Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60594/PP/M.VIIIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISLAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60594/PP/M.VIIIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp7.752.834.759,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp7.752.834.759,00 merupakan koreksi atas obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa Technical Fee dan terkait dengan kedua fakta tersebut, Pemeriksa berkesimpulan bahwa technical fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FCC Co. Ltd., Japan merupakan bagian tidak terpisahkan dari skema pembayaran royalty yang diatur dalam License Agreement. Dengan demikian atas pembayaran technical fee tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty yang dilakukan Terbanding. Pada dasamya, biaya technical fee tersebut benar-benar jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung berupa invoice dan bukti pendukung lainnya, yang menunjukkan bahwa hakikat dari transaksi tersebut adalah benar-benar jasa teknik dan terpisah dari pembayaran royalty. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan ketiadaan bukti pendukung;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp7.752.834.759,00, dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26:

Uraian
Menurut Pemohon Banding(Rp)
Menurut Terbanding(Rp)
Koreksi(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Dividen
5.731.000.000,00
5.731.000.000,00
0,00
Imbalan Jasa
92.041.445,00
7.844.876.204,00
7.752.834.759,00
Royalti
53.631.312.965,00
53.631.312.965,00
0,00
Jumlah
59.454.354.410,00
67.207.189.169,00
7.752.834.759,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas objek pajak yang kurang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp7.752.834.759,00 merupakan imbalan jasa terkait technical fee yaitu biaya training & supporting engineering yang oleh Terbanding dinyatakan sebagai royalty;

bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah menerbitkan SKPKB Nomor 00001/204/04/055/12 dengan uraian, sebagai berikut:

DPP menurut Terbanding Rp7.752.834.759,00
DPP menurut Pemohon Banding Rp0,00
Koreksi DPP Rp7.752.834.759,00

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/FCC-FA/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 16 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas pengklasifikasiantechnical fee menjadi biaya royalty karena pada dasarnya technical fee tersebut benar-benar jasa teknik yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Terkait pembayaran royalty Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dan pembukuan tersendiri yaitu pada akun royalty;

bahwa atas Keputusan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding yang pada intinya sama dengan alasan dalam Surat Keberatannya yaitu bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengklasifikasian biaya imbalan jasa menjadi biaya royalty karena pada dasarnya biaya imbalan jasa benar-benar jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit);

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 atas obyek imbalan jasa (technical fee);

bahwa di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan menjadi biaya royalty sebesar Rp7.752.834.759,00 dan menurut Majelis bahwa sejumlah Rp7.752.834.759,00 tersebut yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai royalty sebesar Rp7.752.834.759,00;

bahwa yang menjadi sengketa PPh Pasal 26 sebesar Rp7.752.834.759,00, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty Pemohon Banding kepada FCC, Co, Ltd. Jepang. Terbanding berpendapat pengenaan/koreksi royalty atas biaya imbalan jasa dikarenakan menurut Terbanding biaya imbalan jasa itu terkait dengan pemberian technical information, technical guidance, technical training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical fee tersebut terkait dengan penyerahan hak yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakan royalty fee;

bahwa dalam persidangan diketahui baik Terbanding maupun Pemohon Banding memiliki kesamaan pandangan yakni FCC, Co, Ltd., Jepang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan BUT berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan yaitu Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile (COD) yang ditandatangani oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 20 Januari 2004;

bahwa berdasarkan pohon kepemilikan yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa saham Pemohon Banding dimiliki oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 99,50%, dan sebesar 0,50% dimiliki oleh Kyushu, FCC., Co., Ltd. Jepang sedangkan Kyushu, FCC., Co., Ltd., Jepang sendiri dimiliki sebesar 100% oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sehingga antara Pemohon Banding dengan FCC., Co., Ltd. Jepang memiliki hubungan istimewa atau related party;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding, dengan mengklasifikasikan biaya technical fee menjadi biaya royalty. Pada dasarnya, biaya technical fee tersebut benar-benar jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit) yang pemajakan dilakukan di negara domisili sebagaimana Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang yang menyatakan:

1. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that ContractingState unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanentestablishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of theenterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;

bahwa COD yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan bahwa FCC, Co, Ltd. Jepang merupakan penduduk/residen dari Jepang sehingga P3B dapat diberlakukan. Dengan demikian menurut Pemohon Banding seharusnya atas pembayaran jasa tersebut terutang pajaknya di negara asal pemberi jasa sehingga atas biaya tersebut bukanlah obyek PPh Pasal 26 kecuali Pemohon Banding tidak memiliki COD atas nama pemberi jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait royalti dan bantuan teknis di dalam persidangan, sebagai berikut:

