Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59621/PP/M.XIIIA/10/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59621/PP/M.XIIIA/10/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.603.561.622,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Biaya P & R Alat Proyek, Biaya Perlengkapan & Peralatan Proyek, Biaya Peralatan Lain-lain Proyek, Biaya Perlengkapan Kerja Proyek, Biaya BBM/Parkir/Tol, Biaya P&R Kendaraan, Biaya Ijin/Dokumen, Biaya Administrasi, dan Biaya Fasilitas Dan Prasarana, pada saat uji bukti tidak ada bukti/dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yang mendukung alasannya sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bukti yang disampaikan hanya sebagian, bukan berarti Pemohon Banding tidak memiliki seluruh buktinya. Pemohon Banding memiliki seluruh buktinya namun tidak terdapat cukup waktu bagi Terbanding untuk meneliti keseluruhan bukti yang dibawa oleh Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21 dengan biaya-biaya di PPh Badan dimana menurut Terbanding di dalam biaya tersebut terdapat objek PPh Pasal 21 sebesar Rp8.480.408.507,00, sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21-nya adalah sebesar Rp3.876.846.885,00, sehingga terdapat selisih obyek sebesar Rp4.603.561.622,00 yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;
bahwa sebelum SPHP yang dikirimkan kepada Pemohon Banding, rincian ini juga telah disampaikan Terbanding kepada Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi awal Terbanding di SPHP ada yang dibatalkan/diterima terkait dengan pembuktian oleh Pemohon Banding, sehingga tidak benar apabila Terbanding tidak menyampaikan mengenai dasar koreksi Terbanding ini kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan matriks sengketa yang disampaikan oleh Pemohon Banding, koreksi obyek PPh Pasal21 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:
bahwa dari obyek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.603.561.622,00 tersebut, pada saat uji bukti yang diberikan pembuktian oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.167.087.544,00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui sebagai berikut:
a. Biaya Security Clearance ( No. 1 )
bahwa biaya security clearance adalah biaya yang dikeluarkan kepada personil militer yang ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan proyek karena dalam proyek ada unsur bahan peledak (handak) dan berdasarkan ketentuan dari KemHan, dan biaya pengurusan dokumen Security Clearance, sehingga bukan objek PPh Pasal 21;
b. Biaya Asuransi Tenaga Kerja Proyek ( No. 2 )
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;
c. Biaya Training HSE Proyek ( No. 3 )
bahwa biaya ini bukan merupakan uang saku sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sesuai bukti pengeluaran atas biaya tersebut adalah pembelian Hydropon dan pembelian peralatan serta training;
d. Biaya Asuransi Tenaga Kerja ( No. 4 )
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;
e. Biaya Asuransi ( No. 5 )
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;
f. Biaya Makan ( No. 6 )
bahwa berdasarkan pada dokumen yang mencatat pengeluaran biaya makan tersebut dicatat sebagai tunjangan makan dan tidak ada penjelasan lebih lanjut kepada siapa tunjangan tersebut diberikan, dan menurut Pemohon Bandingb biaya makan bukan pemberian uang makan terhadap karyawan, akan tetapi perusahaan harus menyediakan makan dan minum bagi karyawannya demi kesehatan dan keselamatan kerja yang sangat tinggi tuntutannya dari pihak perusahaan minyak, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
g. Biaya Transportasi ( No, 7 )
bahwa pada dokumen yang mencatat pengeluaran biaya transportasi tersebut dicatat sebagai hutang usaha kepada PT Blue Bird, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa terhadap pos-pos biaya yang tidak diberikan pembuktian oleh Pemohon Banding, namun secara substansi berdasarkan nama akunnya menurut Majelis biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan data, fakta dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.603.561.622,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-204/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp8.480.408.507,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.603.561.622,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp3.876.846.885,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-204/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp8.480.408.507,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.603.561.622,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp3.876.846.885,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-204/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00137/201/08/073/11 tanggal 1 Desember 2011, atas nama:XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp3.876.846.885,00
PPh Pasal 21 terutang Rp299.144.800,00
Kredit Pajak Rp299.144.800,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp0,00
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-204/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00137/201/08/073/11 tanggal 1 Desember 2011, atas nama:XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp3.876.846.885,00
PPh Pasal 21 terutang Rp299.144.800,00
Kredit Pajak Rp299.144.800,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M.sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M.sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M.sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
