Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59711/PP/M.XIA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59711/PP/M.XIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.993.713.267,00, dengan rincian sebagai berikut:

No
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa (Rp)
1
Koreksi Positif atas Penyerahan yang semula tidak terutang
2.740.246.157,00
2
Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN
76.111.100,00
3
Koreksi Positif atas Pendapatan Komisi
119.681.101,00
4
Reklas dari penyerahan yg tidak dipungut /tunda /tangguhkan /DTP
57.674.909,00
Nilai sengketa
2.993.713.267,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan, bahwa meskipun selisih DPP versi Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.936.038.358,00 namun pokok sengketa yang sebenarnya adalah Rp2.993.713.267,00;

bahwa atas seluruh tanggapan yang diberikan oleh Pemohon Banding di atas, Penelaah berpendapat bahwa seluruh data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penyelesaian keberatan bukan merupakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok sengketa. Selain itu, seluruh data/dokumen tersebut tidak termasuk dalam data/dokumen yang diminta oleh Penelaah. Dengan demikian, Penelaah tetap mempertahankan pendapat sebelumnya bahwa tidak terdapat data/dokumen yang cukup dari Pemohon Banding terkait pokok sengketa, sehingga menurut Penelaah, Pemohon Banding tetap tidak dapat membuktikan bahwa koreksi DPP positif PPN adalah tidak benar.

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas transaksi sebesar Rp119.681.101,00 sehingga menurut Terbandingkoreksi tersebut tetap dipertahankan.

Terbanding tetap berpendapat bahwa tidak ada bukti berupa surat keputusan pembebasan dari KPP BADORA sesuai yangdiatur dalam KMK No. 25/KMK.01/1998 dan S-1661/PJ.52/1998 sehingga tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas matriks persandingan perhitungan pokok sengketa versi Terbanding a quo Pemohon Banding dalam persidangan secara lisan tetap menyatakan bahwa besarnya pokok sengketa adalah Rp2.936.038.358,00

bahwa pokok sengketa terdiri dari:

Penyerahan DPP yang tidak dipungut PPN – Dalam Negeri (Kedutaan) sebesar Rp76.111.100,00Bahwa sesuai dengan bukti Invoice, PO dan Surat Jalan, transaksi ini ditujukan oleh Pemohon Banding kepada Kedutaan Besar negara asing; yang mana hal ini tidak terhutang PPN.
Bahwa seingat Pemohon Banding surat dari KPP Badora terlampir pada voucher penerimaan pembayaran beserta Invoice, PO dan Surat Jalan, dimana dokumen tersebut belum dikembalikan oleh KPP Pratama Tanah Abang Satu sampai dengan Surat Uraian Bantahan Banding ini diterbitkan.
Penyerahan DPP yang semula tidak terhutang PPN sebesar Rp2.740.246.157,00Bahwa Pemeriksa atau Penelaah Keberatan/Terbanding tidak pernah memberikan perincian atas koreksi ini seperti:Nama Customer
Nomor Invoice
Tanggal Invoice
Nomor GL
Nilai Transaksi
Bahwa tidak ada dasar yang dijadikan acuan untuk koreksi ini.
Penyerahan DPP yang semula tidak terhutang PPN – Selisih rekap FP Keluaran dengan SPM sebesar Rp922.514.373,00Bahwa Pemeriksa tidak pernah menunjukan rincian koreksi sehingga tidak diketahui atas faktur pajak Nomor berapa dan ditujukan kepada siapa.
Bahwa pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding menemukan perkiraan rincian Invoice dan Faktur Pajak atas angka tersebut di atas dan telah memberikan penjelasan dengan baik kepada Penelaah Keberatan/Terbanding.
bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Pemohon Banding, nilai ini terjadi karena beda waktu antara pencatatan pendapatan dengan pembayaran PPN.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sudah memahami INCOTERMS yang digunakan oleh Pemohon Banding karena dengan diserahkannya bukti- bukti/dokumen pendukung yang sama, Terbanding telah menerima/mengakui sebagian besar transaksi.

