Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59881/PP/M.IIB/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59881/PP/M.IIB/13/2015

JENIS PAJAK
PPh Pasal 26

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 berupa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Negara Belanda sebesar Rp1.081.112.049.765,00.;

Menurut Terbanding
:
bahwa pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 26 yang harus dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai transaksi pembayaran bunga dimana Pemohon Banding membayar bunga kepada Majapahit Finance BV, suatu perusahaan yang didirikan di Negara Belanda, Pemohon Banding berpendapat karena pinjamannya itu mempunya jangka waktu lebih dari 2 tahun sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda maka tidak perlu dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26 di Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada MHBV, anak perusahaan Pemohon Banding di Belanda sebesar Rp1.081.112.049.765, dengan perincian sebagai berikut:

Equalisasi obyek PPh Pasal 26 dengan biaya di PPh Badan:
Biaya ditangguhkan lainnya –
Obl. Int biaya emisi (dari biaya ditangguhkan lain) 583.503.014.164
Obl. Int 2 biaya emisi ($ 803.000) 7.514.474.000
Acc. Bunga obligasi Int. sep’07 55.883.597.147
Bunga obligasi International 399.908.863.780
Kek. Membuku bunga obl. Int 1.603.780
Kekurangan accrue bunga obl Int-I per sept 07 34.300.496.894
Sub total 1.081.112.049.765

Ditambah:
Reklass obyek dari obyek PPh Pasal 26 453.900.000
Total obyek 1.081.565.949.765
Obyek PPh Pasal 26 cfm WP 453.900.000
Koreksi 1.081.112.049.765

bahwa Terbanding mengemukakan bahwa yang menjadi dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 26 ayat (1) UU PPh, dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda tanggal 29 Januari 2002, Pasal 11 ayat (1), (2), dan (4);

bahwa koreksi Terbanding a quo adalah terkait dengan apakah penerima dari pembayaran sebesar Rp1.081.112.049.765 dari Pemohon Banding tersebut adalah Beneficial Owner (BO) atau bukan, karena menurut Terbanding, pihak Majapahit BV selaku Penerima Bunga dari Pemohon Bandingbukan merupakan pemilik manfaat ((Beneficial Owner (BO)) yang sebenarnya dari bunga tersebut sehingga berdasarkan ketentuan yang ada dalam P3B Indonesia-Belanda maka pihak Negara Indonesia dalam hal ini dapat mengenakan pajak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa Terbanding mengemukakan bahwa penerima pembayaran yang berada di negara Belanda adalah bukan Beneficial Owner (BO) dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang ada di Belanda;

bahwa terkait dengan penjelasan Terbanding pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa penerima penghasilan yang ada di Belanda adalah Majapahit Holding, BV. dengan alasan berkaitan dengan apa yang tertera di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa yang berhubungan dengan pembayaran bunga tersebut adalah Majapahit Holding, BV dan sama sekali tidak terdapat kata-kata Majapahit Finance, BV di dalam Laporan Keuangan tersebut;

bahwa Terbanding membutuhkan pernyataan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) mengapa sampai tertulis sebagai Majapahit Holding, BV. bukan Majapahit Finance, BV seperti yang diutarakan oleh pihak Pemohon Banding bahwa penerima bunga tersebut adalah Majapahit Finance, BV yang ada di Belanda;

bahwa menurut Terbanding untuk menentukan Beneficial Owner (BO) Terbanding tidak serta merta berdasarkan adanya Certificate of Domicilie (COD) yang diberikan karena menurut Terbanding COD tersebut adalah hanya menunjukkan bahwa suatu badan tersebut adalah merupakan penduduk di suatu negara, sedangkan menurut Terbanding harus melihat substansi dari suatu perusahaan yang ada di suatu negara apakah memang benar-benar mempunyai hak sebagai Beneficial Owner atas penghasilan yang diterimanya, dalam hal ini Terbanding melihat pertama adalah bahwa diketahui pemilik dari Majapahit Holding, BV adalah 100% Pemohon Banding (PLN) dan juga pemilik dari secara tidak langsung Majapahit Finance, BV adalah Pemohon Banding (PLN) sebesar 100% dan Majapahit Finance, BV dimiliki oleh Majapahit Holding, BV, sebesar 100% dan menurut Terbanding, bila melihat dari kegiatan-kegiatan yang ada di dalam Majapahit Holding, BV. yang ada di Belanda tidak mencerminkan adanya suatu kegiatan perusahaan tersebut;

bahwa Terbanding mengemukakan terkait dengan prospektus penerbitan obligasi yang diberikan oleh Majapahit Holding, BV dengan jelas dikatakan bahwa Majapahit Holding, BV. didirikan bertujuan khusus untuk menerbitkan obligasi yang akan digunakan oleh Pemohon Banding dan juga diketahui ternyata untuk penandatangan perjanjian antara Majapahit Finance, BV. dan Majapahit Holding, BV. yang menandatangani dari pihak Majapahit Finance, BV. adalah merupakan karyawan dari Pemohon Banding, jadi untuk melihat apakah disana ada kegiatan atau ternyata kegiatan tersebut diatur langsung di Indonesia di tempat Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan Pihak yang memperoleh/menerima bunga, yakni MFBV, Belanda, memang telah dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah resident Belanda, yaitudengan menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Tax Authority di Belanda, namun demikian, dokumen SKD tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa MFBV-Belanda adalah Beneficial Owner dari penghasilan bunga tersebut karena informasi yang tersedia dalam SKD hanya menyangkut masalah residency dari MFBV di Belanda. Sementara itu, tarif sebesar 10% baru dapat diterapkan apabila terpenuhi persyaratan bahwa MFBV merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya;

bahwa Terbanding menyatakan makna ketentuan Pasal 11 ayat (4) adalah mengatur pembatasan hak pemajakan Negara Indonesia, sebagai negara tempat bunga berasal, sehingga Indonesia tidak dapat mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan bunga. Namun demikian, ketentuan tersebut secara jelas menyebutkan kondisi-kondisi yang harus terpenuhi agar penghasilan bunga tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia, yaitu :

