Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59500/PP/M.XB/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59500/PP/M.XB/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.051.269.755,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa memperhatikan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya komisi jasa perantara asuransi yang masih terutang tersebut merupakan biaya komisi jasa perantara terkait polis-polis yang preminya belum dibayarkan oleh pihak klien/tertanggung (masih belum tertagih) dan tentunya biaya jasa tersebut juga belum dibayarkan kepada pihak perantara jasa asuransi, dengan demikian menurut Pemohon Banding belum dapat melakukan pemotongan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait dengan biaya komisi yang status preminya masih belum dibayarkan oleh klien/tertanggung;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam hal pendapatan premi asuransi, yaitu pada saat Polis diterbitkan Perusahaan dan disetujui oleh Tertanggung, maka Perusahaan telah mencatatnya secara keseluruhan sebagai Pendapatan Premi (sesuai Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Rugi/Laba) Audited Tahun Buku 2008), demikian juga seluruh Biaya Komisi terkait dengan Polis tersebut secara konsisten dicatat/diakui sebagai Beban Komisi, dan pada saat itu belum timbul kewajiban untuk memungut PPh Pasal 23 dikarenakan belum adanya penerimaan premi apalagi pembayaran komisi. Ini adalah sebagai konsekuensi PSAK dengan prinsip “Cost Matching again Revenue”;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas komisi jasa perantara untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.051.269.755,00.
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas komisi jasa perantara asuransi terkait premi asuransi yang belum dibayar oleh pihak klien/Tertanggung sudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya komisi jasa perantara tersebut telah dibiayakan di Pajak Penghasilan Badan;
bahwa menurut Pemohon Banding, komisi jasa perantara yang masih terutang tersebut merupakan biaya komisi jasa perantara asuransi terkait polis-polis yang preminya belum dibayar oleh pihak klien/Tertanggung (piutang yang masih belum tertagih), dengan demikian Pemohon Banding belum dapat melakukan pemotongan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 karena belum ada objek penghasilan, dan untuk komisi juga tidak dibayarkan ke agen broker asuransi dikarenakan premi asuransi belum dibayar oleh klien/Tertanggung;
bahwa terkait masih ada premi yang belum dibayarkan karena adanya wanprestasi pada akhir tahun. Alasan kenapa bisa terjadi wanprestasi karena perjanjian polis hanya ditandatangani oleh penanggung secara sepihak sedangkan tertanggung tidak ikut menandatangani, hanya sekedar menyetujui saja. Artinya apabila terjadi wanprestasi, tertanggung tidak bisa dituntut. Dan dalam premi ini belum terjadi penyerahan jasa. Berbeda dengan transaksi niaga, barang atau jasa sudah diserahkan dan perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga apabila terjadi wanprestasi dapat dituntut;
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan komisi sudah dibiayakan karena untuk memenuhi matching cost agains revenue. Polis asuransi yang diterbitkan diakui seluruhnya sebagai pendapatan bruto tanpa kecuali meskipun pembayarannya belum diterima. Karena pendapatannya sudah diakui, maka biayanya juga diakui;
bahwa menurut Terbanding, sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak bahwa dalam unsur harga pokok penjualan ada beban komisi sebesar Rp21.096.993.461,00 dan sudah dirinci mana saja yang menjadi objek PPh 21, PPh 23, dan PPN dimana dari jumlah tersebut yang menjadi objek PPh 23 seluruhnya adalah sebesar Rp14.525.667.824,00. Dari angka Rp14.525.667.824,00 Pemohon Banding telah melaporkan sebagian sehingga masih tersisa dan menjadi sengketa dalam banding ini yaitu sebesar Rp1.051.269.755,00;
bahwa menurut Terbanding, prinsip pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding adalah akrual basis dan faktanya biaya komisi ini sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, maka saat terutangnya adalah pada saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut Pemohon Banding sebagai pihak yang berkewajiban memotong pajak yaitu akrual basis;
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan SOP perusahaan asuransi, biaya komisi sudah diakui sebagai biaya yaitu dalam hutang komisi karena polis yang diterbitkan sudah diakui sebagai penghasilan seluruhnya meskipun pembayarannya belum diterima. Pemotongan PPh Pasal 23 nya baru dilakukan saat komisi tersebut dibayarkan yaitu kepada agen/broker ketika penghasilan premi diterima. Saat terutangnya PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah pada saat pembayaran;
bahwa terkait apakah Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 masih berlaku, Terbanding menyatakan pada saat tahun pajak yang disengketakan, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 masih berlaku. Peraturan yang baru yang mencabut Peraturan Pemerintah tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 baru diberlakukan mulai 30 Desember 2010;
bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur:“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