Bahwa penyerahaan kepada Kedutaan Asing merupakan Penyerahan Di luar Pabean Indonesia,
Menurut Majelis
:
bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00086/207/04/022/11 tanggal 27 Januari 2011 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

No.
Uraian
Jumlah RpMenurut
Pemohon Banding
Fiskus
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.l. Impor BKP
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah
0,00
6.842.205.694,00
0,00
57.674.909,00
0,00
6.899.880.603,00
0,00
6.899.880.603,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
9.835.918.961,00
0,00
0,00
0,00
9.835.918.961,00
0,00
9.835.918.961,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
684.220.572,00
0,00
208.843.017,00
0,00
475.377.555,00
0,00
684.220.572,00
0,00
684.220.572,00
0,00
983.591.896,00
0,00
203.105.205,00
0,00
475.377.555,00
0,00
678.482.760,00
0,00
678.482.760,00
305.109.136,00
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)
c. Jumlah
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
4.
PPN yang kurang dibayar
0,00
305.109.136,00
5.
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP
g. Jumlah
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
177.867.387,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
177.868.387,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
482.976.523,00

bahwa berdasar SKPKB PPN diketahui bahwa:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (a.2) menurut Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp6.842.205.694,00 sedangkan menurut Fiskus sebesar Rp9.835.918.961,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp2.993.713.267,00;
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (a.4) menurut Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp57.674.909,00 sedangkan menurut Fiskus sebesar Rp0,00 (nihil) sehingga terdapat koreksi sebesar (Rp57.674.909,00);
Penghitungan PPN Kurang Bayar versi Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp684.220.572,00 yang berasal dari Jumlah seluruh Penyerahan Rp6.899.880.603,00 dikurangi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp57.674.909,00 = Rp6.842.205.694,00 x tarif PPN 10%= Rp684.220.572,00;
Sedangkan Pengitungan PPN versi Fiskus adalah sebesar Rp983.531.896,00 yang diperoleh dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.835.918.961,00 x tarif PPN 10% (tidak terdapat nilai Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut)
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) Nomor 072/WPJ.06/KP.1005/2011 tanggal 24 Januari 2011, pada halaman ke-23 LHP a quo diketahui pada pokoknya Terbanding (Pemeriksa) menyatakan;

Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan;

Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)
Pemeriksa (Rp)
DPP PPN Keluaran
Penjualan Ekspor
0
0
0
Tidak dipungut/tunda/tangguhkan/DTP
57.674.909
0
(57.674.909)
Penyerahan kpd pemungut PPN
0
0
0
Penyerahan kpd bukan pemungut PPN
5.919.691.325
9.835.918.961
3.916.227.636
Pemakaian sendiri/Cuma-Cuma
0
0
0
Dikurangi: retur penjualan
0
0
0
Jumlah
5.977.366.234
9.835.918.961
3.858.552.727
PPN Masukan
Pembelian impor
57.580.641
52.370.029
5.210.612
Pembelian lokal
151.262.376
150.735.176
527.200
Dikurangi: retur pembelian
0
0
0
Jumlah
208.843.017
203.105.205
5.737.812

Penjelasan:

Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)
Pemeriksa (Rp)
DPP PPN Keluaran

Penjualan Ekspor
0
0
0
Tidak dipungut/tunda/tangguhkan/DTP
57.674.909
0
(57.674.909)
Penyerahan kpd pemungut PPN
0
0
0
Penyerahan kpd bukan pemungut PPN
5.919.691.325
9.835.918.961
3.916.227.636
Pemakaian sendiri/Cuma-Cuma
0
0
0
Dikurangi: retur penjualan
0
0
0
Jumlah
5.977.366.234
9.835.918.961
3.858.552.727
PPN Masukan

Pembelian impor
57.580.641
52.370.029
5.210.612
Pembelian lokal
151.262.376
150.735.176
527.200
Dikurangi: retur pembelian
0
0
0
Jumlah
208.843.017
203.105.205
5.737.812
Penjelasan:

