Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59708/PP/M.VIIIA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59708/PP/M.VIIIA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp1.492.365.719,00:
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.222.933,00
PPN Disetor sendiri Rp384.668.993,00
PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp8.473.793,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.492.365.719,00
Menurut Terbanding
:
a. Koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.099.222.933,00
bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa KPP Pratama Surakarta telah mengirimkan surat himbauan ke Pemohon Banding untuk segera melakukan pembetulan surat pemberitahuan melalui Surat Nomor S-Himb 170/WPJ.32/KP.0610/ 2009 tanggal 2 November 2009, namun hingga jangka waktu pembetulan berakhir (sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pembetulan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan), Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan;
b. Koreksi PPN Disetor sendiri sebesar Rp 384.668.993,00
bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang KUP menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1), setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak lerdaftar atau dikukuhkan;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1), bagi pengusaha kena pajak fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana unluk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran;ü pembayaran atau pelunasan pajak yang lelah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraluran perundang- undangan yang berlaku;
bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana unluk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;
c. Koreksi PPN Kurang Bayar Akibat Pengungkapan Sendiri sebesar Rp8.473.793,00
bahwa sesuai Pasal 26, Bagian Kesembilan, Pengungkapan Wajib Pajak Selama Pemeriksaan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Ayat (5), dalam hal pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:
Ayat (7), pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak;
|
Total Pembelian
|
Rp
|
15.474.453.143,00
|
||
|
Pembelian Non PPN
|
Rp
|
3.383.000.000,00
|
||
|
Pembelian yang ada PPN
|
Rp
|
12.091.453.143,00
|
||
|
DPP Pembelian
|
Rp
|
10.992.230.130,00
|
||
|
PPN
|
Rp
|
1.099.223.013,00
|
||
|
Total Pembelian dikurangi PPN
|
Rp
|
14.375.230.130,00
|
||
|
Harga Pokok Penjualan:
|
||||
|
Persediaan awal
|
Rp
|
76.396.200,00
|
||
|
Pembelian
|
Rp
|
14.375.230.130,00
|
||
|
Barang tersedia untuk dijual
|
Rp
|
14.451.626.330,00
|
||
|
Persediaan Akhir
|
Rp
|
62.939.200,00
|
||
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
|
14.388.687.130,00
|
||
Koreksi PPN Disetor sendiri sebesar Rp 384.668.993,00
bahwa pembayaran sendiri PPN yang telah Pemohon Banding lakukan adalah merupakan fakta-fakta yang diakui oleh Terbanding, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak memperhitungkan pembayaran sendiri PPN tersebut. Dengan demikian maka Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN yang disetor sendiri sebesar Rp384.668.993,00 dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas setoran pajak akibat Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp8.473.793,00, karena pada prinsipnya semua setoran pajak yang dilakukan dapat diperhitungkan dengan pajak terutang seperti yang tersurat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berikut penjelasannya. Sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER.19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 adalah merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang sehingga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 secara tepat waktu dimana untuk SPT PPN Masa Pajak Desember 2007 disampaikan pada tanggal 18 Januari 2008;
bahwa jumlah PPN barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Masa Pajak
|
SPT Awal
|
||||
|
Dasar Pengenaan Pajak(Rp)
|
Pajak Keluaran(Rp)
|
Pajak Masukan(Rp)
|
PPN telah Disetor(Rp)
|
Kurang Bayar/Lebih Bayar(Rp)
|
||
|
1.
2.
3.