1. Penerima manfaat atas penghasilan bunga (beneficial owner) adalah penduduk (resident) Belanda, dan
2. Bunga dibayar berasal dari pinjaman yang dibuat untuk periode lebih dari 2 (dua) tahun atau terkait dengan penjualan kredit peralatan industry, komersial, atau ilmu pengetahuan;

bahwa persyaratan beneficial ownership sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 11 P3B Indonesia-Belanda merupakan persyaratan substantif yang harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata bersifat formal. SKD sesuai dengan namanya merupakan pengakuan bahwa seseorang atau suatu badan usaha hukum berdomisili di negara yang menerbitkan SKD tapi tidak dengan sendirinya merupakan bukti yang menyatakan suatu pihak sebagai beneficial owner;

bahwa berdasarkan uraian- uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa beneficial ownermemiliki makna yang tidak berlandaskan pada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis yang melihat kepada substansi. Hal ini sejalan pula dengan prinsip perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material atau “substance over form”, sehingga untuk menentukan apakah penerima penghasilan tersebut beneficial owner atau bukan, maka harus dilihat fakta atau substansi yang sesungguhnya terjadi dan bukan semata-mata hal-hal yang bersifat legalitas formal belaka;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan alasan yang jelas dan logis tujuan didirikannya Majapahit Finance BV dalam kaitannya dengan tujuan pencarian dana bagi kepentingan Pemohon Banding karena untuk pencarian dana tersebut sudah menjadi bagian dan tujuan dari Pemohon Banding untuk mendirikan Majapahit Holding BV;

bahwa dengan demikian skema pendirian yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dikatakan abusive karena maksud utama pendirian Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh P3B Indonesia-Belanda yang manfaat tersebut tidak akan tersedia apabila pendirian dan penerbitan obligasi tidak dilakukan melalui skema tersebut;

bahwa berdasarkan analisa terhadap Laporan Keuangan Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV dapat diketahui bahwa fakta dan kenyataan yang sesungguhnya terjadi yang membuktikan bahwa MFBV dan MHBV Belanda bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya karena:

a) Aktiva yang dimiliki Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV hanya berupa financial assets dengan unsur terbesar berupa long term loan kepada Induk Perusahaan. Pada pos asset juga tidak terlihat adanya asset fisik Majapahit Holding dan Majapahit Finance BV seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan sebagainya,

b) Penghasilan Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV juga hanya berupa bunga yang kemudian bunga tersebut dibebankan kembali sebagai bunga obligasi kepada para pemegang obligasi,

c) Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV tidak memiliki pegawai sehingga tidak terdapat biaya remunerasi pegawai,

d) Terdapat penandatangan management report Laporan Keuangan yang sama untuk Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV yaitu Member A (Mr. A. Hakam) dan Member B (Deuthsche International Trust Company N.V). Berdasarkan penelitian atas daftar 1721 Pemohon Banding dapat Terbanding sampaikan pula bahwa Mr. A. Hakam merupakan karyawan Pemohon Banding juga,

e) Majapahit Holding BV, Majapahit Finance BV dan Deutche International Trust Company N.V. mempunyai alamat yang sama yaitu Herengracht 450, 1017CA Amsterdam. Penelitian pada Google Map untuk alamat tersebut dengan foto gambar terbaru per Juli 2009 diketahui bahwa tidak ada papan nama untuk Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV. Papan nama yang ada di alamat tersebut hanya tertulis Deutche Bank;

f) Majapahit Holding BV (in USD)

Loan to parent
1,977,250,123.00
Bonds outstanding
1,974,309,723.00
Interest income
147,175,021.00
Interest expenses
131,962,847.00
Majapahit Finance BV (in USD) Loans to ultimate parent
1,974,309,723.00
Share premium
1,972,066,319.00
Interest income on loans
129,796,280.00
Result before tax
129,410,775.

bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa sebagian besar dana yang diperoleh dari obligasi yang diterbitkan Majapahit Holding BV langsung disalurkan kepada Majapahit Finance BV dan penghasilan bunga yang diterima diteruskan dengan jumlah yang hampir sama dari Majapahit Finance BV ke Majapahit Holding BV. Majapahit Holding BV mempunyai jumlah interest income dan interest expenses yang hampir sama. Dengan demikian, meskipun secara formal Majapahit Finance BV dan Majapahit Holding BV pemilik penghasilan tersebut, namun dalam prakteknya tidak benar-benar menguasai atau menikmati penghasilan yang diterimanya;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan Majapahit Finance BV diketahui bahwa seluruh penghasilan yang diterima oleh Majapahit Finance BV adalah dalam bentuk pendapatan bunga. Dari data Laporan Keuangan tersebut juga diketahui bahwa sejak didirikan pada akhir tahun 2006, Majapahit Finance BV sudah langsung melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham (dalam hal ini 100% kepemilikan adalah Majapahit Holding BV) pada tahun 2007 dan berlanjut pada tahun 2008. Rincian pendapatan bersih yang diterima oleh Majapahit Finance BV dan dividen yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

NetIncome

129.410.775

170.915.752

 

 

PembayaranDividen

 

 

 

 

-tahunberjalan

(96.315.500)

(150.875.000)

 

 

-setelahtutupbuku

(33.095.275)

(20.040.752)

 

 

