Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59909/PP/M.XVA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59909/PP/M.XVA/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.527.867.843,00 yang terdiri dari :
Koreksi Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.400.858.361,00
Koreksi Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp127.009.482,00

Menurut Terbanding
:
bahwa unsur yang tidak dipenuhi dalam 23 Faktur Pajak tersebut yang senilai Rp2.400.858.361,00 adalah karena Pemohon Banding tidak mencoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan pembayaran tersebut melaui arus uang sesuai dengan bukti bukti yang ada berupa Faktur Pajak, invoice, kontrak, General Ledger dan Rekening Koran bank;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1818/WPJ.08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diketahui bahwa pada saat pemeriksaan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebesar Rp4.082.076.282,00 atas koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp4.082.076.282,00 atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan yang terdiri dari:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp3.955.066.799,00
Pajak Masukan yang dijawab ” Tidak ada ” sebesar Rp127.009.482,00;

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp3.955.066.799,00, perolehan BKP/JKP-nya diyakini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo yang menjadi dasar Keputusan Terbanding tetap menyatakan adanya Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.527.867.843,00 yang berasal dari:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.400.858.361,00;
Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp127.009.482,00;

bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.400.858.361,00 Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp2.400.858.361,00 atas 52 (lima puluh dua) lembar Faktur Pajak dengan alasan Faktur Pajak tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;

bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan bahwa Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj di dalam Faktur Pajaknya, dianggap sebagai Faktur Pajak cacat adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat (c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

bahwa di dalam lampiran PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tersebut berupa contoh Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar Faktur Pajak, diatur agar pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj dilakukan pencoretan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau transaksi pembayaran uang muka dari BKP/JKP atau pembayaran terminj;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan tidak dilakukannya pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj faktur pajak tersebut tidaklah cacat karena Faktur Pajak telah memuat keterangan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen Faktur Pajak Masukan apakah dari Faktur Pajak Masukan tersebut dapat diketahui mana yang merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order/kontrak, bukti bayar, Rekening Koran, Delivery Order;