4
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Januari
Februari
Maret April
Mei
Juni Juli Agustus
September Oktober Nopember
Desember |
–
–
–
–
–
5.350.000
–
5.530.000
–
–
–
–
|
–
–
–
–
–
535.000
–
553.000
–
–
–
–
|
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
|
–
–
–
–
–
535.000
–
553.000
–
–
–
–
|
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
|
|
|
Jumlah
|
10.880.000
|
1.088.000
|
–
|
1.088.000
|
–
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan pengungkapan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan Surat tanpa nomor tanggal 21 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Surakarta tanggal 23 Juli 2010 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor Pemb:01002646\526\jul\2010 tanggal 23 Juli 2010;
bahwa jumlah PPN barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam pengungkapan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Masa Pajak
|
Pengungkapan Ketidakbenaran
|
||||
|
Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
|
Pajak Keluaran(Rp)
|
Pajak Masukan(Rp)
|
PPN telah Disetor(Rp)
|
Kurang Bayar/ Lebih Bayar (Rp)
|
||
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Januari
Februari
Maret April
Mei
Juni Juli Agustus
September Oktober Nopember
Desember |
12.167.818
1.278.896.017
813.585.954
821.049.879
1.202.610.024
873.428.206
1.753.478.280
1.388.200.693
2.373.751.578
1.420.149.075
1.516.458.504
1.480.761.175
|
1.216.781
127.889.600
81.358.595
82.104.986
120.261.000
87.342.819
175.347.827
138.820.068
237.375.157
142.014.906
151.645.850
148.076.117
|
–
91.621.409
80.362.251
72.545.453
110.379.546
72.173.864
121.189.206
73.811.364
174.608.522
110.999.432
148.106.886
43.425.000
|
444.055
36.195.602
916.323
8.779.670
8.694.867
14.627.730
53.249.735
64.455.160
61.457.158
30.182.997
2.428.214
104.325.481
|
772.726
72.509
80.021
779.863
1.186.587
541.225
908.886
553.544
1.309.477
832.476
1.110.750
325.636
|
|
|
Jumlah
|
14.934.537.203
|
1.493.453.706
|
1.099.223.014
|
385.756.992
|
8.473.700
|
bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-277/WPJ.32/ KP.0605/2010 tanggal 20 Desember 2010, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00023/207/07/526/10 tanggal 21 Desember 2010 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Masa Pajak
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
|
||||||
|
Dasar Pengenaan Pajak
(Rp) |
Pajak Keluaran
(Rp) |
Pajak Masukan
(Rp) |
PPN telah disetor
(Rp) |
PPN kurang Dibayar
(Rp) |
Sanksi AdministrasiPasal 13(2) KU
(Rp) |
PPN yang masih harus disetor
(Rp) |
||
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Septembe
Oktober
Nopember
Desember
|
24.923.130
1.728.896.050
813.064.710
821.049.850
1.202.610.040
873.428.210
1.758.365.310
1.529.752.590
2.373.751.580
1.374.920.200
1.561.687.260
1.697.653.880
|
2.492.313
172.889.605
81.306.471
82.104.985
120.261.004
87.342.821
175.836.531
152.975.259
237.375.158
137.492.020
156.168.726
169.765.388
|
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
|
–
–
–
–
–
535.000
–
553.000
–
–
–
–
|
2.492.313
172.889.605
81.306.471
82.104.985
120.261.004
86.807.821
175.836.531
152.442.259
237.375.158
137.492.020
156.168.726
169.765.388
|
1.196.310
61.387.010
39.027.106
39.410.393
57.725.282
41.667.754
84.401.535
73.162.684
113.940.07
6
65.996.170
74.960.988
81.487.386
|
3.688.623
189.276.615
120.333.577
121.515.378
177.986.286
128.475.575
260.238.066
225.584.943
351.315.234
203.488.190
231.129.714
251.252.774
|
|
|
Jumlah
|
15.310.102.810
|
1.531.010.281
|
–
|
1.088.000
|
1.529.922.281
|
734.362.69 25
|
.264.284.976
|
bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahunsesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;
bahwa selanjutnya penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (1) di atas menyatakan “terhadap kekeliruan dalam pengisian surat pemberitahuan yang dibuat oleh wajib pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai tindakan pemeriksaan adalah pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, atau wakil, atau kuasa pegawai atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa KPP Pratama Surakarta telah menyampaikan kepada Pemohon Banding Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-0035/WPJ.32/KP.0605/2010 tanggal 24 Mei 2010 untuk melakukan pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2007;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pengungkapan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan Surat tanpa nomor tanggal 21 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Surakarta tanggal 23 Juli 2010 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor Pemb:01002646\526\jul\2010 tanggal 23 Juli 2010;