License Agreement dan terjemahannya yaitu Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;Agreement for Dispatch of Engineers dan terjemahannya yaitu Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;Bukti-bukti pembayaran technical fee berupa invoice technical fee untuk pembayaran terkait training and support enggineer fee; Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2004;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang terdapat Perjanjian Lisensi (License Agreements) yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2001, dimana di dalam Perjanjian Lisensi tersebut Pemohon Banding diberikan lisensi oleh FCC, Co., Ltd., Jepang untuk menggunakan hak kekayaan industri dan juga informasi teknis untuk membuat dan menjual produk dan onderdil;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang juga ada Perjanjian Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) yang merupakan bagian yang terpisah dengan Perjanjian Lisensi tersebut. Dalam perjanjian tersebut FCC, Co., Ltd., Jepang berkewajiban untuk memberikan bimbingan teknis yang terkait dengan Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Lisensi (License Agreements);

bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya technical assistance tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Lisensi, karena selama pemeriksaan technical assistance yang diberikan terkait instalasi pabrik, inspeksi, trial fasilitas, dan juga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bentuk dari technical assistance tersebut. Dan Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan technical assistance terkait License Agreement, sehingga kegiatan technical assistance dari FCC, Co., Ltd., Jepang tersebut adalah salah satu bagian dari pelaksanaan Pasal 5:Bantuan Teknis dalam License Agreement antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada awal pendirian usaha (Tahun 2001), memang ada perjanjian royalty termasuk hal-hal bimbingan teknis dan lain-lainnya dikarenakan Pemohon Banding masih membutuhkan bimbingan teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang dalam hal membuat pabrik, mesin-mesin dan pemasangannya;

bahwa setelah Pemohon Banding sudah mulai beroperasi dan berproduksi pun masih perlu adanya bimbingan teknis berupa technical assistance untuk informasi teknis yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding sehingga juga dibuat Perjanjian lagi tentang Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) antara Pemohon banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran technical assistance yang dilakukan adalah dalam rangka pembayaran atas bimbingan teknis terkait menghasilkan produk yang dapat dijelaskan berupa biaya-biaya pengalaman dan lain-lain dari teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding yang berbeda dengan pembayaran royalty atas Lisensi FCC, Co., Ltd., Jepang;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalty hanya merk dan know how yang di PPh Badan telah diakui. Dan sesuai Pasal 2 License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:

“(2) Article 2. License: The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transferable right and license to use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Products and parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement”;

yang dalam terjemahan berbunyi: Pasal 2 Lisensi:“Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Royalty dan Lisensi yang diperolehnya adalah merupakan hak untuk menggunakan kekayaan industri dan informasi teknis sehingga Pemohon Banding masih tetap memerlukan bantuan dari FCC, Co., Ltd., Jepang seperti yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Lisiensi;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian Lisensi tersebut, kemudian antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dilakukan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001. Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) merupakan perjanjian tersendiri atau Perjanjian terpisah dari Perjanjian Lisensi (License Agreement);

bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 menyatakan:

“Pasal 2 Lisensi:
1) “Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini”;
2) Penerima Lisensi, ketika akan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga, atas produk secara keseluruhan atau onderdil secara sebagian, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik Lisensi;

Pasal 5 Bantuan Teknis:
Selama berlakunya perjanjian ini, Pemilik Lisensi memberikan hal-hal berikut ini kepada Penerima Lisensi dengan beban biaya ditanggung oleh Penerima Lisensi.
1) Informasi Teknis;
2) Nasihat untuk hal-hal sebagai berikut:Pembangunan pabrik, fasilitas pabrikan, dan rencana ke depan yang dibutuhkan dalam memproduksi produk;
3) Pengiriman teknisi Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi yang diperlukan untuk Bimbingan Teknis; (Rincian ditetapkan terpisah)
4) Pelatihan teknis para teknisi Penerima Lisensi di pabrik Pemilik Lisensi; (Rincian ditetapkan terpisah)
Namun Pemilik Lisensi tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Informasi Teknis, bantuan atau jasa terhadap hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Onderdil khusus yang tidak diproduksi oleh Pemilik Lisensi;
2) Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi frinction disc;(Jika ternyata diperlukan, maka akan dirundingkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan menetapkan penanganannya);

Pasal 12 Kompensasi
Berdasarkan perjanjian ini, sebagai kompensasi hak menjual produk yang dibuat berdasarkan Informasi Teknis serta Hak Kekayaan Industri yang disediakan oleh Pemberi Lisensi, maka Penerima Lisensi akan membayar royalty kepada Pemilik Lisensi sebagaimana disebut di bawah ini;

5% dari jumlah sisa dari harga jual produk Penerima Lisensi dikurangi harga jual Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi untuk part yang terkandung di dalam produk yang dijual tersebut. Persentase 5% ini dapat berubah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak;

Namun, ketika menghitung royalty di atas, semua pajak yang dikenakan sehubungan dengan penjualan produk dikecualikan;

Harga penjualan mengacu pada C.I.F Cost”;

bahwa Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001 menyatakan:

“Pasal 1 (Hubungan dengan Perjanjian Awal):
Perjanjian ini melengkapi Perjanjian Awal, yang mendasari pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini kecuali diatur secara khusus;

Pasal 2 (Bantuan Teknis)
Pemilik Lisensi dengan ini setuju, apabila ada permintaan Penerima Lisensi, untuk mengirimkan teknisinya ke pabrik Penerima Lisensi (selanjutnya disebut sebagai Pabrik Penerima Lisensi) dalam rangka melaksanakan pekerjaan berikut ini (selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan) sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini:
1) Penelitian dan Bimbingan Teknis untuk pembuatan dan perakitan produk yang diproduksi oleh Penerima Lisensi dimana Pemilik Lisensi memberikan teknologi kepada penerima Lisensi;
2) Pemberian nasihat mengenai pemasangan mesin produksi yang digunakan pada pembuatan produk di atas;
3) Pemeriksaan, penyesuaian dan pengujicobaan mesin produksi tersebut di atas;4) Bimbingan terhadap para teknisi Penerima Lisensi dan para karyawan Penerima Lisensi mengenai tata cara pengoperasian fasilitas pabrikasi tersebut di atas;

Mesin, perkakas, dan lain-lain yang diperlukan oleh para teknisi yang dikirimkan ke Pabrik Penerima Lisensi berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai Teknisi yang Dikirim) untuk melaksanakan pekerjaan, disediakan oleh Penerima Lisensi;

Pasal 3 (Pengiriman Teknisi)
1. Untuk setiap Teknisi yang rencananya akan dikirimkan menurut Perjanjian ini, Penerima Lisensi dan Pemilik Lisensi akan berunding kemudian menetapkan mengenai nama, jabatan, tugas, waktu pengiriman, dan lamanya pengiriman (selanjutnya disebut sebagai ‘Masa Pengiriman’) secara tertulis pada format yang dilampirkan pada perjanjian ini;
2. Walaupun sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak menurut ayat 1 Pasal ini, Penerima Lisensi dapat mengubah Masa Pengiriman untuk Teknisi Kiriman dalam batas wajar, tergantung pada kemajuan pekerjaan di Pabrik Penerima Lisensi;
3. Penerima Lisensi bertanggung jawab untuk mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi pemerintah atas biaya sendiri agar Teknisi Kiriman dapat memasuki dan meninggalkan, tinggal, dan melaksanakan pekerjaan di negara yang dimaksud”;Pemeriksaan Bukti-bukti:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, untuk memenuhi ketentuan kewajiban dalam Pasal 12 License Agreement, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran royalty kepada FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 5% (lima persen) dari harga jual. Pembayaran royalty ini sebagai pembayaran kompensasi hak non ekslusif atas penggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil;

bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:

No.
Uraian
Jumlah(Rp)
1.
Dividen
5.731.000.000,00
2.
Imbalan Jasa
7.844.876.204,00
3.
Royalti
53.631.312.965,00
Jumlah
67.207.189.169,00
Dilaporkan di KPP Karawang Utara
59.454.351.410,00
Objek yang kurang Dilaporkan
7.752.834.759,00

bahwa pembayaran Royalti (Kode Akun 450.028) sebesar Rp53.631.312.965,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh Terbanding. Begitupun juga dengan pembayarantraining and support enggineer fee, professional and service fee, pre operation, dan non operation expenses oleh Pemohon Banding telah dikonfirmasi pembayarannya oleh Terbanding. Namun oleh Terbanding dikoreksi sebagai pembayaran atas royalty sementara Pemohon Banding mengakuinya sebagai pembayaran technical assistance atas invoice yang ditagihkan FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran training and support engineer fee,professional and service fee, pre operation, dan non operation expenses bukan merupakan pembayaran royalty namun pembayaran atas invoice dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait technical fee yang merupakan komitmen antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatan training and supporting engineer fee, pre operation, dan non operation expenses, namun tidak terdapat bukti-bukti terkait professional and service fee;

bahwa bukti-bukti terkait kegiatan training and supporting engineer sebagai berikut:

bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:- Sales Form dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang berisi biaya engineer;- Invoice/Tagihan dari FCC, Co., Ltd., Jepang masing-masing engineers yang dikirim ke Indonesia berupa nama teknisi yang dikirim dan rincian biayanya antara lain biaya perjalanan (tiket Pesawat), tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, tunjangan harian, tunjangan kesehatan, biaya persiapan, dan lain-lain (Visa) untuk pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang;- Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);- Aktivitas selama dinas luar negeri masing-masing engineers;

bahwa pengiriman teknisi Pemohon Banding untuk mengikuti training ke Jepang, antara lain:-Invoice/Tagihan dari Nissin Travel Services Co. Ltd., Jepang berupa tagihan tiket pesawat luar negeri, biaya asuransi pesawat, airport tax (Jepang);-Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);

bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee yang dilaksanakan selama Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