LabaDitahan

 

bahwa pendapatan bunga yang diterima oleh Majapahit Finance BV langsung diteruskan (pass through) kepada Majapahit Holding BV dalam bentuk pembayaran dividen tanpa menunggu berakhirnya tahun buku. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak lazim terjadi dalam dunia usaha dimana wajarnya pembagian dividen didasarkan dari nilai laba ditahan atau setelah berakhirnya tahun buku;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan Majapahit Holding BV diketahui bahwa terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang diperoleh Majapahit Holding BV yaitu pendapatan bunga dari parent (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) dan penerimaan dividen dari Majapahit Finance BV. Dalam struktur biaya Majapahit Holding BV terlihat bahwa biaya bunga yang dibayarkan kepada pemilik obligasi merupakan biaya/pengeluaran yang porsinya paling besar dibanding biaya lainnya (operating expenses), yaitu lebih dari 90%. Dari Laporan Keuangan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh pendapatan yang diterima Majapahit Holding BV akan diberikan kepada para pemilik obligasi dalam bentuk pembayaran bunga;

bahwa berdasarkan uraian tersebut disimpulkan bahwa pendapatan bunga yang diterima oleh Majapahit Finance BV dari Pemohon Banding akan diteruskan/pass through kepada Majapahit Holding BV, dan kemudian Majapahit Holding BV akan meneruskannya/pass through kepada para Pemegang Obligasi dalam bentuk pembayaran bunga. Baik Majapahit Finance BV maupun Majapahit Holding BV tidak memiliki karyawan dan tidak terdapat beban social securities, sehingga kedua perusahaan tersebut sesungguhnya merupakan pass through entity atau conduit company atau sejenisnya, dimana perusahaan tersebut hanya meneruskan penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding untuk diteruskan pada akhirnya adalah kepada para pemilik obligasi;

bahwa dengan demikian telah secara sah dan meyakinkan bahwa baik Majapahit Finance BV maupun Majapahit Holding BV bukanlah beneficial owner dari penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga berdasarkan ketentuan P3B maka hak pemajakannya ada di Negara Indonesia dengan menggunakan ketentuan Undang-undang Negara Indonesia dalam hal ini adalah ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Undang- undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berkesimpulan baik Majapahit Finance, BV. Dan Majapahit Holding BV bukan merupakan Beneficial Owner;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.081.112.049.765

bahwa Pemohon Banding mengemukakan yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai transaksi pembayaran bunga sebesar Rp1.081.112.049.765 dimana Pemohon Banding membayar bunga kepada Majapahit Finance BV, suatu perusahaan yang didirikan di Negara Belanda, dan Pemohon Banding berpendapat karena pinjamannya itu mempunya jangka waktu lebih dari 2 tahun dan Majapahit Finance, BV adalah residen/penduduk Belanda sesuai dengan Surat Keterangan Domicili (SKD), maka menurut Pemohon Banding Beneficial Ownernya adalah Majapahit Finance, BV sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, atas pembayaran Bunga a quo tidak perlu dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26 di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan membayar bunganya kepada Majapahit Finance, BV. sehingga menurut Pemohon Banding Beneficial Ownernya adalah Majapahit Finance, BV.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan MHBV per 31 Desember 2007, jumlah setoran modal dan kontribusi modal premium dari Pemohon Banding di dalam MHBV adalah sebesar USD2.529.464 (lihat halaman 10 dan halaman 12 dari Laporan Keuangan MHBV per 31 Desember 2007 tentang catatan atas Shareholder’s equity tahun 2007. Dengan setoran modal dan premium sebesar USD2.529.464 tersebut di atas nampak jelas bahwa MHBV adalah perusahaan Belanda yang memiliki “substance” dan bukan perusahaan “conduit” atau “paper box” (yang mana setoran modal atas perusahaan “conduit” atau “paper box” biasanya berjumlah kecil, sehingga resiko bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi kecil);

bahwa Pemohon Banding melampirkan surat konfirmasi tertanggal 22 Desember 2006 (lampiran 12) yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Belanda dan berdasarkan surat tersebut dapat diketahui bahwa dari sudut pandang Belanda, MFBV merupakan “pemilik yang sebenarnya” (beneficial owner) sehubungan dengan bunga yang bersumber dari Indonesia (dalam hal ini pendapatan bunga dari Pemohon Banding), maka hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada MFBV berada di negara Belanda sehingga tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang di Indonesia karena hak pemajakan berada di Negara Belanda.

bahwa definisi Beneficial Owner menurut Pemohon Banding merujuk pada pendapat para ahli perpajakan internasional. Para ahli perpajakan internasional berpendapat bahwa beneficial owner adalah international tax language sehingga menjadi tidak tepat jika istilah yang tidak diberi definisi kemudian merujuk pada Undang-undang domestik dan tidak masuk dalam cakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, serta interpretasinya harus merujuk kepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan;

bahwa dengan demikian, kesepahaman terlebih dahulu antara kedua negara mengenai pengertian dan definisi beneficial owner mutlak diperlukan. Dalam hal ini, definisi beneficial owner perlu disepakati terlebih dahulu secara bersama-sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda;

bahwa dengan demikian, pendapat Pihak Terbanding bahwa MFBV bukan beneficial owner atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sesungguhnya tidak tepat. Pengertian Beneficial Owner (BO) tidak dapat didefinisikan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia saja, karena aturan/kesepakatan P3B adalah kesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.

bahwa Pemohon Banding berpendapat, seharusnya otoritas pajak negara Belanda yang lebih berkompetensi dalam menentukan BO Wajib Pajaknya (MFBV), mengingat MFBV adalah perusahaan yang didirikan di negara Belanda (demikian juga dalam hal penentuan tax residency dari satu perusahaan), yang dibuktikan dengan adanya SKD yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Negara Belanda;

bahwa disamping itu, Penerbitan SKD oleh Otoritas Pajak Negara Belanda juga mengkonfirmasikan bahwa MFBV merupakan penduduk (resident) Negara Belanda yang berdasarkan Pasal 4 Tax Treaty Indonesia-Belanda berhak untuk menggunakan segala ketentuan yang tercantum didalam Tax Treaty Indonesia-Belanda (terlampir-lampiran 14), sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Tax Treaty Indonesia-Belanda yang lebih lanjut menyatakan bahwa “Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk salah satu Negara” berarti setiap orang/badan yang, menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa“;