DPP PPN Keluaran/penyerahan tidak dipungut dikoreksi karena penyerahan ke EPTE tersebut bukan merupakan barang yang akan diproses lebih lanjut.
Atas koreksi tersebut direklas ke Penyerahan kepada bukan pemungut.
Dasar Koreksi: PP.3/1996, SE-39/PJ.52/1993 tgl 20-12-1993.
Koreksi Penyerahan kpd bukan pemungut terdiri dari:
*
Penyerahan yg semula Penyerahan tidak terutang PPN
Dikoreksi karena tidak didukung bukti-bukti/dokumen pendukung
Dasar koreksi: Pasal 4 huruf a UU PPN
2.740.246.157
*
Reklas dari penyerahan yg tidak dipungut/tunda/tangguhkan/DTP
Dasar koreksi: PP 3/1996, SE-39/PJ.52/1993 tgl 20-12-1993
57.674.909
*
Penyerahan ke kedutaan yg semula Penyerahan tidak terutang PPN
Dikoreksi karena tidak ada Surat Keputusan Pembebasan dari KPP Badora
Dasar Koreksi: KMK No.25/KMK.01/1998, S-1661/PJ.52/1998 tgl 27-7-1998
76.111.100
*
Pendapatan Komisi (PDLU)
Dasar Koreksi: Ps. 1 (5), Ps. 4 UU PPN
119.681.101
*
Jumlah
2.993.713.267
bahwa dengan demikian berdasarkan LHP a quo diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah memberikan penjelasan terhadap Reklas dari penyerahan yang tidak dipungut/tunda/tangguhkan/DTP sebesar Rp57.674.909,00 dengan dasar koreksi: PP 3/1996, SE-39/PJ.52/1993 tgl 20-12-1993 sehingga jumlah koreksi Terbanding adalah sebesar Rp2.993.713.267,00;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor LERS-080/04/11 tanggal 19 April 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-286/WPJ.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Pemohon Banding ditolak,

bahwa berdasarkan LHP a quo, SKPKB a quo, Surat Keberatan aquo, Keputusan Keberatan a quo, surat Banding a quo serta keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.993.713.267,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa

No
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa (Rp)
1
Koreksi Positif atas Penyerahan yang semula tidak terutang
2.740.246.157,00
2
Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN
76.111.100,00
3
Koreksi Positif atas Pendapatan Komisi
119.681.101,00
4
Reklas dari penyerahan yg tidak dipungut /tunda /tangguhkan /DTP
57.674.909,00
Nilai sengketa
2.993.713.267,00
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.993.713.267,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa

No
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa (Rp)
1
Koreksi Positif atas Penyerahan yang semula tidak terutang
2.740.246.157,00
2
Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN
76.111.100,00
3
Koreksi Positif atas Pendapatan Komisi
119.681.101,00
4
Reklas dari penyerahan yg tidak dipungut /tunda /tangguhkan /DTP
57.674.909,00
Nilai sengketa
2.993.713.267,00
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi telah dinyatakan Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Banding a quo;

bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding maupun Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan a quo;

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan a quo, serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada sengketa yang bersifat judex factie;

bahwa oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti pendukung terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding serta melaporkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa transaksi yang terjadi sebesar Rp2.740.246.151,00 adalah transaksi penjualan dengan Penyerahaan Di Luar Pabean Indonesia.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti/dokumen pendukung kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan dan menerangkan Latar Belakang maupun Alur terjadinya transaksi ini.

bahwa adapun rincian transaksi yang dikoreksi Terbanding dan alasannya dikoreksi adalah sebagai berikut:

Penyerahan Di Luar Pabean Indonesia, Pemohon Banding menyerahkan kembali kepada Terbanding dokumen pendukung atas transaksi yang dikoreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaiana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankanKoreksi Positif atas Penyerahan yang semula tidak terutang sebesar Rp2.740.246.151,00 yang dilakukan Terbanding.

bahwa Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp76.111.100,00 merupakan transaksi penjualan kepada Kedutaan Asing dengan rincian sebagai berikut:

Bulan
Nilai Yang Diakui Oleh
Nilai Yang Dikoreksi Oleh Pemeriksa
Alasan Dikoreksi
WP
Pemeriksa
JAN
Rp1.325.101.461
Rp1.325.101.461

FEB
Rp64.836.147
Rp61.473.647
Rp3.362.500
Tidak ada SK Pembebasan dari KPP Badora
MAR
Rp1.200.982.754
Rp1.200.982.754

APR
Rp1.854.898.396
Rp1.814.898.396
Rp40.000.000
Tidak ada SK Pembebasan dari KPP Badora
MAY
Rp406.316.620
Rp406.316.620

