Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59564/PP/M.XIVA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59564/PP/M.XIVA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp. 12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 25.813.384.398,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 13.414.258.710,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan equalisasi omzet antara SPT PPh Badan dan SPT PPN dan atas ekspor jasa sesuai dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1083/PJ.32/2004 tanggal 9 Desember 2004 atas ekspor jasa terutang PPN 10%, koreksi dipertahankan sebagian sehingga DPP PPN Tahun Pajak 2007 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp.46.876.176.401,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

Deskripsi
Nilai (USD)
Nilai (Rupiah)
Obyek PPN menurut SPM PPN :
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah
c. Penyerahan kepada Pemungut :
97.443,71
903.605.387,00
d. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut :
d.1. Tarif Umum
2.807.139,08
27.172.399.877,00
d.2. Tarif Efektif (5%)
625.785,63
5.349.068.526,00
d.3. Jumlah (c.1 + c.2)
3.432.924,71
32.521.468.403,00
e. Dikurangi : Retur Penjualan
f. Jumlah (a+b+c.3-d)
3.432.924,71
32.521.468.403,00
g. Penyerahan Tidak Terutang PPN
Jumlah Penyerahan
3.432.924,71
32.521.468.403,00
Omzet PPh Badan :
a. Peredaran Usaha cfm SPT
3.897.101,37
35.995.966.514,00
b. Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2007 cfm Pemeriksa
1.342.390,67
12.399.125.688,00
Peredaran Usaha cfm Pemeriksa
5.239.492,04
48.395.092.202,00
DPP PPN Kurang Dilaporkan
1.709.123,62
15.873.623.799,00
Dikurangi Sales Juni 2007 dilaporkan Juli 2007
708.915,51
6.344.793.770,00
Ditambah Sales Juni 2008 dilaporkan Agustus 2008
522.473,31
4.825.876.969,00
Koreksi DPP PPN
1.522.681,42
14.354.706.998,00
Total DPP PPN setelah koreksi
5.053.049,85
46.876.175.401,00

Menurut Pemohon
:
bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding, SKPKB PPN Nomor : 00015/207/08/058/09 tertanggal 15 Desember 2009 dan SK Terbanding Nomor : KEP-1429/WPJ.07/2010 tertanggal 10 Desember 2010 sebagai berikut :

 

No
URAIAN
Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi
Pemohon
Terbanding
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang TerutangPPN
a.1 Ekspor
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
a.6 Jumlah (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
10.959.325.084,00
499.352.316,00
11.458.677.400,00
25.314.032.082,00
499.352.316,00
25.813.384.398,00
14.354.706.998,00
14.354.706.998,00

 

2
3
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2-rb.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yanq dapat diperhitunqkan (b.6-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c.)
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP
e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
11.458.677.400,00
1.032.420.056,00
1.000.964.842,00
105.006.126,00
1.105.970.968,00
1.105.970.968,00
(73.550.912,00)
(73.550.912,00)
(73.550.912,00)
25.813.384.398,00
14.354.706.998,00
2.467.890.755,00
1.256.641.979,00
1.000.964.842,00
105.006.126,00
1.105.970.968,00
1.105.970.968,00
1.361.919.787,00
1.435.470.699,00
4
1.361.919.787,00
1.435.470.699,00
5
490.291.123,00
490.291.123,00
490.291.123,00
490.291.123,00
6
1.852.210.910,00
1.925.761.822,00

Catatan : Pemohon Banding — SPT PPN dari Pemohon BandingTerbanding — SKPKB PPN Nomor : 00015/207/08/058/09 & SK Terbanding KEP-1429/WPJ.07/2010
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 berdasarkan equalisasi omzet antara SPT PPh Badan dan SPT PPN;

bahwa koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.12.399.125.688,00 (USD1,342,390.67) berdasarkan analisa Advances PT BMI yang seharusnya telah direalisasi tetapi belum dicatat dengan penghitungan sebagai berikut :