bahwa menurut Pemohon Banding, akhir bulan dilakukannya pembayaran adalah pada akhir bulan diterima pembayaran premi dari tertanggung (pada saat itu atas komisi jasa perantara terutang). Akhir bulan terutangnya penghasilan adalah pada akhir bulan saat jatuh tempo premi dilunasi (Penghasilan = Komisi Jasa Perantara yang dibayar kepada agen/broker)
bahwa pembuktian Komisi Jasa Perantara sebesar Rp1.051.269.755,00 belum masuk Rugi/Laba adalah sebagai berikut:
Hutang Komisi Rp1.051.269.755,00
I. R/L Beban Komisi Rp21.096.993.461,00
Hutang Komisi Rp1.051.269.755,00
Komisi Rp22.148.263.216,00
Komisi menurut arus kas Rp22.002.194.242,00
Rp146.068.974,00
II. Komisi menurut arus kas Rp22.002.194.242,00
Beban Komisi R/L Rp21.096.993.461,00
Selisih Rp905.200.781,00
III. Hutang Komisi Rp1.051.269.755,00
Selisih Komisi dengan Beban Komisi Rp905.200.781,00
Rp146.068.974,00
Artinya:Beban Komisi menurut R/L Rp21.096.993.461,00
Belum include Rp1.051.269.755,00
Kesimpulan:Rp1.051.269.755,00 belum real hutang komisi dibayarkan;
bahwa penjurnalan atas komisi yang belum dibayarkan/hutang komisi adalah sebagai berikut:
ketika dicatatD:beban komisi xxK:hutang komisi xx
ketika dibayarD:hutang komisi xxK:kas xx
bahwa menurut Terbanding, dalam KKP Pemeriksa telah dirinci Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan di kantor cabang dan diketahui PPh pasal 23 yang telah dilaporkan Rp13.488.906.130,00 sedangkan beban komisi yang menjadi objek PPh pasal 23 adalah sebesar Rp14.525.667.824,00 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan/belum dipotong PPh pasal 23 sebesar Rp1.051.269.755,00, yaitu yang disengketakan ini sehingga menurut Terbanding angka Rp1.051.269.755,00 sudah termasuk dalam angka Rp21.096.993.461,00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksan Pajak Nomor:LAP-081/WPJ.06/KP.1205/2010 tanggal 21 April 2010 diketahui koreksi komisi jasa perantara sebesar Rp1.051.259.755,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas komisi jasa perantara yang belum dilaporkan;
bahwa dasar hukum Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa koreksi dilakukan atas komisi jasa perantara asuransi terkait premi asuransi yang belum dibayarkan oleh pihak klien/tertanggung sehingga komisi jasa perantara tersebut belum dibayarkan dimana menurut Terbanding komisi ini sudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya komisi tersebut ternyata telah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Pajak Penghasilan Badan;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, dalam penjelasan Pasal 8 diantaranya mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutang Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding Polis Asuransi merupakan perjanjian/kontrak pasif/sepihak, dimana polis hanya ditandatangani oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi) dan Tertanggung setuju dengan kontrak asuransi tersebut dengan cara membayar preminya, akibatnya piutang Premi Asuransi sangat berbeda dengan Piutang Niaga dimana Piutang Premi pada saat transaksi belum ada penyerahan jasa sebelum ada pembayaran premi oleh tertanggung maka secara hukum tertanggung belum dapat dinyatakan wanprestasi apabila tidak membayar premi, sedangkan Piutang Dagang karena telah terjadi penyerahan barang/jasa sesuai kesepakatan apabila terjadi wanprestasi sudah dapat diajukan ke ranah hukum;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dandalam bentuk apapun, termasuk:……dst”.
bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:“Ataspenghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan……..dst”
bahwa dalam hal pendapatan premi asuransi yaitu pada saat polis diterbitkan Pemohon Banding dan disetujui oleh Tertanggung maka Pemohon Banding telah mencatatnya secara keseluruhan sebagai pendapatan Premi sesuai Laporan Keuangan dan Laporan Rugi/Laba Audited Tahun 2008, dan seluruh biaya komisi terkait dengan polis tersebut secara konsisten dicatat/diakui sebagai beban komisi. Bahwa terkait pengakuan biayanya, pada posisi pengakuan adanya hutang komisi bukan berarti sudah dibiayakan secara cash basis karena posisi hutang komisi berada disisi kredit, Pemohon Banding mengakui pendapatan seluruhnya sesuai dengan polis yang diterbitkan dan semua biaya diadopsi semata-mata adalah untuk memenuhi azas akuntansi prinsip cost matching agains revenue;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan fakta-fakta serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa semua komisi sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding dalam Pajak Penghasilan Badan;
bahwa dengan telah dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilannya maka atas komisi jasa perantara harus dipungut Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai ketentuan dengan demikian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.051.269.755,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-731/WPJ.06/2011 tanggal 11 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00037/203/08/073/10 tanggal 22 April 2010.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.00435/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor:Put.59500/PP/M.XB/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.00435/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