JUN
Rp198.124.267
Rp198.124.267

JUL
Rp3.736.172.698
Rp3.736.172.698

AUG
Rp270.988.767
Rp270.988.767

SEPT
Rp1.800.113.381
Rp1.800.113.381

OCT
Rp307.950.571
Rp283.951.271
Rp23.999.300
Tidak ada SK Pembebasan dari KPPBadora
NOV
Rp2.200.504.284
Rp2.191.754.984
Rp8.749.300
Tidak ada SK Pembebasan dari KPPBadora
DEC
Rp6.438.153.882
Rp6.438.153.882

TOTAL
Rp19.804.143.228
Rp19.728.032.128
Rp76.111.100

bahwa Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/KMK.01/1998 Tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya menyatakan:
Pasal 1
(1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh:

Perwakilan Negara Asing;
Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.

Pasal 2
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitaspembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.

bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1661/PJ.52/1998 tentang PPN dan PPNBM Atas Penjualan Penjualan Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dinyatakan bahwa:
Dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperolehkekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPN BM adalahSurat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora.

bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora, dengan demikan Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp76.111.100,00 yang dilakukan Terbanding.

Koreksi Positif atas Pendapatan Komisi sebesar Rp119.681.101,00

bahwa tidak terdapat bukti maupun penjelasan dari para pihak terutama dari Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti terkait koreksi Positif yang berasal dari Pendapatan Komisi sebesar Rp119.681.101,00.

bahwa salah satu asas dalam hukum adalah Qui tacet consentire videtur, yang artinya Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, maka dapat dianggap Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Positif yang berasal dari Pendapatan Komisi sebesar Rp119.681.101,00 yang dilakukan oleh Terbanding.

Reklas dari penyerahan yang tidak dipungut/tunda/tangguhkan/DTP sebesar Rp57.674.909,00

bahwa tidak terdapat bukti maupun penjelasan dari para pihak terutama dari Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti terkait koreksi Positif yang berasal dari Reklasifikasi dari penyerahan yang tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/DTP sebesar Rp57.674.909,00.

bahwa salah satu asas dalam hukum adalah Qui tacet consentire videtur, yang artinya Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, maka dapat dianggap Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi koreksi Positif yang berasal dari Reklasifikasi dari penyerahan yang tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/DTP sebesar Rp57.674.909,00. yang dilakukan Terbanding.
MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Kesimpulan
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;

No
Deskripsi
Jumlah Koreksi (Rp)
Dipertahankan (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
1
Koreksi Positif atas Penyerahan yangsemula tidak terutang
2.740.246.157,00

2.740.246.157,00
2
Koreksi Positif atas Penyerahan yang tidakdipungut PPN
76.111.100,00
76.111.100,00

3
Koreksi Positif atas Pendapatan Komisi
119.681.101,00
119.681.101,00

4
Reklas dari penyerahan yang tidak dipungut/tunda /tangguhkan /DTP
57.674.909,00
57.674.909,00

Jumlah
2.993.713.267,00
253.467.110,00
2.740.246.157,00

bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut Pemohon Banding
6.842.205.694

Koreksi Terbanding
2.993.713.267

Menurut Terbanding
9.835.918.961

Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
2.740.246.157

Menurut Majelis
7.095.672.804

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Menurut Pemohon Banding
57.674.909

Koreksi Terbanding
(57.674.909)

Menurut Terbanding

Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan

Menurut Majelis

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah
7.095.672.804

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan
7.095.672.804

d. Atas Impor BKP dst…

2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
709.567.280

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
203.105.205

b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
475.377.555

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah
678.482.760

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
678.482.760

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
31.084.520
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)

c. Jumlah

4.
PPN yang kurang dibayar
31.084.520
5.
Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP
14.920.570
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
46.005.090
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-286/WPJ.06/2012tanggal 05 Maret 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00086/207/04/022/11 tanggal 27 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;:

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
7.095.672.804

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah
7.095.672.804

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan
7.095.672.804
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
709.567.280

b. Dikurangi:

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
678.482.760

c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
31.084.520
3.
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

4.
PPN yang kurang dibayar
31.084.520
5.
Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP
14.920.570
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
46.005.090
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-59711/PP/M.XIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Harry Prabowo,
sebagai
Hakim Ketua,
Arif Subekti,
sebagai
Hakim Anggota,
Masdi
sebagai
Hakim Anggota,
Arief Kurniadi
sebagai
Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200