bahwa mempermasalahkan Beneficial Owner MFBV sama saja dengan mempermasalahkan status residency/penduduk dari MFBV. Padahal status tersebut telah dikonfirmasi dan dibuktikan dengan penerbitan SKD oleh Otoritas Pajak Negara Belanda dan surat konfirmasi tertanggal 22 Desember 2006 yang menyatakan bahwa MFBV adalah “beneficial owner” dari pendapatan bunga yang bersumber dari Indonesia, yaitu dalam kasus ini dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa salah satu indikator bahwa MFBV merupakan perusahaan yang memiliki “substance“ adalah dari besarnya jumlah setoran modal/penyetoran pemegang saham. Dengan nilai setoran modal Tahun 2007 sebesar USD2.005.184.549, maka sangat jelas bahwa MFBV merupakan perusahaan Belanda yang memiliki substance, karena perusahaan dengan kategori “conduit“ atau “paper box“ atau “pass through“ biasanya memiliki jumlah setoran modal yang relatif kecil (dengan maksud resiko dari pemegang saham juga menjadi kecil);

bahwa dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 4 P3B Indonesia – Belanda, dapat dipahami bahwa bunga yang timbul di Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Negara Belanda, jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Belanda dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;

bahwa merujuk pada pemahaman di atas, dapat diketahui bahwa transaksi pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada MFBV sesungguhnya telah memenuhi kedua persyaratan kumulatif tersebut di atas dimana MFBV merupakan pemilik manfaat dari bunga tersebut (yang mana bunga tersebut tidak dibiayakan sebagai bunga kepada pihak lain, tetapi sebagai dividen kepada pemegang saham). MFBV merupakan penduduk Negara Belanda yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Domisili oleh Competent Tax Authority Belanda dan bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MFBV terkait dengan hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;

bahwa berdasarkan hal itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPh pasal 26 dengan tarif 20% atas Biaya Bunga Obligasi Internasional tidak tepat dan mengandung ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena tidak ada pengenaan pemotongan PPh pasal 26 atas Biaya Bunga Obligasi Internasional, karena hak pemajakannya berada di Negara Belanda;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan MHBV dan MFBV adalah perusahaan yang tidak memiliki aktivitas usaha, tidak memiliki karyawan dan struktur kepemilikannya 100% sehingga MHBV dan MFBV sesungguhnya tidak lain hanya merupakan pass through company;

bahwa sebagaimana diketahui perusahaan dengan kategori “conduit“ atau “paper box“ atau “pass through“ biasanya memiliki jumlah setoran modal yang relatif kecil (dengan maksud resiko dari pemegang saham juga menjadi kecil);

bahwa pada kenyataannya, MFBV merupakan perusahaan yang berdomisili di Belanda dengan setoran modal pada Tahun 2007 adalah sebesar USD2.005.184.549. Salah satu indikator bahwa MFBV merupakan perusahaan yang memiliki “substance“ adalah dari besarnya jumlah setoran modal/penyetoran pemegang saham. Dengan nilai setoran modal Tahun 2007 sebesar USD2.005.184.549 maka sangat jelas bahwa MFBV merupakan perusahaan Belanda yang memiliki substance dan tidak tepat jika diklasifikasikan sebagai “pass through company“;

bahwa di samping itu, menurut Pemohon Banding, pendapat Pihak Terbanding di atas juga tidak tepat. MHBV dan MFBV mempunyai kegiatan usaha (pinjam-meminjam uang).

bahwa di samping itu, menurut Pemohon Banding, di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) disebutkan bahwa sepanjang suatu perusahaan diakui sebagai Wajib Pajak dalam negeri di Negara Mitra P3B, maka ketentuan dalam P3B dapat dilaksanakan. Berdasarkan Surat Keterangan Domisili, MHBV dan MFBV terdaftar sebagai Wajib Pajak di Belanda dan dikenakan pajak di Negara Belanda sehingga keduanya dapat menerapkan ketentuan yang ada dalam P3B;

bahwa dalam memutus sengketa a quo, Majelis berlandaskan ketentuan peraturan perundangan yang terkait dan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :

bahwa dalam Pasal 26 Ayat (1) UU PPh diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara Badan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan peusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a). dividen,
b). bunga termasuk: premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang,
c). royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
d). imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e).hadiah dan penghargaan,f). pensiunan dan pembayaran berkala lainnya;

2. Ketentuan Tax Treaty (P3B) tanggal 29 Januari 2002

bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dinyatakan sebagai berikut:

Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
.Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh: Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau
Bank Sentral Negara lainnya; atau
Lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau
setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut.
Menyirnpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4.
Istilah “bunga” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang tersebut. Untuk kepentingan Pasal ini, denda atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga. Lebih lanjut, istilah “bunga” juga mencakup penghasilan yang diatur dalam Pasal 10.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima bunga tersebut, yang merupakan penduduk salah satu Negara, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara lainnya di mana bunga tersebut timbul dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 akan berlaku.
Bunga dianggap timbul di salah satu Negara apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap di salah satu Negara yang kemudian mempunyai utang sehingga menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada.
Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan penerima bunga atau antara keduanya dan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan panerima bunga seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) diatur bahwa Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) diatur bahwa Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di salah satu negara, hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika memenuhi syarat akumulatif sebagai berikut:

-jika pemilik manfaat (Beneficial Owner (BO)) dari bunga tersebut merupakan penduduk negara lainnya dan-jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;

bahwa menurut Majelis, kedua kondisi tersebut perlu diteliti secara cermat, agar P3B dapat diterapkan dengan sebenar-benarnya dan mengingat hak pemajakan Negara Indonesia amat ditentukan oleh pemenuhan kondisi-kondisi tersebut, menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4) apabila terdapat kondisi yang tidak terpenuhi, Indonesia masih mempunyai hak pemajakan atas penghasilan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2);

bahwa makna yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda yaitu:-Indonesia berhak mengenakan pajak atas bunga sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di Indonesia, dimana Indonesia dapat mengenakan tarif PPh sebesar 20% sesuai Pasal 26 Undang-Undang PPh;-Namun, apabila penerima manfaat atas penghasilan bunga (beneficial owner) adalah penduduk Belanda, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto bunga;

bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B Indonesia-Belanda tersebut sangat jelas mengatur hak pemajakan Indonesia, apabila penerima manfaat bunga bukan pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner), maka Indonesia dapat mengenakan pajak dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 UU PPh;

bahwa mengingat sengketa ini berkaitan dengan perkara siapa yang berkedudukan sebagaiBeneficial Owner (BO), dalam pembayaran Bunga Obligasi Internasional, Majelis juga mempertimbangkan Pengertian Beneficial Owner sebagai berikut:

bahwa Berdasarkan Bab II Definisi-Definisi, Pasal 3 Pengertian-pengertian umum ayat (2) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentingan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai suatu arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut yang berkenaan dengan pajak-pajak dimana Persetujuan itu berlaku, dengan ketentuan bahwa setiap arti yang didasarkan pada undang undang perpajakan Negara tersebut mengalahkan arti yang didasarkan pada perundang- undangan lainnya dari Negara tersebut;

bahwa menurut Majelis, dari Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:

istilah yang tidak didefinisikan atau tidak ada batasan dalam P3B Indonesia-Belanda mempunyai makna sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik negara yang bersangkutan;
bahwa istilah Beneficial Owner tidak ditemukan definisinya dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda;
bahwa Majelis juga memperhatikan pengertian Beneficial Owner, menurut ketentuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 07 Juli 2005 tentang Petunjuk Penerapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan negara mitra dijelaskan bahwa:Beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalty yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut,
Dengan demikian, maka Special Pupose Vehicles dalam bentuk conduit company, paper box company, pass-through company serta sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian Beneficial Owner,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tanggal 05 November 2009 tentang Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ./2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dijelaskan bahwa Beneficial Owner adalah pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan, yaitu penerima penghasilan yang:
1) Bertindak tidak sebagai agen;
2) Bertindak tidak sebagai nominee; dan
3) Bukan perusahaan conduit;
bahwa pengertian Beneficial Owner, menurut ketentuan Negara Belanda adalah sebagai berikut: (sumber dari buku “Beneficial Ownership of Royalties in Biflateral Treaty” yang ditulis oleh Carl P du Toit) dijelaskan bahwa:

Underminister Of Finance responded on the term of Beneficial Owner:

•…. Application of certain treaty provision is not always warranted based on apparent circumstances, but these provision are only applicable if the taxpayers is the ultimate, i.e. the realbeneficiary of the income; Back to back structure does not result in entitlement to treaty application, In that light it is not necessary to provide for more precise description of the term “beneficial owner”. Incidently, in such cases, the factual circumstance of each individual case are of crucial importance, which make it difficult to provide more precise description;

•(the meaning of) the term “beneficial owner” in international tax law is strongly determined by factual circumstances. It is therefore not possible to give further meaning to this term in a generalmanner. Recommendations in this area therefore completely lacking in the OECD model convention;

The Netherland takes the viewpoint that a person cannot be considered the beneficial owner if he is, for example, contractually obliged to pay the largest part of the income to third parties;

bahwa di dalam paragraph 9 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Convention on Incomeand on Capital July 2005, dijelaskan bahwa: The term “beneficial owner” is not used in a narrowtechnical sense, rather, it should be understood in its context and in light of the object and puposes of the Convention, including avoiding double taxation and the prevention of fiscal evasion and avoidance;

bahwa Majelis juga telah menerima informasi termasuk Surat keterangan Otoritas Pajak Belanda tertanggal 22 Desember 2006 dari Pemohon Banding, yang didalamnya menurut Pemohon Banding, Majapahit Finance B.V menjadi “pemilik manfaat yang sebenarnya” atau Beneficial Owner sehubungan dengan bunga yang bersumber dari Indonesia, namun demikian Majelis mendasarkan pendapatnya berdasar pada ketentuan perundangan yang berlaku dan fakta-fakta dalam persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo;

bahwa oleh karena definisi Beneficial Owner tidak ditemukan dalam P3B Indonesia- Belanda, maka landasan hukum yang harus digunakan untuk memahami terminologi Beneficial Owner juga haruslah dengan mempertimbangkan sumber-sumber hukum internasional. Dalam Pasal 38 ayat (1) dari Statuta the International Court of Justice, sumber-sumber hukum internasional terdiri dari:1) Treaty atau traktat yang berlaku

bahwa treaty atau traktat yang menjadi sumber hukum dalam sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding, di sini, adalah P3B Indonesia-Belanda yang telah diratifikasi oleh kedua negara;

bahwa dalam hal pelaksanaannya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 Viena Convention of Law of Treaties “setiap perjanjian yang berlaku adalah mengikat terhadap para pihak perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik”;

2) Hukum Kebiasaan Internasional

bahwa yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah perilaku atau praktek negara- negara yang dilakukan dalam pergaulan internasional, yang berlaku secara umum dan telah diakui atau diterima sebagai bagian hukum internasional, dalam sengketa pajak ini salah satu hukum kebiasaan internasional yang menjadi rujukan adalah doktrin substance over form, doktrin ini berlaku secara umum telah diakui atau diterima sebagai bagian hukum internasional, dalam doktrin substance over form dan berdasarkan pendekatan ekonomi, Beneficial Owner adalah pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik yang sesungguhnya dari suatu penghasilan yang dengan bebas dapat menikmati penghasilan tersebut;