Keterangan Realisasi Penerimaan Advances BMI selama Periode 2006
Jumlah $ 5.319.942,00
-/- Advances yang Invoiced selama 2006
$ 4.509.479,99
Belum diakui sampai dengan 1 Juli 2007
$ 810.462,01
+/+ Penerimaan Advances BMI selama Periode 2007
$ 2.349.971,00
Total Advances
$ 3.160.433,01
-/- Advances yang Invoiced selama 2007
$ 1.362.768,63
Saldo akhir Advance menurut Tim Pemeriksa
$ 1.797.664,38
Saldo akhir Advance menurut Pemohon Banding
$ 455.273,71
Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan
$ 1.342.390,67
bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00021/206/07/058/09 tanggal 15 Desember 2009 Tahun Pajak 2007 terdapat keterkaitan koreksi dengan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00015/207/08/058/09 tanggal 15 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 yaitu ekualisasi Peredaran Usaha PPh Badan dan Dasar Pengenaan Pajak PPN;

Sengketa yang berkaitan dengan Omzet Pajak Pertambahan Nilai

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun BMI Advances merupakan akun untuk menampung uang jaminan dari pemegang saham PT. Butir Mutiara Indah (BMI) yaitu Bondline Limited sebagai jaminan bahwa BMI berkomitmen atas pengerjaan proyek Natal, nantinya dana jaminan tersebut akan diperhitungkan dengan tagihan Pemohon Banding kepada PT. Butir Mutiara Indah;

bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah apakah PPN Yang dipungut Pemohon Banding dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Pemohon Banding ataukah PPN yang dipungut Pemohon Banding tidak dikurangkan dari Advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Terbanding;

bahwa jumlah advances yang diterima Pemohon Banding sejak tanggal kontrak yaitu 22 Juni 2006 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yaitu sampai dengan 31 Juli 2007 telah melebihi nilai kontrak tertanggal 22 Juni 2006 yaitu sebesar USD 4,846,070.00;

bahwa sesuai dengan butir 31 bagian definition (1.1), maka kontrak Pemohon Banding dengan PT. BMI telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2007 karena jangka waktunya adalah 12 bulan sejak tanggal 22 Juni 2006, namun karena selama Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding masih menerima advances dari pemegang saham PT. BMI, maka seharusnya ada kontrak/perjanjian baru sebagai perpanjangan kontrak lama;

bahwa menurut Terbanding tidak ada kontrak/perjanjian lanjutan sehingga nilai total advances yang diterima dari 1 Juli 2006 sampai 31 Juli 2008 sebesar USD 7.669.913,00 tersebut di atas tidak dapat dijelaskan dengan nilai kontrak tertanggal 22 Juni 2006 yang hanya sebesar USD 4.846.070,00 sehingga tidak diketahui apakah dalam nilai Advance yang diterima tersebut termasuk PPN didalamnya;

bahwa sesuai butir 4.1 (Invoicing) pada bagian 4 (Invoicing and Payment) diatur bahwa Invoice yang disampaikan Pemohon Banding kepada PT. BMI sesuai dengan Schedule of Remuneration, pada Attachment Nine Schedule OfRemuneration halaman 4 diatur : The total cost for scoping study is $4.846m, sehingga tidak ada fakta yang menjelaskan bahwa nilai kontrak per 22 Juni 2006 sebesar USD 4,846m tersebut didalamnya termasuk PPN (include PPN);

bahwa butir 3 bagian Taxation (4.5) halaman 7 seraca jelas menyatakan bahwa: The amounts to be invoiced to the company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax;

bahwa tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa BMI Advances merupakan semacam uang jaminan yang diberikan oleh pemegang saham PT BMI dan tidak diatur dalam kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT BMI masalah metode pembayaran dengan cara advance dan/atau semacamnya;