bahwa dari bukti tersebut Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dari setiap Faktur Pajak telah memuat keterangan jenis Barang atau Jasa Kena Pajak dengan rincian sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
N P W P
Nomor Faktur Pajak
Tanggal
PPN
Barang/Jasa
Jenis BKP/JKP
1
PT. ANDRI TECHNINDO
01.592.098.6-041.000
010-000-0700000008
04-Jan-07
7.260.000
pekerjaan deep well
JKP
2
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
CWLOS-026-0024246
08-Des-06
15.113.131
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
3
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
CWLOS-026-0024247
08-Des-06
85.603.558
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
4
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
CWLOS-026-0024248
08-Des-06
14.415.317
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
5
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
CWLOS-026-0024249
08-Des-06
22.288.978
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
6
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000094
22-Jan-07
21.511.439
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
7
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000095
22-Jan-07
3.557.535
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
8
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000158
02-Feb-07
70.344.481
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
9
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000159
02-Feb-07
24.044.941
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
10
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000156
03-Mei-07
17.571.240
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
11
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000157
03-Mei-07
5.896.766
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
12
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000374
02-Apr-07
51.022.152
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
13
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-026.000
010-000-0700000375
02-Apr-07
31.679.876
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
14
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000262
04-Jun-07
9.050.424
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
15
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000263
04-Jun-07
13.350.392
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
16
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000356
22-Jun-07
10.884.121
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
17
PT. BERCA INDONESIA
01.308.442.1-073.000
010-000-0700000357
22-Jun-07
10.560.765
pengadaan material ventilationinstallation
BKP
18
PT. DAMAR MASTERCRAFT
02.184.126.7-019.000
010-000-0700000052
06-Nop-07
77.938.916
pengadaan material pekerjaan fitting out
BKP
19
PT. DAMAR MASTERCRAFT
02.184.126.7-019.000
010-000-0700000045
13-Sep-07
80.484.944
pengadaan material pekerjaan fitting out
BKP
20
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
CYZOC-031-0003036
03-Nop-06
316.838.552
pengadaan material electrical
BKP
21
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
CYZOC-031-0003102
01-Des-06
81.448.632
pengadaan material fire fighting
BKP
22
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
CYZOC-031-0003103
01-Des-06
1.253.343
pengadaan material fire fighting
BKP
23
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
CYZOC-031-0003104
01-Des-06
144.746.666
pengadaan material electrical
BKP
24
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
CYZOC-031-0003105
01-Des-06
135.120.299
pengadaan material electrical
BKP
25
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
010-000-0700000066
01-Feb-07
241.693.331
pengadaan material electrical
BKP
26
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
010-000-0700000069
01-Feb-07
323.832.762
pengadaan material electrical
BKP
27
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
010-000-0700000067
01-Feb-07
107.907.118
pengadaan material fire fighting
BKP
28
PT. JAGA CITRA INTI
01.353.042.3-031.000
010-000-0700000068
01-Feb-07
14.571.213
pengadaan material fire fighting
BKP
29
PT.PANCA MITRA ABADI
02.055.390.5-031.000
010-000-0700000008
01-Mar-07
35.227.223
pengadaan material
BKP
30
PT.PANCA MITRA ABADI
02.055.390.5-031.000
010-000-0700000018
04-Apr-07
14.918.419
pengadaan material
BKP
31
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000014
01-Mar-07
21.356.295
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
32
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000013
01-Mar-07
13.841.111
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
33
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000015
02-Apr-07
33.592.775
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
34
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000058
08-Des-07
24.697.992
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
35
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000031
04-Jun-07
92.778.693
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
36
PT. PRIMA SETYAMAKMUR
02.062.967.1-032.000
010-000-0700000042
24-Jul-07
30.064.494
pengadaan marmer utk kamar mandi
BKP
37
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-0700000002
23-Feb-07
3.217.275
Project consultancy services
JKP
38
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-0700000004
10-Apr-07
7.289.200
project quantity surveyor
JKP
39
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-0700000007
05-Jun-07
3.132.359
Project consultancy services
JKP
40
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-07.00000001
08-Jan-07
3.206.778
Project consultancy services
JKP
41
PT. SATYAPRIMA KONSULINDO
01.334.235.7-022.000
010-000-0700000024
14-Des-07
3.710.240
project quantity surveyor
JKP
42
PT. SARANA ARTA GRAHAWISESA
02.004.790.8-036.000
010-000-0700000516
19-Des-07
510.580
pembelian kunci-kunci
BKP
43
PT. TOTAL LANDSCAPE PERSADA
02.424.419.6-035.000
010-000-0700000064
07-Sep-07
19.290.567
Pekerjaan soft landscaping works
JKP
44
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000011
22-Jan-07
21.791.359
pengadaan material unit AC
BKP
45
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
EVPZV-032-0000157
01-Des-06
6.326.884
pengadaan material unit AC
BKP
46
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000072
23-Mar-07
73.724.054
pengadaan material unit AC 459 set
BKP
47
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000073
23-Mar-07
7.553.643
pengadaan material unit AC
BKP
48
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000168
23-Mar-07
20.714.391
pengadaan material unit AC 1 Lot
BKP
49
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000209
14-Jun-07
5.720.942
pengadaan material unit AC 1 Lot
BKP
50
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000256
20-Jul-07
8.967.078
pengadaan material unit AC 1 Lot
BKP
51
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000341
19-Sep-07
5.601.682
pengadaan material unit AC 1 Lot
BKP
52
PT. WIRA KUSUMA SEJAHTERA
02.207.811.7-032.000
010-000-0700000399
01-Nop-07
3.633.435
pengadaan material unit AC 1 Lot
BKP
JUMLAH
2.400.858.361

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding juga menunjukkan bukti atau dokumen akan adanya arus uang dan arus barang mengenai Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut;

bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor Purchase Order, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;

bahwa tanggapan Terbanding atas bukti-bukti tersebut adalah meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa Faktur Pajak telah memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga dan juga menunjukkan bukti adanya arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut, namun menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi formal karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada dan menjelaskan mana yang merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan Rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;