3) Prinsip-prinsip umum tentang hukum

bahwa prinsip-prinsip hukum umum seperti disinggung dalam Pasal 38 ayat (1) butir c Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan, adalah prinsip-prinsip atau asas-asas yang fundamental yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, dalam sengketa pajak ini, salah satu prinsip umum yang menjadi rujukan adalah asas kebenaran materiil, asas ini selain telah diakui oleh bangsa-bangsa beradab juga telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 76 yang berbunyi “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Beneficial Owner memiliki makna yang tidak berlandaskan pada pengertian hukum atau formal semata, melainkan juga mengandung makna ekonomis yang melihat lebih kepada substansi. Hal ini sejalan pula dengan prinsip perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material atau “substance over form”;

bahwa menurut Vogel dalam bukunya On Double Taxation Convention 1977, halaman 561-562, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas deviden, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang ”real” title. Dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip ”substance over form”. Masalah subtance atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek: yaitu hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil tersebut;

bahwa pengertian BO menurut Vogel, adalah mereka yang bebas untuk menentukan apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain, atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan;

bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009, Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian;

bahwa pada paragraf 12 OECD MTC (Model Tax Convention) 1977, diberikan penegasan bahwa terminology Beneficial Owner tidak meliputi Agen maupun Nominee. Jika dalam transaksi pembayaran bunga terdapat pihak perantara seperti Agen dan Nominee, maka fasilitas pengurangan tariff Pajak di Negara sumber tidak dapat diberikan;

bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat beberapa faktor/fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa a quo yaitu:

1. Kepemilikan perusahaan:

bahwa Pemohon Banding mendirikan Majapahit Holding BV di Belanda dengan saham 100% dimiliki oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Majapahit Holding BV mendirikan Majapahit Finance BV juga di Belanda dengan saham 100% dimiliki oleh Majapahit Holding BV. Dengan demikian, baik Majapahit Holding BV maupun Majapahit Finance BV, keduanya secara langsung maupun tidak langsung adalah dimiliki oleh Pemohon Banding, atau dengan kata lain Pemohon Banding memiliki dan/atau mengendalikan Majapahit Holding BV maupun Majapahit Finance BV;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat antara Pemohon Banding dengan Majapahit Holding BV serta Majapahit Finance BV memiliki hubungan istimewa dimana baik Majapahit Holding BV maupun Majapahit Finance BV secara langsung maupun tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Pemohon Banding. Menurut Majelis, kenyataan ini memberikan implikasi bahwa skema transaksi dalam hal ini pinjam meminjam serta pembayaran bunganya sepenuhnya dapat diatur dan ditentukan oleh Pemohon Banding karena sepenuhnya menjadi kekuasaan dan hak Pemohon Banding dan tidak ada pihak yang independen yang dapat menghalanginya.

2. Mekanisme Pinjam Meminjam:

bahwa pada tahun 2006, Pemohon Banding melalui anak perusahaannya, Majapahit Holding,B.V. menerbitkan obligasi internasional tahun 2006 sebesar US$.1 milyar, yang terdiri atas 2 (dua) trance yaitu :
– Senilai US$450 juta, jatuh tempo 2011 dengan kupon sebesar 7,250% per tahun,
– Senilai US$550 juta, jatuh tempo 2016 dengan kupon sebesar 7,75% per tahun,

bahwa hasil (Proceed) yang diperoleh Majapahit Holding, BV selanjutnya dipinjamkan ke Pemohon Banding dengan mekanisme intercompany loan;

bahwa berdasarkan Intercompany Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Majapahit Holding, BV tanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana telah diamandemen dengan Amendment Agreement tanggal 14 September 2007, tingkat bunga pinjaman yang dikenakan kepada Pemohon Bandin adalah sebagai berikut:
– Tranche A : 7,25% per tahun, Dutch Margin 0.8485%, jatuh tempo 17 Oktober 2011,
– Tranche B : 7,75% per tahun, Dutch Margin 0,8485%, jatuh tempo 17 Oktober 2016;

bahwa pada tahun 2007, Pemohon Banding melalui anak perusahaannya, Majapahit Holding, B.V. menerbitkan Obligasi Internasional tahun 2007 sebesar US$.1 milyar, yang terdiri atas 2 (dua) trance yaitu:

– Senilai US$.500 juta, jatuh tempo 2017 dengan kupon sebesar 7,250% per tahun,
– Senilai US$.500 juta, jatuh tempo 2037 dengan kupon sebesar 7,875% per tahun

bahwa hasil (proceed) yang diperoleh Majapahit Holding, BV selanjutnya disetorkan sebagai modal (equity) pada Majapahit Finance, BV; untuk selanjutnya dipinjamkan ke Pemohon Banding dengan mekanisme intercompany loan;

bahwa berdasarkan Intercompany Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Majapahit Finance, BV tanggal 28 Juni 2007 diketahui bahwa Majapahit Holding BV merupakan pemilik 100% saham Majapahit Finance BV. Tingkat bunga pinjaman yang dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
– Tranche A : 7,25% per tahun, Dutch Margin 0.9155%, jatuh tempo 28 Juni 2017,
– Tranche B : 7,875% per tahun, Dutch Margin 0,9155%, jatuh tempo 29 Juni 2037;

bahwa listing penerbitan Obligasi International aquo dilakukan di Singapore, bukan di Negeri Belanda.

bahwa dari sudut pemanfaatan hasil penerbitan Obligasi International, maka sesungguhnya pihak yang sepenuhnya memanfaatkan proceed atau hasil tersebut adalah Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat bahwa yang sesungguhnya secara riil berkepentingan atas penerbitan obligasi internasional adalah Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat hubungan pinjam meminjam secara riil berdasarkan fakta atau substansi adalah antara Pemohon Banding dengan Majapahit Holding BV, sebagaimana juga dinyatakan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. Dalam kaitannya dengan pinjaman ini fungsi Majapahit Finance BV tidak jelas dan Majelis melihatnya hanya sebagai skema untuk tujuan tertentu yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan Adat Pedagang Yang Baik. Pada intinya dana pinjaman tersebut diperoleh dari penerbitan obligasi oleh Majapahit Holding BV yang selanjutnya “dipinjamkan” semula secara langsung kepada Pemohon Banding dan kemudian dimodifikasi menjadi melalui Majapahit Finance BV.

bahwa secara substansi Majelis berpendapat yang menikmati bunga pinjaman aquo sesungguhnya adalah Pemegang Obligasi. Hal ini terbukti dari Laporan Auditor Independen yang selalu membukukan pembayaran bunga Pemohon Banding dengan nama “Pembayaran Bunga Obligasi International” dan besarnyapun dipengaruhi oleh kondisi Obligasi International.