Date
No. Slip
Uraian
Debit(Yen)
Debit(Rp)
31/01/2004
AP-060/01
Engineering Expense F-13-1/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.800.000
142.506.000
31/01/2004
AP-060/01
Engineering Expense F-13-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.542.603
122.127.880
31/01/2004
AP-062/01
Trainee Expense KW-017/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.353.550
107.160.553
31/01/2004
AP-064/01
Engineering Expense E-05-1 FCC,Co., Ltd., Jepang
564.970
44.728.675
19/02/2004
AP-006-106
Engineering Expense E-05-2 FCC,Co., Ltd., Jepang
2.300.000
183.172.000
19/02/2004
AP-006-106
Engineering Expense E-14-01/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.156.736
92.122.455
27/02/2004
AP-002-102
Engineering Expense F-14-01/4W
4.600.000
366.344.000
27/02/2004
AP-002-103
Training Expense F-14-02 FCC,Co., Ltd., Jepang
1.699.811
135.372.948
27/02/2004
AP-002-105
Engineering Expense T-017 FCC,Co., Ltd., Jepang
1.070.049
85.218.702
31/03/2004
AP-003-092
Trainee Expense F-15-1/4W FCC,Co., Ltd., Jepang
4.550.000
351.032.500
31/03/2004
AP-003-093
Engineering Expense F-16-1/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.900.000
146.585.000
31/03/2004
AP-003-094
Engineering Expense F-15-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
2.715.637
209.511.395
31/03/2004
AP-003-095
Engineering Expense F-16-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.214.915
93.730.692
31/03/2004
AP-003-096
Trainee Expense T-019/4W FCC,Co., Ltd., Jepang
1.515.510
116.921.597
31/03/2004
AP-003-097
Trainee Expense T-020/4W FCC,Co., Ltd., Jepang
3.660.000
282.369.000
31/03/2004
AP-003-099
Engineering Expense E-07-1/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
250.000
19.287.500
31/03/2004
AP-003-100
Engineering Expense E-07-2/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
398.819
30.768.886
19/04/2004
BKK004-094
Airport taxes
0
900.000
28/04/2004
AP004-049
Engineering Expense F-01-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
5.500.000
451.660.000
28/04/2004
AP004-050
Engineering Expense F-02-1/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
3.122.171
256.392.683
28/04/2004
AP004-051
Engineering Expense F-02-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
2.450.000
201.194.000
28/04/2004
AP004-052
Engineering Expense F-02-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
2.095.133
172.052.322
28/04/2004
AP004-053
Trainee Expense T-001/4W FCC,Co., Ltd., Jepang
591.862
48.603.707
31/05/2004
AP-00049
Trainee Expense 2W T-002 FCC,Co., Ltd., Jepang
16.360
1.285.242
31/05/2004
AP-00051
Trainee Expense 2W T-003/PRFCC, Co., Ltd., Jepang
41.000
3.220.960
30/06/2004
PV-01877
Trainee Expense O-001/14W/PRFCC, Co., Ltd., Jepang
591.590
49.568.906
30/06/2004
PV-01871
Engineering Expense E-01-2/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
920.089
77.140.262
30/06/2004
PV-01870
Engineering Expense F-01-1/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
900.000
75.456.000
30/06/2004
PV-01872
Engineering Expense O-001 FCC,Co., Ltd., Jepang
917.502
76.923.368
30/06/2004
PV-01874
Engineering Expense F-03-2/2WFCC, Co., Ltd., Jepang
3.022.930
253.442.451
30/06/2004
PV-01873