bahwa atas Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut,

Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa Pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajakdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk MasaPajak yang sama;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai den berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakanPajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai undang-undang, surat keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak sehingga keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan juga harus berdasarkan materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.998.333.523,00 karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo yang menjadi dasar keputusan Terbanding menyatakan Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dapat dikreditkan namun tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dari koreksi dalam pemeriksaan sebesar Rp3.936.476.731,00 koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp2.400.858.361,00;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding pada dasarnya telah menerima keberatan Pemohon Banding atas SKPKB aquo;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat perbedaan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dimana pada saat pemeriksaan koreksi didasarkan adanya Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sedangkan pada saat penelitian keberatan koreksi Terbanding didasarkan adanya Faktur Pajak tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj di dalam Faktur Pajaknya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding aquo yang didasarkan atas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 bukan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak yang mendasarkan koreksi atas Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat Keputusan Terbanding aquo tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.400.858.361,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, maka atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp127.009.482,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena sampai dengan laporan ini dibuat jawaban dari konfirmasi ulang yang telah dilakukan Terbanding (Tim Peneliti) belum mendapat jawabannya dan pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan’tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Pajak Masukan sebanyak 6 lembar sebesar Rp127.009.482,00 yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp28.271.650,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data/dokumen yang menjadi objek sengketa;

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:
P-3 SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2007,
P-4 Faktur Pajak,
P-5 Invoice,
P-6 Voucher,
P-7 Rekening Koran,
P-8 Kontrak,
P-9 Purchase Order,
P-10 Berita Acara serah terima barang;

bahwa untuk menguatkan alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-147/WPJ.07/KP.0905/R1K.S1S/2012 tanggal 6 Juni 2012,T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-3 Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-1818NVPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013;

bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp28.271.650,00 atas 5 (lima) lembar Faktur Pajak dengan alasan atas klarifikasi Pajak Keluaran kepada KPP-KPP lain tempat PKP penjual terdaftar menyatakan jawaban tidak ada;

bahwa perincian Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No.
Nama PKP Penjual
NPWP
No Faktur Pajak
Tanggal
Nilai PPN
1
PD Pal Jaya
01.061.068.1-018.000
CIJQI-018-0002621
21/11/2006
9,555,000
2
PT Sukses Kurnia Alam
01.777.931.5-032.000
010-000-07-00000016
08/05/2007
74,284,476
3
PT Decorous Mitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000139
13/08/2007
37,498,813
4
PT Dupalindo Perkasa
01.329.982.1-411.001
010-000-07-00001110
24/09/2007
600,000
5
PT Decorous Mitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000202
09/11/2007
4,939,193
6
PT Decorous Mitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000203
09/11/2007
132,000
Jumlah
127,009,482

bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen arus uang dan arus barang mengenai transaksi yang disengketakan;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang dan arus barang adalah sebagai berikut:

FP 
Invoice 
PO 
DO 
Bukti Bayar
Rekening koran
1
PDPalJaya
01.061.068.1-018.000
CIJQI-018-0002621
21/11/2006
9,555,000
V
V
V
V
2
PTSuksesKurniaAlam
01.777.931.5-032.000
010-000-07-00000016
08/05/2007
74,284,476
V
V
V
V
3
PTDecorousMitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000139
13/08/2007
37,498,813
V
V
V
V
4
PTDupalindoPerkasa
01.329.982.1-411.001
010-000-07-00001110
24/09/2007
600,000
V
V
V
V
V
5
PTDecorousMitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000202
09/11/2007
4,939,193
V
V
V
V
6
PTDecorousMitraselaras
01.541.815.5-072.000
010-000-07-00000203
09/11/2007
132,000
V
V
V
V
127, 09,482

bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi tesebut melalui uji arus uang dan arus barang atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab tidak ada tersebut;

bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor Purchase Order, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara uji bukti;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan Rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaimenyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untukMasa Pajak yang sama;

bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli;

bahwa dalam persidangan, atas perintah Majelis, Terbanding telah melakukan penelitian atas arus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa dan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas arus uang dan arus barang tersebut telah sesuai;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp127.009.482,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp127.009.482,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang- undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1755/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00193/207/07/059/12 tanggal 8 Juni 2012, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan
Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp 23.097409.576,00
Jumlah PPN kurang/ lebih dibayar
Rp(23.097.409.576,00)
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp23.097.409.576,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang/lebih dibayar
Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 September 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0464/PP/PM/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LLM sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200