Sengketa yang berkaitan transaksi Transferback

bahwa sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding bahwa terjadinya transferback dikarenakan adanya permintaan dari PT. BMI yang akan digunakan untuk membiayai perusahaan sendiri, oleh karena itu, Pemohon Banding telah diminta untuk menyerahkan bukti permintaan dari PT. BMI untuk pengiriman transferback, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa korespondensi via email antara pihak- pihak di Pemohon Banding seperti Keith Whitchurch (Direktur PT. SMG Consultants) dan copy bukti transfer, tidak ada dokumen formal berupa surat permintaan dari PT. BMI kepada Pemohon Banding untuk melakukan transferback;

bahwa hasil penelitian dari kontrak antara Pemohon Banding dengan PT BMI tanggal 22 Juni 2006, tidak terdapat satu klausulpun yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan transferback, baik klausul yang mengatur tentang hak PT. BMI untuk mengajukan permintaan transferback maupun klausul yang mengatur kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memenuhi permintaan PT. BMI tersebut;

bahwa transaksi transferback tidak lazim dalam praktik bisnis yang berlaku umum, hal ini karena Advance yang diterima Pemohon Banding diterima langsung dari pemegang saham PT BMI yaitu Bondline Limited dan bukan dari PT BMI langsung serta diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding, sehingga jika PT BMI memerlukan dana untuk biaya operasionalnya maka seharusnya disupply langsung dari Bondline Limited sebagai pemegang sahamnya dan bukan dicampur dengan advance yang diterima Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa transaksi transferback tidak dapat dikurangkan dari Advances BMI;bahwa perhitungan koreksi DPP PPN oleh Terbanding berdasarkan ekualisasi sebagai berikut:1. Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan periode 2007 (Juli ’07 – Juni ’08)$ 3.897.101,37 Rp 35.995.966.514

Keterangan Realisasi Penerimaan Advances BMI selama Periode 2006
Jumlah $ 5.319.942,00
-/- Advances yang Invoiced selama 2006
$ 4.509.479,99
Belum diakui sampai dengan 1 Juli 2007
$ 810.462,01
+/+ Penerimaan Advances BMI selama Periode 2007
$ 2.349.971,00
Total Advances
$ 3.160.433,01
-/- Advances yang Invoiced selama 2007
$ 1.362.768,63
Saldo akhir Advance menurut Tim Pemeriksa
$ 1.797.664,38
Saldo akhir Advance menurut Pemohon Banding
$ 455.273,71
Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan
$ 1.342.390,67

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Pihak Terbanding yang melakukan koreksi positif Peredaran Usaha” sebesar Rp.12.399.125.688 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 dengan alasan :

bahwa dalam SPHP, Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Analisa Arus Piutang, sedangkan dalam SKPKB Terbanding memunculkan koreksi fiscal baru atas peredaran usaha dengan memperhitungkan arus pergerakan akun “BMI Advances”;

bahwa Pemohon Banding dan PT. BMI adalah dua perusahaan yang terikat berdasarkan suatu perjanjian kerja sama dimana Pemohon Banding terikat sebagai kontraktor bagi PT. BMI untuk mengerjakan proyek Natal, untuk memberikan jaminan kepada Pemohon Banding bahwa PT. BMI berkomitmen atas pengerjaan proyek tersebut, maka pemegang saham PT. BMI (Shareholder BMI) menempatkan sejumlah dana pada Pemohon Banding yang nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Pemohon Banding kepada PT. BMI, dana yang diterima langsung dari Shareholder BMI tersebutlah yang oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances”;

bahwa dana yang ada dalam akun “BMI Advances” tersebut akan diperhitungkan dengan :

Transaksi Pelunasan Piutang atas Penjualan Pemohon Banding kepada BMI; dan­ Transaksi pengiriman dana kembali kepada BMI dalam jumlah tertentu sesuai dengan permintaan dari BMI sendiri, istilah yang digunakan untuk transaksi ini adalah “Transfer Back”;

