Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59581/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59581/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp61.358.868,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, telah diberikan batasan yang jelas atas PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), di mana untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Nilai tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang telah dipungut PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas pupuk dan perlengkapan perkebunan lainnya yang berhubungan langsung dalam memproduksi CPO tersebut seharusnya dapat dikreditkan seluruhnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp61.358.868,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, sengketa sebesar sebesar Rp61.358.868,00 tersebut terdiri dari dua sengketa yaitu:
sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.420.960,00 atas Pajak Masukan yang berasal dari penjual yang belum dikukuhkan sebagai PKP;
sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp33.937.908,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Banding, Pemohon Banding tidak mengajukan secara eksplisit alasan-alasan permohonannya terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.420.960,00 atas Pajak Masukan yang berasal dari penjual yang belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan sengketa ini sehingga Majelis tidak membahas sengketa atas koreksi ini;
bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp33.937.908,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahuidengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan Desember 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp1.426.000.000,00 berupa CPO;
bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk memproduksi CPO tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp61.358.868,00, koreksi sebesar Rp33.937.908,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp27.420.960,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00014/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
|
Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
1.426.000.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
1.426.000.000,00
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN):
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp3.931.529.939,00;
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(3.931.529.939,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
3.958.950.899,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
27.420.960,00
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
27.420.960,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
54.841.920,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