bahwa berdasarkan data-data di atas serta ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa penyampaian Surat Pengungkapan Laporan Sendiri atas Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak dan dilakukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan tindakan pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterima oleh Pemohon Banding) sehingga persyaratan yang di atur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;
bahwa namun demikian dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan “sekalipun jangka waktu pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar ; atau
b. rugi berdasarkan peraturan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar”;
bahwa penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang di atas menyatakan “walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada wajib pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan surat pemberitahuan masih diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang disampaikan, yang dapat berupa surat pemberitahuan tahunan atau surat pemberitahuan masa untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya”;
bahwa selanjutnya Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksiadministrasi berupa kenaikan sebesar50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00023/207/07/526/10 diterbitkan oleh Terbanding tanggal 21 Desember 2010, sedangkan Surat Pengungkapan Laporan Tersendiri tentang Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Juli 2010 sehingga Pemohon Banding membuat pengungkapan laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
bahwa pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 telah mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding menjadi lebih besar, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Uraian
|
SPT Awal(Rp)
|
Pengungkapan Ketidakbenaran(Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
10.880.000
|
14.934.537.203
|
|
Pajak Keluaran
|
1.088.000
|
1.493.453.706
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. Pajak Masukan Dalam Negeri
b. Lain-lain (Disetor sendiri)
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
0
1.088.000
|
1.099.223.014
385.756.992
|
|
1.088.000
|
1.484.980.006
|
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
0
|
8.473.700
|
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diketahui Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 pada saat itu telah sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka data-data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam perkara a quo adalah data-data atau materi sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut;
bahwa selain itu menurut Majelis tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa adanya tambahan data baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, keberatan atau banding yang menyebabkan jumlah pajak yang telah dilaporkan dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menjadi kurang bayar sehingga pengungkapan atas ketidakbenaran pengisian SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding menjadi batal atau gugur;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka seharusnya yang dipakai sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 adalah sebagai berikut:
a. Dasar Pengenaan Pajak
bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp15.310.102.810,00 telah diakui oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak menurut Majelis adalah Rp15.310.102.810,00;
b. Pajak Masukan
bahwa Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 adalah sebesar Rp1.099.223.014,00 (bukan sebesar Rp1.099.222.933,00 sebagaimana yang tercantum dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan);
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.099.223.014,00 telah dipungut dan dibayar oleh Pemohon Banding pada waktu Pemohon Banding membeli barang atau memanfatkan jasa dari penjual atau pemberi jasa, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp1.099.223.014,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak;
c. PPN Disetor Sendiri
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp 400.576.583,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Setoran Pajak, pengecekan Terbanding atas pembayaran pajak Pemohon Banding dalam Sistem Informasi Terbanding atau Data Base Terbanding serta Konfirmasi pembayaran Pajak yang dilakukan kepada Bank Penerima Pembayaran diketahui bahwa dari bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp400.576.583,00 yang dapat diyakini kebenaran oleh Majelis adalah sebesar Rp400.023.583,00 yang terdiri dari:
a. 80 (delapan puluh ) bukti Setoran Pajak atas pembayaranFaktur Pajak yang tercatat dalam database Terbanding Rp363.469.058,00
b. 4 (empat) bukti Surat Setoran Pajak atas pembayaranFaktur Pajak yang tidak tercatat dalam database Terbanding namun terdapat jawaban konfirmasi dari bank penerima pembayaran Rp36.554.525,00
c. Jumlah Rp 400.023.583,00
