Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58714/PP/M.VA/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58714/PP/M.VA/12/2015

JENIS PAJA
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp17.312.440.459,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp19.847.648.554,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding Rp2.535.208.095,00
Total Rp17.312.441.459,00

Menurut Terbanding
:
bahwa pembebanan biaya sebagaimana diuraikan dalam Romawi IV Nomor 2.a tersebut diatas merupakan objek Pasal 23 yang belum dipungut dan disetorkan PPh Pasal 23-nya oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang melibatkan Activity Base Costing (ABC) tanpa disertai rincian terhadap setiap account. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi koreksi Terbanding terhadap pencatatan yang. ada di GL Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa di dalam pencatatan biaya yang menggunakan ABC, dikelompokkan. berdasarkan kode-kode khusus untuk menandakan rincian dari suatu aktivitas. Rincian tersebut sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dimuka persidangan sebelumnya ketika Pemohon Banding melakukan presentasi ABC (contoh: kode ST untuk penggunaan Material, Kode EM ES untuk tenaga kerja, Kode WC untuk work contract). Didalarn ABC unsur yang rnenggunakan pihak ketiga ditandai dengan kode WC. Sehingga dasar melakukan pemeriksaan/koreksi dapat melihat kode WC yang tertera pada setiap account di dalam Buku Besar;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi berasal dari perhitungan sebagai berikut :

Obyek Pasal 23 cfm Pemohon banding/SPT
Rp 2.535.208.095
Obyek Pasal 23 cfm Terbanding
Rp19.847.648.554
Koreksi Terbanding
Rp17.312.441.459

bahwa koreksi Terbanding tersebut berasal dari :

Reklas obyek Pasal 4(2) ke obyek Pasal 23
Rp14.974.762.395
Equalisasi biaya di PPh Badan dengan SPT Pasal 23
Rp  2.337.679.064

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena bukan obyek PPh Pasal 23.

1. Pemeriksaan atas reklas Pasal 4 (2) ke obyek Pasal 23 Rp14.974.762.395

bahwa menurut Terbanding hal tersebut berasal dari asset under construction dan menurut Pemohon Banding asset under construction adalah sebesar Rp17.194.518078 yang telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 4 (2) Tahun 2006 tetapi oleh Terbanding atas asset under construction tersebut telah direklas sebagai obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp14.974.762.395.

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah asset under construction sebesar Rp17.194.518.078 tersebut berasal dari :

:

Pekerjaan dikerjakan sendiri
Rp7.582.387.551
Pekerjaan dikerjakan oleh pihak 3
Rp9.535.009.167
Terdiri dari
Sudah dilaporkan Pasal 23
Rp2.465.842.101
Pembelian Material
Rp7.069.167.066

bahwa dari argumentasi Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti bukti yang mendukung kebenarannya, sehingga Majelis mengabaikan argumentasi Pemohon Banding tersebut.

bahwa atas sengketa tersebut Majelis memerintahkan pada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti. Dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan apapun sehingga Majelis kemudian melihat data yang ada dalam berkas serta argumen Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti.

bahwa sehingga Majelis kemudian melihat data yang ada dalam berkas serta argumen Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti.

bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat (1) huruf C dan ayat ( 2) UU PPh No 7 Th1983 sttd No 17 Th 2000 berbunyi:”Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g,
2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,
3) royalty.
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dari pasal tersebut dinyatakan jelas bahwa jasa konstruksi dan jasa konsultan yang kemungkinan berhubungan dengan asset under construction terhutang PPh Pasal 23.

bahwa sesuai bunyi Pasal 4(2) UU PPh No 7 Th 1983 sttd No 17 Th 2000 Berbunyi sebagai berikut :”Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 4 (2) UU No. 36 Th 2008 berbunyi sebagai berikut :”Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi,
b. penghasilan berupa hadiah undian,
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura,
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ataubangunan; dane. penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa dari Pasal tersebut dinyatakan jelas untuk tahun pajak 2006 yang berlaku adalah UU Th. 2000 dan bukan UU Th. 2008, sehingga atas “jasa konstruksi dan jasakonsultan” yang kemungkinan terbesar berhubungan dengan asset under construction tidak terutang PPh Pasal 4 (2).

bahwa dengan demikian menurut Majelis untuk Th. 2006 atas jasa konstruksi dan jasa konsultan yang kemungkinan terbesar berhubungan dengan asset under construction adalah bukan obyek PPh Pasal 4(2) tetapi sebagai obyek PPh Pasal 23 sehingga reklas yang dilakukan Terbanding sudah benar, sehingga koreksi sebesar Rp14.974.762.395 tetap dipertahankan

2. Pemeriksaan atas equalisasi biaya di PPh Badan dengan SPT Pasal 23 Rp2.337.679.064

bahwa angka koreksi tersebut berasal dari perhitungan sebagai berikut :

SPT PPh Pasal 23 cabang Pekanbaru
Rp14.454.616.685
SPT PPh Pasal 23 cabang Jambi
Rp  5.480.392.424
SPT PPh Pasal 23 cabang Jakarta
Rp  2.535.208.095
Total
Rp22.470.257.204
Biaya usaha lainnya yang berindikasi obyek Pasal 23
Rp24.807.896.268
Obyek yang terindikasi sebagai Pasal 23 yang belum dilaporkan
Rp  2.337.679.064

bahwa Pemohon banding dalam alasan keberatan dan banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan sendiri.

bahwa atas alasan tersebut Pemohon Banding dalam uji bukti dan sampai dengan sidang dicukupkan tidak menunjukkan bukti bukti yang mendukung alasan tersebut yang dapat membuktikan biaya tersebut sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya.

bahwa dengan demikian koreksi tersebut terbukti bukan dilakukan oleh karyawan sebagai obyek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding dipertahankan
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan sehingga Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor:00030/203/06/091/08 tanggal 16 September 2008.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs.Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfeny E. N. Nerwan, SE, Ak, MSi sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor: Put-58714/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200