Engineering Expense F-03-1/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
5.450.000
456.928.000
30/06/2004
PV-01876
Engineering Expense F-04-2/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.065.665
89.345.354
30/06/2004
PV-01875
Engineering Expense F-04-1/4WFCC, Co., Ltd., Jepang
1.400.000
117.376.000
30/07/2004
PV-02468
Technical instruction fee KW-02-2 FCC, Co., Ltd., Jepang
0
36.273.720
31/07/2004
PV-02708
Engineering Expense Inv. F-05-1FCC, Co., Ltd., Jepang
7.700.000
668.360.000
31/07/2004
PV-02709
Engineering Expense Inv. F-05-2FCC, Co., Ltd., Jepang
3.446.745
299.177.466
31/07/2004
PV-02710
Engineering Expense Inv. E-02-1FCC, Co., Ltd., Jepang
600.000
52.080.000
31/07/2004
PV-02711
Engineer actual fee Inv.E-022FCC, Co., Ltd., Jepang
543.975
47.217.030
31/08/2004
PV-03352
Technical instruction fee KW-02-2 FCC, Co., Ltd., Jepang
894.015
73.201.948
31/08/2004
PV-03353
Dogyo Kogyo Inspection Inv. IX-018/HT FCC, Co., Ltd., Jepang
160.443
13.137.073
03/09/2004
AP09-027
Equipment X23-57/ASSY FCC,Co., Ltd., Jepang
0
884.747
16/09/2004
PV-03586
Air ticket inventory9729/INV.IX.018/HT
0
16.174.752
30/09/2004
PV-03936
Test fee for lokoalization Inv.KW-023
0
66.234.780
30/09/2004
PV-04126
Engineering Expense Inv. E-03-1FCC, Co., Ltd., Jepang
0
1.545.648
30/09/2004
PV-04252
Actual free report Inv. E-03-2FCC, Co., Ltd., Jepang
1.850.000
157.398.000
30/09/2004
PV-04253
Actual free report Inv. E-03-2FCC, Co., Ltd., Jepang
1.274.950
108.472.746
30/09/2004
PV-04254
Trainee Expense O-001/PR FCC,Co., Ltd., Jepang
8.925
759.339
30/09/2004
PV-04255
Trainee Expense T-004/PR FCC,Co., Ltd., Jepang
126.560
10.767.725
30/09/2004
PV-04256
Technical instruction fee T-005-2FCC, Co., Ltd., Jepang
200.000
17.016.000
31/10/2004
PV-04915
Engineering Expense Inv. E-04-1FCC, Co., Ltd., Jepang
1.300.000
107.432.000
31/10/2004
PV-04916
Actual free report Inv. E-04-2FCC, Co., Ltd., Jepang
1.153.573
95.331.273
31/10/2004
PV-04917
Trainee Expense Inv. T-006 FCC,Co., Ltd., Jepang
157.200
12.991.008
31/10/2004
PV-04918
Technical instruction fee Inv. T-007 FCC, Co., Ltd., Jepang
420.000
34.708.800
30/11/2004
PV-05478
Engineering Expense Inv. F-06-1/4W FCC, Co., Ltd., Jepang
4.200.000
359.562.000
30/11/2004
PV-05479
Engineering Expense Inv. F-06-2/4W FCC, Co., Ltd., Jepang
2.674.808
228.990.313
30/11/2004
PV-05497
Engineering Expense E-05-1 FCC,Co., Ltd., Jepang
1.150.000
98.451.500
30/11/2004
PV-05498
Engineering Expense E-05-2 FCC,Co., Ltd., Jepang
739.366
63.297.123
30/11/2004
PV-05499
Trainee Expense T-008 FCC, Co.,Ltd., Jepang
174.000
14.896.140
30/11/2004
PV-05500
Trainee Expense T-009 FCC, Co.,Ltd., Jepang
440.000
37.668.400
31/12/2004
PV-06752
Engineering Expense Inv. F-07-1FCC, Co., Ltd., Jepang
1.300.000
113.620.000
31/12/2004
PV-06753
Engineering Expense Inv. F-07-1FCC, Co., Ltd., Jepang
1.115.552
97.499.245
31/12/2004
PV-06754
Trainee Expense Inv. T-010 FCC,Co., Ltd., Jepang
119.270
10.424.198
31/12/2004
PV-06755
Trainee Expense Inv. T-011 FCC,Co., Ltd., Jepang
160.000
13.984.000
31/12/2004
PV-06756
Visa Charges Inv. KW-025
54.200
4.737.080
31/12/2004
PV-06757
Air ticket, Visa Charges Inv. KW-026
343.955
30.061.667
7.752.834.759

bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya training (yaitu mengirimkan pegawai/teknisi Pemohon Banding ke Jepang) dan engineering expense (yaitu FCC, Co., Ltd., Jepang mengirimkan teknisi ke perusahaan Pemohon Banding dengan jadwal kegiatan teknisi sudah ditentukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang);

bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait training and support enggineer fee yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis dapat dilihat adanya perbedaan substansi yang diperjanjikan bila dibandingkan antara Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 dengan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001. Pembayaran royalti terkait Perjanjian Lisensi (License Agreement) sebesar Rp53.631.312.965,00 dan pembayaran technical fee terkait Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) sebesar Rp7.752.834.759,00;

bahwa dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) memang terdapat bimbingan teknis dan lain-lain dapat dimaklumi hal tersebut tercantum karena pada saat pendirian usaha Pemohon Banding memerlukan bimbingan teknis dalam membuat pabrik dan pemasangan mesin-mesinnya;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan, terdapat beberapa kegiatan training and supportingengineer yang tidak terdapat bukti penagihan/invoice dan rincian kegiatan Supporting engineer, antara lain berupa:

Date
No. Slip
Uraian
Debit(Yen)
Debit(Rp)
19/04/2004
BKK004-094
Airport taxes
0
900.000
30/07/2004
PV-02468
Technical instruction fee KW-02-2 FCC,Co., Ltd., Jepang
0
36.273.720
03/09/2004
AP09-027
Equipment X23-57/ASSY FCC, Co., Ltd.,Jepang
0
884.747
16/09/2004
PV-03586
Air ticket inventory 9729/INV.IX.018/HT
0
16.174.752
30/09/2004
PV-03936
Test fee for lokalization Inv. KW-023
0
66.234.780
30/09/2004
PV-04126
Engineering Expense Inv. E-03-1 FCC,Co., Ltd., Jepang
0
1.545.648
30/09/2004
PV-04252
Actual free report Inv. E-03-2 FCC, Co.,Ltd., Jepang
1.850.000
157.398.000
30/09/2004
PV-04253
Actual free report Inv. E-03-2 FCC, Co.,Ltd., Jepang
1.274.950
108.472.746
30/09/2004
PV-04254
Trainee Expense O-001/PR FCC, Co.,Ltd., Jepang
8.925
759.339
30/09/2004
PV-04255
Trainee Expense T-004/PR FCC, Co.,Ltd., Jepang
126.560
10.767.725
30/09/2004
PV-04256
Technical instruction fee T-005-2 FCC,Co., Ltd., Jepang
200.000
17.016.000
31/10/2004
PV-04915
Engineering Expense Inv. E-04-1 FCC,Co., Ltd., Jepang
1.300.000
107.432.000
31/10/2004
PV-04916
Actual free report Inv. E-04-2 FCC, Co.,Ltd., Jepang
1.153.573
95.331.273
31/10/2004
PV-04917
Trainee Expense Inv. T-006 FCC, Co.,Ltd., Jepang
157.200
12.991.008
31/10/2004
PV-04918
Technical instruction fee Inv. T-007 FCC,Co., Ltd., Jepang
420.000
34.708.800
666.890.538,00

 

bahwa Majelis tidak dapat meyakini bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai pembayara/supporting engineer;

bahwa akan tetapi terhadap bimbingan teknis berupa bantuan teknis dan pengiriman teknisi kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan Perjanjian Lain dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dan kompensasinya ditentukan sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers), yang berbunyi:

1. Penerima Lisensi membayarkan sejumlah uang yang ditentukan berikut ini kepada Pemilik Lisensi sebagai kompensasi atas pengiriman Teknisi Kiriman berdasarkan perjanjian ini;

1).Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap hari Masa Pengiriman, sejak hari ketika Teknisi Kiriman meninggalkan Jepang, menuju pabrik Penerima Lisensi, sampai dari kembali ke Jepang;
i. Biaya tinggal di luar negeri yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;
ii. Biaya bimbingan teknis sebesar 50,000 yen;

2) Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap Teknisi Kiriman untuk setiap kali ke luar negeri, sebagai biaya persiapan untuk perjalanan di dalam negeri Jepang, administrasi keluar Jepang dan perjalanan ke luar negeri;
i. Biaya persiapan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;
Jumlah yang diberlakukan untuk periode satu tahun yang berakhir 31 Maret dalam masa Perjanjian ini, ditentukan sampai akhir tahun sebelumnya, berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yang mengacu kepada syarat dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;

2. Penerima Lisensi membayar kompensasi yang ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini, setelah teknisi kiriman kembali ke Jepang dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tagihan dari Pemilik Lisensi;

3. Para Pihak pada Perjanjian ini mengerti dan memahami bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini dibayarkan secara terpisah dari dan ditambahkan dari Royalty yang diatur dalam Pasal 12 dari Perjanjian Awal; bahwa tidak satupun dari kompensasi yang diatur dalam Pasal ini termasuk dalam Royalty dimaksud, dan bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini termasuk, antara lain, kompensasi untuk biaya Bimbingan Teknis yang diberikan oleh Teknisi Kiriman Pemilik Lisensi menurut Perjanjian ini”;

bahwa dengan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah hal/kegiatan/penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah betul-betul Bantuan Teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang merupakan sebagian kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, yang menyatakan:

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless
the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment;
Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting Statethrough a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make ifit were a
and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment; distinct
In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere;
Insofar as it has been customary in a Contracting State, according to its law, to determine theprofits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profit of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 of this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however,be such that the result shall be in accordance
with the principles laid down in this Article;
No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchaseby that
permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise;
For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and
sufficient reason to the contrary;
Where profits include items which are dealt with separately in other Articles of thisAgreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article”;
bahwa dalam terjemahan bebas adalah:

Laba suatu perusahaan dari negara pihak hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali
jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya mereka sebagai secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bentuk usaha tetap;
Jika suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha dinegara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, akan ada di masing-masing negara dikaitkan dengan bentuk usaha tetap keuntungan yang mungkindiharapkan untuk membuat olah itu adalah berbeda dan terpisah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa danberhubungan seluruhnya secara independen dengan
perusahaan yang merupakan bentuk usaha tetap;
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap, termasuk alokasi yang wajar dari eksekutif dan biaya administrasi umum yang dikeluarkan untuk keperluan perusahaan secara keseluruhan, apakah di negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain;
Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu negara pihak, menurut hukum, untukmenentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional dari total keuntungan perusahaan terhadap berbagai bagiannya, tidak ada dalam ayat (2) Pasal ini tidak akan menghalangi negara pihak padaPersetujuan untuk menentukan besarnya laba yang
dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim digunakan; metode pembagian secara proporsional tersebut, bagaimanapun, sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Pasal ini;
Tidak ada akan dianggap sebagai laba dari bentuk usaha tetap dengan alasan melakukanpembelian
oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan;
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harusditentukan
dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan;
Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalamPersetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini;
bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang, pengenaan tarif P3B diberlakukan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di negara pihak lainnya apabila kegiatan usaha tersebut melalui suatu bentuk usaha tetap;

bahwa menurut pendapat Majelis, FCC, Co., Ltd., Jepang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Hal ini dibuktikan dengan dokumen Residence Certificate yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 20 Januari 2004;

bahwa menurut pendapat Majelis, pada Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang tidak diatur secara eksplisit mengenai Bimbingan Teknis, namun terdapat secara jelas di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, Paragraph 11.2 yang menyatakan:

“This type of contract thus differs from contracs for the provision of services, in which one of theparties undertakes to use the customary skills of his calling to execute work himself for the other party. Payments made under the latter contracts generally fall under article 7”;

bahwa dalam terjemahan bebas yaitu:

“Jenis kontrak sehingga berbeda dari kontrak untuk penyediaan jasa, di mana salah satu pihakmenyanggupi untuk menggunakan keterampilan yang lazim pemanggilannya untuk melaksanakan pekerjaan sendiri untuk pihak lain. Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawah Pasal 7”;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas meskipun bimbingan teknis tidak tersurat secara jelas pada Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, tetapi secara jelas dan tegas dinyatakan di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenis-jenis jasa yang berbeda-beda dalam kontrak (bimbingan teknis/technical assistance) adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha (business profit), sehingga hak pemajakannya adalah di negara domisili;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan bimbingan teknis/technical assistance dan terhadap bimbingan teknis/technical assistance sesuai dengan Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, maka Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan pajak atas jasa yang diberikan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran bimbingan teknis untuk pembayaran kegiatantraining and support engineer fee kepada FCC, Co., Ltd., Jepang tunduk kepada Article 7 P3B antara Indonesia dengan Jepang;

bahwa Majelis telah menyakini bukti Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2004 yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 20 Januari 2004 dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis dapat menyakini bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah benar-benar merupakan hal/kegiatan/penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement forDispatch of Engineers) adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding yang berupa kegiatan training and support engineer fee sebesar Rp7.085.944.221,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat menyakini terhadap kegiatan training and supporting engineer dikarenakan tidak ditemukan bukti berupa invoice/tagihan, sales form, rincian biaya perjalanan dinas luar negeri, dan aktivitas engineers/trainers selama di luar negeri sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak cukup bukti untuk menyakini Majelis atas transaksi training and supporting engineer senilai Rp666.890.538,00 tersebut;

bahwa dikarenakan tidak adanya bukti, Majelis berpendapat untuk tidak menyakini terhadap pembuktian Pemohon Banding atas kegiatan-kegiatan training and supporting engineer senilai Rp666.890.538,00 sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp666.890.538,00;

Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat lain (Dissenting Opinion);

bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas technical fee menjadi royalty;

bahwa jasa (technical fee) tersebut dibayarkan kepada FCC, Co., Ltd., Jepang. Adapun FCC, Co., Ltd., Jepang adalah induk perusahaan yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding maupun membebankan biaya kepada Pemohon sesuai dengan kepentingannya;

bahwa pengenaan/koreksi royalty atas biaya technical fee terkait dengan pemberian technical information, technical guidance, technical training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical Feetersebut terkait dengan penyerahan yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakanroyalty fee;

bahwa berdasarkan License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:

Article 2. License:

The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transfereble right and license to use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Products and Parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement;
In the event the License wishes to subcontract to manufacture all or any part of the Products to a third party, the License shall acquire the prior written approval of the Licensor;
Article 5. Technical Assistance:
During the term of this Agreement, the Licensor shall, at the License’s sole expense, furnish to the Licensee the following:

Technical Information and continued access to improvements in techniques and processes related such Technical Information;
Advice with respect to the following:Construction of the factory;
Manufacturing Facilities;
Plan of processing;
Dispatch of Engineer of Licensor for technical guidance. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
Technical training of engineers of Licensee at Licensor’ factory. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 13 Januari 2011 hal Gambaran Umum Kegiatan Usaha Halaman 7-8, Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan Pemeriksa terkait pembayaran atas Lisensi, Franchise, Royalty, Service Fee, Technical Fee sebagai berikut