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Transaksi Transfer Back yang terjadi, dimana kedua transaksi tersebut secara jelas harus diikutsertakan dalam menghitung saldo dari akun “BMI Advances”;

PPN yang tidak Diperhitungkan

bahwa menurut Pemohon Banding antara persetujuan atas jumlah yang akan ditagihkan tidak termasuk PPN dan PPN yang diperhitungkan sebagai pengurang saldo akun BMI Advance adalah dua hal yang terpisah, jumlah yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT. BMI tidak termasuk PPN tetapi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia berkewajiban untuk memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. BMI atas penyerahan jasa yang terutang PPN;

disamping itu, hal ini juga diatur dalam klausul Butir 4.5 No. (3) pada halaman 7 tersebut (Lampiran 14). Secara lengkap klausul tersebut mengatakan : “The amounts to be invoiced to the Company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax. The Contractor shall at the time of submission of invoices to the Company also provide the Company with a valid and correct value added tax invoice for the amounts invoiced and payable under this Agreement”;

bahwa sesuai dengan klausul Butir 4.5 No. (3) pada halaman 7 Kontrak (Lampiran 14), bahwa Jumlah yang ditagihkan kepada BMI oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk PPN, Pemohon Banding setiap menerbitkan faktur penagihan kepada BMI juga harus menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas jumlah yang ditagihkan dan terhutang menurut Kontrak ini;

bahwa dengan demikian piutang atas penjualan kepada PT. BMI tentunya termasuk PPN dan saldo akun BMI Advance yang dipotong sebagai akibat dari penjualan tersebut juga harus termasuk PPN, pada kenyataannya memang demikian dan Pemohon Banding telah menyampaikan kronologis pencatatan transaksinya kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;

Transaksi Transfer Back yang tidak Diperhitungkan

bahwa pada kenyataannya bahwa dana yang dikembalikan kepada PT. BMI memang atas permintaan dari PT. BMI sendiri (meskipun tidak melalui surat menyurat formal) yang akan digunakan untuk membiayai perusahaannya sendiri, tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding, pada prinsipnya PT. BMI hanya meminta kembali sejumlah tertentu dari dana yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemohon Banding, adanya aliran dana keluar dari Pemohon Banding kepada PT. BMI ini tentu saja tidak dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding karena nature nya adalah transferback dan hal ini didukung oleh korespondensi via email dan bukti transfer;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa transaksi transferback dikatakan tidak lazim dalam praktik bisnis yang berlaku umum karena menurut Pemohon Banding, dalam praktik bisnis hal yang sangat penting adalah hubungan baik, kepercayaan dan efisiensi,;

bahwa pihak PT. BMI melalui pemegang sahamnya “menitipkan” dana pada rekening Pemohon Banding karena mereka percaya bahwa dengan adanya dana tersebut pada rekening Pemohon Banding dapat memberikan semacam jaminan atau rasa aman bagi pihak Pemohon Banding bahwa PT. BMI akan mampu untuk melunasi tagihan-tagihan Pemohon Banding kepada PT. BMI, di lain pihak, pihak pemegang saham PT. BMI berharap bahwa Pemohon Banding dapat membantu mereka dalam hal mengirimkan dana kepada PT. BMI untuk kepentingannya sendiri, dengan saling membantu seperti ini dapat dilihat bahwa akan tercipta efisiensi dalam hal biaya transfer bank;

bahwa dengan fakta transaksi seperti di atas maka menurut Pemohon Banding transaksi transferback adalah dapat dikatakan lazim dalam praktik bisnis;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas peredaran usaha sebesar Rp.12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 berdasarkan equalisasi omzet antara SPT PPh Badan dan SPT PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 terkait dengan banding atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas peredaran usaha sebesar USD1.342.390,67;