Bahwa listing penerbitan obligasi international aquo dilaksanakan di Singapore sehingga tidak ada jaminan bahwa pemegang obligasi adalah warga negara Belanda.

3. Fakta Pembayaran Bunga dari Pemohon Banding:

bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dinyatakan bahwa hutang Pemohon Banding seluruhnya adalah kepada Majapahit Holding, B.V. dan ada dokumen yang dikonfirmasi dari bank kepada Majapahit Holding, B.V;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Independen sama sekali tidak ada penyebutan pembayaran bunga atas pinjaman dari Majapahit Holding BV maupun Majapahit Finance BV, melainkan keseluruhannya dengan judul pembayaran bunga obligasi international. Hal ini membuktikan bahwa hasil penerbitan obligasi internatioanal aquo hanya pass through Majapahit Holding BV/Majapahit Finance BV ke Pemohon Banding sehingga di dalam kenyataan pembukuan Pemohon Banding, pihak yang membayar bunganya adalah Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan pernyataan dari Laporan Keuangan Induk berakhiran 31 Desember 2008 dan 2007 (halaman 54 dan No.31) dan Laporan Auditor Independent Osman Bing Satro & Rekan diketahui, Majapahit Holding BV Belanda, anak perusahaan yang bertujuan khusus yang sepenuhnya milik Pemohon Banding ditugasi untuk menerbitkan obligasi terjamin dengan jatuh tempo 2017 dan 2037 pada tanggal 28 Juni 2007, dan obligasi terjamin dengan jatuh tempo 2011 dan 2016 pada tanggal 16 Oktober 2011 dan 2016 pada tanggal 16 Oktober 2006. Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Singapura;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding mengakui dan menjelaskan bahwa Majapahit Holding BV berdomisili di Negara Belanda merupakan perusahaan yang didirikan oleh Pemohon Banding untuk tujuan mencari dana untuk kepentingan Pemohon Banding dengan cara menerbitkan obligai international dan sekaligus menjualnya.

bahwa berdasarkan dokumen bagan pemegang saham, kepemilikan Pemohon Banding atas modal Majapahit Holding BV (MHBV) adalah 100% (seratus persen), kepemilikan Majapahit Holding BV atas modal Majapahit Finance BV (MFBV) adalah 100% (seratus persen);

bahwa didasarkan pada bagan kepemilikan saham tersebut, Majelis berpendapat antara Pemohon Banding dengan Majapahit Holding BV (MHBV) dan Majapahit Finance BV (MFBV) mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini, kedudukan Pemohon Banding dalam menentukan kebijakan sangat kuat MHBV dan MFBV, dan dapat mempengaruhi jalannya seluruh kegiatan operasional MHBV dan MFBV termasuk transaksi pinjaman/loan yang disengketakan dalam banding ini;

bahwa berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan a quo, Majapahit Holding BV menerbitkan obligasi terjamin tahun 2007 sejumlah USD1 miliar dengan Deutxhe Bank Trust Company Americas sebagai wali amanat. Bunga dibayarkan setiap enam bulan sejak 28 Desember 2007 sampai dengan tanggal jatuh tempo obligasi. Penerbitan obligasi terjamin tahun 2006, sejumlah USD1 miliar dengan Deutxhe Bank Trust Company Americas sebagai wali amanat. Bunga dibayarkan setiap enam bulan sejak 17 April 2007 sampai dengan tanggal jatuh tempo obligasi;

bahwa atas penerbitan obligasi a quo, Majapahit Holding BV mempunyai opsi untuk menebus kembali obligasi terjamin dengan harga 101% dari nilai nominal dan ditambah bunga. Transaksi ini menurut Majelis, Majapahit Holding BV mempunyai tanggung jawab untuk membayar pokok dan bunga obligasi yang terjual (penebusan), jika ada penawaran dari pembeli obligasi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, dana hasil penjualan obligasi terjamin tidak secara langsung diberikan oleh Majapahit Holding BV kepada Pemohon Banding, melainkan terlebih dahulu diserahkan kepada Majapahit Finance BV dalam bentuk penyertaan modal (dengan kepemilikan modal 100%) dan untuk selanjutnya diserahkan Majapahit Finance BV kepada Pemohon Banding dalam bentuk pinjaman/loan (perjanjian);

bahwa dari skema penerbitan obligasi tersebut, diketahui MHBV mempunyai kewajiban membayar penebusan obligasi senilai 101% ditambah bunga kepada pemilik obligasi, walaupun dana hasil perolehan dari penerbitan obligasi tidak secara langsung diserahkan MHBV kepada Pemohon Banding, melainkan diserahkan kepada MFBV berbentuk penyertaan modal, berarti MFBV mempunyai kewajiban membayar deviden kepada MHBV karena pemegang saham tunggal;

bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman diperoleh dari Majapahit Finance BV, sehingga bunga dibayarkan kepada Majapahit Finance BV dan bukan kepada Majapahit Holding BV. Majapahit Finance BV merupakan BO, karena pihak yang memberi pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding dari penghasilan bunga tersebut, kemudian Majapahit Finance BV membagikan deviden kepada Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV tidak pernah membayarkan bunga kepada investor obligasi (bond holders);

