Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58847/PP/M.XA/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58847/PP/M.XA/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.637.140.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.2.185.210.909,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 1.548.070.909,00)
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.637.140.000,00 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan General Ledger dengan akun nomor 4206, yang terdiri dari Hotel of The World, yang merupakan pembayaran berupa marketing fee dan directory fee dengan total sebesar Rp. 637.140.000,00. Pada saat pemeriksaan, karena ini adalah pembayaran ke luar negeri dan setelah diketahui Terbanding dari bukti-bukti pembayarannya, itu dibayarkan kepada Hotel Representative Inc., yang beralamat di 99 Park Avenue, New York 10016-1601, Amerika Serikat., karena ini merupakan pembayaran ke luar negeri maka otomatis Terbanding akan menanyakan SKDnya, untuk bisa diterapkan atau tidak P3B nya. Pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding menyerahkan SKD-nya untuk Hotel Representative Inc. yang terletak di Swiss. Jadi menurut Terbanding apa yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan itu tidak relevan dengan pembayarannya, dimana pembayarannya ke United States (Amerika Serikat), sedangkan Pemohon Banding menyerahkan SKD yang dari Swiss;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hasil ekualisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terdapat pada biaya-biaya yang dibebankan pada SPT Pajak Penghasilan Badan, Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat kurang potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya pada akun Leading Hotel of The World (nomor 4206) dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 637.140.000. Kemudian Penelaah Keberatan berpendapat bahwa Surat Keterangan Domisili tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.637.140.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terdapat pada biaya-biaya yang dibebankan pada SPT PPh Badan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat kurang potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya pada akun Leading Hotel of The World (nomor 4206) dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 637.140.000,00;
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (SKPKB PPh Pasal 26) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00018/204/05/904/12 tanggal 27 Juni 2012 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.188.593.440,00;
bahwa atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00018/204/05/904/12 tanggal 27 Juni 2012 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: PTSI-26/TAX-GTA05-II/2012 tanggal 3 September 2012;
bahwa Terbanding menjawab surat keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-557/WPJ.17/2013 tanggal 15 Juli 2013, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-557/WPJ.17/2013 tanggal 15 Juli 2013 a quo, sehingga dengan Surat Nomor: PTSI-29/TAX-GTA05-XI/2013 tanggal 9 Oktober 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding bergabung dengan suatu grup hotel yang bernama “The Leading Hotel of The World” dalam rangka memperluas jaringan pemasaran dan promosi;
bahwa sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian, sebagai anggota (member) dari grup, Pemohon Banding memperoleh fasilitas untuk mengikuti program pemasaran, menggunakan tanda pelayanan “The Leading Hotels of The World”, mendistribusikan brosur dan media promosi lainnya, serta terdaftar pada direktori tahunan grup tersebut – yang dikenal sebagai “The Directory of The Leading Hotels of The World”;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, akun Leading Hotel of The World (nomor 4206) merupakan akun pembukuan atas biaya Marketing Fee dan Directory Fee tersebut yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada Hotel Representative AG – Guernsey Branch;
bahwa Pemohon Banding menginformasikan bahwa Hotel Representative AG – Guernsey Branch merupakan cabang dari Hotel Representative AG yang berkedudukan di Switzerland, sehingga dalam hal ini penerima manfaat terakhir atas transaksi tersebut di atas adalah Hotel Representative AG di Switzerland;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena Hotel Representative AG tidak berkedudukan di Indonesia dan aktifitas jasa marketing dan directory yang diberikan juga tidak dilakukan di Indonesia (tidak melebihi time test), maka Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pemberian jasa tersebut di atas tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia, oleh karena itu, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Hotel Representative AG dari transaksi tersebut tidak berada di Indonesia;
bahwa untuk mendukung penjelasannya, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa fotokopi Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) Tahun 2005 dari Hotel Representative AG yang berkedudukan di Switzerland. Pemohon Banding juga menyerahkan 2 (dua) dokumen kontrak perjanjian sebagai berikut:
a.Agreement for marketing services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative AG – Guernsey Branch yang beralamat di P.O. Box 333, Commerce House, St. Peter Port, Guernsey, GY1 3UE;