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 berdasarkan Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Terbanding dalam SPHP melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Analisa Arus Piutang sedangkan koreksi atas peredaran usaha yang dituangkan dalam SKPKB dilakukan Terbanding dengan memperhitungkan arus pergerakan akun “BMI Advances;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha yang dituangkan dalam SKPKB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan dengan menggunakan analisa yang berbeda tidak menyebabkan SKPKB menjadi tidak sah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, koreksi peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 disebabkan Terbanding tidak mengakui PPN Yang dipungut Pemohon Banding dan pembayaran transferback dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah apakah PPN Yang dipungut Pemohon Banding dan transferback dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Pemohon Banding, ataukah PPN yang dipungut Pemohon Banding dan transferback tidak dikurangkan dari Advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut :(dalam USD)

Keterangan Realisasi Penerimaan Advances BMI selama Periode 2006
Jumlah $ 5.319.942,00
-/- Advances yang Invoiced selama 2006
$ 4.509.479,99
Belum diakui sampai dengan 1 Juli 2007
$ 810.462,01
+/+ Penerimaan Advances BMI selama Periode 2007
$ 2.349.971,00
Total Advances
$ 3.160.433,01
-/- Advances yang Invoiced selama 2007
$ 1.362.768,63
Saldo akhir Advance menurut Tim Pemeriksa
$ 1.797.664,38
Saldo akhir Advance menurut Pemohon Banding
$ 455.273,71
Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan
$ 1.342.390,67

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui tidak ada perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas jumlah yang advance yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2006 (1 Juli 2006 sampai dengan 31 Juli 2007) dan Tahun Pajak 2007 (periode 1 Juli 2007 sampai dengan 31 Juli 2008) yaitu :

Tahun Pajak 2006 : USD 5,319,942.00Tahun Pajak 2007 : USD 2,349,971.00Jumlah : USD 7,669,913.00

bahwa jumlah tersebut telah sama dengan jumlah menurut buku besar;bahwa Terbanding berpendapat jumlah advances yang diterima Pemohon Banding sejak tanggal kontrak yaitu 22 Juni 2006 berakhir pada tanggal 22 Juli 2007 telah melebihi nilai kontrak yaitu sebesar USD 4,846,070.00 dan oleh karena selama Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding masih menerima advances dari pemegang saham PT. BMI, maka seharusnya ada kontrak/perjanjian baru sebagai perpanjangan kontrak lama;

bahwa menurut Terbanding, Advance yg direalisasi tetapi belum dilaporkan diartikan adalah seluruh penerimaan advance merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, sedangkan menurut Pemohon Banding advance tersebut termasuk di dalamnya PPN dan transferback;bahwa Advance yg direalisasi menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan invoice yang ditagihkan berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan ditambah PPN yang akan diperhitungkan dengan advance yang diterima Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat Advance BMI merupakan titipan dana dari Pemegang saham BMI dan belum bisa diakui sebagai penghasilan selama belum terealisasikan pekerjaannya yang akan ditagih dengan invoice ditambah PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding dan PT. BMI adalah dua perusahaan yang terikat berdasarkan suatu perjanjian kerja sama dimana Pemohon Banding terikat sebagai kontraktor bagi PT. BMI untuk mengerjakan proyek Natal, untuk memberikan jaminan kepada Pemohon Banding bahwa PT. BMI berkomitmen atas pengerjaan proyek tersebut, maka pemegang saham PT. BMI (Shareholder BMI) menempatkan sejumlah dana pada Pemohon Banding yang nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Pemohon Banding kepada PT. BMI, dan oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kontrak tanggal 22 Juni 2006 pada Butir 2 Nomor 2.1 halaman 6 menyebutkan : This Agreement shall commence on the Commencement Date and continues during the Term, unless extended by agreement between the Parties or terminated earlier in accordance with Article 14, artinyabahwa Kontrak ini akan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak dan akan berlanjut sampai dengan 12 bulan masa berlakunya Kontrak, kecuali diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau berakhir lebih awal sesuai dengan Butir 14 dari Kontrak;