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan yang didukung dengan bukti pendukung berkaitan dengan ciri-ciri pokok Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV bukan sebagai BO, tetapi hanya sebagai pass through/conduit company, sebagaimana pendapat Terbanding, antara lain:

-Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV tidak memiliki pegawai yang melaksanakan operasional perusahaan sehingga tidak terdapat biaya remunerasi pegawai,
-penandatangan management report Laporan Keuangan yang sama untuk Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV yaitu Member A (Mr. A. Hakam) dan Member B (Deuthsche International Trust Company N.V) dan merupakan karyawan Pemohon Banding juga,
-Majapahit Holding BV, Majapahit Finance BV dan Deutche International Trust Company N.V. mempunyai alamat yang sama yaitu Herengracht 450, 1017CA Amsterdam,
-sebagian besar dana yang diperoleh dari obligasi yang diterbitkan Majapahit Holding BVlangsung disalurkan kepada Majapahit Finance BV dan penghasilan bunga yang diterima diteruskan dengan jumlah yang hampir sama dari Majapahit Finance BV ke Majapahit Holding BV
,-adanya struktur biaya Majapahit Holding BV dimana biaya bunga yang dibayarkan kepada pemilik obligasi merupakan biaya/pengeluaran yang porsinya paling besar dibanding biaya lainnya (operating expenses), yaitu lebih dari 90%.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding Majapahit Finace BV sebagai BO dan dilengkapi dengan SKD, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD atas nama pemilik Obligasi sebagai BO;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan pengertian secara umum mengenai BO, menurut Majelis, dalam hal pembayaran bunga Pemohon Banding a quo kepada Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV, dan kekuasaan atau control untuk menggunakan bunga tersebut dikendalikan sendiri oleh Penerima, tanpa dapat diatur atau diperintah oleh pihak lain atau dilakukan secara independen, maka pihak Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV tersebut dapat dikatakan sebagai BO, tetapi jika berlaku sebaliknya, yaitu jika Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV tersebut tidak punya kekuasaan atau control atas bunga yang diterimanya (misalnya bunga yang diterima akan ditransfer ke pihak lain), maka Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV tersebut bukanlah sebagai BO;

bahwa dari ketentuan dan fakta-fakta tersebut, Majelis berkesimpulan BO adalah setiap orang yang memiliki dana/uang, yang memberikan kuasa kepada pihak lain (badan) untuk melakukan terjadinya transaksi. Dengan kata lain, Pemilik Obligasi Internasional (pemilik dana/uang) memberikan kuasa kepada Majapahit Holding BV dan/atau Majapahit Finace BV (melalui perjanjian jual beli Obligasi) untuk melakukan terjadinya transaksi dalam hal ini transaksi dengan Pemohon Banding (pinjaman/loan);

bahwa jikalau demikian, maka Pemilik Obligasi (pemilik dana/uang) sebagai BO, sedangkan peran Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV hanya bertindak sebagai perantara (agent) sehingga pengenaan pajak tidak boleh mendapatkan fasilitas P3B;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut serta bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa dana pinjaman aquo berasal dari penerbitan obligasi internasional yang lewat (pass through) Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV kepada Pemohon Banding. Mengingat bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding secara substansi sesungguhnya adalah Pembayaran Bunga Obligasi International, maka pihak yang sesungguhnya menikmati pembayaran bunga tersebut sesungguhnya adalah pemegang Obligasi International. Bahwa Majapahit Holding BV dan Majapahit Finance BV adalah Wajib Pajak Belanda yang dibuktikan dengan adanya SKD tidak dapat mempengaruhi fakta atau substansi pembayaran bunga aquo.

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat secara formal pembayaran bunga dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV, namun secara substance akan digunakan untuk pembayaran bunga Obligasi International yang jatuh tempo dari Pemilik Obligasi. Artinya, dalam skema ini, Majelis berpendapat Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV tidak secara bebas menggunakan penghasilan berupa bunga yang diterima dari Pemohon Banding, melainkan untuk membayar bunga Obligasi yang jatuh tempo dari Pemilik Obligasi;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Beneficial Owner dari pembayaran bunga Obligasi Internasional a quo secara substansi adalah bukan Majapahit Holding BV dan/atau Majapahit Finance BV sebagai residen di Belanda, sehingga pengenaan PPh Pasal 26 atas bunga tersebut tidak berdasarkan P3B Indonesia Belanda karena tidak memenuhi 2 (dua) syarat akumulatif sebagaimana diatur di dalamnya, tetapi berdasarkan Undang-Undang PPh Indonesia.

bahwa dengan demikian, atas pembayaran bunga pinjaman Obligasi Internasional kepada Majapahit Holding BV atau Majapahit Finace BV oleh Terbanding dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tariff 20% adalah sudah benar, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya Bunga Obligasi International sebesar Rp1.081.112.049.765 tetap dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa a quo, yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.
Jenis Sengketa Terbukti
Total Nilai Sengketa Terbukti (RP)
Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Dibatalkan ol Majelis (Rp)
1
Koreksi DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
1.081.112.049.765
1.081.112.049.765
Jumlah
1.081.112.049.765
1.081.112.049.765

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Desember2007 yang masih harus dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Desember2007 yang masih harus dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan Pajak
Terbanding
Majelis
Koreksi
DPP PPh Pasal 26
1.081.565.949.765
1.081.565.949.765
0
PPh Pasal 26 Terutang
216.313.189.953
216.313.189.953
0
Kredit PPh Pasal 26
2.161.580.000
2.161.580.000
0
PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar
214.151.609.953
214.151.609.953
0
Sanksi Administrasi
0
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
102.792.772.777
102.792.772.777
0
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0
Jumlah PPh Pasal 26 YMH (Lebih) dibayar
316.944.382.730
316.944.382.730
0

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-660/WPJ.19/2012 tanggal 25 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00006/204/07/051/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama: PT. XXX

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan nomor: Put-59881/PP/M.IIB/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Drs. Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200