bahwa namun demikian walaupun PPN yang terbukti dibayar sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp400.023.583,00 tersebut di atas, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas PPN yang dibayar sendiri sebesar Rp384.668.993,00 sehingga Majelis berpendapat PPN yang yang dibayar sendiri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp384.668.993,00 sedangkan sisanya sebesar Rp15.354.590,00 (Rp400.023.583,00 – Rp384.668.993,00) hanya dapat dilakukan pemindahbukuan;
d. PPN yang Dibayar Akibat Pengungkapan Sendiri
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp8.473.700,00 (bukan sebesar Rp8.473.793,00 sebagaimana yang tercantum dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan) sehingga atas pembayaran sebesar Rp8.473.700,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2007 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.492.365.719,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.223.014,00
b. PPN Disetor Sendiri Rp384.668.993,00
c. PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp8.473.700,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.492.365.707,00
MENIMBANG
bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi pajak yang dapat diperhitungkan yang diajukan banding adalah sebesar Rp1.493.453.718,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.222.933,00(*)
PPN Disetor Sendiri Rp 385.756.992,00
PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp 8.473.793,00(**)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.493.453.718,00;
bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi pajak yang dapat diperhitungkan yang diajukan banding adalah sebesar Rp1.508.273.309,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.222.933,00(*)
PPN Disetor Sendiri Rp400.576.583,00
PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp8.473.793,00(*)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.508.273.309,00;
bahwa berdasarkan surat banding dan Surat bantahan tersebut di atas diketahui bahwa koreksi pajak yang dapat diperhitungkan yang diajukan banding sampai dengan surat bantahan adalah sebesar Rp1.508.273.309,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.222.933,00(*)
PPN Disetor Sendiri Rp400.576.583,00
PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp8.473.793,00(**)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.508.273.309,00;
bahwa namun demikian karena koreksi diajukan banding adalah Surat Keputusan terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah sebesar Rp1.492.365.719,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp1.099.222.933,00(*)
PPN Disetor Sendiri Rp384.668.993,00
PPN dibayar pada saat pengungkapan Rp8.473.793,00(**)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.492.365.719,00
maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah(Rp)
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
15.310.102.810,00
|
|
|
Pajak Keluaran
|
1.531.010.281,00
|
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. Pajak Masukan Dalam Negeri
b. PPN Disetor Sendiri c. PPN yang dibayar akibat pengungkapan sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.099.223.014,00
384.668.993,00
8.473.700,00
|
|
|
|
1.492.365.707,00
|
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
|
38.644.574,00
|
|
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
|
18.549.395,00
|
|
Pajak yang masih harus dibayar
|
|
57.193.969,00
|
Catatan:(*) Nilai Pajak Masukan Dalam Negeri yang tercantum dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan, sedangkan nilai Pajak Masukan Dalam Negeri sesuai dengan bukti pendukung adalah sebesar Rp1.099.223.014,00;
(**) Nilai PPN yang dibayar akibat pengungkapan sendiri yang tercantum dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan, sedangkan nilai Pajak Masukan Dalam Negeri sesuai dengan bukti pendukung adalah sebesar Rp8.473.700,00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1355/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00023/207/07/526/10 tanggal 21 Desember 2010 atas namaXXX, NPWP YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
berikut:
|
Uraian
|
Jumlah(Rp)
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
15.310.102.810,00
|
|
|
Pajak Keluaran
|
1.531.010.281,00
|
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. Pajak Masukan Dalam Negeri
b. PPN Disetor Sendiri
c. PPN yang dibayar akibat pengungkapan sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.099.223.014,00
384.668.993,00
8.473.700,00
|
|
|
|
1.492.365.707,00
|
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
|
38.644.574,00
|
|
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
|
18.549.395,00
|
|
Pajak yang masih harus dibayar
|
|
57.193.969,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.59708/PP/M.VIIIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
