.5 (5.8m)
932,30
100
Pkgs
2
Re-steel for frame 8530*40*1.5 (5.8m)
932,30
10
Re-steel for sash 8534*29*1.5 (5.8m)
2.287,66
500
Pkgs
3
Re-steel for sash 8534*29*1.5 (5.8m)
2.287,66
11
Re-steel for sash 11850*30*1.5 (5.8m)
1.028,01
100
Pkgs
4
Re-steel for sash 11850*30*1.5 (5.8m)
1.028,01
12
Re-steel for frame 7025*30*1.5 (5.8m)
1.324,92
200
Pkgs
5
Re-steel for frame 7025*30*1.5 (5.8m)
1.324,92
13
Re-steel for mullion 6438*17*1.5 (5.8m)
454,66
100
Pkgs
6
Re-steel for mullion 6438*17*1.5 (5.8m)
454,66
14
Mortise handle L,R
107,10
10
Ctns
15
Mortise Key cylinder
29,87
1
Ctns
16
Key cylinder side
14,36
1
Ctns
17
Key cylinder Centre
15,71
1
Ctns
18
Turn limiter
68,32
3
Ctns
19
T-coupler 60
78,19
3
Ctns
20
Drive rod D30 500 Silver
103,89
5
Ctns
21
Drive rod D30 800 Silver
111,77
8
Ctns
22
Mortise set
46,27
2
Ctns
23
STV set
149,63
11
Ctns
24
Top Rod 600
6,24
1
Ctns
25
Shear 350/690 L,R-type
24,60
1
Ctns
26
Shear 500/890 L,R-type
17,95
1
Ctns
Total
773,90
48
Ctns
7
Forty Eight (48) Ctns of Fitting Set
773,90
48
Ctns
27
Gasket 032
569,02
35
Ctns
28
Gasket 072
424,30
26
Ctns
29
Gasket 207
581,42
36
Ctns
30
Gasket 208
1.057,92
65
Ctns
31
Gasket 209
663,85
50
Ctns
Total
3.296,51
212
Ctns
8
Two Hundred and Twelve (212) Ctns of Gasket
3.296,51
212
Ctns
32
Screw 4*19 self drilling Silver
34,80
1
Ctns
9
One (1) Ctn of Screw 4*19 Silver
34,80
1
Ctns
33
Keep 23 Silver
213,79
4
Ctns
10
Four (4) Ctns of Keep 23 Silver
213,79
4
Ctns

2) bahwa berdasarkan persandingan tersebut diatas, Majelis berpendapat, pernyataan Terbanding yang menyatakan: “importasi sebanyak 33 item namun didalam Form E dikelompokkan menjadi 10 item number, hal ini tidak memenuhi ketentuan dalam OCP Rule 7 (e) dan Overleaf Notes butir 4” tidak terbukti kebenarannya karena jumlah barang dan uraian barang pada Form E Nomor E132103001950002 menunjukkan jumlah dan uraian barang yang sama dengan PIB/invoice/packing list, hanya saja untuk barang yang sejenis dikelompokkan jadi satu di dalam Form E,

3) bahwa atas “Origin Criteria” yang menyebut “WO” sama sekali tidak diragukan karena dimungkinkan berdasarkan Rule 3: Wholly Obtained Products, yaitu sesuai huruf (e) Minerals and other naturally occurringsubstances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed dan huruf (j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berkesimpulan, pembebanan bea masuk yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5656/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260165 tanggal 28 Juni 2013 berupa importasi PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yaitu pos tarif 3916.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%; pos tarif 4016.99.9900 dengan pembebanan bea masuk 10%; pos tarif 7216.91.0000 dengan pembebanan bea masuk 15%; pos tarif 7318.14.0000 dengan pembebanan bea masuk 12.5%; pos tarif 8301.60.000 dengan pembebanan bea masuk 10%; dan pos tarif 8302.41.9000 dengan pembebanan bea masuk 12.5% tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap pembebanan bea masuk dan menetapkan pembebanan bea masuk atas PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yaitu pos tarif 3916.90.9900; 4016.99.9900.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5656/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011025/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas PVC Window Profile, dll. (33 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 260165 tanggal 28 Juni 2013, yaitu pos tarif 3916.90.9900; 4016.99.9900; 7216.91.0000; 7318.14.0000; 8301.60.000; dan 8302.41.9000 dengan pembebanan bea masuk masing-masing sebesar 0% (AC-FTA) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD46.087,51 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI, dan denda administrasi sebesar:

Bea Masuk
Rp.
PPn Impor
Rp.
3.630.000,00
PPh Psl 22
Rp.
908.000,00
Denda
Rp.
5.000.000,00
Jumlah
Rp.
9.538.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 oleh Majelis XVII – Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M sebagai Hakim Anggota
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200