Pembayaran Royalty, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd., Jepang;
Pembayaran technical guidance fee, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd., Jepang;
Manfaat pembayaran royalty adalah Pemohon Banding mendapatkan informasi teknik dan pengembangan proses produksi, konstruksi pabrik dan fasilitas manufacturing secara berkesinambungan selama dalam jangka waktu pembayaran rotalty tersebut tanpa harus melakukan riset & development sendiri;
Manfaat pembayaran technical guidance fee adalah Pemohon Banding mendapatkan bimbingan dalam instalasi fasilitas pabrikasi, inspeksi dan trial fasilitas pabrikasi tersebut;
Riset dan development dilakukan di FCC, Co., Ltd., Jepang;
Pemilik patent atas IP (Know-how, technology, formula, rumus, logo, lisensi, franchise, royalty, brand, merk adalah FCC, Co., Ltd., Jepang);
Patent atas IP didaftarkan di FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa Financial Statement halaman 19 angka 14 huruf k yang dibuat oleh KAP Haryanto Sahari & Rekan tanggal 18 Februari 2005 diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya atas Technical Gudance Fee dari FCC Co. Ltd. Di dalam keterangannya disebutkan bahwa:

“On 1 September 2001, the Company entered into an agreement for dispatch of engineers with FCCCo Ltd. (FCC). This agreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreementpreviously entered into between both parties. Under this agreement, FCC agrees to provide guidance, advice and research inrelation with the manufacturing activities performed by the Company. The Company shall pay a technical guidance fee of JPY 50,000 per day for each engineer and other expenses incurred during the dispatch period. This agreement is valid for 5 (five) years and will be automatically extended for every additional 1 (one) year unless terminated by both parties within 6 months before the maturity date”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Hakim Wishnoe Saleh Thaib berkesimpulan bahwa hakikat (nature of transaction) dari pembayaran tersebut adalah merupakan imbalan atas pemberian hak dan lisensi untuk menggunakan Hak Intelektual terkait Industri dan Inforrnasi Teknis untuk membuat dan menjual sebuah produk dan suku cadangnya (to use the Industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture and sell the products and parts), sehingga termasuk dalam pengertian atau istilah Royalti sebagaimana disebutkan dalam Article 12 paragraph 3 P3B Indonesia –  Jepang, yaitu: ‘The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, anycopyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapesfor radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, orfor information concerning Industrial, commercial or scientific experience”;

bahwa berdasarkan License Agreement dan Perjanjian Tambahan tanggal 1 September 2001 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang diketahui bahwa Perjanjian tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang jelas disebutkan:

“This agreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreement previously entered into between both parties”

bahwa dalam perjanjian tambahan tersebut juga disebutkan bahwa Pemohon Banding membayar biaya bimbingan teknis JPY 50,000.00 per hari setiap engineer dan biaya lain-lain selama masa pengiriman;bahwa mengacu pada poin 3 dari Article 5 mengenai technical assistance dalam license agreement dijelaskan bahwa penempatan/pengiriman teknisi dari pemegang License/Licensor sehubungan dengan technical guidance diatur tersendiri dalam agreement terpisah diantara kedua pihak. Bahwa pada tanggal yang sama dengan penandatangan License Agreement (1 September 2001) telah dibuat Agreement for Dispatch Engineer yang merupakan implementasi dari butir perjanjian pada poin 3 dari Article 5;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, technical fee yang terdiri dari technical guidance, technical training, dan sebagainya yang dilakukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FCC, Co., Ltd., Jepang bukan merupakan bagian yang terpisah dari kesepakatan Royalti yang diatur dalam License Agreement;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baikdan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Pasal 28 ayat (11)

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnyakepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:Pasal 16 tentang Pembukuan dan Pemeriksaan:
1. “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumenlain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Wisnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan koreksi ini tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib menyatakan menolak banding dari Pemohon Banding terkait koreksi atas jasa (technical fee) menjadi royalty sebagai dasar dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.752.834.759,00;
MENIMBANG
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain maka putusan diambil berdasarkan surat terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan surat terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi yang
Tidak dapat Dipertahankan(Rp)
Jumlah Koreksi yang
Dipertahankan(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Training and support enggineer fee
Rp7.085.944.221,00
Rp666.890.538,00
Jumlah
Rp7.085.944.221,00
Rp666.890.538,00

 

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1676/WPJ.07/2013 tanggal 13 Agustus 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00001/204/04/055/12 tanggal 23 Mei 2012 atas nama PT XXX, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
666.890.538,00
PPh Pasal 26 Terutang
66.689.053,00
Kredit Pajak
0,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya
0,00
Pajak Kurang (Lebih) Bayar
66.689.053,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
32.010.745,00
Jumlah PPh 26 ymh (lebih) dibayar
98.699.798,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200