bahwa Majelis berpendapat, Kontrak dimaksud dapat diperpanjang tanpa memerlukan pembuatan kontrak baru ataupun pembuatan pernyataan secara tertulis, cukup dengan persetujuan lisan dari kedua belah pihak maka Kontrak akan terus berkelanjutan sampai dengan berakhir sesuai dengan Butir 14 dari Kontrak tersebut;

bahwa berdasarkan Kontrak Butir 4.5 Nomor (3) pada halaman 7 menyebutkan: The amounts to be invoiced to the company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax, artinya jumlah yang ditagihkan kepada perusahaan oleh Kontraktor sesuai dengan Kontrak ini tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan Kontrak Butir 4.5 Nomor (3) pada halaman 7 tersebut, menyebutkan : “The amounts to be invoiced to the Company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax. The Contractor shall at the time of submission of invoices to the Company also provide the Company with a valid and correct value added tax invoice for the amounts invoiced and payable under this Agreement”, artinya Jumlah yang ditagihkan kepada PT. BMI oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk PPN, Pemohon Banding setiap menerbitkan faktur penagihan kepada PT. BMI juga harus menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas jumlah yang ditagihkan dan terhutang menurut Kontrak ini;

bahwa Majelis berpendapat jumlah yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk PPN tetapi Pemohon Banding tetap berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN, sehingga piutang atas penjualan kepada PT. BMI termasuk PPN, dengan demikian PPN yang dipungut adalah sebagai pengurang BMI Advance yaitu sebesar USD 498.759,75 (USD 359.043,70 + USD 139.716,05);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti transfer dan bukti email yang berkaitan dengan transaksi transferback, diketahui PT. BMI melakukan permintaan kembali dana yang dititipkan oleh pemegang saham BMI yang semula oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances” adalah hak PT BMI terlepas digunakan untuk membiayai perusahaannya sendiri ataupun yang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Kontrak dan Natal Project dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai transferback;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui PT BMI hanya menarik dana kembali (transferback) atas advance sebatas yang masih tersisa di Pemohon Banding, sehingga transferback tidak dapat diakui sebagai penghasilan;bahwa Majelis berpendapat transaksi transferback adalah sebagai pengurang BMI Advances yaitu sebesar USD 843.630,87 (USD 451.418,31 + USD 392.212,56);

bahwa menurut Majelis koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.12.399.125.688,00 ekuivalen dengan USD 1.342.390,67 terkait dengan banding atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas peredaran usaha sebesar USD 1.342.390,67;

bahwa terhadap banding PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas koreksi peredaran usaha sebesarUSD 1.342.390,67 Majelis berpendapat terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa sebesar USD1,342,390.67 (USD 498.759,75 + USD 843.630,87) bukan merupakan penghasilan bagi Pemhon Banding, sehingga bukan merupakan omzet bagi Pemohon Banding, dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 (USD 498.759,75 + USD 843.630,87) tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena Majelis telah berpendapat bahwa sebesar USD 1.342.390,67 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis sebesar Rp.12.399.125.688,00 (ekuivalen dengan USD 1.342.390,67) bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp.12.399.125.688,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Rp
122.007.219,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp 0,00
Jumlah PPN yang kurang bayar
Rp
122.007.219,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp 43.922.599,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
165.929.818,00;

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1429/ WPJ.07/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor : 00015/207/08/058/09 tanggal 15 Desember 2009, atas nama : XXX, sehingga PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Rp
122.007.219,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp 0,00
Jumlah PPN yang kurang bayar
Rp
122.007.219,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp 43.922.599,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
165.929.818,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak.,MSc.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari S.E., M.M sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put. /PP/M.XIVA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 9 Pebruari 2015 dengan susunan Majelis sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP- 001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti

 

dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200