b.Agreement for reservation services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative, Inc. yang beralamat di 99 Park Avenue, New York 10016- 1601;
bahwa berdasarkan Agreement for marketing services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative AG – Guernsey Branch yang beralamat di P.O. Box 333, Commerce House, St. Peter Port, Guernsey, GY1 3UE, diketahui bahwa terdapat Agreement for marketing services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative AG – Guernsey Branch yang terletak di Negara Guernsey;
bahwa berdasarkan Agreement for reservation services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative, Inc. yang beralamat di 99 Park Avenue, New York 10016- 1601, diketahui bahwa terdapat Agreement for reservation services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative, Inc. yang terletak di Negara Amerika Serikat.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan General Ledger Acct. No.4206 — LHW/SUMMIT Expenses, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terkait The Leading Hotels of The World berupa Marketing Fee dan Directory Fee sebesar Rp 637.140.000,00 kepada Hotel Representative, Inc. dengan rincian sebagai berikut:
|
Date
|
Trans
|
#
|
Doc
|
Note
|
Description
|
Debit
|
Credit
|
Balance
|
|
29-Aug-05
|
128
|
4206
|
700
|
AP Adj-29 Aug 2
|
HOTEL REPRESENTATIVE INC
|
163.878.000
|
–
|
163.878.000
|
|
30-Sep-05
|
100
|
4206
|
700
|
JV.N D.09.004
|
LHWExpenses
|
163.878.000
|
–
|
327.756.000
|
|
31-Okt-05
|
97
|
4206
|
700
|
JV.ND.10.004
|
LHWExpenses
|
163.878.000
|
–
|
491.634.000
|
|
30-Nop-05
|
82
|
4206
|
700
|
JVND.11.004
|
LHW- Marketing & Directo
|
163.878.000
|
–
|
655.512.000
|
|
31-Des-05
|
109
|
4206
|
700
|
JV.ND.12.004
|
LHW- Marketing & Directo
|
163.878.000
|
–
|
819.390.000
|
|
31-Des-05
|
210
|
4206
|
700
|
JV.ND.12.030
|
Reverse Reserve Barter fr
|
–
|
182.250.000
|
637.140.000
|
bahwa menurut Terbanding, bukti pembayaran berupa bukti transfer bank dan voucher payable menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terkait The Leading Hotels of The World berupa Marketing Fee dan Directory Fee kepada Hotel Representative, Inc;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, Hotel Representative, Inc., New York, serta Agreement for Reservation Services yang digunakan pihak Terbanding dalam kasus ini adalah tidak relevan dengan akun no. 4206 yang menjadi sengketa banding ini, Agreement for Reservation Services tidak mengatur jumlah biaya atas jasa sebesar USD 100.000 yang Pemohon Banding amortisasi melalui akun no. 4206 sebagaimana tercantum dalam voucher payable yang juga dijadikan alat bukti oleh Terbanding dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, biaya terkait Agreement for Reservation Services Pemohon Banding bukukan pada akun Travel Agent Comm. Overseas no. 4081 dan telah menjadi objek PPh Pasal 26 pada SKPKB PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, akun LHW Expenses (no. 4206) tersebut terdiri atas pencatatan biaya amortisasi terkait pembayaran jasa marketing dan direktori kepada Hotel Representative AG – Guernsey Branch;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa materi sengketa atas akun no.4206 — LHW Expenses sebesar Rp 637.140.000 adalah terkait biaya Marketing dan Direktori yang dibayarkan kepada Hotel Representative AG Guernsey Branch melalui Agreement for Marketing Services, dengan menunjukkan:
a. Invoice Nomor 94670 tanggal 19 April 2005 dari LHW;
b. Voucher Payable Nomor VP.ND.08.188 yang menunjukkan alur jurnal pembayaran dimuka dan amortisasi atas biaya Marketing dan Direktori bulan Agusutus 2005;
c. Dokumen pendukung untuk jurnal reversal di akun expense LHW sebesar Rp.182.250.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding, Hotel Representative AG – Guernsey Branch merupakan cabang dari Hotel Representative AG yang berkedudukan di Switzerland, sehingga dalam hal ini penerima manfaat terakhir atas transaksi tersebut di atas adalah Hotel Representative AG di Switzerland, sehingga SKD yang disampaikan Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) Tahun 2005 dari Hotel Representative AG yang berkedudukan di Switzerland;
bahwa menurut Terbanding, antara Indonesia dengan Amerika Serikat terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sejak tanggal 11 Juli 1988;
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996, disebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner, menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;
bahwa menurut Terbanding, Agreement for marketing services adalah antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative AG Guernsey Branch di Guernsey, namun karena Terbanding melihat bukti pembayarannya ke Amerika Serikat, dan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (USA) ada P3B, maka pemajakannya mengikuti ketentuan P3B namun harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan pihak Competent Authority Negara Amerika Serikat;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara Swiss tidak relevan bagi Hotel Representative, Inc. yang terletak di Park Avenue, New York, Amerika Serikat. Seharusnya Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority Negara Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa akun 4206 yang disengketakan, adalah mengenai pembayaran atas jasa marketing dan directory fee;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, pembayaran atas jasa marketing dan directory fee tersebut dibayar oleh Pemohon Banding kepada Hotel Representative AG – Guernsey Branch;
