Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59057/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59057/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih jumlah nilai DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp1.703.366.770;
bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut Pemohon Banding
(Rp) |
Menurut Terbanding
(Rp) |
Selisih
(Rp) |
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
409.659.036
|
2.113.025.806
|
1.703.366.770
|
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi per bulan secara prorata berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) yang menyatakan apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi atas DPP PPN terdapat pada Faktur Pajak Keluaran karena menurut Terbanding seharusnya ada tambahan penyerahan yang diserahkan. Menurut Pemohon Banding sudah dilaporkan semua. Pada LHP dan KKP, Pemohon Banding tidak menemukan rincian koreksi;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pemeriksaan ledger Pemohon Banding dengan menghitung secara prorata berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) yang menyatakan bahwa apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;
bahwa menurut Terbanding perhitungan jumlah total penyerahan bahan bakar dan pupuk dari kantor cabang ke perusahaan group yaitu:
PT Giri Mukti,
PT Wanayasa Kahuripan, dan
PT Matahari Sawit Kahuripan adalah sebesar Rp1.896.150.806 dengan rincian koreksi sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan baru mengetahui rincian koreksi peredaran usaha dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagaimana tercermin dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian dari koreksi penyerahan bahan bakar sebesar Rp192.784.036 namun tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan sebesar Rp1.703.366.770 karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan sejumlah nilai tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti atas koreksi sebesar Rp1.703.366.770 dan juga dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang ditunjukkan oleh Terbanding, tidak terdapat penjelasan darimana angka tersebut berasal maupun buktinya, sehingga koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” dan oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.703.366.770 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pajak terutang sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
1.896.150.806
|
1.703.366.770
|
192. 784.036
|
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
216.875.000
|
0
|
216.875.000
|
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
2.113.025.806
|
1.703.366.770
|
409.659.036
|
|
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
|
189.615.081
|
170.336.677
|
19.278.404
|
|
|
Dikurangi :
|
|
|
|
|
3
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
1.894.439.691
|
0
|
1.894.439.691
|
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
|
(1.704.824.610)
|
170.336.677
|
(1.875.161.287)
|
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
1.974.741.908
|
0
|
1.974.741.908
|
|
4
|
PPN yang kurang dibayar
|
269.917.298
|
170.336.677
|
99.580.621
|
|
|
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP
|
269.917.298
|
170.336.677
|
99.580.621
|
|
5
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
539.834.595
|
340.673.354
|
199.161.242
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-652/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00091/207/05/712/10 tanggal 30 Agustus 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama : PT XXX, dan menetapkan pajak terutang sebagai berikut:
|
No
|
URAIAN
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|||||
|
2
3 4
5
|
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP
|
0
192.784.036
0
0
216.875.000
409.659.036
0
409.659.036
0
0
0
0
0
0
0
19.278.404
0
0
1.894.439.691
0
0
0
1.894.439.691
0
1.894.439.691
(1.875.161.287)
1.974.741.908
0
1.974.741.908
99.580.621
0
0
99.580.621
0
0
0
|
|||||
|
|
e. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP
|
|
|||||
|
|
f. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP
|
0
|
|||||
|
|
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
|
99.580.621
|
|||||
|
6
|
Jumlah
|
199.161.24 |
|||||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-59057/PP/M.VB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
