Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59580/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59580/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.307.423.368,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.307.423.368,00 terdir dari koreksi atas DPP PPN atas penyerahan ekspor sebesar Rp3.023.824.500,00 dan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Sari Dumai Sejati yang masih memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebesar Rp283.598.868,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa antara Pemohon Banding dengan United Oil & fats Limited tidak memiliki hubungan istimewa sehingga sesuai KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa tidak dapat diterapkan dalam kasus ini;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.307.423.368,00 atas penyerahan ekspor sebesar Rp3.023.824.500,00 dan atas penyerahan lokal sebesar Rp283.598.868,00;
bahwa koreksi dilakukan karena nilai kewajaran penyerahan ekspor dan penyerahan lokal diragukan oleh Terbanding;
bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan ekspor dilakukan kepada Twin Bonus Edible Oils Ltd Hongkong yang berdasarkan informasi dalam Putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 a.n. Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak terlibat rekayasa penjualan dengan cara mengecilkan penjualan dalam upaya mengecilkan pembayaran pajak;
bahwa Terbanding menyatakan penghitungan harga wajar untuk penyerahan lokal dilakukan dengan menggunakan data pembanding berupa harga jual berdasarkan harga CPO menggunakan harga CPO CIF Rotterdam;
bahwa Terbanding menyatakan penghitungan harga wajar untuk penyerahan lokal dilakukan dengan menggunakan data pembanding berupa harga jual CPO PT Bina Mitra Makmur kepada PT Asianagro Agung Jaya yang terjadi pada tanggal yang sama/berdekatan dengan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan hubungan istimewa telah dilakukan penilaian oleh Danny Darussalam Tax Centre dan hasil penilaian terdapat dalam Transfer Pricing Documentation;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung berupa: P-9Transfer Princing Documentation;P-10 Audit Report;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitungatas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawahpenguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-9 diketahui diperoleh kesimpulan bahwa transaksi CPO dengan pihak hubungan istimewa berada dalam rentang harga wajar sedangkan transaksi untuk produk Palm Kernel berada di luar rentang harga wajar;
bahwa transaksi yang diteliti adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Asianagro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Rantau Sinar Karsa dan PT Supra Mitra Abadi;
bahwa dalam transaksi ekspor, Majelis berpendapat bukti P-9 tidak mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi ekspor kepada Twin Bonus Edible Oils Ltd Hongkong sudah dinilai kewajarannya berdasarkan Transfer Pricing Documentation;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Twin Bonus Edible Oils Ltd Hongkong tidak dicantumkan dalam transaksi dengan pihak-pihak dengan hubungan istimewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Paul Hadiwinata dan Rekan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding untuk menerapkan aturan perpajakan dapat menentukan suatu transaksi adalah transaksi hubungan istimewa meskipun secara akuntansi, transaksi tersebut tidak dinyatakan sebagai transaksi hubungan istimewa;
bahwa dalam transaksi penyerahan CPO, Majelis berpendapat bukti P-9 mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati sudah dinilai kewajarannya berdasarkan Transfer Pricing Documentation;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor: 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha, Majelis berpendapat masalah tersebut adalah masalah tersendiri yang terpisah dari sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat untuk transaksi ekspor Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi ekspor Pemohon Banding adalah bukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga yang digunakan adalah harga wajar sedangkan untuk transaksi penjualan lokal atas CPO Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga yang digunakan adalah harga wajar sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.307.423.368,00, koreksi sebesar Rp3.023.824.500,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp283.598.868,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 dalam SPT sebesar Rp3.834.487.504,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp203.867.465,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp3.834.487.504,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp203.867.465,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.834.487.504,00, Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp203.867.465,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.834.487.504,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp203.867.465,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.834.487.504,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp203.867.465,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.630.620.039,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2007 sebesar Rp3.834.487.504,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp203.867.465,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, telah diberikan batasan yang jelas atas PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), di mana untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Nilai tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa penegasan tentang penyerahan antar unit (intern) perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terpadu yaitu dalam Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.3/1985 tertanggal 28 Januari 1985 dan berdasarkan ketentuan tersebut penyerahan TBS dari kebun ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk melakukan proses produksi selanjutnya karena usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu (integrated);
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp203.867.465,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, sengketa sebesar Rp203.867.465,00 adalah atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahuidengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak November 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp15.855.911.000,00 berupa CPO dan kernel yang terdiri atas penyerahan ekspor sebesar Rp5.883.565.500,00, dan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp9.972.345.500,00;
bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan kernel yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk memproduksi CPO dan kernel tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2007 sebesar Rp203.867.465,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak PPN Masa Pajak November 2007;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 sebesar Rp203.867.465,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
|
DPP:
Ekspor
|
Rp
|
8.907.390.000,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
9.972.345.500,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp
|
18.879.735.500,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
3.834.487.504,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
3.834.487.504,00
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
3.834.487.504,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