bahwa marketing fee dan directory fee tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding atas layanan-layanan yang diberikan oleh Representative AG – Guernsey Branch, berdasarkan Agreement for marketing services antara Pemohon Banding dengan Hotel Representative AG – Guernsey Branch yang beralamat di P.O. Box 333, Commerce House, St. Peter Port, Guernsey, GY1 3UE tertanggal 1 April 2005;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan:“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dinyatakan:
1. P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepadaWajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.b. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. c. …………….;
3. Surat Keterangan Domisili
a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
b. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;
bahwa dalam P3B antara Indonesia dan negara-negara treaty partner (seperti halnya pada UN Model Double Taxation Convention), pengertian “orang dan badan yang tercakup dalam persetujuan” diatur pada Pasal 1 Persetujuan tersebut berbunyi bahwa “This convention shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States”;
bahwa pengertian “orang dan badan dalam Persetujuan”, lazimnya dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b P3B (juga pada UN Model Double Taxation Convention):
a. The term “person” includes an individual, a company and any other body of persons;
b. The term “company” means any body corporate or any entity that is treated as body corporate tax purpose;
bahwa pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT), lazimnya juga dijelaskan pada Pasal 5 P3B (juga pada UN Model Double Taxation Convention) kurang lebih berbunyi sebagai berikut:1) For the purpose of this Convention, the term “permanent estabishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on;2) The term “permanent establishment” includes especially:a. A place of management;b. A branch; c. An office; d. A factory;e. A workshop;f. A mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;
3) The term “permanent establishment” also encompasses:
A building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection there with, but only if such site, project or activities last more than six months;
The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personal engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period;
bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi:“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi :
“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh pembayaran jasa marketing dan directory fee yang disengketakan tersebut, dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Hotel Representative AG – Guernsey Branch, bukan kepada Hotel Representative, Inc. yang terletak di Park Avenue, New York, Amerika Serikat sebagaimana alasan Terbanding melakukan koreksi;
bahwa karena Hotel Representative AG – Guernsey Branch merupakan cabang dari Hotel Representative AG yang berkedudukan di Switzerland, maka dengan mengacu pada P3B (juga pada UN Model Double Taxation Convention),di atas, maka atas pembayaran Pemohon Banding kepada Hotel Representative AG – Guernsey Branch, penentuan hak pemajakan atas pembayaran tersebut tunduk P3B Indonesia dengan Negara Swiss, karena Hotel Representative AG – Guernsey Brach tersebut otomatis merupakan BUT dari perusahaan induknya;
bahwa Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner, menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;
bahwa mengacu pada pada P3B (juga pada UN Model Double Taxation Convention), Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili yang dapat digunakan menjadi dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara Swiss, bukan oleh Competent Authority Negara Amerika Serikat sebagaimana diminta oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Hotel Representative AG yang diterbitkan oleh Competent Authority Negara Swiss;
bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 a quo, sehingga terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.637.140.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Majelis adalah sebesar Rp1.548.070.909,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah ( Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
1,548,070,909
|
|
2
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
|
309,614,358
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
309,614,358
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
0
|
bahwa oleh karena atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2005 disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp.637.140.000,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-557/WPJ.17/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00018/204/05/904/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama: XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah ( Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
1,548,070,909
|
|
2
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
|
309,614,358
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
309,614,358
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 58847/PP/M.XA/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
