Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59496/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59496/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas 5JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB (SHARpBRAND WATER DISPENSER) Negara asal China dengan penetapan Pembebanan Bea Masuk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013;

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
BM
1
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-68EH-BK
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
2
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EH-BK
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
3
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EHL-SL
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
4
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-72EH-WH
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
5
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-75EHL-BD
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
Yang ditetapkan Terbanding menjadi:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
BM
1
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-68EH-BK
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
2
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EH-BK
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
3
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EHL-SL
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
4
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-72EH-WH
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
5
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-75EHL-BD
8516.10.10.10
0%(ACFTA)

Menurut Terbanding

:
bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 262166 tanggal 01 Juli 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 10 %;
Menurut Pemohon

:
bahwa berdasarkan KEP-6771, Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E tersebut yaitu NINGBO Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China. Namun, dalam KEP-6771 Terbanding tidak menjelaskan jawaban atas konfirmasi kepada pihak penerbit Form E tersebut. Namun demikian, sampai dengan saat ini, Terbanding belum mendapatkan hasil jawaban atas konfirmasi yang dilakukannya kepada NINGBO Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sebagai pihak penerbit Form E. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang mendasari koreksi ini tidak dapat dibenarkan;
Menurut Majelis

:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6771/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan Tanda tangan serta tanda pengaman stempel pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel dari Ningbo Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China dan penulisan uraian barang (kolom 7) serta origin criteria (kolom 8) tidak memenuhi Rule 7 dan butir 4 Overleaf Notes ROO AC-FTA , sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: F13245 tanggal 3 Juni 2013;
Packing List tanggal 3 Juni 2013;
Form E Nomor: E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013;4. PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013;

bahwa supplier Electrotemp Technologies China INC. menerbitkan Invoice Nomor: F13245 tanggal 3 Juni 2013 sebagai tagihan atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa supplier Electrotemp Technologies China INC. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 3 Juni 2013 dengan keterangan Gross Weight: 50.965.20 Kgs;

bahwa supplier Electrotemp Technologies China INC. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013 dengan uraian barang 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena Tanda tangan serta tanda pengaman stempel pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China dan penulisan uraian barang (kolom7) serta origin criteria (kolom 8) tidak memenuhi Rule 7 dan butir 4 Overleaf Notes ROO AC- FTA;

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born a nd raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to(d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party orentitled
to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g)above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs(a), to (i);

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap tanda tangan, tanda pengaman stempel dan multiple item yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-3296/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding dan pemeriksaan atas sengketa dinyatakan cukup Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa dari penelitian Form E Nomor: E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013 dan Specimen tanda tangan dan stempel dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China terbukti bahwa penandatangan Form E Nomor: E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013 ditandatangani oleh Yu Dongyue yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2012;

bahwa dari pemeriksaan Form E Nomor: E133801000050016 tanggal 8 Juni 2013 dan PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013 adalah sebagai berikut:

PIB
Form E
Jumlah Barang
Jumlah Collies
Jenis Barang
ShaRpWater Dispenser
5 Model
ShaRpWater Dispenser
5 Model
2772 Pieces
2772 Carton
2772 Pieces
2772 Carton
bahwa jumlah barang, jenis barang, jumlah collies sama yang berbeda hanya tipe/model barang dan menurut Majelis masih termasuk dalam katagori Minor Descrepencies;bahwa kolom 8 tertulis WO dan menurut Majelis berlaku untuk seluruh model/tipe yang ada di kolom 7;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan Multiple items declared tidak menjadi salah satu alasan diragukan keabsahan SKA dan perbedaan PIB dengan Form E dapat ditelusuri dengan mudah dari dokumen pabean berupa Invoice, Paking List, Bill Of Lading:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang dan masih memenuhi ketentuan OCP dan Overleaf Notes Asean China FTA sehingga impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dengan perincian sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
BM
1
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARP SWD-68EH-BK
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
2
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EH- BK
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
3
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EHL-SL
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
4
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-72EH- WH
8516.10.10.10
0%(ACFTA)
5
SHARpBRAND WATER DISPENSER SHARp SWD- 75EHL-BD
8516.10.10.10
0%(ACFTA)

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perUndang-undangan perpajakan.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6771/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 262166 tanggal 1 Juli 2013 diklasifikasi ke dalam pos tarif dengan pembebanan Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
BM
1
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-68EH-BK
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
2
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EH-BK
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
3
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-70EHL-SL
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
4
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-72EH-WH
8516.10.10.10
0% (ACFTA)
5
SHARp BRAND WATER DISPENSER SHARp SWD-75EHL- BD
8516.10.10.10
0% (ACFTA)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200